RUU Polri Usulkan Batas Usia Pensiun Kapolri hingga 63 Tahun, Pemerintah Ajukan Skema Berbeda

JAKARTA – Draf Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang tengah dibahas DPR RI memuat usulan perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri, termasuk bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri.

Berdasarkan draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 30 yang mengatur batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan.

Dalam draf tersebut disebutkan bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.

Ketentuan itu berbunyi: “Perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden.”

Sementara itu, untuk anggota Polri dengan pangkat tamtama, bintara, perwira hingga Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), serta perwira tinggi bintang satu, dua, dan tiga, batas usia pensiun diusulkan tetap 60 tahun.

Namun demikian, pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri menyampaikan usulan norma yang berbeda. Dalam DIM Nomor 56, 57, dan 58, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun.

Adapun bagi perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.

Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, pemerintah mengusulkan usia pensiun paling tinggi 60 tahun dengan kemungkinan perpanjangan masa dinas paling lama satu tahun berdasarkan kebutuhan organisasi yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Usulan tersebut berbeda dengan draf yang beredar di DPR, yang membuka peluang perpanjangan masa dinas hingga tiga tahun setelah memasuki usia 60 tahun.

Meski menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian publik, pembahasan terkait batas usia pensiun anggota Polri belum dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR RI dan pemerintah.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri akan dilanjutkan pada Senin, 8 Juni 2026, bersama Komisi III DPR RI.

Menurut Edward, pemerintah telah menyerahkan sebanyak 112 DIM dalam pembahasan revisi UU Polri. Namun demikian, pemerintah belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait sejumlah DIM yang memuat substansi baru, termasuk mengenai usulan perubahan batas usia pensiun anggota Polri.

Dengan masih berlangsungnya proses pembahasan di tingkat Panja, ketentuan mengenai usia pensiun anggota Polri, termasuk perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi bintang empat, masih berpotensi mengalami perubahan sebelum disepakati menjadi norma dalam revisi UU Polri.

Tujuh Bulan Berjuang Usai Ditabrak 3 Polisi Mabuk, Elida Akhirnya Meninggal Dunia

Deli Serdang, SUMATERA UTARA — Duka mendalam menyelimuti keluarga Elida Delviana Tamin (26). Setelah tujuh bulan berjuang melawan masa-masa kritis akibat kecelakaan tragis yang melibatkan tiga personel Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut), nyawa warga Jalan Pendidikan, Gang Tego, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan ini akhirnya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Elida mengembuskan napas terakhirnya di kediaman keluarga setelah sempat menjalani serangkaian perawatan intensif, baik di rumah sakit maupun rawat jalan, sejak peristiwa nahas yang menimpanya pada Minggu (26/10/2025) silam.

Berdasarkan catatan medis, pasca-kecelakaan hebat tersebut, korban sempat dilarikan dan mendapat perawatan intensif selama satu bulan di Rumah Sakit Columbia Asia, kemudian dilanjutkan dengan perawatan selama satu bulan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Lantaran kondisi yang tak kunjung membaik secara signifikan, pihak keluarga akhirnya merawat Elida di rumah selama lima bulan terakhir.

Abang kandung korban, Yogie Azhari Tamin (29), mengungkapkan bahwa kondisi fisik adiknya terus mengalami penurunan yang drastis selama masa pemulihan di rumah. Di samping itu, Yogie juga melayangkan kritik tajam terkait kualitas pelayanan medis yang diterima almarhumah selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan yang dinilai tidak optimal.

“Selama di sana, menurut penilaian kami, penanganannya kurang maksimal. Almarhumah hanya dijadwalkan kontrol saraf dan diberi obat setiap dua minggu sekali. Sementara untuk penggantian selang NGT (Nasogastric Tube) untuk alat bantu makan serta selang kateter urine hanya dilakukan sebulan sekali,” cetus Yogie dengan nada kecewa saat diwawancarai awak media, Kamis (14/5/2026).

Lebih lanjut, Yogie membeberkan bahwa beberapa hari sebelum mengembuskan napas terakhir, Elida sempat dibawa oleh keluarga untuk menjalani kontrol medis terakhir kalinya ke RS Bhayangkara Medan pada Jumat (8/5/2026). Kini, jenazah almarhumah telah dikebumikan oleh pihak keluarga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) kawasan Jalan Pendidikan, Gang Dame, Desa Bandar Khalifah, pada Kamis (14/5/2026) siang.

