Ketidaksesuaian Data Kependudukan di Desa Horsik Diduga Mengarah pada Maladministrasi dan Pemalsuan Dokumen
Hukum & HAM- Est 3 min
- 0 Views
- 1 week ago
Surat Keterangan Desa Horsik Dipersoalkan, Validitas Data Kependudukan dan Dasar Hak Waris Diminta Diuji
Pemerintahan- Est 6 min
- 0 Views
- 1 week ago
Istri AKP Padlun Bongkar Dugaan Pungli di Polres Batu Bara, Minta Presiden hingga Kapolri Turun Tangan
Kepolisian- Est 3 min
- 0 Views
- 3 weeks ago
Ahli Presiden di MK: Pemberi Bantuan Hukum Tak Bisa Disamakan dengan Advokat dalam KUHAP
Hukum & HAM- Est 3 min
- 0 Views
- 3 weeks ago
Sengketa Tanah Adat di Desa Gonsol Berlanjut ke PN Kabanjahe
Hukum & HAM Sengketa Agraria- Est 2 min
- 0 Views
- 3 weeks ago
Tower Telekomunikasi di Binjai Diduga Dijarah, Polisi Buru Pelaku Pencurian Besi Infrastruktur
Curat/Curas/Curanmor- Est 2 min
- 0 Views
- 2 months ago
Kurir Vape Mengandung Etomidate Ditangkap di Bandara Kualanamu, Polda Sumut Dalami Jaringan Pemasok
Uncategorized- Est 2 min
- 0 Views
- 2 months ago
Kodaeral I Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Atas KM Aries Indo XVIII
Narkoba- Est 2 min
- 0 Views
- 2 months ago
Top 10 News
RILIS JUTAAN “EPSTEIN FILES” GUNCANG DUNIA
Akhiri Tabu Gender, Iran Resmi Izinkan SIM Motor bagi Perempuan!
Masyarakat Panai Hulu Nantikan Janji Pembangunan Jalan Dari Gubernur Sumut
Manuver Diplomasi Prabowo: Indonesia Resmi Gabung ‘Board of Peace’ Trump demi Kawal Palestina
Iran Pasang Perisai Digital Halau Intaian Starlink
Teheran Aktifkan Sistem “Jamming” Masif Lumpuhkan Starlink Per 25 Januari 2026
Serba
Serbi
LRI Sumut Desak Polres Pelabuhan Belawan dan Pemko Medan Menindak Tegas Aksi 2 Kepling di Belawan
Hukum & HAM- Est 2 min
- 0 Views
- 3 hours ago
Ketidaksesuaian Data Kependudukan di Desa Horsik Diduga Mengarah pada Maladministrasi dan Pemalsuan Dokumen
Hukum & HAM- Est 3 min
- 0 Views
- 1 week ago
Surat Keterangan Desa Horsik Dipersoalkan, Validitas Data Kependudukan dan Dasar Hak Waris Diminta Diuji
Pemerintahan- Est 6 min
- 0 Views
- 1 week ago
Istri AKP Padlun Bongkar Dugaan Pungli di Polres Batu Bara, Minta Presiden hingga Kapolri Turun Tangan
Kepolisian- Est 3 min
- 0 Views
- 3 weeks ago
Ahli Presiden di MK: Pemberi Bantuan Hukum Tak Bisa Disamakan dengan Advokat dalam KUHAP
Hukum & HAM- Est 3 min
- 0 Views
- 3 weeks ago
Sengketa Tanah Adat di Desa Gonsol Berlanjut ke PN Kabanjahe
Hukum & HAM Sengketa Agraria- Est 2 min
- 0 Views
- 3 weeks ago
Tower Telekomunikasi di Binjai Diduga Dijarah, Polisi Buru Pelaku Pencurian Besi Infrastruktur
Curat/Curas/Curanmor- Est 2 min
- 0 Views
- 2 months ago
Kurir Vape Mengandung Etomidate Ditangkap di Bandara Kualanamu, Polda Sumut Dalami Jaringan Pemasok
Uncategorized- Est 2 min
- 0 Views
- 2 months ago
Kodaeral I Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Atas KM Aries Indo XVIII
Narkoba- Est 2 min
- 0 Views
- 2 months ago
Recent
Posts
LRI Sumut Desak Polres Pelabuhan Belawan dan Pemko Medan Menindak Tegas Aksi 2 Kepling di Belawan
Medan, SUMATERA UTARA – Klaim “kriminalisasi” yang didengungkan oknum Kepala Lingkungan (Kepling) saat menjalankan Perwal Medan No. 51 Tahun 2021 mendadak runtuh. Ketua Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI) Sumut, M. Syafri, membongkar bahwa narasi tersebut hanyalah alibi murahan untuk menutupi aksi intimidasi, fitnah sepihak, dan penyalahgunaan wewenang.
