Kodaeral I Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Atas KM Aries Indo XVIII
BELAWAN, SUMATERA UTARA — Penegakan hukum dan supremasi hukum di wilayah laut yurisdiksi nasional kembali ditegakkan secara ketat oleh jajaran TNI Angkatan Laut. Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) memproses secara hukum dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, yang ditemukan di atas Kapal Ikan Indonesia (KII) KM Aries Indo XVIII pada Kamis (11/06/2026).
Delik hukum ini terungkap saat unsur patroli keamanan laut, KRI Imam Bonjol-383, melaksanakan fungsi pemeriksaan dan penegakan hukum (visiteren dan memeriksa) di pos koordinat 04°10’000″ U – 098°31’000″ T, wilayah perairan Utara Pulau Pusung. Kapal ikan tersebut diketahui bertolak dari pelabuhan perikanan Belawan menuju fishing ground.
Secara yuridis formal, pemeriksaan yang dilakukan oleh prajurit KRI Imam Bonjol-383 berhasil menemukan corpus delicti atau barang bukti fisik yang menguatkan terjadinya permufakatan jahat tindak pidana narkotika. Barang bukti yang disita petugas di antaranya 47 bungkus plastik klip kecil bekas pakai (residu), satu bungkus plastik klip yang masih berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, tiga unit alat isap (bong), empat buah korek api, serta empat botol bong plastik modifikasi.
“Temuan barang-barang tersebut secara hukum memenuhi unsur kedekatan fakta (circumstantial evidence) adanya aktivitas penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di atas kapal saat beroperasi di laut,” terang Kepala Dinas Penerangan Kodaeral I, Kolonel Wahyu Kurniawan, saat memberikan konfirmasi yuridis.
Dalam proses pendalaman materiil dan pemeriksaan awal di atas geladak (on-scene interrogation), enam orang awak kapal secara sadar memberikan pengakuan (confession) telah mengonsumsi barang haram tersebut secara bersama-sama selama pelayaran. Pengakuan ini secara hukum acara pidana menjadi alat bukti petunjuk yang kuat bagi penyidik untuk melakukan pengembangan perkara ke ranah jaringan pemasok (sindikat).
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, KRI Imam Bonjol-383 melakukan tindakan hukum berupa pengawalan (escorting) terhadap KM Aries Indo XVIII menuju Mako Kodaeral I Belawan. Kapal beserta para terduga pelaku berhasil disandarkan di Dermaga Selatan Kodaeral I pada pukul 03.15 WIB demi menjamin keamanan status quo barang bukti.
Perkara ini akan dilimpahkan kepada penyidik yang berwenang guna dilakukan proses penyidikan (Sidik) berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah hukum normatif ini sekaligus menegaskan komitmen penegak hukum maritim dalam melakukan pemberantasan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) di wilayah perairan Indonesia.