Mengingat kembali kronologi peristiwa memilukan tersebut, Elida Delviana Tamin menjadi korban tabrakan beruntun yang dipicu oleh kecerobohan tiga personel aktif Polda Sumut, masing-masing berinisial Bripda VP, Bripda ST, dan Bripda BI. Insiden berdarah itu terjadi pada Minggu dini hari (26/10/2025) sekitar pukul 04.15 WIB.

Saat kejadian, ketiga oknum polisi muda tersebut mengendarai satu unit mobil Honda Brio dengan nomor polisi BK 2706 TN. Kendaraan melaju kencang dari arah Jalan Merak Jingga menuju Jalan Perintis Kemerdekaan. Diduga hilang kendali akibat berkendara dengan kecepatan tinggi, mobil tersebut langsung menghantam tubuh Elida yang saat itu tengah berada di depan tempat hiburan malam HW Tiger Club, Medan.

Kasubdit Paminal Polda Sumut yang menjabat saat itu, Kompol Chandra, dalam keterangannya pasca-kejadian secara blak-blakan membenarkan bahwa ketiga anggotanya tersebut mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk berat akibat pengaruh minuman keras.

“Hasil tes urine terhadap ketiga personel memang menunjukkan negatif narkoba. Namun, kalau terkait kondisi mabuk, yang jelas mereka terbukti sehabis mengonsumsi alkohol dan berkendara di bawah pengaruh alkohol saat kecelakaan terjadi,” tegas Kompol Chandra kala memberikan keterangan resmi kepada pers pada Kamis (30/10/2025) lalu.

Dengan meninggalnya korban, pihak keluarga dan sejumlah elemen masyarakat kini mendesak pihak penegak hukum dan Propam Polda Sumut untuk menjatuhkan sanksi hukum yang seberat-beratnya serta proses pidana yang transparan terhadap ketiga oknum bintara tersebut. (red)

CATATAN BURUK REKAM JEJAK ETIK, POLDA SUMUT RESMI PECAT KOMPOL DEDI KURNIAWAN MELALUI SIDANG PTDH

MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengambil langkah tegas dalam menegakkan supremasi hukum dan disiplin internal institusi. Kompol Dedi Kurniawan (Kompol DK) resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan serangkaian pelanggaran kode etik profesi yang dinilai sudah melampaui batas toleransi organisasi.

Keputusan krusial ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung maraton sejak pagi hingga sore hari di Mapolda Sumut, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting, selaku Ketua Komisi Sidang bersama jajaran majelis hakim kode etik lainnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa sanksi berat berupa pemecatan ini bukan tanpa dasar yang kuat. Berdasarkan audit rekam jejak kedinasan, Kompol DK tercatat telah melakukan pelanggaran kode etik lebih dari empat kali selama masa dinasnya di kepolisian.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, yang bersangkutan (Kompol DK) diketahui telah berulang kali melakukan pelanggaran etik. Akumulasi pelanggaran tersebut sudah lebih dari empat kali, sehingga pimpinan mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah institusi Polri,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan kepada awak media.

Selain catatan buruk residivisme etik, tim penuntut dari Propam Polda Sumut juga menyoroti sikap Kompol DK yang dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan dan persidangan berlangsung. Sikap tersebut menjadi salah satu poin yang memberatkan putusan, di mana majelis hakim tidak menemukan satu pun faktor meringankan yang dapat menunda atau membatalkan sanksi PTDH tersebut.

Secara yuridis, tindakan tegas ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Keputusan PTDH ini menegaskan komitmen Kapolda Sumut dalam menerapkan sistem reward and punishment secara objektif, tanpa pandang bulu terhadap perwira yang mencoreng citra kepolisian.

Dengan terbitnya putusan ini, Kompol DK secara resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Polri dan tidak lagi memiliki hak-hak kedinasan. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi personel lainnya sekaligus membuktikan kepada publik bahwa Polda Sumut tidak memberikan ruang bagi oknum anggota yang secara konsisten melanggar norma hukum dan etika kepolisian.

