Jejak Uang Mengarah ke Rumah Dirjen ATR/BPN, KPK Temukan Chat dan Sita Rp106,3 Miliar

JAKARTA – Penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN kian melebar. Setelah menyasar sejumlah ruangan pejabat dan kantor perusahaan, KPK kini menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri.

Penggeledahan dilakukan di kediaman Lampri di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jumat (18/9/2026). Penyidik bekerja sejak sore hingga malam untuk mencari bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor.

Dari rumah tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Namun bukan sekadar dokumen administrasi yang menjadi perhatian. KPK menyebut penyidik menemukan komunikasi melalui pesan atau chat yang memuat petunjuk dugaan aliran uang dalam perkara di lingkungan ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh temuan tersebut kini didalami penyidik.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata Budi, Sabtu (19/9/2026).

Setelah Kantor Summarecon, Rumah Pejabat Disasar

Sebelum menggeledah rumah Lampri, KPK lebih dulu menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan keterkaitannya dengan PT KCJA, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses pemblokiran dalam sengketa tanah di Bogor.

Rangkaian penggeledahan itu menunjukkan penyidik sedang menelusuri jejak perkara dari sisi perusahaan hingga pejabat yang menangani urusan pertanahan.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN.

Tiga ruangan menjadi sasaran, yakni Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

KPK menyatakan dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan di lingkungan ATR/BPN.

Tak Hanya HGB, Dugaan Jual Beli Jabatan Didalami

Penyidikan juga berkembang ke dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Artinya, perkara yang bermula dari dugaan suap pembukaan blokir HGB kini turut menyeret dugaan transaksi dalam urusan jabatan dan sejumlah layanan pertanahan.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Lampri merupakan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Sontang Coin Manurung menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Sementara Adrianto Pitojo Adi merupakan Direktur Utama Summarecon.

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. KPK menyebut beberapa di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rp106,3 Miliar Sudah Diamankan

Besarnya perkara ini juga tercermin dari nilai uang yang telah disita.

KPK menyebut telah menyita Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Nilai tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam materi perkara, disebut sebagai penyitaan terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan KPK.

Kini penyidik tengah merangkai potongan-potongan bukti dari berbagai lokasi.

Dokumen, barang bukti elektronik hingga komunikasi yang diduga memuat petunjuk aliran uang menjadi bahan penyidikan untuk mengurai bagaimana dugaan transaksi berlangsung.

KPK juga masih mendalami keterkaitan antara dugaan suap pembukaan blokir HGB, layanan pertanahan, serta dugaan penerimaan uang dalam urusan promosi, rotasi dan mutasi jabatan.

Dengan delapan tersangka dan uang Rp106,3 miliar yang telah disita, penyidikan perkara ini masih menyisakan satu pertanyaan besar: sejauh mana aliran uang dan jaringan yang terlibat dalam perkara di lingkungan ATR/BPN tersebut?

OTT KPK Guncang ATR/BPN, Dirjen PPTR Lampri Diamankan Bersama 16 Orang

JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026), mengguncang lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, dipastikan menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Informasi tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyebut salah satu pejabat yang diamankan merupakan direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Uang Ratusan Miliar Jadi Sorotan

OTT tersebut tidak hanya menyita perhatian karena menyeret pejabat tinggi kementerian. Barang bukti yang diamankan KPK juga menjadi sorotan.

Tim KPK menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang ditemukan di sejumlah tempat penyimpanan. Uang tersebut antara lain berada di dalam boks, kardus hingga sekitar 20 koper.

Nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Besarnya uang yang diamankan itu membuat publik kini menunggu penjelasan KPK mengenai konstruksi perkara sebenarnya. Termasuk, dari mana uang tersebut berasal, untuk kepentingan apa disiapkan, siapa pemberi dan penerimanya, serta bagaimana dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena perkara yang disentuh KPK bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Pengurusan HGB berkaitan dengan hak pemanfaatan tanah dan kepentingan ekonomi bernilai besar.

Pejabat Baru, Kasus Lama?

Lampri diketahui baru beberapa bulan menduduki posisi sebagai Dirjen PPTR. Masuknya nama pejabat tersebut dalam OTT KPK otomatis memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal dan tata kelola birokrasi di sektor pertanahan.

