Kodaeral I Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Atas KM Aries Indo XVIII

BELAWAN, SUMATERA UTARA — Penegakan hukum dan supremasi hukum di wilayah laut yurisdiksi nasional kembali ditegakkan secara ketat oleh jajaran TNI Angkatan Laut. Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) memproses secara hukum dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, yang ditemukan di atas Kapal Ikan Indonesia (KII) KM Aries Indo XVIII pada Kamis (11/06/2026).

Delik hukum ini terungkap saat unsur patroli keamanan laut, KRI Imam Bonjol-383, melaksanakan fungsi pemeriksaan dan penegakan hukum (visiteren dan memeriksa) di pos koordinat 04°10’000″ U – 098°31’000″ T, wilayah perairan Utara Pulau Pusung. Kapal ikan tersebut diketahui bertolak dari pelabuhan perikanan Belawan menuju fishing ground.

Secara yuridis formal, pemeriksaan yang dilakukan oleh prajurit KRI Imam Bonjol-383 berhasil menemukan corpus delicti atau barang bukti fisik yang menguatkan terjadinya permufakatan jahat tindak pidana narkotika. Barang bukti yang disita petugas di antaranya 47 bungkus plastik klip kecil bekas pakai (residu), satu bungkus plastik klip yang masih berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, tiga unit alat isap (bong), empat buah korek api, serta empat botol bong plastik modifikasi.

“Temuan barang-barang tersebut secara hukum memenuhi unsur kedekatan fakta (circumstantial evidence) adanya aktivitas penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di atas kapal saat beroperasi di laut,” terang Kepala Dinas Penerangan Kodaeral I, Kolonel Wahyu Kurniawan, saat memberikan konfirmasi yuridis.

Dalam proses pendalaman materiil dan pemeriksaan awal di atas geladak (on-scene interrogation), enam orang awak kapal secara sadar memberikan pengakuan (confession) telah mengonsumsi barang haram tersebut secara bersama-sama selama pelayaran. Pengakuan ini secara hukum acara pidana menjadi alat bukti petunjuk yang kuat bagi penyidik untuk melakukan pengembangan perkara ke ranah jaringan pemasok (sindikat).

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, KRI Imam Bonjol-383 melakukan tindakan hukum berupa pengawalan (escorting) terhadap KM Aries Indo XVIII menuju Mako Kodaeral I Belawan. Kapal beserta para terduga pelaku berhasil disandarkan di Dermaga Selatan Kodaeral I pada pukul 03.15 WIB demi menjamin keamanan status quo barang bukti.

Perkara ini akan dilimpahkan kepada penyidik yang berwenang guna dilakukan proses penyidikan (Sidik) berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah hukum normatif ini sekaligus menegaskan komitmen penegak hukum maritim dalam melakukan pemberantasan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) di wilayah perairan Indonesia.

CATATAN BURUK REKAM JEJAK ETIK, POLDA SUMUT RESMI PECAT KOMPOL DEDI KURNIAWAN MELALUI SIDANG PTDH

MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengambil langkah tegas dalam menegakkan supremasi hukum dan disiplin internal institusi. Kompol Dedi Kurniawan (Kompol DK) resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan serangkaian pelanggaran kode etik profesi yang dinilai sudah melampaui batas toleransi organisasi.

Keputusan krusial ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung maraton sejak pagi hingga sore hari di Mapolda Sumut, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting, selaku Ketua Komisi Sidang bersama jajaran majelis hakim kode etik lainnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa sanksi berat berupa pemecatan ini bukan tanpa dasar yang kuat. Berdasarkan audit rekam jejak kedinasan, Kompol DK tercatat telah melakukan pelanggaran kode etik lebih dari empat kali selama masa dinasnya di kepolisian.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, yang bersangkutan (Kompol DK) diketahui telah berulang kali melakukan pelanggaran etik. Akumulasi pelanggaran tersebut sudah lebih dari empat kali, sehingga pimpinan mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah institusi Polri,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan kepada awak media.

Selain catatan buruk residivisme etik, tim penuntut dari Propam Polda Sumut juga menyoroti sikap Kompol DK yang dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan dan persidangan berlangsung. Sikap tersebut menjadi salah satu poin yang memberatkan putusan, di mana majelis hakim tidak menemukan satu pun faktor meringankan yang dapat menunda atau membatalkan sanksi PTDH tersebut.