Brimob yang Aniaya Siswa Hingga Tewas di Maluku Resmi Dipecat dari Polri

Ambon, MALUKU – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya. Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Satuan Brimob yang menjadi tersangka kasus penganiayaan maut terhadap seorang siswa di Tual, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan Sidang Kode Etik

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung maraton selama 14 jam di Markas Polda Maluku. Sidang yang dimulai sejak Senin pukul 14.00 WIT baru berakhir pada Selasa (24/2/2026) dini hari pukul 03.30 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa majelis sidang secara sah menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri, serta penempatan dalam tempat khusus selama empat hari,” ujar Rositah di Ambon, Selasa.

Meskipun telah diputus pecat, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir dan diberikan waktu untuk mengajukan banding sesuai prosedur hukum internal kepolisian.

Proses Persidangan dan Pembuktian

Sidang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, dengan menghadirkan 14 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari:

  • Sembilan anggota Brimob.
  • Dua anggota Polres Tual.
  • Satu kakak kandung korban (berinisial AT, 14 tahun).
  • Dua saksi dari pihak keluarga korban yang memberikan keterangan secara daring.

Transparansi sidang ini diperkuat dengan kehadiran pengawas eksternal dari Komnas HAM Provinsi Maluku, UPTD PPA, serta asistensi langsung dari Divisi Propam Mabes Polri dan tim khusus Itwasum Polri atas instruksi Kapolri.

Landasan Hukum dan Komitmen Institusi

Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, jo Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Bapak Kapolri memberikan atensi khusus untuk menindak tegas, proses tuntas, dan transparan. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar tetap profesional, proporsional, dan humanis,” tegas Kapolda.

Meski sanksi etik telah dijatuhkan, Polda Maluku memastikan bahwa proses pidana terhadap tersangka akan tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di pengadilan umum

Dugaan Penganiayaan di Aspol Polda Sulsel: Propam Periksa 6 Polisi, Independensi Tim Forensik Diuji

Makassar, SULAWESI SELATAN – Skandal dugaan kekerasan di internal kepolisian kembali mencuat. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Selatan kini tengah mengusut tuntas kematian misterius Bripda DP, seorang bintara muda yang tewas di dalam lingkungan Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Minggu (22/02/2026).

Kematian anggota Polri muda ini memicu kecurigaan publik setelah ditemukan indikasi kekerasan fisik yang signifikan pada jenazah korban, meskipun laporan awal menyebutkan korban meninggal akibat sakit.

Kejanggalan Medis: Memar dan Pendarahan Mulut

Peristiwa bermula saat Direktorat Samapta Polda Sulsel melaporkan Bripda DP mengalami gangguan kesehatan mendadak pasca-salat Subuh. Korban sempat dilarikan ke RSUD Daya, namun dinyatakan meninggal dunia tak lama kemudian.

Titik balik kasus ini muncul ketika pihak keluarga—yang dipimpin oleh ayah korban, Aipda H. Jabir, seorang anggota Polres Pinrang—melihat kondisi fisik jenazah. Alih-alih tanda klinis penyakit alamiah, keluarga menemukan luka memar di sekujur tubuh dan sisa pendarahan di bagian mulut. Temuan ini langsung mematahkan asumsi awal bahwa korban meninggal karena sakit biasa.

Propam Bidik Senior dan Rekan Seangkatan

Merespons kejanggalan tersebut, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, mengambil langkah hukum progresif dengan melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi kunci di lingkungan asrama.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang, termasuk rekan satu angkatan (lichting) dan senior korban. Kami tidak menutup kemungkinan jumlah terperiksa akan bertambah seiring pengembangan penyelidikan,” tegas Kombes Zulham saat dikonfirmasi wartawan di Makassar.

Zulham juga memberikan instruksi keras kepada Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) agar menjaga integritas dalam proses visum dan autopsi di RS Bhayangkara. “Saya tegaskan kepada dokter yang memeriksa, silakan bekerja secara profesional. Jangan ada yang ditutup-tutupi jika memang ditemukan fakta kekerasan,” tambahnya.

Ancaman Sanksi Etik dan Pidana

Secara hukum, jika dugaan penganiayaan ini terbukti, para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis. Selain pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pelaku juga dapat dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan).

