March 25, 2026

proJUSTITIA

Berpihak Pada Kebenaran

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka CPO

Jakarta, — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024 pada Selasa (10/2/2026).

Modus utama:
Terjadi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang sebenarnya berkadar asam tinggi, namun dilaporkan sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO, menggunakan HS Code berbeda untuk menghindari pengendalian ekspor oleh pemerintah.

Daftar tersangka (inisial & jabatan):

  • LHB – Pejabat di Kementerian Perindustrian
  • FJR – Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea Cukai
  • MZ – Kepala Seksi di KPBC Pekanbaru
  • ES – Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS
  • ERW – Direktur PT BMM
  • FLX – Dirut & Head Commerce PT AP
  • RND – Direktur PT TAJ
  • TNY – Direktur PT TEO
  • VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya
  • RBN – Direktur PT CKK
  • YSR – Dirut PT MAS & Komisaris PT SBP

Pasal yang disangkakan:

  • Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf (a) atau (c) UU No. 1 Tahun 2023
    Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Penahanan:
Para tersangka akan ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Langkah penyidikan sebelumnya:

  • Penggeledahan di Gedung Ditjen Bea Cukai, rumah pejabat terkait di Jakarta dan luar daerah.
  • Pemeriksaan puluhan saksi dari unsur pemerintah dan swasta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *