Dukung Kemajuan Hukum Internasional, Mahkamah Agung Serahkan Trofi Bergengsi di Kompetisi Jessup Indonesia 2026

Sleman, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas akademik dan praktis hukum internasional di tanah air. Bentuk dukungan nyata ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam penyelenggaraan Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition, kompetisi peradilan semu paling bergengsi di dunia, yang babak nasionalnya baru saja usai diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Penyelenggaraan Indonesia National Round yang berlangsung pada 5–8 Februari 2026 tersebut diikuti oleh berbagai universitas terkemuka dari seluruh penjuru Indonesia. Sejak tahun 2023, Mahkamah Agung telah memberikan izin istimewa untuk menyematkan namanya pada piala tetap yang dikenal sebagai Trophy Mahkamah Agung. Trofi ini diberikan setiap tahunnya sebagai penghargaan tertinggi bagi universitas yang berhasil menyabet gelar juara nasional dalam kompetisi Jessup di level domestik.

Dalam pidato penutupnya, Hakim Agung Lucas Prakoso menekankan bahwa keterlibatan institusi peradilan tertinggi negara ini merupakan bagian dari visi jangka panjang untuk mendukung perkembangan hukum internasional di Indonesia. Beliau juga memberikan lampu hijau kepada Indonesian Society of International Law (INASIL) untuk memanfaatkan sarana dan fasilitas pengadilan dalam upaya mensosialisasikan serta mengembangkan hukum internasional di berbagai daerah di Indonesia.

“Mahkamah Agung memberi kesempatan kepada INASIL untuk menggunakan sarana pengadilan guna mengembangkan hukum internasional di berbagai daerah. Dukungan ini diharapkan dapat memperluas akses bagi para mahasiswa hukum dan praktisi muda terhadap praktik nyata hukum internasional, sekaligus memperkuat kapasitas akademik di tingkat nasional agar mampu bersaing secara global,” ujar Hakim Agung Lucas Prakoso di hadapan para peserta.

Dukungan Mahkamah Agung tidak hanya bersifat seremonial. Sebagai langkah konkret, lembaga ini menugaskan empat hakim terbaiknya untuk bertindak sebagai juri (judges) guna menjaga objektivitas dan kualitas penilaian dalam kompetisi tersebut. Keempat hakim tersebut adalah Lucas Prakoso, Cecep Mustafa, Supid Arso Hananto, dan Rizkiansyah. Kehadiran para hakim aktif sebagai juri memberikan nuansa peradilan nyata yang diharapkan dapat mempertajam kemampuan litigasi internasional para peserta.

Setelah melalui persaingan yang sengit di Yogyakarta, empat universitas terbaik dipastikan akan mewakili Indonesia dalam International Rounds Jessup yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Maret hingga 4 April 2026 mendatang di Washington, D.C., Amerika Serikat. Keempat tim yang akan membawa bendera Indonesia di kancah global tersebut adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Pelita Harapan (UPH), Universitas Airlangga (UNAIR), dan Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR).

Mahkamah Agung menyambut baik terpilihnya delegasi-delegasi tersebut dan berharap mereka mampu menunjukkan performa terbaik di Washington. Sinergi berkelanjutan antara Mahkamah Agung, Jessup Indonesia, dan INASIL diharapkan terus menjadi kawah candradimuka bagi mahasiswa hukum Indonesia untuk mengasah kemampuan intelektual, diplomasi hukum, serta memperkuat posisi strategis Indonesia dalam percaturan hukum global di masa depan.

Sidang Tuntutan Tokoh AMPB di PN Pati Diwarnai Aksi Solidaritas, Pengadilan Tegaskan Independensi Mutlak

Pati, JAWA TENGAH – Persidangan perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti yang menjerat dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, kembali digelar dengan pengawalan ketat, Jumat (20/02/2026). Memasuki agenda pembacaan tuntutan, suasana di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Pati dipadati oleh massa pendukung yang hadir memberikan solidaritas bagi kedua terdakwa. Meski tekanan publik begitu besar, pihak pengadilan menegaskan bahwa putusan hukum tidak akan goyah oleh opini massa maupun kepentingan politik tertentu.