ADP, seorang remaja yang menjadi korban, justru diteror secara psikologis dan diancam hukuman penjara. Di bawah tekanan hebat serta intimidasi yang memperalat kehadiran oknum Babinsa dan Bhabinkamtibmas, ADP dipaksa menandatangani surat pernyataan.
“ADP tidak pernah menyebarkan fitnah! Penandatanganan itu murni terjadi karena korban di bawah intimidasi berat dan ancaman penjara,” tegas M. Syafri, yang turut dilaporkan balik oleh kedua Kepling tersebut.
Catut Fasilitas Kelurahan dan Laporan Salah Alamat
Aksi ugal-ugalan kedua Kepling ini kian gamblang setelah terbukti mencatut kantor dan fasilitas kelurahan tanpa izin Lurah maupun perangkat setempat saat menekan warga. Langkah Penasehat Hukum Kepling yang melaporkan balik kasus ini atas tuduhan pencemaran nama baik pun dinilai mentah dan salah alamat.
Sebelum membawanya ke jalur hukum, LRI Sumut sudah melayangkan somasi dua kali dan melapor ke Camat Belawan. Namun, iktikad baik tersebut mentok tanpa penyelesaian konkret.
“Karena tidak ada niat baik dan jalan di tingkat kecamatan buntu, kami resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Pelabuhan Belawan,” pungkas Syafri.
LRI Sumut mendesak Polres Pelabuhan Belawan dan Pemko Medan menindak tegas dugaan penyalahgunaan wewenang ini secara objektif berdasarkan fakta lapangan, bukan termakan narasi pemutarbalikan fakta.
KOPERASI PRODUSEN SEDULUR MERAH PUTIH DISOROT: PROGRAM PINJAMAN RP20 JUTA DAN RIBUAN ANGGOTA MENGUNDANG PERTANYAAN HUKUM
Deli Serdang, SUMATERA UTARA — Persoalan yang berkembang di tengah anggota Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih mulai memasuki wilayah yang tidak lagi semata-mata berkaitan dengan keterlambatan pencairan pembiayaan.
Sejumlah anggota mempertanyakan status program pinjaman Rp20 juta, mekanisme perekrutan anggota, pungutan simpanan, persyaratan penjualan beras, jumlah anggota yang disebut mencapai ribuan orang, pembentukan Koordinator Wilayah (Korwil), hingga kemampuan pendanaan koperasi untuk merealisasikan program tersebut.
Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah anggota mengaku telah menunggu lebih dari enam bulan, namun belum mendapatkan kepastian mengenai realisasi pembiayaan yang sebelumnya menjadi salah satu alasan mereka mengikuti program keanggotaan.
Keresahan tersebut bahkan disebut telah memunculkan sejumlah aksi protes dan ketegangan kecil antara anggota dengan pihak yang dianggap sebagai perwakilan koperasi.
Dari perspektif hukum, kondisi tersebut perlu dilihat secara hati-hati.
Belum terealisasinya sebuah program tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Namun, apabila sejak awal terdapat informasi, janji, persyaratan, penerimaan uang, dan rangkaian tindakan tertentu yang ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka seluruh rangkaian tersebut dapat menjadi objek klarifikasi dan pemeriksaan hukum.
PERSOALAN BERMULA DARI PROGRAM RP20 JUTA
Sejumlah anggota menyampaikan bahwa mereka awalnya diajak bergabung dengan Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih melalui informasi mengenai program pembiayaan usaha.
Nilai pembiayaan yang disebut kepada anggota mencapai Rp20 juta per orang.
Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan masyarakat untuk mendaftarkan diri.
Pada kegiatan launching koperasi, anggota disebut memperoleh penjelasan bahwa mereka akan didata untuk selanjutnya diproses berkaitan dengan pencairan pinjaman.
Dalam proses pendaftaran, anggota menyatakan diwajibkan membayar:
- Simpanan/Iuran Pokok Rp50.000;
- Iuran Wajib selama satu tahun Rp60.000.
Dengan demikian, kewajiban awal yang disebut dibayarkan mencapai Rp110.000 per anggota.
Persoalan kemudian muncul setelah anggota menunggu pencairan.
Waktu berjalan lebih dari enam bulan.
Namun, menurut keterangan sejumlah anggota, kepastian pencairan belum mereka peroleh.
PERTANYAAN HUKUMNYA BUKAN SEKADAR: “KAPAN CAIR?”
Dalam perspektif hukum, persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan pertanyaan kapan uang akan dicairkan.
Ada sejumlah hal yang perlu diketahui secara objektif.
Apa sebenarnya bentuk program tersebut?
Apakah merupakan pinjaman dari koperasi atau pembiayaan dari pihak lain?
Siapa penyedia dananya?
Apa dasar koperasi menawarkan nilai pembiayaan Rp20 juta?
Apakah program tersebut tercantum dalam dokumen dan kegiatan usaha koperasi?
Apakah seluruh anggota memenuhi persyaratan yang sama?
Apa dasar penentuan penerima pembiayaan?
Dan apakah sejak awal anggota telah diberikan informasi yang lengkap mengenai kemungkinan pencairan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena informasi yang disampaikan kepada calon anggota dapat memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan informasi tersebut menjadi dasar seseorang menyerahkan uang atau mengambil keputusan ekonomi.
Namun, untuk menyatakan adanya pelanggaran hukum tetap diperlukan bukti dan pemeriksaan.
KOPERASI PRODUSEN, TETAPI PROGRAM PEMBIAYAAN MENJADI SOROTAN
Hal lain yang patut mendapat perhatian adalah status koperasi sebagai Koperasi Produsen.
Persoalannya bukan sekadar apakah anggota koperasi boleh mendapatkan akses pembiayaan.
Yang perlu diperjelas adalah kedudukan program pembiayaan tersebut dalam kegiatan koperasi.
Pengurus perlu menjelaskan:
- apa kegiatan usaha koperasi yang tercantum dalam dokumen resmi;
- apakah program pembiayaan merupakan kegiatan usaha koperasi;
- apakah koperasi bekerja sama dengan lembaga lain;
- siapa pihak penyedia dana;
- siapa pihak yang mengambil keputusan pencairan;
- apa dasar hukum dan organisatoris program tersebut;
- apa persyaratan anggota;
- bagaimana mekanisme pengajuan;
- bagaimana mekanisme pencairan; dan
- bagaimana mekanisme pengembalian pembiayaan.
Hal tersebut penting untuk membedakan antara kegiatan usaha koperasi produsen dengan kegiatan usaha simpan pinjam atau pembiayaan yang memiliki ketentuan tersendiri.
Karena itu, apabila program tersebut memang memiliki dasar dan mekanisme yang sah, pengurus seharusnya dapat memberikan penjelasan secara terbuka.
RIBUAN ANGGOTA, TETAPI SEBERAPA BESAR KEMAMPUAN DANA?
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa jumlah anggota Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih telah mencapai ribuan orang dari berbagai kabupaten/kota.