Di tengah agenda pemerintah memperkuat reformasi birokrasi dan memberantas praktik korupsi, penindakan terhadap pejabat eselon tinggi di lingkungan ATR/BPN menjadi pukulan yang tidak ringan.

Publik tentu menunggu apakah OTT ini hanya akan berhenti pada individu-individu yang diamankan atau justru membuka persoalan yang lebih luas di balik proses pengurusan HGB.

KPK kini memiliki pekerjaan besar untuk menjelaskan rantai peristiwa, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga berperan dalam perkara tersebut.

KPK Didorong Buka Terang

Besarnya nilai barang bukti dan posisi salah satu pihak yang diamankan membuat transparansi menjadi kunci. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang utuh agar tidak muncul spekulasi mengenai praktik jual-beli pengaruh, intervensi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pertanahan.

Namun, status hukum para pihak yang diamankan masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan resmi KPK. Pengamanan dalam OTT belum dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.

KPK selanjutnya diharapkan mengungkap secara terang siapa saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, peran masing-masing pihak, serta bagaimana dugaan suap tersebut berlangsung.

Satu hal yang kini menjadi perhatian: mengapa proses pengurusan HGB dapat berkembang menjadi perkara yang menyeret pejabat tinggi ATR/BPN sekaligus melibatkan barang bukti uang dengan nilai sangat besar?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi bagian penting untuk mengukur seberapa dalam persoalan yang berhasil dibongkar KPK dalam OTT kali ini.

BABAK BARU KASUS EKS JAMPIDSUS: Kejagung Ralat Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Korupsi dan TPPU

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memproses hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kejagung meralat pernyataan sebelumnya dan menegaskan bahwa Febrie tetap berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ralat tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, usai diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Diterbitkannya sprindik ini menyulut pengambilalihan resmi seluruh proses hukum dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke penyidik Kejagung.

Mufakat Tiga Perkara BUMN hingga Penyitaan Aset Mewah

Penyidikan Kejagung kini berfokus pada tiga mega skandal yang menyeret nama Febrie Adriansyah:

  • PT Asabri: Dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh oknum penyelenggara negara.
  • PT Krakatau Steel: Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan.
  • Pasokan Batu Bara PLTU PLN: Dugaan penyimpangan pasokan yang sempat memicu krisis pemadaman listrik di Sumatra.

Sebelum penyidikan beralih ke Kejagung, Tim Gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya telah menetapkan Febrie serta satu pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka pada Sabtu (11/07/2026).

Dalam rangkaian penggeledahan di kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai berbagai mata uang senilai Rp282,4 miliar. Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/07/2026) demi menjaga independensi penegakan hukum.

Dinamika Ketegangan Antar-Lembaga dan Sorotan Publik

Rangkaian penanganan kasus ini diwarnai sejumlah eskalasi di lapangan:

  • Isu Gesekan dan Pengamanan TNI: Kehadiran personel TNI dalam menjaga kediaman Febrie serta beberapa titik penggeledahan memicu spekulasi publik. Meski Mabes TNI menegaskan pengamanan sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa, langkah ini menuai kritik tajam dari YLBHI terkait potensi intervensi militer dalam ranah peradilan sipil.
  • Kebocoran Surat Edaran Rahasia: Terbitnya SE Rahasia Jamintel Nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 meminta seluruh jajaran kejaksaan memperketat pengamanan aset, menjaga solidaritas internal, dan memantau potensi kerawanan. Kejagung mengklaim surat tersebut sekadar pengawasan internal rutin.
  • Saling Cek Operasi Lapangan: Di daerah, Kejaksaan Tinggi Jateng sempat mengumpulkan data terkait program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) BGN yang melibatkan unsur kepolisian. Di sisi lain, Polda Jateng mengeluarkan edaran keterbatasan pendampingan hukum bagi anggotanya.

Merespons ketegangan yang beririsan antar-lembaga penegak hukum, Presiden Prabowo Subianto menyerukan agar seluruh elemen birokrasi, TNI, Polri, hingga kejaksaan melakukan introspeksi diri dan tetap memprioritaskan kepentingan rakyat di atas kepentingan kelompok.