Pihak keluarga saat ini telah memberikan lampu hijau untuk dilakukan visum luar dan dalam guna memperkuat alat bukti surat (surat keterangan dokter). Rencananya, setelah seluruh rangkaian prosedur hukum di RS Bhayangkara selesai, jenazah Bripda DP akan dipulangkan ke kediamannya di Kabupaten Pinrang untuk dimakamkan.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Polda Sulsel untuk membuktikan komitmennya dalam melakukan reformasi kultural dan meniadakan tradisi kekerasan senioritas di lingkungan institusi penegak hukum.

Skandal Perselingkuhan di Pucuk Pimpinan Polres Baubau: Iptu Jajat Sudrajat Dicopot, Terancam PTDH!

Baubau, SULAWESI UTARA – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali diguncang isu miring. Kali ini, dugaan perselingkuhan yang melibatkan perwira di internal Polres Baubau memicu kemarahan publik. Iptu JS, atau yang dikenal sebagai Jajat Sudrajat, resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polres Baubau setelah diduga terlibat hubungan gelap dengan istri Kapolres-nya sendiri.

Pencopotan jabatan ini menjadi tamparan keras bagi reformasi internal Polri di tengah upaya membangun citra “Presisi”. Kasus yang mencuat pada Minggu (15/2/2026) ini bukan sekadar urusan domestik, melainkan dianggap sebagai pengkhianatan moral dan pelanggaran etika berat bagi seorang penegak hukum.

Karier di Ujung Tanduk

Iptu Jajat, yang merintis karier dari level bintara hingga menjadi perwira, kini berada di ambang kehancuran. Jabatan strategis sebagai Kasat Lantas yang menjadi wajah hukum di jalanan Baubau, sirna seketika akibat dugaan skandal asusila tersebut.

“Jabatan dan pangkat tidak menjamin integritas. Jika moralitas diabaikan, kehormatan bertahun-tahun bisa runtuh sekejap,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat setempat yang mendesak penanganan kasus ini dilakukan secara transparan.

Terancam Jeratan Pasal Berlapis

Jika terbukti, Iptu Jajat tidak hanya menghadapi sanksi disiplin, tetapi juga ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Secara hukum dan regulasi, ia diduga melanggar:

  • PP No. 2 Tahun 2003: Terkait kewajiban menaati norma agama dan kesusilaan (Pasal 5).
  • Perpol No. 7 Tahun 2022: Mengenai kewajiban menjaga martabat institusi. Perbuatan tercela ini dapat berujung pada rekomendasi pemecatan.
  • Pasal 284 KUHP: Terkait perzinaan, jika terdapat aduan resmi dari pihak yang dirugikan (delik aduan).

Desakan Tindakan Tegas Kapolda Sultra

Gelombang tuntutan agar Kapolda Sulawesi Tenggara mengambil langkah tanpa kompromi terus mengalir. Publik menuntut agar proses pemeriksaan internal dilakukan secara akuntabel tanpa ada praktik “tebang pilih”.

“Jangan ada kompromi. PTDH adalah harga mati jika terbukti, demi memberikan efek jera dan menjaga marwah institusi,” tegas warga dalam diskusi publik yang berkembang.

Kini, bola panas berada di tangan Bidpropam Polda Sultra. Masyarakat menunggu, apakah keadilan akan ditegakkan secara objektif ataukah kasus ini hanya akan berakhir dengan mutasi jabatan semata.

Gurita Bisnis Narkoba Polres Bima Kota: Koper Putih “Apotek” Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro Terbongkar!

Tangerang, BANTEN – . Wajah Korps Bhayangkara kembali tercoreng oleh aksi memuakkan salah satu perwira menengahnya. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini resmi mengenakan rompi oranye setelah “koper putih” maut miliknya yang berisi tumpukan narkotika lintas jenis terbongkar. Ironisnya, koper berisi racun tersebut ditemukan disembunyikan di rumah seorang anggota Polwan di kawasan Karawaci, Tangerang.

Kejatuhan AKBP Didik menjadi bukti telanjang bahwa gurita narkoba telah menyusup hingga ke level pimpinan wilayah. Genderang perang terhadap narkoba yang didengungkan Mabes Polri justru dikhianati dari dalam oleh perwira yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

Drama Penggeledahan: Jejak Narkoba di Rumah Aipda Dianita

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa drama memalukan ini terbongkar pada Rabu, 11 Februari 2026. Tim Paminal Mabes Polri awalnya mengamankan AKBP Didik sekitar pukul 17.00 WIB atas kecurigaan keterlibatan jaringan gelap.