Secara yuridis, tindakan tegas ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Keputusan PTDH ini menegaskan komitmen Kapolda Sumut dalam menerapkan sistem reward and punishment secara objektif, tanpa pandang bulu terhadap perwira yang mencoreng citra kepolisian.

Dengan terbitnya putusan ini, Kompol DK secara resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Polri dan tidak lagi memiliki hak-hak kedinasan. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi personel lainnya sekaligus membuktikan kepada publik bahwa Polda Sumut tidak memberikan ruang bagi oknum anggota yang secara konsisten melanggar norma hukum dan etika kepolisian.

Lagi, Residivis Narkoba Labusel Diringkus: Polsek Kampung Rakyat Bongkar Sindikat Sabu di Teluk Panji

Kotapinang, SUMATERA UTARA – Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam menyapu bersih peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil menggulung sindikat pengedar sabu yang beroperasi di wilayah perkebunan. Dalam operasi kilat yang digelar pada Sabtu (21/2/2026), polisi meringkus dua tersangka, di mana satu di antaranya merupakan residivis kambuhan yang seolah tidak kapok dengan dinginnya sel penjara.

Kedua pelaku yang diamankan adalah LS (42) dan AK alias Wawan (31). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, menyusul laporan keresahan masyarakat yang mulai muak dengan aktivitas peredaran barang haram di lingkungan mereka.

Operasi Senyap di Rumah Kontrakan

Drama penangkapan bermula saat tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan melakukan pengintaian tajam di Dusun V Sidodadi. Berdasarkan instruksi Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., dan arahan tegas Kapolres Labusel AKBP Aditya S.P. Sembiring, tim merangsek masuk ke sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi titik transaksi.

Sekitar pukul 13.00 WIB, LS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangannya, petugas menyita paket sabu siap edar seberat 0,48 gram bruto dan uang tunai hasil penjualan. Namun, polisi tidak berhenti di situ. Melalui interogasi taktis, LS “bernyanyi” dan menyebutkan bahwa pasokan barang haram tersebut berasal dari tangan AK alias Wawan.

Residivis Kambuhan Tak Berkutik

Hanya berselang kurang dari dua jam, tepat pukul 14.45 WIB, polisi melakukan pengembangan dan mengepung persembunyian AK alias Wawan di Dusun Teluk Panji I. Pria yang tercatat pernah divonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh PN Rantauprapat ini akhirnya kembali harus berurusan dengan borgol polisi.

Dari penggeledahan terhadap AK, polisi menemukan barang bukti yang lebih signifikan: paket sabu 0,38 gram bruto, puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, timbangan manual (sekop), serta uang tunai Rp500.000. Totalitas barang bukti yang ditemukan memperkuat dugaan bahwa AK bukan sekadar pengguna, melainkan pemain lama yang kembali menggerakkan mesin peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Secara kumulatif, polisi menyita 0,86 gram sabu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta uang tunai Rp700.000 yang diduga kuat sebagai “uang darah” hasil perusakan generasi muda.

Pesan Keras Kapolres Labusel: “Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba”

Keberhasilan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku kejahatan narkotika di Labuhanbatu Selatan. Kapolres Labusel melalui AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu siapa pun yang berani mengusik ketenangan wilayah dengan narkotika.

“Kami tidak akan memberi celah. Keberhasilan ini adalah bukti sinergi kuat antara Polri dan masyarakat yang peduli. Narkoba adalah ancaman nyata bagi eksistensi generasi muda kita,” tegas AKP Ilham.

Saat ini, LS dan si residivis AK alias Wawan telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kampung Rakyat sebelum diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk penyidikan mendalam. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kedua tersangka ini.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pemain narkoba lainnya di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan: bahwa pelarian mereka hanya akan berakhir di balik jeruji besi.

Gurita Bisnis Narkoba Polres Bima Kota: Koper Putih “Apotek” Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro Terbongkar!

