Modus ‘Koper Berdinding Double’, Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Masuknya 4 Kg Sabu asal Malaysia

Tanjung Balai, SUMATERA UTARA — Upaya jaringan internasional menyusupkan barang haram melalui jalur laut berhasil dijegal. Petugas Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan penyelundupan 4 kilogram sabu di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara, Sabtu (10/10/2026).

Pencegatan ini bermula dari kewaspadaan petugas saat memeriksa rombongan penumpang kapal ferry yang tiba dari Port Dickson, Malaysia. Dari hasil analisis dan kecurigaan terhadap salah satu koper bawaan penumpang, petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam.

Hasilnya, petugas mendapati paket sabu yang diselipkan secara rapi di balik dinding koper (false compartment). Modus penyembunyian ini dirancang sedemikian rupa guna menembus pengawasan ketat di area kedatangan pelabuhan.

Penyelundupan tersebut mengindikasikan masih maraknya pemanfaatan jalur pelayaran antarnegara oleh sindikat narkoba untuk memasok barang haram ke wilayah Sumatera Utara.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti 4 kilogram sabu telah diamankan. Penanganan kasus beserta tersangka selanjutnya dilimpahkan ke aparat penegak hukum berwenang guna penyidikan mendalam serta memburu jaringan utama di balik aksi tersebut.

Operasi Senyap Bareskrim dan Polrestabes Medan: Bongkar Sindikat Vape Narkoba di THM Raeye

MEDAN — Arogansi bisnis hiburan malam di jantung Kota Medan kembali runtuh di tangan hukum. Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek Tempat Hiburan Malam (THM) Raeye di Jalan Merak Jingga, Medan Barat, Minggu (11/10/2026) dini hari. Razia senyap ini membongkar praktik kejiwaan sindikat narkoba yang meracuni pengunjung lewat modus baru: vape berisi cairan narkotika.

Sindikat Sengaja Sasar Jalur Modern

Penggerebekan ini bukan sekadar razia kancil, melainkan pukulan telak (strike) atas jaringan gelap yang mencoba mengelabui petugas dengan memanfaatkan tren gaya hidup. Di tengah dentuman musik diskotek, aparat bergerak membongkar lapak haram dan meringkus seorang pengedar berinisial AJ.

Dari tangan pelaku, aparat menyita barang bukti berupa perangkat rokok elektrik (vape) yang terbukti diisi cairan (liquid) sarat zat adiktif terlarang. Modus operandi ini membuktikan bahwa para bandar kini menyasar kamuflase modern agar peredaran barang haram tersembunyi dari pantauan kasatmata.

Ultimatum Keras: Bandar Dikejar, Mata Rantai Diputus

Aparat penegak hukum memastikan tidak ada tempat berlindung bagi pengusaha atau sindikat yang menjadikan tempat hiburan sebagai zona aman peredaran narkoba. Jaringan di atas AJ kini sudah dikantongi identitasnya dan dalam pemburuan ketat tim gabungan.

“Pemasok narkoba kami sudah kantongi identitasnya, dan kami pastikan akan terus kami kejar. Kami ultimatum untuk penikmat dunia malam, malam boleh gemerlap namun hukum akan tetap tegak. Pengguna kita akan pulihkan, seluruh bandar dan mata rantainya kita akan putus,” tegas aparat di lapangan.

Kini, tersangka AJ bersama seluruh barang bukti hasil penggeledahan telah digelandang ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan intensif guna menguliti habis jaringan sindikat vape narkoba yang mencengkeram Kota Medan.

Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, Tim Gabungan Ciduk 24 Orang dan Sisir Lapak Narkoba

JAKARTA – Tim gabungan lintas instansi menciduk 24 orang dalam operasi pemberantasan narkotika di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat, Jumat (9/10/2026). Penindakan berskala besar ini menyasar lapak sewa alat isap, indekos, hingga kendaraan yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso merinci, sebanyak 16 orang ditangkap di Kampung Ambon dan 8 orang sisanya diamankan dari Kampung Boncos. Seluruh terduga pelaku langsung digelandang untuk pemeriksaan intensif dan tes urine.