Kedua terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan sejumlah pasal alternatif yang cukup berat, mulai dari Pasal 192 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 terkait gangguan terhadap sarana lalu lintas umum, hingga Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai penghasutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung terbuka namun tetap dijaga ketat oleh aparat keamanan demi menjamin ketertiban umum.

Menyikapi eskalasi massa di luar ruang sidang, PN Pati secara resmi menegaskan bahwa jalannya persidangan tetap berlandaskan sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan dan asas-asas hukum yang berlaku. Independensi peradilan menjadi harga mati, di mana Majelis Hakim hanya akan melahirkan putusan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap secara sah di dalam ruang sidang. Pengadilan menjamin bahwa tidak akan ada ruang bagi intervensi pihak luar dalam menentukan nasib kedua tokoh masyarakat tersebut.

Sebagai wujud nyata dari transparansi publik, PN Pati juga membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki bukti valid terkait adanya dugaan penyimpangan selama proses hukum berlangsung. Laporan masyarakat dapat disampaikan secara resmi melalui Sistem Informasi Pengawasan (Siwas) Mahkamah Agung maupun lembaga pengawas eksternal lainnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen “bersih-bersih” birokrasi dan menjaga integritas aparatur peradilan dari segala bentuk praktik yang mencederai keadilan.

Selain itu, pihak pengadilan secara terbuka mengajak masyarakat untuk terus memantau proses hukum ini hingga tahap pengucapan putusan nanti. Keterbukaan ini dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas pengadilan kepada publik, sekaligus membuktikan bahwa institusi peradilan tidak menutup diri dari pengawasan masyarakat. Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga etika, baik saat berada di lingkungan pengadilan maupun dalam menggunakan media sosial, agar tidak menyebarkan opini yang bersifat menyesatkan atau provokatif.

Lebih lanjut, pengadilan menekankan kepatuhan seluruh pihak terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Aturan ini mengikat semua pihak, tanpa terkecuali, untuk menjaga ketertiban dan martabat persidangan. Dengan dipatuhinya protokol tersebut, diharapkan jalannya persidangan dapat berlangsung tertib, aman, dan berwibawa hingga tuntas.

Di tengah sorotan tajam dan gelombang aksi massa yang terus bergulir, Majelis Hakim dituntut untuk menunjukkan keteguhan sikap. Keadilan harus tetap ditegakkan sesuai dengan hukum acara dan prinsip independensi tanpa terpengaruh oleh tekanan dari mana pun. Putusan final nantinya akan menjadi ujian bagi konsistensi hukum di Kabupaten Pati dalam menyikapi persoalan yang melibatkan gerakan massa dan tokoh organisasi kemasyarakatan.

Mahasiswa UI Gugat “Hak Istimewa” Hakim dalam KUHAP Baru, MK Beri Catatan Kritis Soal Legal Standing

Jakarta Pusat, DKI JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan. Sidang perdana dengan nomor perkara 62/PUU-XXIV/2026 ini menyoroti aturan kontroversial mengenai prosedur penangkapan dan penahanan hakim yang dianggap memberikan perlakuan istimewa tidak proporsional.

Sidang yang beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan I ini dipimpin oleh Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir pada Kamis (19/2/2026). Pemohon dalam perkara ini adalah sejumlah mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang melayangkan uji formil dan materiil terhadap Pasal 98 dan Pasal 101 UU Nomor 20 Tahun 2025.

Keharusan Izin Ketua MA Dinilai Menghambat Hukum

Para Pemohon dalam dalilnya menyatakan bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. Aturan tersebut mengharuskan aparat penegak hukum mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelum melakukan tindakan pro-justitia berupa penangkapan atau penahanan terhadap seorang hakim.