Tangerang, BANTEN – . Wajah Korps Bhayangkara kembali tercoreng oleh aksi memuakkan salah satu perwira menengahnya. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini resmi mengenakan rompi oranye setelah “koper putih” maut miliknya yang berisi tumpukan narkotika lintas jenis terbongkar. Ironisnya, koper berisi racun tersebut ditemukan disembunyikan di rumah seorang anggota Polwan di kawasan Karawaci, Tangerang.

Kejatuhan AKBP Didik menjadi bukti telanjang bahwa gurita narkoba telah menyusup hingga ke level pimpinan wilayah. Genderang perang terhadap narkoba yang didengungkan Mabes Polri justru dikhianati dari dalam oleh perwira yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

Drama Penggeledahan: Jejak Narkoba di Rumah Aipda Dianita

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa drama memalukan ini terbongkar pada Rabu, 11 Februari 2026. Tim Paminal Mabes Polri awalnya mengamankan AKBP Didik sekitar pukul 17.00 WIB atas kecurigaan keterlibatan jaringan gelap.

Hasil interogasi mendalam membuahkan pengakuan yang mengejutkan: sebuah koper putih milik sang AKBP sengaja “dititipkan” di rumah Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci.

“Penyidik langsung bergerak ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut. Ternyata, personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan sudah lebih dulu mengamankan barang bukti tersebut sebagai tindak lanjut informasi di lapangan,” tegas Brigjen Eko dalam pernyataan tajamnya, Jumat (13/02/2026) malam.

Isi Koper: Koleksi Maut dari Sabu hingga Ketamin

Bak sebuah “apotek berjalan” bagi para pemadat, isi koper putih milik AKBP Didik menunjukkan level keterlibatan yang sangat serius. Polisi menyita beragam jenis zat perusak saraf yang siap edar dengan rincian yang mengerikan:

  • Sabu-sabu: 16,3 gram.
  • Ekstasi: 49 butir utuh dan 2 butir sisa pakai.
  • Alprazolam: 19 butir.
  • Happy Five: 2 butir.
  • Ketamin: 5 gram.

Keberagaman jenis narkotika ini mengindikasikan bahwa AKBP Didik bukan sekadar pengguna amatir, melainkan diduga kuat masuk dalam pusaran penyimpanan logistik atau peredaran narkoba jaringan tertentu.

Hukum Tak Pandang Bulu: Jeratan Pasal Berlapis UU Baru

Pihak Bareskrim Polri tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pengkhianat korps. Dalam gelar perkara yang berlangsung cepat, penyidik sepakat menjerat AKBP Didik dengan pasal-pasal berat, termasuk aturan terbaru dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelas Brigjen Eko.

Penetapan status tersangka terhadap perwira menengah ini mengirimkan pesan dingin ke seluruh jajaran Polri: tidak ada tempat sembunyi bagi aparat yang melacurkan jabatan demi pundi-pundi narkoba. Saat ini, fokus penyidikan dialihkan untuk membongkar seberapa jauh keterlibatan Aipda Dianita dan siapa bandar besar di balik “koper putih” yang menyokong sang perwira. Skandal ini menjadi alarm keras bagi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih total tanpa ampun.

Masa Tua di Ambang Eksekusi: Kakek 60 Tahun Nekat Selundupkan 4 Kg Ganja Aceh, Kandas Ditangan Satresnarkoba Deliserdang

Lubuk Pakam, SUMATERA UTARA – Jumat (13/02/2026). Alih-alih menenangkan diri di masa senja, Ali Imran Sinaga (60) justru memilih jalan pintas menuju kehancuran. Warga Jalan Pandan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai ini kini harus meringkuk di sel pengap Mapolresta Deliserdang. Ia ditangkap basah saat mencoba menyelundupkan 4 kilogram ganja kering dari Provinsi Aceh melalui jalur darat pada Jumat (13/2/2026) pagi.

Aksi nekat pria lanjut usia ini menjadi potret hitam bagaimana sindikat narkotika kini mengeksploitasi profil lansia sebagai “kuda” untuk menembus barikade hukum. Ali yang berharap wajah senjanya bisa menjadi tameng dari kecurigaan aparat, nyatanya justru terjerembab dalam ketajaman insting personel Satresnarkoba Polresta Deliserdang di kawasan Lubuk Pakam.