Operasi ini melibatkan personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, BNN, TNI, hingga Satpol PP. Di lokasi, petugas membongkar praktik penyewaan bong (alat isap) serta mendapati barang bukti yang disembunyikan di kamar kos dan bagasi sepeda motor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, penanganan kawasan rawan narkoba ini tak berhenti pada penindakan hukum semata. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI dan Dinas Tenaga Kerja untuk menyediakan program pemberdayaan warga, diselingi patroli rutin, edukasi, hingga pendirian posko pemantauan khusus oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Kejar-kejaran 5 Km di Medan, Polisi Gagalkan Penyelundupan 450 “Pod Getar” Narkoba Asal Malaysia

Medan, SUMATERA UTARA – Aksi kejar-kejaran sejauh 5 kilometer mewarnai penangkapan seorang kurir narkoba lintas negara di Kota Medan, Sumatera Utara. Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan penyelundupan 450 bungkus liquid vape mengandung narkotika jenis baru—yang dikenal sebagai “pod getar”—asal Malaysia.

Tersangka berinisial RS (31), warga asal Aceh, diringkus petugas saat mengemudikan mobil yang mengangkut ratusan pod getar siap edar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia.

Petugas yang melakukan penyelidikan mengidentifikasi kendaraan pelaku melintas di kawasan Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, pada Senin (21/9/2026). Saat dibuntuti, gerak-gerik laju kendaraan pelaku semakin mencurigakan dan berusaha melarikan diri.

“Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sejauh kurang lebih 5 kilometer sebelum akhirnya kendaraan pelaku berhasil dikepung dan dihentikan petugas di Jalan Setia Budi,” ungkap AKBP Rafli, Kamis (8/10/2026).

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan ratusan pod getar yang disembunyikan di bagian baris kursi tengah mobil.

“Total barang bukti yang disita sebanyak 450 pod getar, meliputi 320 pod getar merek King dan 130 pod getar merek Wukong,” terang Rafli.

Dari hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia dan rencananya akan dipasarkan di Kota Medan dan sekitarnya.

Saat ini tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan intensif. Polisi juga masih terus memburu para pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait jaringan narkoba internasional ini.

DJ Diciduk Bawa 100 Pod Getar, Kabur ke Gerbang Komplek—2 Pemasok Diburu

MEDAN – Upaya seorang Disc Jockey (DJ) berinisial RM (33) menghindari kejaran polisi berakhir di gerbang kompleks perumahan mewah di Jalan Asrama, Medan Sunggal.

RM diduga terlibat dalam bisnis peredaran pod getar. Ia ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan saat diduga hendak melakukan transaksi, Senin (14/9/2026) malam.

Begitu mengetahui kedatangan polisi, RM disebut langsung mencoba melarikan diri dengan sepeda motor. Namun pelariannya tak jauh. Polisi berhasil menghentikannya tepat di pintu gerbang kompleks.

Dari tangan RM, petugas kemudian menemukan 100 pod getar yang disebut siap diedarkan.

Barang bukti itu terdiri dari 60 pod bermerek Batman dan 40 pod bermerek Yakuza.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi mengenai rencana transaksi pod getar di sebuah warung di dalam kompleks perumahan.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan keberadaan RM.

“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan hendak transaksi pod getar di sebuah warung di dalam perumahan mewah kawasan Medan Sunggal. Setelah penyelidikan, tersangka berhasil kami tangkap,” ujar Rafli, Minggu (20/9/2026).

Dua Bulan Diduga Jalankan Bisnis

Pemeriksaan terhadap RM kemudian membuka dugaan adanya jaringan yang lebih luas.

Kepada penyidik, RM mengaku telah menjalankan bisnis pod getar tersebut selama sekitar dua bulan.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai DJ itu juga disebut baru kembali dari Kamboja. Polisi menyebut RM sebelumnya bekerja sebagai operator judi online di negara tersebut.

Namun aktivitasnya di Medan diduga beralih menjadi bagian dari distribusi pod getar.

Tak bergerak sendirian, RM mengaku mendapat bantuan dari FS (36). Rekannya tersebut diduga bertugas mengantarkan pesanan sekaligus menjadi perantara dan mengumpulkan uang hasil penjualan.

“RM ini sebagai kurir. Ia juga dibantu rekannya FS untuk mengantarkan pesanan. Ia mengaku tertarik dengan upah jutaan rupiah kalau berhasil mengantarkan 100 pcs pod getar tersebut,” kata Rafli.

Pengakuan RM langsung ditindaklanjuti. Polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap FS di Jalan Setiabudi, Medan Selayang.