Angka tersebut perlu dikonfirmasi melalui data resmi.
Namun jika informasi tersebut benar, maka muncul persoalan finansial yang tidak dapat diabaikan.
Dengan asumsi sederhana:
1.000 anggota × Rp20 juta = Rp20 miliar.
2.000 anggota × Rp20 juta = Rp40 miliar.
5.000 anggota × Rp20 juta = Rp100 miliar.
10.000 anggota × Rp20 juta = Rp200 miliar.
Perhitungan tersebut bukan berarti seluruh anggota pasti memperoleh pencairan pada waktu bersamaan.
Namun perhitungan itu menunjukkan skala kebutuhan dana apabila program pembiayaan tersebut memang ditujukan kepada anggota dalam jumlah besar.
Maka pertanyaan publik menjadi wajar:
Dari mana sumber dana pembiayaan tersebut?
Jika berasal dari modal koperasi, berapa kemampuan modalnya?
Jika berasal dari lembaga keuangan atau pihak ketiga, siapa pihak tersebut?
Jika melalui kerja sama, apa bentuk kerja samanya?
Dan jika dana belum tersedia, mengapa program tersebut telah disampaikan kepada masyarakat dalam proses perekrutan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan bagaimana persoalan ini harus dilihat secara hukum.
PERSYARATAN BERAS RP73 RIBU JUGA MEMBUTUHKAN PENJELASAN
Sejumlah anggota juga menyampaikan adanya kewajiban menjual atau mendistribusikan beras 5 kilogram dengan nilai sekitar Rp73.000 sebanyak dua putaran.
Menurut keterangan yang disampaikan anggota, kegiatan tersebut dikaitkan dengan proses pencairan pembiayaan.
Apabila benar demikian, maka hubungan antara penjualan beras dengan program pembiayaan perlu dijelaskan secara tertulis.
Apa dasar kewajiban tersebut?
Apakah tercantum dalam ketentuan keanggotaan?
Apakah merupakan kegiatan usaha koperasi produsen?
Apakah seluruh anggota mendapatkan persyaratan yang sama?
Ke mana hasil penjualan tersebut mengalir?
Siapa yang menerima dan mencatat pembayaran?
Apakah penjualan tersebut benar-benar menjadi syarat pencairan?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Namun apabila terdapat transaksi keuangan, kewajiban anggota, dan janji mengenai pencairan dana, maka secara administratif maupun hukum, jejak dokumen dan pertanggungjawaban transaksi menjadi sangat penting.
KETIKA ANGGOTA MULAI PROTES
Menurut keterangan yang disampaikan sejumlah anggota pada Sabtu (22/8/2026), persoalan pencairan mulai menimbulkan keresahan.
Anggota mengaku telah berulang kali mempertanyakan program tersebut.
Sebagian merasa telah mengikuti tahapan yang disampaikan, tetapi belum memperoleh kepastian mengenai manfaat yang mereka harapkan.
Dalam beberapa kesempatan, protes anggota disebut sempat menimbulkan ketegangan dan keributan kecil.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut sudah mulai menyentuh aspek kepercayaan anggota terhadap pengurus.
Apabila komunikasi tidak segera diperbaiki, bukan tidak mungkin persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.
KORWIL: STRUKTUR ORGANISASI ATAU PERPANJANGAN TANGAN PEREKRUTAN?
Munculnya Koordinator Wilayah (Korwil) di sejumlah daerah juga perlu mendapatkan penjelasan.
Pertanyaan hukumnya sederhana:
Apa dasar pembentukan Korwil?
Apakah berdasarkan keputusan pengurus?
Apakah terdapat surat mandat?
Apa kewenangannya?
Apakah Korwil dapat merekrut anggota?
Apakah dapat menerima uang?
Apakah dapat menjanjikan atau menjelaskan program pembiayaan?
Apakah memiliki kewenangan mengeluarkan dokumen atas nama koperasi?
Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas Korwil?
