Modus ‘Koper Berdinding Double’, Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Masuknya 4 Kg Sabu asal Malaysia
Narkoba- Est 1 min
- 0 Views
- 1 week ago
Operasi Senyap Bareskrim dan Polrestabes Medan: Bongkar Sindikat Vape Narkoba di THM Raeye
Narkoba- Est 2 min
- 0 Views
- 1 week ago
Sidang Kasus Suap Bea Cukai: Istri Eks Pejabat Pindahkan Rp1,375 Miliar Saat KPK Lakukan OTT
Suap- Est 3 min
- 0 Views
- 1 week ago
Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, Tim Gabungan Ciduk 24 Orang dan Sisir Lapak Narkoba
Narkoba- Est 1 min
- 0 Views
- 2 weeks ago
TIGA SPESIALIS MALING ALAT MUSIK GEREJA DI LUBUK PAKAM DIGULUNG TIM URC POLRESTA DELI SERDANG
Curat/Curas/Curanmor- Est 1 min
- 0 Views
- 2 weeks ago
Kejar-kejaran 5 Km di Medan, Polisi Gagalkan Penyelundupan 450 “Pod Getar” Narkoba Asal Malaysia
Narkoba- Est 2 min
- 0 Views
- 2 weeks ago
Markas Judi Online Menyusup ke Kompleks Militer Cijantung, KSAD Tegaskan Sanksi Tanpa Ampun
Perjudian- Est 2 min
- 0 Views
- 2 weeks ago
Bobby Nasution Ungkap Dugaan Oknum Kajari Minta Uang Kepala Sekolah, Nominal Rp5–10 Juta
Pemerintahan- Est 3 min
- 0 Views
- 2 weeks ago
Top 10 News
Sidak Ombudsman Memanas, Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Jadi Sorotan
RILIS JUTAAN “EPSTEIN FILES” GUNCANG DUNIA
Akhiri Tabu Gender, Iran Resmi Izinkan SIM Motor bagi Perempuan!
Masyarakat Panai Hulu Nantikan Janji Pembangunan Jalan Dari Gubernur Sumut
Manuver Diplomasi Prabowo: Indonesia Resmi Gabung ‘Board of Peace’ Trump demi Kawal Palestina
Serba
Serbi
Dugaan Perampokan Bersenjata Api Gegerkan Tilatang Kamang Agam, Satu Pelaku Diamuk Massa
Uncategorized- Est 2 min
- 0 Views
- 7 hours ago
Modus ‘Koper Berdinding Double’, Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Masuknya 4 Kg Sabu asal Malaysia
Narkoba- Est 1 min
- 0 Views
- 1 week ago
Operasi Senyap Bareskrim dan Polrestabes Medan: Bongkar Sindikat Vape Narkoba di THM Raeye
Narkoba- Est 2 min
- 0 Views
- 1 week ago
Sidang Kasus Suap Bea Cukai: Istri Eks Pejabat Pindahkan Rp1,375 Miliar Saat KPK Lakukan OTT
Suap- Est 3 min
- 0 Views
- 1 week ago
Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, Tim Gabungan Ciduk 24 Orang dan Sisir Lapak Narkoba
Narkoba- Est 1 min
- 0 Views
- 2 weeks ago
TIGA SPESIALIS MALING ALAT MUSIK GEREJA DI LUBUK PAKAM DIGULUNG TIM URC POLRESTA DELI SERDANG
Curat/Curas/Curanmor- Est 1 min
- 0 Views
- 2 weeks ago
Kejar-kejaran 5 Km di Medan, Polisi Gagalkan Penyelundupan 450 “Pod Getar” Narkoba Asal Malaysia
Narkoba- Est 2 min
- 0 Views
- 2 weeks ago
Markas Judi Online Menyusup ke Kompleks Militer Cijantung, KSAD Tegaskan Sanksi Tanpa Ampun
Perjudian- Est 2 min
- 0 Views
- 2 weeks ago
Bobby Nasution Ungkap Dugaan Oknum Kajari Minta Uang Kepala Sekolah, Nominal Rp5–10 Juta
Pemerintahan- Est 3 min
- 0 Views
- 2 weeks ago
Recent
Posts
Sidak Ombudsman Memanas, Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Jadi Sorotan
Cibinong, JAWA BARAT – Inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong berujung pada temuan yang menyita perhatian. Tim Ombudsman menemukan bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen di dalam kompleks lapas.