FS yang berdomisili di Jalan Gaperta disebut mengakui perannya dalam membantu RM mengantarkan pod getar.

“Setelah menangkap RM, kami lakukan pengembangan dengan menangkap satu pelaku lagi. Pelaku kedua ini turut membantu pelaku pertama dalam mengantarkan pod getar, dan berperan sebagai perantara serta pengumpul uang hasil penjualan,” beber Rafli.

Rantai Pasokan Belum Terputus

Dua orang telah diamankan, tetapi polisi menduga masih ada mata rantai lain di belakang mereka.

Penyidik kini memburu ER dan U, dua nama yang disebut polisi sebagai pemasok pod getar kepada RM.

“Ada dua pelaku yang sedang kami kejar yakni ER dan U, keduanya merupakan pemasok,” ujar Rafli.

Perburuan terhadap ER dan U menjadi bagian dari pengembangan kasus. Polisi masih mendalami dari mana pod getar tersebut diperoleh, bagaimana pola distribusinya hingga siapa saja yang diduga berada di balik peredarannya.

Pengungkapan ini pun belum dinyatakan selesai. Dua tersangka telah diamankan, sementara dua orang yang disebut sebagai pemasok masih dalam pengejaran polisi.

Usai Pedro Ginting Mengadu ke Wapres Gibran, Polisi Bergerak: 8 Orang Diamankan dalam Penggerebekan Narkoba

Karo, SUMATERA UTARA – Aduan warga Kabupaten Karo terkait dugaan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika mendapat respons cepat aparat kepolisian. Sehari setelah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Karo, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo bergerak melakukan penggerebekan di salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.

Operasi tersebut berlangsung di Jalan Mariam Ginting, Gang Jamu, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Jumat (11/9/2026). Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Mereka masing-masing berinisial AH (30), DWS (36), RP (42), HL (28), ASD (40), BP (34), AB (35), dan MT (50).

Penggerebekan ini menjadi sorotan karena dilakukan tak lama setelah persoalan narkoba dan perjudian disampaikan secara langsung oleh warga Karo, Pedro Ginting, kepada Wakil Presiden Gibran.

Saat kunjungan kerja tersebut, Gibran bahkan meminta Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Naek Pamen Simanjuntak untuk mendengar langsung keluhan masyarakat mengenai kondisi keamanan di Kabupaten Karo, termasuk dugaan maraknya narkoba dan perjudian.

Aduan tersebut kemudian mendapat tindak lanjut di lapangan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede mengatakan, delapan orang yang diamankan menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine.

Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif mengonsumsi zat narkotika tertentu.

Tak hanya mengamankan delapan orang, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain lima alat hisap sabu atau bong, satu korek api yang telah dimodifikasi dengan jarum, serta 35 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Seluruh terduga pengguna berikut barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Langkah kepolisian tersebut sekaligus menunjukkan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika tidak berhenti sebagai keluhan. Aparat kini dituntut memastikan apakah temuan di lokasi tersebut hanya berkaitan dengan penyalahgunaan atau terdapat jaringan maupun pihak lain yang memasok narkotika.

Apalagi, persoalan narkoba menjadi salah satu keresahan yang disampaikan langsung masyarakat kepada pemerintah pusat saat kunjungan Wakil Presiden ke Kabupaten Karo.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Joni H. Pardede.

Polres Karo selanjutnya masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang tersebut untuk menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Penggerebekan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada operasi kepolisian. Informasi masyarakat menjadi salah satu pintu penting bagi aparat untuk mengungkap lokasi maupun aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kini, perhatian publik Karo tertuju pada pengembangan kasus tersebut: apakah penggerebekan ini hanya menghasilkan delapan orang pengguna, atau justru membuka pintu menuju pengungkapan jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah tersebut.

Kedok Kepling di Medan Terbongkar: Edarkan Ekstasi dan Vape Narkotika Demi Cuan Rp200 Ribu

MEDAN — Jabatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Medan Maimun ternoda oleh ulah FAP (41). Aparat Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus oknum aparatur kelurahan tersebut karena nekat beralih profesi menjadi pengedar narkotika jenis baru.

