Dukung Kemajuan Hukum Internasional, Mahkamah Agung Serahkan Trofi Bergengsi di Kompetisi Jessup Indonesia 2026

Sleman, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas akademik dan praktis hukum internasional di tanah air. Bentuk dukungan nyata ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam penyelenggaraan Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition, kompetisi peradilan semu paling bergengsi di dunia, yang babak nasionalnya baru saja usai diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Penyelenggaraan Indonesia National Round yang berlangsung pada 5–8 Februari 2026 tersebut diikuti oleh berbagai universitas terkemuka dari seluruh penjuru Indonesia. Sejak tahun 2023, Mahkamah Agung telah memberikan izin istimewa untuk menyematkan namanya pada piala tetap yang dikenal sebagai Trophy Mahkamah Agung. Trofi ini diberikan setiap tahunnya sebagai penghargaan tertinggi bagi universitas yang berhasil menyabet gelar juara nasional dalam kompetisi Jessup di level domestik.

Dalam pidato penutupnya, Hakim Agung Lucas Prakoso menekankan bahwa keterlibatan institusi peradilan tertinggi negara ini merupakan bagian dari visi jangka panjang untuk mendukung perkembangan hukum internasional di Indonesia. Beliau juga memberikan lampu hijau kepada Indonesian Society of International Law (INASIL) untuk memanfaatkan sarana dan fasilitas pengadilan dalam upaya mensosialisasikan serta mengembangkan hukum internasional di berbagai daerah di Indonesia.

“Mahkamah Agung memberi kesempatan kepada INASIL untuk menggunakan sarana pengadilan guna mengembangkan hukum internasional di berbagai daerah. Dukungan ini diharapkan dapat memperluas akses bagi para mahasiswa hukum dan praktisi muda terhadap praktik nyata hukum internasional, sekaligus memperkuat kapasitas akademik di tingkat nasional agar mampu bersaing secara global,” ujar Hakim Agung Lucas Prakoso di hadapan para peserta.

Dukungan Mahkamah Agung tidak hanya bersifat seremonial. Sebagai langkah konkret, lembaga ini menugaskan empat hakim terbaiknya untuk bertindak sebagai juri (judges) guna menjaga objektivitas dan kualitas penilaian dalam kompetisi tersebut. Keempat hakim tersebut adalah Lucas Prakoso, Cecep Mustafa, Supid Arso Hananto, dan Rizkiansyah. Kehadiran para hakim aktif sebagai juri memberikan nuansa peradilan nyata yang diharapkan dapat mempertajam kemampuan litigasi internasional para peserta.

Setelah melalui persaingan yang sengit di Yogyakarta, empat universitas terbaik dipastikan akan mewakili Indonesia dalam International Rounds Jessup yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Maret hingga 4 April 2026 mendatang di Washington, D.C., Amerika Serikat. Keempat tim yang akan membawa bendera Indonesia di kancah global tersebut adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Pelita Harapan (UPH), Universitas Airlangga (UNAIR), dan Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR).

Mahkamah Agung menyambut baik terpilihnya delegasi-delegasi tersebut dan berharap mereka mampu menunjukkan performa terbaik di Washington. Sinergi berkelanjutan antara Mahkamah Agung, Jessup Indonesia, dan INASIL diharapkan terus menjadi kawah candradimuka bagi mahasiswa hukum Indonesia untuk mengasah kemampuan intelektual, diplomasi hukum, serta memperkuat posisi strategis Indonesia dalam percaturan hukum global di masa depan.

Mahasiswa UI Gugat “Hak Istimewa” Hakim dalam KUHAP Baru, MK Beri Catatan Kritis Soal Legal Standing

Jakarta Pusat, DKI JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan. Sidang perdana dengan nomor perkara 62/PUU-XXIV/2026 ini menyoroti aturan kontroversial mengenai prosedur penangkapan dan penahanan hakim yang dianggap memberikan perlakuan istimewa tidak proporsional.