Temuan tersebut berada di bagian belakang lapas dan diduga digunakan secara khusus oleh narapidana tertentu. Kondisi fasilitas yang berbeda jauh dengan sel hunian biasa kemudian memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus bagi warga binaan yang memiliki kemampuan finansial.
Namun, proses inspeksi tidak berjalan mulus. Tim Ombudsman sempat dua kali mendapat penolakan ketika hendak memasuki area belakang lapas yang menjadi lokasi pemeriksaan.
Situasi bahkan dilaporkan memanas hingga terjadi aksi saling dorong antara tim Ombudsman dan petugas lapas. Setelah melalui situasi tersebut, tim Ombudsman akhirnya berhasil masuk ke area yang sebelumnya ditutup.
Di lokasi, tim pemeriksa kemudian mendokumentasikan sejumlah fasilitas dan kondisi bangunan yang menjadi objek temuan.
Keberadaan fasilitas yang berbeda dari hunian narapidana pada umumnya kini menjadi perhatian Ombudsman. Persoalannya bukan sekadar bentuk bangunan, tetapi dugaan adanya perbedaan fasilitas yang dinikmati oleh warga binaan tertentu.
Jika fasilitas tersebut memang diberikan berdasarkan kemampuan membayar atau status ekonomi narapidana, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan terkait prinsip kesetaraan pelayanan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ombudsman selanjutnya perlu mendalami asal-usul bangunan, pihak yang menggunakan, dasar pemberian fasilitas, serta mekanisme pengelolaannya.
Termasuk memastikan apakah fasilitas tersebut merupakan bagian dari sarana resmi lapas atau terdapat pengaturan khusus di luar ketentuan yang berlaku.
Temuan sidak ini sekaligus membuka pertanyaan mengenai pengawasan terhadap fasilitas di dalam lapas. Sebab, lembaga pemasyarakatan semestinya menerapkan standar pelayanan dan perlakuan yang jelas terhadap seluruh warga binaan.
Dugaan fasilitas khusus bagi narapidana berduit pun masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Cibinong maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Hasil pemeriksaan Ombudsman nantinya diharapkan dapat menjawab secara terang mengenai status bangunan tersebut, siapa penggunanya, serta apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan fasilitas di dalam lapas.
MK Ubah Aturan Main APBN 2026, Perubahan Anggaran yang Berdampak ke Belanja Pemerintah Wajib Disetujui DPR
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Perkara dengan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pemohon yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil MBG Watch, bersama antara lain mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.
Salah satu poin penting putusan tersebut menyangkut Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026, yang mengatur rincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program.
MK menyatakan ketentuan tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan syarat frasa “dan apabila ada perubahan” dimaknai sebagai perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus dilakukan dengan persetujuan DPR.
Dengan putusan ini, perubahan anggaran yang berdampak terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tidak cukup hanya diatur melalui Peraturan Presiden, tetapi memerlukan persetujuan DPR.
Aturan Insentif Desa Turut Dimaknai Bersyarat
MK juga memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026.
Frasa mengenai insentif desa dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dimaknai sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dan dilaksanakan pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Sementara itu, terkait Pasal 29 ayat (1) mengenai langkah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan anggaran dalam menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan, MK menegaskan pemerintah tetap dapat mengambil langkah tersebut. Namun, pelaksanaannya harus memperoleh persetujuan DPR.