FAP dibekuk tanpa perlawanan saat hendak bertransaksi di sebuah minimarket dekat kediamannya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua butir pil ekstasi dan dua unit pod getar (vape) merek El Chapo yang telah dicampur zat narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan jabatannya untuk memuluskan pergerakan gelapnya. Selama dua bulan terakhir, FAP menjadikan area publik seperti minimarket dan tepi jalan sebagai lokasi serah terima barang, mengincar warga di dalam maupun luar wilayah tugasnya.

Dari bisnis haram ini, FAP meraup keuntungan Rp200 ribu per pod dan Rp30 ribu per butir ekstasi. Saat ini, polisi telah mengantongi identitas pemasok utama berinisial M dan memburu sisa jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kodaeral I Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Atas KM Aries Indo XVIII

BELAWAN, SUMATERA UTARA — Penegakan hukum dan supremasi hukum di wilayah laut yurisdiksi nasional kembali ditegakkan secara ketat oleh jajaran TNI Angkatan Laut. Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) memproses secara hukum dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, yang ditemukan di atas Kapal Ikan Indonesia (KII) KM Aries Indo XVIII pada Kamis (11/06/2026).

Delik hukum ini terungkap saat unsur patroli keamanan laut, KRI Imam Bonjol-383, melaksanakan fungsi pemeriksaan dan penegakan hukum (visiteren dan memeriksa) di pos koordinat 04°10’000″ U – 098°31’000″ T, wilayah perairan Utara Pulau Pusung. Kapal ikan tersebut diketahui bertolak dari pelabuhan perikanan Belawan menuju fishing ground.

Secara yuridis formal, pemeriksaan yang dilakukan oleh prajurit KRI Imam Bonjol-383 berhasil menemukan corpus delicti atau barang bukti fisik yang menguatkan terjadinya permufakatan jahat tindak pidana narkotika. Barang bukti yang disita petugas di antaranya 47 bungkus plastik klip kecil bekas pakai (residu), satu bungkus plastik klip yang masih berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, tiga unit alat isap (bong), empat buah korek api, serta empat botol bong plastik modifikasi.

“Temuan barang-barang tersebut secara hukum memenuhi unsur kedekatan fakta (circumstantial evidence) adanya aktivitas penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di atas kapal saat beroperasi di laut,” terang Kepala Dinas Penerangan Kodaeral I, Kolonel Wahyu Kurniawan, saat memberikan konfirmasi yuridis.

Dalam proses pendalaman materiil dan pemeriksaan awal di atas geladak (on-scene interrogation), enam orang awak kapal secara sadar memberikan pengakuan (confession) telah mengonsumsi barang haram tersebut secara bersama-sama selama pelayaran. Pengakuan ini secara hukum acara pidana menjadi alat bukti petunjuk yang kuat bagi penyidik untuk melakukan pengembangan perkara ke ranah jaringan pemasok (sindikat).

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, KRI Imam Bonjol-383 melakukan tindakan hukum berupa pengawalan (escorting) terhadap KM Aries Indo XVIII menuju Mako Kodaeral I Belawan. Kapal beserta para terduga pelaku berhasil disandarkan di Dermaga Selatan Kodaeral I pada pukul 03.15 WIB demi menjamin keamanan status quo barang bukti.

Perkara ini akan dilimpahkan kepada penyidik yang berwenang guna dilakukan proses penyidikan (Sidik) berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah hukum normatif ini sekaligus menegaskan komitmen penegak hukum maritim dalam melakukan pemberantasan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) di wilayah perairan Indonesia.

CATATAN BURUK REKAM JEJAK ETIK, POLDA SUMUT RESMI PECAT KOMPOL DEDI KURNIAWAN MELALUI SIDANG PTDH

MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengambil langkah tegas dalam menegakkan supremasi hukum dan disiplin internal institusi. Kompol Dedi Kurniawan (Kompol DK) resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan serangkaian pelanggaran kode etik profesi yang dinilai sudah melampaui batas toleransi organisasi.

Keputusan krusial ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung maraton sejak pagi hingga sore hari di Mapolda Sumut, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting, selaku Ketua Komisi Sidang bersama jajaran majelis hakim kode etik lainnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa sanksi berat berupa pemecatan ini bukan tanpa dasar yang kuat. Berdasarkan audit rekam jejak kedinasan, Kompol DK tercatat telah melakukan pelanggaran kode etik lebih dari empat kali selama masa dinasnya di kepolisian.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, yang bersangkutan (Kompol DK) diketahui telah berulang kali melakukan pelanggaran etik. Akumulasi pelanggaran tersebut sudah lebih dari empat kali, sehingga pimpinan mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah institusi Polri,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan kepada awak media.