“Pasal-pasal a quo menciptakan perlakuan istimewa berbasis jabatan yang tidak proporsional. Ini menghambat hak masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan hukum secara kolektif,” tegas para mahasiswa UI tersebut dalam berkas permohonannya. Sebagai solusi hukum, mereka meminta pasal tersebut dibatalkan atau setidaknya dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pemohon mengusulkan agar izin Ketua MA tidak diperlukan dalam kasus-kasus tertentu seperti operasi tangkap tangan (OTT), tindak pidana khusus, atau kejahatan terhadap keamanan negara.

Sentilan Saldi Isra Mengenai Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan catatan tajam mengenai kedudukan hukum (legal standing) para mahasiswa tersebut. Saldi meminta pemohon membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata dan memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP.

“Jelaskan pada kami yang masuk akal, anggapan kerugian hak konstitusional saudara itu punya causal verband dengan berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP itu,” ujar Saldi Isra. Ia memperingatkan secara tegas bahwa jika argumentasi kerugian hak tersebut gagal dibangun secara kuat, maka permohonan tersebut terancam tidak dapat diterima atau dinyatakan drop.

Saran Majelis Hakim untuk Penguatan Argumen

Selain memberikan kritik, Saldi Isra juga memberikan arahan agar pemohon menelusuri kembali sejarah perdebatan hukum mengenai proteksi jabatan hakim. Ia merujuk pada preseden sebelumnya di mana Mahkamah Agung secara kelembagaan sebenarnya pernah menyatakan persetujuan atas adanya pengecualian izin untuk kasus-kasus tertentu.

“Baca keterangan Mahkamah Agung dalam Putusan 15. Di sana disebutkan, MA saja merasa perlu ada pengecualian, tapi tiba-tiba KUHAP menghilangkan pengecualian itu. Cari itu, bangun argumentasinya kepada Mahkamah,” saran Saldi sebagai panduan bagi para mahasiswa UI tersebut dalam memperbaiki berkas.

Mahkamah Konstitusi kini memberikan kesempatan satu kali kepada para Pemohon untuk menyerahkan berkas perbaikan. Berkas tersebut harus sudah diterima oleh kepaniteraan MK paling lambat pada tanggal 4 Maret 2026 mendatang guna menentukan kelanjutan perkara yang menyita perhatian publik ini.

Gunakan KUHAP Baru, ARUKKI dan LP3HI Gugat KPK Terkait Mangkraknya Kasus Korupsi Kementan

Jakarta Selatan, DKI JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan mangkraknya penanganan sejumlah kasus korupsi besar di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2020-2022, Jumat (20/02/2026). Gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ini menandai babak baru dalam sejarah peradilan Indonesia karena untuk pertama kalinya menggunakan landasan Pasal 158 huruf e KUHAP Baru.

Sidang perdana dengan nomor perkara 13/Pid.B/2026 digelar tepat hari ini di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum para penggugat, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respon atas ketidakjelasan progres penyelidikan tiga klaster korupsi di tubuh Kementan yang dinilai sengaja didiamkan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Dasar gugatan ini adalah Pasal 158 huruf e KUHAP baru yang mengatur objek praperadilan, termasuk penundaan penanganan perkara. Ini adalah hal baru dalam KUHAP yang memantapkan kami untuk menggugat aparat penegak hukum yang membiarkan perkara mangkrak,” tegas Boyamin kepada wartawan di area pengadilan. Dalam beleid baru tersebut, pengadilan memang memiliki wewenang untuk memutus sah atau tidaknya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Tiga Klaster Korupsi yang Menjadi Sorotan

Dalam dokumen gugatannya, ARUKKI dan LP3HI membeberkan tiga klaster dugaan korupsi yang hingga kini belum menemui titik terang di meja penyidik KPK. Klaster pertama menyangkut pengadaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya kelebihan bayar sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp 75,7 miliar.