Pertanyaan ini menjadi penting apabila aktivitas Korwil bersentuhan langsung dengan penerimaan uang, perekrutan anggota, penyampaian informasi pembiayaan, atau kegiatan ekonomi lainnya.
Semakin luas jaringan yang menggunakan nama koperasi, semakin penting pula kejelasan mengenai mandat dan pertanggungjawaban.
POTENSI MASALAH HUKUM HARUS DILIHAT DARI RANGKAIAN PERISTIWA
Dari sudut pandang hukum, tidak tepat apabila keterlambatan pencairan langsung disebut sebagai tindak pidana.
Keterlambatan pembayaran atau tidak terlaksananya suatu program dapat saja menjadi persoalan perdata atau administrasi, tergantung hubungan hukum dan dokumen yang ada.
Namun persoalannya dapat menjadi berbeda apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya rangkaian tindakan yang sejak awal dilakukan dengan informasi yang tidak benar untuk menggerakkan seseorang menyerahkan uang atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Karena itu, yang harus diperiksa bukan hanya:
“Pinjamannya cair atau tidak?”
Tetapi juga:
“Informasi apa yang diberikan ketika anggota direkrut?”
“Apa dokumen yang ditandatangani?”
“Uang apa yang dibayarkan?”
“Kepada siapa uang dibayarkan?”
“Untuk tujuan apa uang tersebut digunakan?”
“Apa persyaratan yang diberikan kepada anggota?”
“Apakah informasi mengenai pembiayaan benar dan dapat dipertanggungjawabkan ketika disampaikan?”
“Siapa yang memberikan informasi tersebut?”
“Siapa yang menerima pembayaran?”
Rangkaian fakta itulah yang nantinya menentukan apakah persoalan hanya berada dalam ranah administrasi dan perdata atau terdapat aspek hukum lain yang perlu diperiksa.
JANGAN TERBURU-BURU MEMBERI LABEL PIDANA
Karena itu, pemberitaan ini tidak menyatakan bahwa Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih atau pengurusnya telah melakukan penipuan maupun tindak pidana lainnya.
Belum adanya pencairan bukan bukti otomatis adanya penipuan.
Begitu pula banyaknya anggota bukan bukti adanya pelanggaran.
Demikian pula pembentukan Korwil bukan dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum.
Semua itu membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen, mekanisme organisasi, arus dana, keterangan para pihak, serta fakta-fakta lain yang relevan.
Tetapi pada saat yang sama, ketiadaan kepastian selama berbulan-bulan setelah anggota menerima informasi mengenai program pembiayaan merupakan persoalan yang layak mendapatkan klarifikasi.
SITI FATIMAH BELUM MEMBERIKAN KONFIRMASI
Nama Siti Fatimah disebut sebagai Ketua Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih.
Namun sampai berita ini disusun pada 22 Agustus 2026, belum diperoleh konfirmasi yang dapat dimuat dari Siti Fatimah mengenai sejumlah pertanyaan yang disampaikan anggota.
Di antaranya:
- program pembiayaan Rp20 juta;
- jumlah anggota;
- sumber dana;
- mekanisme pencairan;
- persyaratan penjualan beras;
- pembentukan Korwil;
- mekanisme perekrutan; dan
- kemampuan koperasi memenuhi program pembiayaan.
Redaksi tidak menganggap tidak adanya jawaban sebagai pengakuan terhadap keluhan anggota.
Sebaliknya, hak jawab tetap diberikan sepenuhnya kepada Siti Fatimah dan Pengurus Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih.
Namun sebagai pimpinan koperasi, keterangannya sangat penting untuk memberikan keseimbangan dan kepastian kepada anggota.
DOKUMEN AKAN MENJADI KUNCI
Jika persoalan ini ingin diselesaikan secara objektif, maka perdebatan tidak seharusnya berhenti pada klaim dan bantahan.
Dokumen akan menjadi kunci.
Di antaranya:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
Data resmi jumlah anggota.