Diajukan di Tengah Sorotan Program MBG
Perkara ini tidak terlepas dari sorotan terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam proses persidangan, MBG Watch menyampaikan sejumlah laporan masyarakat yang mereka jadikan bagian dari argumentasi permohonan.
Dalam perbaikan permohonan yang disampaikan April 2026, para pemohon menyebut terdapat 138 laporan terkait MBG yang mereka terima, termasuk laporan mengenai ketidaksesuaian dengan anggaran harian dan 97 laporan mengenai makanan yang dinilai tidak layak konsumsi. Data tersebut merupakan keterangan dari pihak pemohon dalam persidangan, bukan temuan independen MK.
Putusan MK tersebut juga disertai dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancasakti Foekh, yang memiliki pandangan berbeda terhadap permohonan tersebut.
Dengan putusan ini, sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026 tetap berlaku, tetapi dengan pemaknaan konstitusional sebagaimana ditetapkan MK.
DPO Terpidana Tambang Emas di Kawasan Hutan Diburu hingga Medan, Akhirnya Dijebloskan ke Tanjung Gusta
MEDAN — Pelarian seorang terpidana perkara kehutanan akhirnya terhenti di Kota Medan. Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan setelah keberadaannya terdeteksi di wilayah Medan Johor.
Julita bukan sekadar buronan biasa. Namanya tercatat sebagai terpidana dalam perkara aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung.
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengamankannya pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakannya, kawasan Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Pengamanan bahkan sempat diwarnai perlawanan dari pihak keluarga. Namun tim tetap berhasil membawa Julita untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Bukan Sekadar Kasus Tambang
Perkara Julita berawal dari aktivitas penggalian menggunakan alat berat di Sungai Lolo. Material hasil galian kemudian didulang untuk mendapatkan emas.
Persoalannya, lokasi aktivitas tersebut berdasarkan pertimbangan majelis hakim berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Perkara itu kemudian berujung pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205 K/Pid.Sus-LH/2025.
Dalam putusan tersebut, Julita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Hukumannya bukan ringan.
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Namun setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi tidak langsung berjalan karena terpidana tidak berada di tempat dan kemudian masuk dalam daftar pencarian orang.
Jejak Pelarian Berakhir di Medan
Jajaran Intelijen Kejari Mandailing Natal tidak berhenti melakukan pencarian.
Pergerakan Julita dipantau dan dikembangkan hingga informasi mengenai keberadaannya mengarah ke Kota Medan.
Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Intelijen Kejati Sumut.
Setelah lokasi dipastikan, tim bergerak.
Pada Senin pagi, Julita akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya.
“Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan, dan terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, SH, MH.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa status DPO tidak otomatis membuat seseorang dapat menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
Putusan MA Tak Berhenti di Atas Kertas
Kejaksaan menegaskan pengamanan Julita merupakan bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan.
Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejati Sumut sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk menjalani proses eksekusi.
Eksekusi dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon, SH, MH.
Julita kemudian ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan.
Dengan demikian, perjalanan perkara yang bermula dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan tersebut memasuki babak akhir: putusan telah berkekuatan hukum tetap, status DPO telah berakhir dengan penangkapan, dan hukuman penjara kini mulai dijalani.
Kejaksaan Kirim Pesan Keras
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan pencarian terhadap DPO akan terus dilakukan. Koordinasi dengan Kejati Sumut dan jajaran terkait juga akan diperkuat untuk memastikan setiap buronan yang masih menghindari eksekusi dapat ditemukan.
Pesannya tegas: putusan pengadilan bukan sekadar dokumen hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” tegas Jupri.
Kepada para buronan yang masih menghindari proses hukum, Kejaksaan meminta agar segera menyerahkan diri.
Sebab, ketika sebuah putusan pidana telah berkekuatan hukum tetap, persoalannya bukan lagi apakah hukuman tersebut akan dilaksanakan, melainkan kapan terpidana akan ditemukan dan dieksekusi.