Selanjutnya, gugatan juga menyoroti klaster kedua terkait pengadaan eartag atau penanda ternak berbasis secure QR code berdasarkan SK Menteri Pertanian tahun 2022, serta klaster ketiga yang berhubungan dengan pengadaan sapi. Boyamin menyebutkan bahwa meskipun laporan mengenai kasus-kasus ini telah masuk sejak tahun 2020 dan 2021, hingga saat ini belum ada satu pun penetapan tersangka dari pihak-pihak yang terlibat.

Kejanggalan penanganan perkara ini semakin diperkuat oleh keterangan yang pernah disampaikan mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Boyamin memaparkan bahwa Alexander Marwata telah memberikan disposisi ke bagian penindakan untuk melakukan penyelidikan sejak tahun 2021, namun perintah pimpinan tersebut diduga diabaikan oleh tim penindakan di bawahnya.

Sistem Monitoring KPK yang Dinilai “Blank”

Dugaan mangkraknya perkara ini sejatinya pernah menjadi perbincangan hangat di internal KPK pada tahun 2023. Kala itu, Alexander Marwata mengakui adanya laporan korupsi di Kementan yang “didiamkan” selama tiga tahun sejak 2020. Ia menyebut titik rawan di KPK saat ini adalah lemahnya pengawasan atau monitoring terhadap tindak lanjut disposisi pimpinan.

“Kami betul-betul blank, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat. Ternyata pimpinan sudah mendisposisi penyelidikan, tapi tidak ditindaklanjuti,” ungkap Alexander kala itu, yang kini kutipannya menjadi salah satu poin krusial dalam gugatan ARUKKI dan LP3HI. Kasus ini baru mencuat kembali ke permukaan saat KPK mengusut perkara pemerasan yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dengan digulirkannya gugatan ini melalui mekanisme KUHAP baru, publik kini menunggu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika gugatan dikabulkan, maka KPK akan dipaksa secara hukum untuk segera menuntaskan perkara-perkara yang selama ini terhenti di tingkat penyelidikan tanpa alasan yang sah. Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi transparansi penegakan hukum di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa tidak ada lagi perkara “siluman” yang sengaja diendapkan demi kepentingan tertentu.

Kunjungi Brigif 18/Trisula, Menko Polkam Tekankan Profesionalisme Prajurit dan Cinta Tanah Air

Malang, JAWA TIMUR — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan bahwa pembentukan prajurit elite harus ditempa melalui disiplin, profesionalisme, dan kesiapan tempur yang terus ditingkatkan setiap saat. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pengarahan kepada para perwira satuan jajaran Divisi Infanteri 2 Kostrad di Markas Brigif 18/Trisula, Malang, Minggu (15/2/2026).

Dalam arahannya, Menko Polkam menekankan bahwa Kostrad merupakan pasukan pemukul strategis yang digerakkan saat negara menghadapi situasi kritis. Karena itu, Brigif 18/Trisula sebagai bagian dari kekuatan inti Kostrad dituntut selalu siap tempur, bergerak cepat, dan memiliki daya gempur tinggi. “Kostrad bukan satuan biasa. Ini adalah pasukan strategis yang digerakkan saat negara berada dalam kondisi genting. Pasukan elite dibentuk dan dilatih setiap hari, bukan saat menjelang adanya operasi. Tidak ada toleransi untuk kelalaian sekecil apa pun,” tegasnya.

Ia menambahkan, disiplin tinggi dalam setiap aktivitas menjadi fondasi utama pembentukan karakter prajurit yang tangguh dalam berbagai kondisi. Kesalahan kecil di medan tempur, menurutnya, dapat berujung pada kegagalan besar.

Menko Polkam juga menyoroti pentingnya kepemimpinan yang kompeten, berkarakter, serta memiliki kecintaan kuat terhadap tanah air. Seorang pemimpin, kata dia, harus memahami kemampuan bawahannya dan terus mendorong peningkatan kapasitas satuan.