Penyergapan Frontal: Tameng Lansia Gagal Kelabui Aparat

Operasi pemutusan mata rantai narkotika lintas provinsi ini bukanlah sebuah kebetulan. Berawal dari informasi intelijen yang sangat presisi mengenai adanya pengiriman paket “daun surga” dalam skala besar, tim kepolisian langsung melakukan pemetaan di sepanjang jalur arteri yang menghubungkan Aceh menuju wilayah pantai timur Sumatera Utara.

Titik kritis terjadi saat tersangka terlihat melintas dengan gerak-gerik penuh kegelisahan di Kelurahan Pertanahan, Kecamatan Lubuk Pakam. Tanpa memberi celah untuk berkelit, petugas melakukan penghadangan frontal. Dalam penggeledahan yang dilakukan secara teliti, polisi menemukan empat paket jumbo yang dibalut sangat rapi guna meredam aroma menyengat ganja siap edar tersebut.

“Tersangka AIS kami sergap di Lubuk Pakam. Dari tangan yang bersangkutan, kami menyita empat paket besar berisi ganja kering. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Fery Kusnadi, dengan nada bicara yang mengintimidasi.

Modus “Pemain Tunggal”: Celah Jalur Darat dan Strategi Kamuflase

Dari hasil interogasi sementara, terungkap fakta yang mengejutkan. Ali Imran Sinaga bukan sekadar kurir titipan, melainkan “pemain” yang memiliki peran ganda. Ia mengaku menjemput langsung barang haram tersebut dari pemasok di Aceh dan berencana mendistribusikannya secara mandiri di Kota Tanjung Balai.

Strateginya cukup licik; ia memanfaatkan usia senjanya dengan harapan petugas di pos-pos pengamanan jalur lintas Sumatera akan lengah atau merasa iba. Namun, angka 4 kilogram ganja bukanlah jumlah yang kecil bagi seorang pengedar individu. Polisi meyakini bahwa Ali telah memiliki jaringan “langganan” tetap yang sudah menanti pasokan racun tersebut di Tanjung Balai.

Bidik Bandar Induk Aceh: Bayang-Bayang Hukuman Mati

Kompol Fery Kusnadi memastikan bahwa langkah kepolisian tidak akan terhenti pada penangkapan kurir “bau tanah” ini. Saat ini, tim penyidik tengah membedah jejak digital dan aliran komunikasi tersangka guna melacak aktor intelektual atau bandar besar di Aceh yang menjadi sumber utama barang haram tersebut.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Fokus kami adalah memutus akses dari hulu di Aceh. Tidak ada ruang bagi siapapun, termasuk sindikat yang memanfaatkan lansia sebagai alat, untuk bernapas lega di wilayah hukum kami,” ujar Kompol Fery tajam.

Kini, Ali Imran Sinaga terancam menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi atau bahkan di depan regu tembak. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti yang disita jauh melampaui ambang batas 1 kilogram, hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati kini membayangi masa tua sang kakek. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik: sindikat narkoba akan menghalalkan segala cara, termasuk menumbalkan kaum lansia demi pundi-pundi haram.

Sarang Madat Pajak Palapa Digulung: Polisi Sita Bong dan Pipet, Bandar Kabur Terendus Aroma Pengkhianatan!

Medan Barat, KOTA MEDAN – Eksistensi sarang penyamun di jantung ekonomi masyarakat akhirnya dihantam keras. Merespons jerit amarah warga yang muak melihat wilayahnya dijadikan gudang maksiat, aparat kepolisian gabungan melakukan aksi represif dengan menggempur kawasan Pajak Palapa, Medan Barat, pada Kamis (12/2/2026) siang. Operasi ini menjadi genderang perang terbuka untuk merebut kembali fasilitas publik dari cengkeraman bandit narkotika.

Pasar yang seharusnya menjadi pusat perputaran rupiah bagi warga kecil, disinyalir kuat telah dikonversi menjadi barak peredaran racun lintas wilayah. Penetrasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada satu jengkal pun tanah di Medan Barat yang boleh dijadikan tempat bernaung bagi para budak sabu.