Bukti pembayaran simpanan anggota.
Dokumen program pembiayaan.
Perjanjian atau kerja sama dengan penyedia dana apabila ada.
Surat keputusan pembentukan Korwil.
Surat mandat pengurus kepada Korwil.
Bukti transaksi penjualan beras.
Data anggota yang telah menerima pencairan.
Data anggota yang masih menunggu.
Serta laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dokumen tersebut, persoalan dapat diperiksa secara objektif.
INSTANSI PEMBINA PERLU MEMASTIKAN, BUKAN SEKADAR MENUNGGU
Munculnya keluhan dari anggota dalam jumlah banyak seharusnya menjadi perhatian instansi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan koperasi.
Pemeriksaan tidak harus dimaknai sebagai tindakan untuk menyalahkan koperasi.
Justru pemeriksaan dapat memberikan kepastian.
Jika seluruh kegiatan sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk mengembalikan kepercayaan anggota.
Jika ditemukan persoalan administratif, dapat dilakukan pembinaan.
Dan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, barulah mekanisme hukum dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing institusi.
PERTANYAAN HUKUM YANG KINI MENUNGGU JAWABAN
Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab:
1. Apa dasar hukum dan organisatoris program pembiayaan Rp20 juta?
2. Apakah program tersebut sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih?
3. Siapa sebenarnya penyedia dana pembiayaan?
4. Berapa jumlah anggota yang resmi dan aktif?
5. Berapa total dana yang telah dihimpun dari anggota?
6. Bagaimana dana tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan?
7. Berapa anggota yang telah memperoleh pencairan?
8. Mengapa sebagian anggota telah menunggu lebih dari enam bulan?
9. Apa dasar kewajiban penjualan beras Rp73.000 sebanyak dua putaran?
10. Apa dasar pembentukan Korwil dan apa kewenangannya?
11. Apakah seluruh pihak yang melakukan perekrutan dan menerima pembayaran memiliki mandat resmi?
12. Apakah terdapat dokumen tertulis yang menjelaskan program pembiayaan kepada calon anggota?
13. Apakah informasi yang disampaikan kepada anggota sama dengan kondisi program yang sebenarnya?
14. Jika seluruh anggota yang memenuhi syarat memperoleh Rp20 juta, apakah sumber dana yang tersedia mampu memenuhi kewajiban tersebut?
15. Mengapa sampai 22 Agustus 2026 belum ada penjelasan terbuka yang menjawab seluruh keresahan anggota?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai vonis.
Pertanyaan tersebut merupakan titik-titik yang perlu dijelaskan agar persoalan dapat dinilai berdasarkan fakta, bukan berdasarkan rumor.
PERSOALAN INI MASIH TERBUKA UNTUK KLARIFIKASI
Satu hal yang harus ditegaskan adalah bahwa pemberitaan ini tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana.
Redaksi hanya mengangkat keterangan anggota, persoalan yang muncul di lapangan, serta sejumlah pertanyaan hukum yang membutuhkan klarifikasi.
Apabila terdapat bukti bahwa seluruh program telah berjalan sesuai ketentuan, pengurus memiliki hak dan kesempatan untuk menyampaikannya.
Apabila terdapat kendala teknis dalam pencairan, pengurus juga berhak menjelaskan penyebabnya.
Dan apabila terdapat kekeliruan informasi di lapangan, pengurus dapat memberikan koreksi.
Namun masyarakat dan anggota juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai kegiatan koperasi yang mereka ikuti.
HAK JAWAB
Redaksi memberikan ruang yang proporsional kepada Siti Fatimah selaku Ketua Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih, Pengurus Koperasi, Korwil, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, bantahan, koreksi, atau penjelasan.
Klarifikasi yang diterima redaksi akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan atau vonis terhadap pihak tertentu. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.