“Pasukan elite ditandai oleh pemimpin yang hadir di depan, bukan di belakang. Rantai komando harus tegas, jelas, dan dihormati seluruh anggota satuan. Kualitas satuan sangat ditentukan oleh kualitas para perwira yang memimpinnya. Di tengah dinamika dan eskalasi politik global yang sulit diprediksi, profesionalisme prajurit menjadi faktor penentu dalam menjaga stabilitas nasional,” ujar Menko yang pernah menjabat sebagai Danbrigif Linud 18/Trisula ke-16 pada tahun 1992-1993.

Ia juga mengingatkan bahwa berbagai konflik global menjadi pelajaran penting agar bangsa Indonesia tetap kuat dan kompak. Prajurit, tegasnya, harus senantiasa mencintai tanah air dan bersinergi menjaga keutuhan bangsa, baik dari ancaman internal yang memecah belah persatuan maupun ancaman eksternal.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Polkam mengaku memiliki kedekatan emosional dengan Brigif 18/Trisula karena pernah bertugas dan ditempa di satuan tersebut sebagai Kepala Staf Brigade dan Komandan Brigade. Ia menyampaikan rasa bangganya terhadap prajurit Brigif 18/Trisula sebagai bagian inti kekuatan Divisi 2/Kostrad.

Selain peningkatan kemampuan tempur melalui latihan rutin, ia juga menekankan pentingnya penguasaan teknologi modern sebagai bagian dari transformasi kekuatan pertahanan. “TNI tidak hanya harus unggul di medan perang, tetapi juga menguasai teknologi dan hadir di tengah masyarakat untuk memberikan dampak kesejahteraan,” tegasnya.

Sejalan dengan arahan Presiden, Menko Polkam menegaskan bahwa TNI harus hadir di tengah masyarakat, termasuk dalam penanganan bencana banjir di Sumatera. Kehadiran prajurit dalam membantu masyarakat merupakan bukti nyata bahwa negara hadir dalam setiap kesulitan rakyat. Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga kekompakan dan bekerja sama menyukseskan berbagai program prioritas pemerintah, seperti SPPG, Sekolah Rakyat, Pengobatan Gratis, dan Koperasi Merah Putih, demi kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.

Di akhir pengarahannya, Menko Polkam kembali menekankan pentingnya peningkatan profesionalitas melalui latihan dan kompetisi sehat antar-satuan. “Prajurit yang handal lahir dari kompetisi yang sulit. Dan yang utama tidak ada titik berhenti dalam pengabdian kepada negara. Sebelum tembakan salvo berbunyi, pengabdian seorang prajurit belum berakhir,” pungkasnya.

Kunjungan ini turut dihadiri Sekretaris Kemenko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan, para Deputi Kemenko Polkam, Panglima dan Kepala Staf Divif 2 Kostrad Mayjen TNI Syaiful Sulun dan Brigjen TNI Septaviandi, Danbrigif 18/Trisula Letkol Inf Paulus Pandjaitan, serta jajaran perwira Divisi 2/Kostrad.

Demikian SIARAN PERS NO. 52/SP/HM.01.02/POLKAM/2/2026 yang kami terima.

Skandal Perselingkuhan di Pucuk Pimpinan Polres Baubau: Iptu Jajat Sudrajat Dicopot, Terancam PTDH!

Baubau, SULAWESI UTARA – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali diguncang isu miring. Kali ini, dugaan perselingkuhan yang melibatkan perwira di internal Polres Baubau memicu kemarahan publik. Iptu JS, atau yang dikenal sebagai Jajat Sudrajat, resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polres Baubau setelah diduga terlibat hubungan gelap dengan istri Kapolres-nya sendiri.

Pencopotan jabatan ini menjadi tamparan keras bagi reformasi internal Polri di tengah upaya membangun citra “Presisi”. Kasus yang mencuat pada Minggu (15/2/2026) ini bukan sekadar urusan domestik, melainkan dianggap sebagai pengkhianatan moral dan pelanggaran etika berat bagi seorang penegak hukum.