Pengepungan Kilat: Polisi Terjang Labirin Tikus

Gebrakan maut ini dipimpin langsung oleh Ipda Muslim Buchari, S.H., Panit II Reskrim Polsek Medan Barat. Polisi menurunkan kekuatan penuh; personel Unit Reskrim Medan Barat diperkuat oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan. Langkah agresif ini merupakan bentuk unjuk kekuatan bahwa negara tidak akan kalah oleh intimidasi kelompok pengedar.

Demi transparansi hukum, petugas turut menyeret aparat lingkungan dan tokoh masyarakat ke garis depan sebagai saksi. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan manuver pengepungan taktis. Setiap lorong pengap dan bangunan kumuh yang selama ini menjadi “titik buta” pengawasan disisir tanpa ampun. Petugas memblokade seluruh akses keluar guna memastikan tidak ada celah pelarian bagi para target operasi.

Aroma Busuk “Spion”: Pelaku Lolos, Bukti Dosa Tertinggal

Namun, sebuah realitas pahit ditemukan di lapangan. Meski gerakan polisi sudah secepat kilat, lokasi sasaran mendadak sunyi senyap seolah sudah “dibersihkan” sebelum petugas masuk. Kuat dugaan, rencana operasi ini telah bocor akibat ulah “spion” atau mata-mata sindikat yang memberikan peringatan dini kepada para bandar. Para pelaku disinyalir melarikan diri hanya beberapa menit sebelum barisan personel kepolisian menginjakkan kaki di zona inti.

Kendati para pelaku berhasil meloloskan diri, mereka meninggalkan jejak “dosa” yang tak terbantahkan. Dalam penggeledahan frontal yang dilakukan polisi, ditemukan sejumlah alat hisap sabu (bong) serta pipet kaca yang masih mengerak sisa residu pembakaran. Temuan ini menjadi bukti fisik yang mengonfirmasi bahwa Pajak Palapa memang telah bermutasi menjadi markas pemadat yang sangat aktif.

“Seluruh barang bukti sudah kami sita. Meskipun secara fisik pelaku berhasil kabur karena diduga informasi bocor, namun residu dan alat bukti ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk melacak siapa saja pemain besar yang menyandera kawasan ini,” tegas Ipda Muslim Buchari, S.H. dengan nada bicara yang mengancam.

Perburuan Berdarah Dingin: Tidak Ada Tempat Sembunyi!

Kegagalan meringkus pelaku di tempat kejadian tidak membuat polisi mundur. Sebaliknya, hal ini menjadi pemicu bagi Polsek Medan Barat untuk melancarkan perburuan yang lebih ganas. Polisi menegaskan bahwa identitas para pemain lama yang kerap menjadikan pasar sebagai tameng sudah mulai dipetakan.

Pajak Palapa kini masuk dalam “daftar hitam” pengawasan super ketat. Polisi menjanjikan patroli rutin dan operasi intelijen gelap guna memastikan para pengedar tidak lagi memiliki ruang untuk menarik napas lega. Fokus utama aparat adalah pembersihan total; setiap residu narkoba harus disapu bersih dari wilayah Medan Barat demi menyelamatkan masa depan generasi muda.

Sinergi Anti-Narkoba: Rakyat Harus Berani Lawan!

Ipda Muslim Buchari mengeluarkan seruan keras kepada masyarakat: jangan pernah tunduk pada ketakutan. Keberanian warga melaporkan aktivitas mencurigakan adalah senjata yang jauh lebih mematikan daripada peluru petugas. Polri menjamin kerahasiaan dan perlindungan penuh bagi setiap warga yang berani berdiri di pihak hukum untuk menendang para bandar dari lingkungan mereka.

“Kami tidak akan berhenti. Penyelidikan terus bergerak dan kami akan mengejar mereka sampai ke lubang tikus sekalipun. Pajak Palapa harus kembali ke tangan rakyat, bukan tangan bandar!” pungkasnya tajam.

Pangkat Tiga Balok, Moral Nol: Kasat Narkoba Polres Bima Kota Jadi “Budak” Sabu?