Saat ini, penyidik Kejagung tengah meneliti seluruh berkas perkara dan berkoordinasi dengan Polri serta KPK untuk menentukan langkah penahanan dan penjadwalan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah.

Saksi Akui Terima “Uang Jajan” Berkala dari Pejabat Kemnaker, Jaksa Dalami Aliran Dana Kasus Sertifikasi K3

Jakarta Pusat, DKI JAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengungkap fakta penting, pada Jumat, (6/2/2026). Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, mengakui hampir rutin menerima sejumlah uang dari salah satu terdakwa, Hery Sutanto, yang saat itu menjabat Direktur Bina Kelembagaan.

Pengakuan tersebut disampaikan Ivon saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/2/2026). Dalam kesaksiannya, Ivon menyebut pemberian uang itu terjadi sejak tahun 2021 hingga Februari 2025, dengan nominal berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta setiap kali pemberian.

Di hadapan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ivon menyatakan uang tersebut disampaikan oleh Hery Sutanto sebagai “tambahan uang jajan”. Saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber dana yang diberikan, serta tidak pernah menerima penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pemberian tersebut.

Selain dari Hery Sutanto, Ivon juga mengaku menerima uang dari terdakwa lain, yakni Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, serta Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja. Menurut Ivon, masing-masing pemberian dari kedua terdakwa tersebut bernilai sekitar Rp 500 ribu, yang diterima dalam bentuk amplop.

Jaksa kemudian mendalami frekuensi penerimaan uang oleh saksi. Ivon menyebut dirinya menerima uang sekitar lima kali dari Hery Sutanto, serta kurang lebih sepuluh kali dari Anitasari Kusumawati dan Sekarsari Kartika Putri. Meski demikian, Ivon menegaskan bahwa pemberian tersebut tidak selalu bersifat rutin setiap bulan.

Lebih lanjut, Ivon mengungkapkan bahwa pemberian uang itu tidak hanya diterima dirinya, tetapi juga sejumlah pegawai lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 serta Sekretariat Jenderal Kemnaker. Ia menyatakan bahwa dirinya pernah mengonfirmasi kepada pemberi, dan mendapat penjelasan bahwa dana tersebut merupakan arahan untuk “memperhatikan teman-teman” di lingkungan direktorat terkait.

Dalam persidangan, jaksa turut membacakan pesan singkat yang dikirim Ivon kepada Hery Sutanto, berisi ucapan terima kasih atas uang yang diterima melalui perantara. Ivon membenarkan isi pesan tersebut dan mengakui bahwa ucapan terima kasih itu disampaikan atas nama dirinya dan rekan-rekannya.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus besar dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3, yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Para terdakwa dalam perkara ini antara lain Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, bersama sepuluh terdakwa lainnya yang berasal dari unsur ASN Kemnaker dan pihak swasta.

Jaksa KPK mendakwa Noel bersama para terdakwa lain telah menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu K3. Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga memaksa para pemohon sertifikasi untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6,52 miliar sejak tahun 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri.

Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler, yang diduga diterima dari ASN Kemnaker dan pihak swasta dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

Persidangan perkara ini digelar dengan berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain. Jaksa menegaskan pengungkapan aliran dana menjadi krusial untuk membuktikan unsur perbuatan melawan hukum serta keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah dari Penggeledahan Kantor Dinas PMPTSP Kota Madiun

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur, pada Kamis (22/1/2026).

Kegiatan dimaksud merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen penting, barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara, serta uang tunai milik SMN (Sumarno), Kepala Dinas PMPTSP Kota Madiun, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/1).

Selanjutnya, penyidik akan mendalami keterkaitan barang bukti dan uang tunai yang disita dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani, guna memperkuat alat bukti dan mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD) dan pihak terkait, sehubungan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di wilayah Pemerintah Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Maidi (MD) — Wali Kota Madiun nonaktif,
  2. Rochim Ruhdiyanto (RR) — orang kepercayaan Maidi, dan
  3. Thariq Megah (TM) — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif.

Ketiganya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, dan ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan daerah.

“KPK akan terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui penindakan, pencegahan, dan edukasi publik. Setiap temuan dan bukti akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Budi.