Hasil interogasi mendalam membuahkan pengakuan yang mengejutkan: sebuah koper putih milik sang AKBP sengaja “dititipkan” di rumah Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci.

“Penyidik langsung bergerak ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut. Ternyata, personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan sudah lebih dulu mengamankan barang bukti tersebut sebagai tindak lanjut informasi di lapangan,” tegas Brigjen Eko dalam pernyataan tajamnya, Jumat (13/02/2026) malam.

Isi Koper: Koleksi Maut dari Sabu hingga Ketamin

Bak sebuah “apotek berjalan” bagi para pemadat, isi koper putih milik AKBP Didik menunjukkan level keterlibatan yang sangat serius. Polisi menyita beragam jenis zat perusak saraf yang siap edar dengan rincian yang mengerikan:

  • Sabu-sabu: 16,3 gram.
  • Ekstasi: 49 butir utuh dan 2 butir sisa pakai.
  • Alprazolam: 19 butir.
  • Happy Five: 2 butir.
  • Ketamin: 5 gram.

Keberagaman jenis narkotika ini mengindikasikan bahwa AKBP Didik bukan sekadar pengguna amatir, melainkan diduga kuat masuk dalam pusaran penyimpanan logistik atau peredaran narkoba jaringan tertentu.

Hukum Tak Pandang Bulu: Jeratan Pasal Berlapis UU Baru

Pihak Bareskrim Polri tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pengkhianat korps. Dalam gelar perkara yang berlangsung cepat, penyidik sepakat menjerat AKBP Didik dengan pasal-pasal berat, termasuk aturan terbaru dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelas Brigjen Eko.

Penetapan status tersangka terhadap perwira menengah ini mengirimkan pesan dingin ke seluruh jajaran Polri: tidak ada tempat sembunyi bagi aparat yang melacurkan jabatan demi pundi-pundi narkoba. Saat ini, fokus penyidikan dialihkan untuk membongkar seberapa jauh keterlibatan Aipda Dianita dan siapa bandar besar di balik “koper putih” yang menyokong sang perwira. Skandal ini menjadi alarm keras bagi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih total tanpa ampun.

Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik Kasus Pemerkosaan di Jambi, Diberhentikan Tidak Hormat

JAMBI – Dua anggota kepolisian di Jambi menjalani sidang kode etik terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun. Sidang yang digelar di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) itu memutuskan keduanya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

Kedua oknum tersebut adalah Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman, anggota Ditreskrimum Polda Jambi, dan Bripda Samson Pardamean, anggota Polres Tanjung Jabung Timur. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pemerkosaan bersama dua warga sipil, berinisial I dan K, pada November 2025.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke Polda Jambi dengan nomor laporan STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi pada 6 Januari 2026. Dalam laporannya, korban disebut mengalami kekerasan seksual di dua lokasi berbeda di Kota Jambi pada hari yang sama.

Salah satu saksi, Romiyanto, menyebut korban awalnya dijemput oleh salah satu pelaku yang dikenalnya dan kemudian dibawa ke sebuah kos di kawasan Kebun Kopi, Jambi Selatan. Di lokasi itu, korban diperkosa oleh beberapa pelaku, termasuk dua oknum polisi. Korban kemudian kembali mengalami tindakan serupa di lokasi kedua di kawasan Arizona, Kota Jambi.

Menanggapi kasus tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menegaskan pihaknya menindak tegas setiap anggota yang mencoreng nama institusi.

“Saya dengan tegas memerintahkan penyidik Ditreskrimum menangani perkara ini secara profesional. Propam juga telah lebih dulu memproses pelanggaran etik sebelum kasus ini menjadi perhatian publik,” ujar Krisno, Kamis (5/2).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji membenarkan bahwa kedua oknum polisi telah disidang etik dan dijatuhi sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

“Dua anggota yang terlibat sudah diproses secara pidana dan etik. Untuk etik, keduanya telah dijatuhi PTDH,” kata Erlan.