Bima, Nusa Tenggara Barat – Institusi Polri kembali dihantam skandal menjijikkan yang meruntuhkan sisa-sisa kepercayaan publik. AKP Malaungi, sosok yang seharusnya menjadi “panglima” pembasmi racun narkotika di wilayah Bima Kota, justru terseret keluar dari kantornya sendiri oleh tim Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda NTB. Penangkapan pada Selasa malam (3/2) ini menjadi bukti nyata bahwa “pagar” yang seharusnya menjaga, kini justru menjadi “hama” yang memakan tanaman.

Bong di Meja Kerja: Simbol Runtuhnya Wibawa

Penggeledahan di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota mengungkap fakta yang memuakkan. Ruangan yang dibiayai uang rakyat untuk memburu pengedar, justru diduga kuat berubah fungsi menjadi sarang pemakai.

Tim gabungan menemukan jejak-jejak kotor berupa alat hisap (bong), klip plastik sisa pakai, hingga beberapa poket kristal haram yang siap merusak generasi bangsa. Temuan ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik, melainkan pengkhianatan telanjang terhadap sumpah jabatan di bawah bendera Merah Putih.

Sindikat Berseragam: Dari Bripka ke AKP

Skandal ini merupakan babak baru dari terbongkarnya “bisnis keluarga” Bripka IR alias Karol. Setelah Karol dan istrinya tertangkap basah bermain api dengan sabu, nyanyian mereka nampaknya menyeret sang atasan ke lubang yang sama. Hubungan gelap antara atasan dan bawahan dalam pusaran narkotika ini mengindikasikan adanya sindikat berseragam yang bekerja secara sistematis di jantung Polres Bima Kota.

Respons “Cuci Tangan” dan Diplomasi Basa-Basi

Hingga saat ini, para petinggi kepolisian seolah kehilangan taring untuk bersikap tegas.

  • Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, memilih jalur aman dengan melempar tanggung jawab konfirmasi ke Polda.
  • Kabid Humas Polda NTB, yang biasanya vokal, kini hanya mampu berlindung di balik kalimat “saya cek dulu.”
  • Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, memilih bungkam seribu bahasa, membiarkan spekulasi liar menggelinding di tengah masyarakat.

Keadilan atau Sandiwara?

AKP Malaungi kini tengah “ditelanjangi” secara hukum di sel pemeriksaan Ditresnarkoba dan Bidpropam. Publik kini menuntut bukti, bukan janji. Apakah Polda NTB berani memberikan sanksi maksimal—pecat dan penjarakan—atau kasus ini akan berakhir sebagai kompromi antar-korps di ruang gelap birokrasi?

Satu hal yang pasti: selama perwira seperti Malaungi masih memakai seragam, maka perang melawan narkoba hanyalah omong kosong belaka.

Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu melaksanakan Grebek Sarang Narkoba (GSN)…

Labuhan Batu, SUMATERA UTARA – Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu melaksanakan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (31/01/2026). Beberapa barang bukti berhasil ditemukan.
Pelaksanaan GSN ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Dalam penggerebekan itu, Kapolsek Bilah Hulu bersama Kanit Reskrim didampingi Kepala Dusun Tanjung Siram Pekan serta tokoh masyarakat setempat menyasar sebuah gubuk yang berada di area perkebunan kelapa sawit milik warga.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas tidak menemukan adanya pelaku maupun aktivitas transaksi narkotika. Namun demikian, di lokasi ditemukan sejumlah alat yang diduga kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di antaranya beberapa bong yang terbuat dari botol minuman, mancis, plastik klip kosong transparan, skop kecil dari pipet, serta bungkus rokok.

Sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika, gubuk yang terbuat dari kayu beratapkan seng tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Tindakan ini dilakukan atas persetujuan pemilik kebun dan Kepala Dusun setempat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menyampaikan kegiatan GSN ini merupakan komitmen Polres Labuhanbatu dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. “Kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat Polri atas informasi masyarakat serta wujud keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya

Laporan: M. Rido Hia

Oknum Polisi Coreng Institusi: Kapolres Bengkalis Pimpin Langsung Penggerebekan Pesta Narkoba di Hotel



BENGKALIS – Komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika diuji dari dalam. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menunjukkan sikap tanpa kompromi saat memergoki tiga anggotanya sendiri tengah asyik berpesta narkoba di sebuah hotel di Bengkalis, Sabtu (17/1).