Namun, satu hal yang tidak dapat diabaikan:
Ketika masyarakat telah diajak menjadi anggota, telah membayar kewajiban, telah menunggu lebih dari enam bulan, dan kemudian mempertanyakan program pembiayaan yang disebut mencapai Rp20 juta per orang, maka pertanyaan mereka patut dijawab secara terbuka dengan data dan dokumen.
Sebab dalam koperasi, kepercayaan anggota adalah modal utama. Ketika kepercayaan mulai goyah, transparansi adalah jalan pertama untuk mengembalikannya.
Ketidaksesuaian Data Kependudukan di Desa Horsik Diduga Mengarah pada Maladministrasi dan Pemalsuan Dokumen
Toba, SUMATERA UTARA — Ketidaksesuaian data kependudukan yang ditemukan di Desa Horsik, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi tidak hanya merupakan persoalan administratif, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana apabila terdapat unsur kesengajaan dalam penerbitan maupun penggunaan data tersebut.
Praktisi hukum Sumatera Utara, Yudhi Zebua, SH, MH, menilai persoalan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh, terutama untuk memastikan sumber data, proses penerbitan dokumen, pihak yang bertanggung jawab serta tujuan penggunaan data yang dipersoalkan.
“Menyikapi adanya ketidaksesuaian data kependudukan di Desa Horsik, Kabupaten Toba, sangat terang adanya dugaan maladministrasi yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang pemerintah setempat, dalam hal ini pemerintah desa,” ujar Yudhi dalam pandangan hukumnya.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi lebih serius apabila dalam prosesnya ditemukan adanya dokumen atau surat yang dibuat secara tidak benar atau dipalsukan dan kemudian digunakan seolah-olah sebagai dokumen yang sah.
Yudhi menyinggung ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian.
“Apabila pihak Pemerintah Kabupaten Toba, khususnya Pemerintah Desa Horsik, terus memaksakan adanya situasi yang mengandung pelanggaran hukum pidana ini, maka produk keterangan yang dikeluarkan berpotensi cacat hukum dan harus diuji berdasarkan proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum, khususnya penyidik kepolisian, perlu melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan pemalsuan atau manipulasi data.
Menurut Yudhi, pemeriksaan tidak semata-mata diarahkan kepada perangkat desa yang diduga menerbitkan atau menggunakan data yang bermasalah, tetapi juga perlu menelusuri pihak yang memberikan, menyediakan, memerintahkan, atau turut menggunakan data tersebut.
“Penyidik kepolisian wajib memeriksa perangkat desa yang diduga melakukan tindakan pemalsuan, begitu juga orang maupun sumber data yang terkait harus ditelusuri berdasarkan peran masing-masing,” katanya.
Yudhi juga menyebut ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana, namun penerapan pasal tersebut tetap harus melihat secara cermat peran dan unsur perbuatan masing-masing pihak.
Ia menekankan, dugaan pelanggaran hukum tidak boleh langsung dianggap terbukti hanya berdasarkan adanya ketidaksesuaian data. Harus ada pemeriksaan terhadap dokumen asli, sumber data kependudukan, proses administrasi, pejabat atau perangkat yang menerbitkan dokumen, serta pihak yang menggunakan dokumen tersebut.
“Yang paling penting adalah membuka secara terang bagaimana data tersebut muncul, siapa yang memasukkan atau menerbitkannya, atas dasar apa data itu dibuat, dan untuk kepentingan apa digunakan. Dari sana dapat diketahui apakah persoalannya murni kesalahan administrasi atau justru terdapat unsur kesengajaan yang memenuhi ketentuan pidana,” jelasnya.
Karena itu, Yudhi meminta seluruh pihak terkait tidak mengabaikan persoalan tersebut dan menyerahkan pengujiannya kepada mekanisme hukum yang berlaku. Apabila ditemukan bukti adanya manipulasi atau pemalsuan yang memenuhi unsur pidana, menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti hanya pada persoalan administratif.
Catatan: Dugaan maladministrasi maupun tindak pidana dalam perkara tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut atau diduga terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