Sidang yang beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan I ini dipimpin oleh Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir pada Kamis (19/2/2026). Pemohon dalam perkara ini adalah sejumlah mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang melayangkan uji formil dan materiil terhadap Pasal 98 dan Pasal 101 UU Nomor 20 Tahun 2025.

Keharusan Izin Ketua MA Dinilai Menghambat Hukum

Para Pemohon dalam dalilnya menyatakan bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. Aturan tersebut mengharuskan aparat penegak hukum mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelum melakukan tindakan pro-justitia berupa penangkapan atau penahanan terhadap seorang hakim.

“Pasal-pasal a quo menciptakan perlakuan istimewa berbasis jabatan yang tidak proporsional. Ini menghambat hak masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan hukum secara kolektif,” tegas para mahasiswa UI tersebut dalam berkas permohonannya. Sebagai solusi hukum, mereka meminta pasal tersebut dibatalkan atau setidaknya dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pemohon mengusulkan agar izin Ketua MA tidak diperlukan dalam kasus-kasus tertentu seperti operasi tangkap tangan (OTT), tindak pidana khusus, atau kejahatan terhadap keamanan negara.

Sentilan Saldi Isra Mengenai Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan catatan tajam mengenai kedudukan hukum (legal standing) para mahasiswa tersebut. Saldi meminta pemohon membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata dan memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP.

“Jelaskan pada kami yang masuk akal, anggapan kerugian hak konstitusional saudara itu punya causal verband dengan berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP itu,” ujar Saldi Isra. Ia memperingatkan secara tegas bahwa jika argumentasi kerugian hak tersebut gagal dibangun secara kuat, maka permohonan tersebut terancam tidak dapat diterima atau dinyatakan drop.

Saran Majelis Hakim untuk Penguatan Argumen

Selain memberikan kritik, Saldi Isra juga memberikan arahan agar pemohon menelusuri kembali sejarah perdebatan hukum mengenai proteksi jabatan hakim. Ia merujuk pada preseden sebelumnya di mana Mahkamah Agung secara kelembagaan sebenarnya pernah menyatakan persetujuan atas adanya pengecualian izin untuk kasus-kasus tertentu.

“Baca keterangan Mahkamah Agung dalam Putusan 15. Di sana disebutkan, MA saja merasa perlu ada pengecualian, tapi tiba-tiba KUHAP menghilangkan pengecualian itu. Cari itu, bangun argumentasinya kepada Mahkamah,” saran Saldi sebagai panduan bagi para mahasiswa UI tersebut dalam memperbaiki berkas.

Mahkamah Konstitusi kini memberikan kesempatan satu kali kepada para Pemohon untuk menyerahkan berkas perbaikan. Berkas tersebut harus sudah diterima oleh kepaniteraan MK paling lambat pada tanggal 4 Maret 2026 mendatang guna menentukan kelanjutan perkara yang menyita perhatian publik ini.

Tiga Pejabat PN Depok Ditangkap KPK, Mahkamah Agung Murka: “Tidak Ada Ampun, Berhenti atau Dipenjarakan!”

Depok, JAWA BARAT – Gempar! Tiga pejabat penting di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (05/02/2026). Mereka yang ditangkap adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap penanganan perkara yang melibatkan pihak berperkara di pengadilan.

Penangkapan itu menjadi pukulan telak bagi dunia peradilan Indonesia yang tengah berupaya memperbaiki citra pasca berbagai skandal korupsi sebelumnya. KPK belum merinci nominal uang yang diterima, namun memastikan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan langsung dengan jual beli pengaruh dalam proses peradilan.

MA Murka: Tidak Ada Toleransi untuk Pengkhianat Integritas

Hanya tiga hari setelah penangkapan, Mahkamah Agung (MA) melalui konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (09/02/2026), menegaskan sikap kerasnya. Ketua MA Sunarto, lewat Juru Bicara MA Yanto, menyampaikan rasa kecewa dan marah atas perbuatan bawahannya yang dinilai mencoreng kehormatan lembaga dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.