Selain catatan buruk residivisme etik, tim penuntut dari Propam Polda Sumut juga menyoroti sikap Kompol DK yang dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan dan persidangan berlangsung. Sikap tersebut menjadi salah satu poin yang memberatkan putusan, di mana majelis hakim tidak menemukan satu pun faktor meringankan yang dapat menunda atau membatalkan sanksi PTDH tersebut.

Secara yuridis, tindakan tegas ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Keputusan PTDH ini menegaskan komitmen Kapolda Sumut dalam menerapkan sistem reward and punishment secara objektif, tanpa pandang bulu terhadap perwira yang mencoreng citra kepolisian.

Dengan terbitnya putusan ini, Kompol DK secara resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Polri dan tidak lagi memiliki hak-hak kedinasan. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi personel lainnya sekaligus membuktikan kepada publik bahwa Polda Sumut tidak memberikan ruang bagi oknum anggota yang secara konsisten melanggar norma hukum dan etika kepolisian.

Lagi, Residivis Narkoba Labusel Diringkus: Polsek Kampung Rakyat Bongkar Sindikat Sabu di Teluk Panji

Kotapinang, SUMATERA UTARA – Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam menyapu bersih peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil menggulung sindikat pengedar sabu yang beroperasi di wilayah perkebunan. Dalam operasi kilat yang digelar pada Sabtu (21/2/2026), polisi meringkus dua tersangka, di mana satu di antaranya merupakan residivis kambuhan yang seolah tidak kapok dengan dinginnya sel penjara.

Kedua pelaku yang diamankan adalah LS (42) dan AK alias Wawan (31). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, menyusul laporan keresahan masyarakat yang mulai muak dengan aktivitas peredaran barang haram di lingkungan mereka.

Operasi Senyap di Rumah Kontrakan

Drama penangkapan bermula saat tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan melakukan pengintaian tajam di Dusun V Sidodadi. Berdasarkan instruksi Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., dan arahan tegas Kapolres Labusel AKBP Aditya S.P. Sembiring, tim merangsek masuk ke sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi titik transaksi.

Sekitar pukul 13.00 WIB, LS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangannya, petugas menyita paket sabu siap edar seberat 0,48 gram bruto dan uang tunai hasil penjualan. Namun, polisi tidak berhenti di situ. Melalui interogasi taktis, LS “bernyanyi” dan menyebutkan bahwa pasokan barang haram tersebut berasal dari tangan AK alias Wawan.

Residivis Kambuhan Tak Berkutik

Hanya berselang kurang dari dua jam, tepat pukul 14.45 WIB, polisi melakukan pengembangan dan mengepung persembunyian AK alias Wawan di Dusun Teluk Panji I. Pria yang tercatat pernah divonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh PN Rantauprapat ini akhirnya kembali harus berurusan dengan borgol polisi.

Dari penggeledahan terhadap AK, polisi menemukan barang bukti yang lebih signifikan: paket sabu 0,38 gram bruto, puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, timbangan manual (sekop), serta uang tunai Rp500.000. Totalitas barang bukti yang ditemukan memperkuat dugaan bahwa AK bukan sekadar pengguna, melainkan pemain lama yang kembali menggerakkan mesin peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Secara kumulatif, polisi menyita 0,86 gram sabu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta uang tunai Rp700.000 yang diduga kuat sebagai “uang darah” hasil perusakan generasi muda.

Pesan Keras Kapolres Labusel: “Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba”

Keberhasilan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku kejahatan narkotika di Labuhanbatu Selatan. Kapolres Labusel melalui AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu siapa pun yang berani mengusik ketenangan wilayah dengan narkotika.

“Kami tidak akan memberi celah. Keberhasilan ini adalah bukti sinergi kuat antara Polri dan masyarakat yang peduli. Narkoba adalah ancaman nyata bagi eksistensi generasi muda kita,” tegas AKP Ilham.

Saat ini, LS dan si residivis AK alias Wawan telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kampung Rakyat sebelum diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk penyidikan mendalam. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kedua tersangka ini.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pemain narkoba lainnya di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan: bahwa pelarian mereka hanya akan berakhir di balik jeruji besi.