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh AKBP Fahrian ini tidak hanya mengamankan ketiga oknum polisi tersebut, tetapi juga empat warga sipil lainnya—termasuk dua wanita—yang berada di lokasi kejadian. Total tujuh orang diringkus dalam operasi yang didasari oleh laporan masyarakat yang resah akan aktivitas di hotel tersebut.

“Tidak Ada Toleransi”

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi personel yang melanggar hukum, apalagi terlibat dalam lingkaran hitam narkotika.

“Tidak ada toleransi. Saat ini pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap para terduga pelaku. Setelah proses ini rampung, besok akan kami sampaikan detailnya ke publik,” tegas AKBP Fahrian dengan nada bicara yang tajam.

Barang Bukti dan Pendalaman Kasus

Dalam operasi senyap tersebut, Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, kepolisian masih menutup rapat rincian jenis dan berat barang bukti guna kepentingan pengembangan penyelidikan.

Saat ini, penyidik tengah mendalami peran masing-masing dari tujuh terduga pelaku untuk menentukan konstruksi pasal yang akan disangkakan. Sumber internal kepolisian mengonfirmasi bahwa penindakan ini merupakan respons cepat atas isu miring yang berkembang di tengah masyarakat terkait perilaku oknum anggota tersebut.

Langkah tegas ini menjadi sinyal keras bagi seluruh jajaran Polres Bengkalis: siapa pun yang bermain-main dengan narkoba, terlepas dari pangkat dan seragamnya, akan berhadapan dengan hukum.

BNN Gagalkan Peredaran Narkotika di Batam, Amankan 550 Gram Barang Bukti

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan melalui operasi terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Putu Putera Sadana, menyatakan bahwa perang melawan narkotika dilakukan secara menyeluruh — tidak hanya menindak pelaku hukum, tetapi juga memberikan ruang pemulihan bagi korban penyalahgunaan.

“Negara hadir secara tegas menutup ruang kejahatan narkotika, sekaligus memberikan jalan pemulihan bagi korban demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa,” ujar Putu di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Sebagai bagian dari upaya tersebut, BNN menggelar operasi terpadu di wilayah Batam, Kepulauan Riau, pada pertengahan Januari 2026. Dalam operasi bersama Polri, TNI, Bea dan Cukai, serta Imigrasi itu, petugas berhasil menggagalkan tiga kasus peredaran gelap narkotika di Bandara Hang Nadim Batam dan Pelabuhan Bintang 99 Persada.

Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan total barang bukti 550 gram bruto narkotika, terdiri atas 542,3 gram sabu dan 8,9 gram Tetrahydrocannabinol (THC) sintetis. Lima orang tersangka berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rangkaian Operasi


Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (15/1) pukul 14.00 WIB di Bandara Hang Nadim Batam. Petugas menemukan 400 gram sabu yang disembunyikan di dalam sandal milik tersangka berinisial AF. Satu pelaku lain masih diburu.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menggagalkan penyelundupan 132,4 gram sabu di Pelabuhan Bintang 99 Persada dengan modus body pack. Tersangka berinisial JCS diamankan, sementara satu orang lain ditetapkan sebagai DPO.

Kasus ketiga terjadi pada Sabtu (17/1) pukul 06.50 WIB, juga di Bandara Hang Nadim Batam. Petugas menemukan 9,9 gram sabu dan 8,9 gram tembakau gorila di dalam koper tersangka berinisial VDD.

Selain penindakan, BNN juga melaksanakan operasi terpadu di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam pada Sabtu (17/1). Dari 84 orang yang menjalani tes urine — termasuk pemandu lagu dan warga negara asing — lima orang dinyatakan positif narkotika.

Terhadap mereka, BNN menerapkan pendekatan berkeadilan. Individu yang positif tetapi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap akan diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi sesuai tingkat penyalahgunaan.

Putu menambahkan, keberhasilan operasi di Batam menjadi bukti nyata komitmen BNN dalam memperkuat sinergi lintas lembaga guna menjaga wilayah perbatasan dari ancaman narkotika.

“Sinergi dan kepedulian seluruh elemen masyarakat menjadi kunci mewujudkan ruang publik yang aman, sehat, dan bersih dari narkotika,” tegasnya.