Selain dua anggota Polri, dua warga sipil yang diduga terlibat juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Polda Jambi memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan berkeadilan, serta menjamin perlindungan penuh terhadap korban.

Polda Sulteng Cuci Gudang: 34 Personel Dipecat Tidak Hormat Akibat Pelanggaran Berat

Palu, SULAWESI TENGAH – Langkah tegas diambil oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam menjaga integritas institusi dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 34 personelnya. Puluhan oknum polisi tersebut resmi ditendang dari keanggotaan Polri setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan berbagai pelanggaran kode etik berat yang dinilai tidak lagi dapat ditoleransi oleh organisasi.

Keputusan pembersihan internal ini menjadi sinyal kuat bahwa pucuk pimpinan Polda Sulteng tidak main-main dalam menindak anggotanya yang “nakal”. Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa tindakan pemecatan massal ini terpaksa dilakukan karena para personel tersebut dianggap sudah melampaui batas pembinaan yang bisa dilakukan oleh institusi.

“Tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan. Perbuatan mereka secara nyata telah mencederai nama baik institusi kepolisian di mata publik,” ujar Kombes Pol Djoko Wienartono dalam keterangan resminya yang diterima awak media.

Mencederai Nilai Tribrata

Menurut Djoko, pelanggaran yang dilakukan oleh ke-34 personel tersebut masuk dalam kategori sangat berat. Tindakan mereka dinilai bertolak belakang dengan nilai-nilai luhur Tribrata serta Catur Prasetya, yang seharusnya menjadi kompas moral dan pedoman hidup bagi setiap anggota korps Bhayangkara. Sanksi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban institusi atas perilaku anggotanya yang menyimpang dari etika profesi.

Polda Sulteng menekankan bahwa kepercayaan masyarakat adalah modal utama kepolisian dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung dan pengayom. Oleh karena itu, keberadaan anggota yang melanggar hukum dan etika hanya akan menjadi benalu yang merusak muruah serta profesionalisme Polri secara keseluruhan.

Reformasi Birokrasi Tanpa Toleransi

Penegakan disiplin yang masif ini merupakan bagian dari komitmen besar Polri dalam menjalankan reformasi birokrasi. Tujuannya jelas: menciptakan aparat penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya (Promoter). Djoko menggarisbawahi bahwa tidak akan ada ruang toleransi bagi anggota yang berani bermain-main dengan pelanggaran berat.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen pimpinan untuk menjaga kepercayaan publik. Tidak ada tempat bagi mereka yang merusak citra institusi,” tegasnya.

Pihak Polda Sulteng juga memberikan peringatan keras kepada seluruh personel yang masih aktif agar selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pengawasan internal akan terus diperketat guna memastikan setiap anggota patuh pada hukum dan menjunjung tinggi etika profesi. Pemecatan 34 personel ini diharapkan menjadi cermin sekaligus peringatan bagi anggota lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat mengakhiri karier mereka secara memalukan.

Polda Metro Jaya Bantah Rekayasa BAP di Polsek Cilandak, Pastikan Tak Ada Pasal Narkoba

JAKARTA – Polda Metro Jaya secara resmi membantah tudingan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara penganiayaan yang viral di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa tidak ada upaya memasukkan unsur perkara narkotika atau membolak-balik fakta sebagaimana yang dinarasikan oleh saudara IP alias R.

“Informasi ini harus lurus. Tidak ada BAP yang dibolak-balik. Ini murni perkara penganiayaan sesuai laporan korban NA pada 11 Desember 2025 dengan terlapor DA (istri IP),” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (3/2). Untuk membuktikan transparansi, Polri memutar rekaman CCTV ruang penyidikan yang memperlihatkan penyidik Haikal P. PD menjelaskan penggunaan kertas bekas untuk cetakan draf interogasi guna keperluan koreksi sebelum dituangkan ke kertas resmi. Hal ini pun telah disepakati oleh saudara IP di lokasi.

Mengenai munculnya tulisan “narkotika” di sisi belakang kertas, Budi memastikan itu adalah sisa kertas perkara lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus penganiayaan ini. Saat ini, perkara telah diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan, sementara Bid Propam telah menyita rekaman CCTV untuk diuji keasliannya di Labfor Bareskrim Polri guna memastikan tidak ada proses editing.