Polemik Keanggotaan LBH di KUHAP Baru: Pakar Sebut Demi ‘Fair Trial’, Pemohon Nilai Timbulkan Kekeliruan Normatif

JAKARTA — Di tengah keterbatasan jumlah advokat profesional di berbagai daerah di Indonesia, keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dinilai menjadi instrumen krusial dalam pemenuhan prinsip peradilan yang jujur (fair trial) serta penegakan proses hukum yang adil (due process of law) bagi masyarakat luas.

Hal tersebut ditegaskan oleh pakar hukum, Eddy, dalam persidangan mengenai polemik harmonisasi undang-undang. Menurutnya, klausul yang mengatur legitimasi keanggotaan LBH di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk persaingan negatif terhadap profesi hukum yang ada.

“Pengaturan legitimasi anggota LBH dalam KUHAP tidak dapat diposisikan sebagai bentuk monopoli baru ataupun penghapusan profesi advokat,” ujar Eddy saat memberikan pandangan hukumnya, Rabu (10/6/2025).

Eddy juga mematahkan argumen para pemohon yang kerap menyandarkan gugatan mereka pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 22 P/HUM/2018 terkait pembatasan ruang lingkup litigasi bagi paralegal. Ia menilai putusan MA tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan landasan hukum yang kuat untuk membatalkan norma-norma yang tertuang di dalam kodifikasi KUHAP terbaru.

Alasannya, objek pengujian dalam putusan MA tahun 2018 silam itu hanyalah sebuah Peraturan Menteri (Permen) yang secara hierarki perundang-undangan posisinya berada jauh di bawah undang-undang. Sementara itu, KUHAP 2025 memiliki kedudukan hukum yang setara dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta berlaku berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori (hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama).

Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah para pemohon melakukan uji materi karena menilai adanya tumpang tindih regulasi. Perwakilan pemohon berpendapat bahwa sistem pengaturan profesi hukum dalam UU Advokat secara tegas menempatkan Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) profesi yang memiliki otoritas absolut untuk menyelenggarakan delapan wewenang strategis keadvokatan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyebutkan bahwa LBH merupakan organisasi kemasyarakatan yang secara khusus didirikan untuk memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin. Langkah ini merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menjamin pemerataan akses terhadap keadilan (access to justice).

Berdasarkan perbandingan regulasi tersebut, para pemohon menilai LBH tidak memiliki kewenangan atributif hukum untuk mengangkat seseorang menjadi advokat, maupun mengajukan permohonan penyumpahan kepada Pengadilan Tinggi setempat.

Oleh sebab itu, para pemohon bersikeras bahwa menyetarakan “identitas keanggotaan LBH” dengan kekosongan “Berita Acara Sumpah (BAS) pengangkatan Advokat” di dalam Pasal 151 Ayat (2) Huruf b UU KUHAP Baru merupakan sebuah kekeliruan normatif (normative error). Dampak dari penyetaraan identitas ini dinilai berpotensi menciptakan disharmoni struktural yang fatal dalam tatanan serta sistem hukum pidana di Indonesia.

SDN Karadenan 01 Cibinong Dibobol Maling, Puluhan Komputer Hingga Tabung Gas Raib Digondol Pelaku

Cibinong, BOGOR – Dunia pendidikan di Kabupaten Bogor kembali dikejutkan dengan aksi kriminalitas yang menyasar fasilitas belajar mengajar. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karadenan 01 yang berlokasi di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi korban pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya puluhan perangkat elektronik serta aset sekolah lainnya pada Senin (16/02/2026) dini hari lalu.

Aksi pencurian ini tergolong nekat karena pelaku menyisir hampir seluruh area vital sekolah, mulai dari ruang laboratorium komputer, ruang kepala sekolah, ruang guru, hingga area dapur. Berdasarkan data yang dihimpun, total kerugian mencapai puluhan unit perangkat elektronik yang selama ini digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar berbasis digital bagi para siswa.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil menggasak barang-barang berharga dari berbagai ruangan. Di ruang kepala sekolah, pelaku membawa kabur satu unit sound system, satu proyektor, satu printer, dan satu unit pengeras suara. Sementara itu, kerugian paling besar ditemukan di ruang laboratorium komputer, di mana sebanyak 24 unit komputer (Personal Computer/PC) dan 60 unit tablet raib digondol pelaku, ditambah dua unit pengeras suara lainnya.

“Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian berupa satu pasang gerendel pintu, satu buah gembok beserta pecahan isinya, kepala palu, serta pisau dapur dan cutter yang diduga digunakan pelaku untuk membobol akses masuk,” jelas AKP Anggi Eko Prasetyo saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat (20/02/2026).

Tak hanya perangkat elektronik canggih, pelaku juga menyasar barang-barang di ruang guru dan dapur. Di ruang guru, satu unit televisi dan satu unit proyektor dilaporkan hilang. Bahkan, pelaku sempat masuk ke area dapur sekolah dan menggasak satu buah tabung gas 3 kg serta satu unit alat penanak nasi (rice cooker). Aksi ini sempat viral di media sosial setelah video yang memperlihatkan kondisi sekolah pasca-pencurian beredar luas, memicu keprihatinan dari kalangan wali murid dan masyarakat netizen.

Kapolsek Cibinong, Kompol Jony Handoko, secara terpisah menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap identitas para pelaku. Saat ini, kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan masih menunggu pihak sekolah secara resmi merampungkan laporan polisi untuk melengkapi berkas penyidikan. “Kasus ini masih dalam proses lidik (penyelidikan). Kami sedang menunggu kepala sekolah untuk membuat laporan resmi agar proses hukum dapat segera ditingkatkan,” ujar Kompol Jony.

Hilangnya puluhan perangkat komputer dan tablet ini tentu menjadi pukulan berat bagi SDN Karadenan 01, mengingat perangkat tersebut merupakan sarana utama siswa dalam mengikuti perkembangan teknologi informasi. Pihak kepolisian mengimbau kepada sekolah-sekolah di wilayah Bogor untuk memperketat sistem keamanan dan pengawasan lingkungan guna mencegah terjadinya aksi serupa di masa mendatang.

Hingga berita ini ditayangkan, kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan informasi jika melihat adanya transaksi barang elektronik mencurigakan yang mengarah pada barang milik sekolah tersebut. Kasus ini kini menjadi atensi khusus jajaran Polres Bogor demi menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan di wilayah Kabupaten Bogor.

Mensekneg Tegaskan Kades dan Kadus Harus Proaktif Agar Kejadian Ketidakmampuan Pemenuhan Kebutuhan dan Pendidikan Seperti di NTT Tidak Terulang

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk memperketat pemantauan terhadap kelompok rentan. Langkah ini diambil sebagai respons atas insiden tragis yang menimpa seorang siswa SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kepala desa atau kepala dusun harus terus melakukan monitoring dan melaporkan apabila ada warga yang belum tercatat sebagai penerima manfaat program pemerintah,” ujar Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Prasetyo menegaskan bahwa kehadiran negara harus benar-benar dirasakan masyarakat, terutama bagi mereka yang masuk kategori kemiskinan ekstrem. Pemerintah daerah diminta aktif menjemput bola agar tak ada warga yang terlewat dari jangkauan bantuan sosial maupun program pemberdayaan.

“Kami pastikan, meski belum bisa diberdayakan sepenuhnya, intervensi pemerintah harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat, terutama yang paling bawah,” imbuhnya.

Mensesneg juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan nasional.

“Ini bagian dari evaluasi menyeluruh terkait pendataan, pelaporan, hingga kepedulian sosial kita,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang siswa SD berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, NTT, mengakhiri hidupnya dengan meninggalkan sepucuk surat untuk ibundanya. Surat yang ditulis dengan bahasa sederhana itu berisi pesan perpisahan yang menggugah banyak pihak. Anak tersebut diketahui tinggal bersama neneknya, sementara sang ibu bekerja sebagai petani dan buruh serabutan untuk menghidupi kelima anaknya.

Ketiakmampuan secara ekonomi dan pemenuhan kebutuhan pendidikan oleh orang tua membuat anak tersebut harus memilih jalan pintas yang dianggapnya terbaik.