“Ketua Mahkamah Agung menyatakan sangat kecewa dan menyesalkan peristiwa yang mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim,” ujar Yanto dalam konferensi pers tersebut.
“Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada yang bersangkutan.”

Yanto menegaskan, tindakan ketiga pejabat PN Depok tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai integritas yang seharusnya melekat dalam diri setiap hakim dan aparatur peradilan. Ia menyebut, perbuatan tersebut adalah bentuk “judicial corruption”, penyakit berbahaya yang merusak sendi keadilan.

“Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim,” tegasnya.

Langkah Tegas: Diberhentikan Sementara dan Tak Akan Dilindungi

MA bergerak cepat. Ketua MA Sunarto telah menandatangani surat permohonan izin penahanan yang diajukan KPK untuk menjaga kehormatan institusi. Langkah berikutnya, ketiga pejabat PN Depok itu akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur pengadilan negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Yanto.

Surat usulan pemberhentian sementara akan segera dikirim kepada Presiden RI Prabowo Subianto, sebagai dasar hukum penonaktifan resmi. Jika hasil persidangan membuktikan mereka bersalah, maka MA akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara itu, untuk Juru Sita Yohansyah yang berstatus aparatur sipil negara, proses disipliner dan pemberhentian akan dilakukan oleh pembina kepegawaian MA, yakni Sekretaris MA.

“Apabila nanti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim oleh presiden atas usul Ketua MA,” jelas Yanto.

Tak Ada Alasan: Hakim Sudah Sejahtera

Kasus ini menjadi tamparan keras, terlebih karena pemerintah dalam dua tahun terakhir telah menaikkan tunjangan dan fasilitas kesejahteraan hakim secara signifikan. Tujuannya agar para hakim lebih fokus pada integritas dan profesionalisme, bukan justru tergoda praktik suap.

MA menegaskan bahwa argumen “hakim tidak sejahtera” sudah tidak relevan lagi.

“Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera. Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup,” kata Yanto.

Pernyataan itu menegaskan bahwa tindakan korupsi semata-mata lahir dari keserakahan pribadi, bukan karena tekanan ekonomi. Dalam konteks ini, MA menyebut tindakan tiga pejabat PN Depok sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan dan kepercayaan negara.

Pesan Keras: “Berhenti atau Dipenjarakan”

Dalam bagian akhir pernyataannya, Yanto mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan di Indonesia agar menjauhi praktik transaksional dalam pelayanan hukum.

“Terhadap seluruh hakim dan ASN pengadilan yang terlibat transaksional dalam pelayanan pengadilan, seberapa pun nilainya, pilihannya hanya dua: berhenti atau dipenjarakan,” tandasnya.

Pesan itu menjadi simbol komitmen MA dalam menjalankan reformasi peradilan dan membersihkan lembaga hukum dari praktik korupsi.

Konteks Kasus dan Dampak Terhadap Citra Peradilan

Informasi awal dari sumber internal KPK menyebutkan, ketiga pejabat PN Depok ditangkap saat menerima uang dari pihak yang tengah berperkara. Diduga uang tersebut diberikan sebagai imbalan untuk mengatur hasil putusan pengadilan.

KPK kini mendalami alur transaksi dan pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan advokat maupun pihak swasta. Barang bukti berupa uang tunai dan dokumen perkara telah diamankan dari lokasi penangkapan.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lingkungan pengadilan, setelah sebelumnya beberapa hakim tinggi dan pejabat MA juga tersandung kasus serupa. Pengamat hukum menilai langkah cepat MA yang menolak melindungi pejabatnya menunjukkan adanya upaya serius memulihkan kredibilitas lembaga peradilan.

Dengan sikap tegas “zero tolerance” terhadap korupsi, MA berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pengadilan di Indonesia: jabatan hakim bukan untuk memperdagangkan keadilan, melainkan menjaga martabat hukum dan kepercayaan rakyat.