Saksi Akui Terima “Uang Jajan” Berkala dari Pejabat Kemnaker, Jaksa Dalami Aliran Dana Kasus Sertifikasi K3

Jakarta Pusat, DKI JAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengungkap fakta penting, pada Jumat, (6/2/2026). Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, mengakui hampir rutin menerima sejumlah uang dari salah satu terdakwa, Hery Sutanto, yang saat itu menjabat Direktur Bina Kelembagaan.

Pengakuan tersebut disampaikan Ivon saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/2/2026). Dalam kesaksiannya, Ivon menyebut pemberian uang itu terjadi sejak tahun 2021 hingga Februari 2025, dengan nominal berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta setiap kali pemberian.

Di hadapan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ivon menyatakan uang tersebut disampaikan oleh Hery Sutanto sebagai “tambahan uang jajan”. Saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber dana yang diberikan, serta tidak pernah menerima penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pemberian tersebut.

Selain dari Hery Sutanto, Ivon juga mengaku menerima uang dari terdakwa lain, yakni Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, serta Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja. Menurut Ivon, masing-masing pemberian dari kedua terdakwa tersebut bernilai sekitar Rp 500 ribu, yang diterima dalam bentuk amplop.

Jaksa kemudian mendalami frekuensi penerimaan uang oleh saksi. Ivon menyebut dirinya menerima uang sekitar lima kali dari Hery Sutanto, serta kurang lebih sepuluh kali dari Anitasari Kusumawati dan Sekarsari Kartika Putri. Meski demikian, Ivon menegaskan bahwa pemberian tersebut tidak selalu bersifat rutin setiap bulan.

Lebih lanjut, Ivon mengungkapkan bahwa pemberian uang itu tidak hanya diterima dirinya, tetapi juga sejumlah pegawai lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 serta Sekretariat Jenderal Kemnaker. Ia menyatakan bahwa dirinya pernah mengonfirmasi kepada pemberi, dan mendapat penjelasan bahwa dana tersebut merupakan arahan untuk “memperhatikan teman-teman” di lingkungan direktorat terkait.

Dalam persidangan, jaksa turut membacakan pesan singkat yang dikirim Ivon kepada Hery Sutanto, berisi ucapan terima kasih atas uang yang diterima melalui perantara. Ivon membenarkan isi pesan tersebut dan mengakui bahwa ucapan terima kasih itu disampaikan atas nama dirinya dan rekan-rekannya.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus besar dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3, yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Para terdakwa dalam perkara ini antara lain Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, bersama sepuluh terdakwa lainnya yang berasal dari unsur ASN Kemnaker dan pihak swasta.

Jaksa KPK mendakwa Noel bersama para terdakwa lain telah menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu K3. Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga memaksa para pemohon sertifikasi untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6,52 miliar sejak tahun 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri.

Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler, yang diduga diterima dari ASN Kemnaker dan pihak swasta dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

Persidangan perkara ini digelar dengan berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain. Jaksa menegaskan pengungkapan aliran dana menjadi krusial untuk membuktikan unsur perbuatan melawan hukum serta keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah dari Penggeledahan Kantor Dinas PMPTSP Kota Madiun

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur, pada Kamis (22/1/2026).

Kegiatan dimaksud merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen penting, barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara, serta uang tunai milik SMN (Sumarno), Kepala Dinas PMPTSP Kota Madiun, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/1).

Selanjutnya, penyidik akan mendalami keterkaitan barang bukti dan uang tunai yang disita dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani, guna memperkuat alat bukti dan mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD) dan pihak terkait, sehubungan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di wilayah Pemerintah Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Maidi (MD) — Wali Kota Madiun nonaktif,
  2. Rochim Ruhdiyanto (RR) — orang kepercayaan Maidi, dan
  3. Thariq Megah (TM) — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif.

Ketiganya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, dan ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan daerah.

“KPK akan terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui penindakan, pencegahan, dan edukasi publik. Setiap temuan dan bukti akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Budi.