Karier di Ujung Tanduk

Iptu Jajat, yang merintis karier dari level bintara hingga menjadi perwira, kini berada di ambang kehancuran. Jabatan strategis sebagai Kasat Lantas yang menjadi wajah hukum di jalanan Baubau, sirna seketika akibat dugaan skandal asusila tersebut.

“Jabatan dan pangkat tidak menjamin integritas. Jika moralitas diabaikan, kehormatan bertahun-tahun bisa runtuh sekejap,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat setempat yang mendesak penanganan kasus ini dilakukan secara transparan.

Terancam Jeratan Pasal Berlapis

Jika terbukti, Iptu Jajat tidak hanya menghadapi sanksi disiplin, tetapi juga ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Secara hukum dan regulasi, ia diduga melanggar:

  • PP No. 2 Tahun 2003: Terkait kewajiban menaati norma agama dan kesusilaan (Pasal 5).
  • Perpol No. 7 Tahun 2022: Mengenai kewajiban menjaga martabat institusi. Perbuatan tercela ini dapat berujung pada rekomendasi pemecatan.
  • Pasal 284 KUHP: Terkait perzinaan, jika terdapat aduan resmi dari pihak yang dirugikan (delik aduan).

Desakan Tindakan Tegas Kapolda Sultra

Gelombang tuntutan agar Kapolda Sulawesi Tenggara mengambil langkah tanpa kompromi terus mengalir. Publik menuntut agar proses pemeriksaan internal dilakukan secara akuntabel tanpa ada praktik “tebang pilih”.

“Jangan ada kompromi. PTDH adalah harga mati jika terbukti, demi memberikan efek jera dan menjaga marwah institusi,” tegas warga dalam diskusi publik yang berkembang.

Kini, bola panas berada di tangan Bidpropam Polda Sultra. Masyarakat menunggu, apakah keadilan akan ditegakkan secara objektif ataukah kasus ini hanya akan berakhir dengan mutasi jabatan semata.

Tiga Pejabat PN Depok Ditangkap KPK, Mahkamah Agung Murka: “Tidak Ada Ampun, Berhenti atau Dipenjarakan!”

Depok, JAWA BARAT – Gempar! Tiga pejabat penting di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (05/02/2026). Mereka yang ditangkap adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap penanganan perkara yang melibatkan pihak berperkara di pengadilan.

Penangkapan itu menjadi pukulan telak bagi dunia peradilan Indonesia yang tengah berupaya memperbaiki citra pasca berbagai skandal korupsi sebelumnya. KPK belum merinci nominal uang yang diterima, namun memastikan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan langsung dengan jual beli pengaruh dalam proses peradilan.

MA Murka: Tidak Ada Toleransi untuk Pengkhianat Integritas

Hanya tiga hari setelah penangkapan, Mahkamah Agung (MA) melalui konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (09/02/2026), menegaskan sikap kerasnya. Ketua MA Sunarto, lewat Juru Bicara MA Yanto, menyampaikan rasa kecewa dan marah atas perbuatan bawahannya yang dinilai mencoreng kehormatan lembaga dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.

“Ketua Mahkamah Agung menyatakan sangat kecewa dan menyesalkan peristiwa yang mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim,” ujar Yanto dalam konferensi pers tersebut.
“Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada yang bersangkutan.”

Yanto menegaskan, tindakan ketiga pejabat PN Depok tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai integritas yang seharusnya melekat dalam diri setiap hakim dan aparatur peradilan. Ia menyebut, perbuatan tersebut adalah bentuk “judicial corruption”, penyakit berbahaya yang merusak sendi keadilan.

“Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim,” tegasnya.

Langkah Tegas: Diberhentikan Sementara dan Tak Akan Dilindungi

MA bergerak cepat. Ketua MA Sunarto telah menandatangani surat permohonan izin penahanan yang diajukan KPK untuk menjaga kehormatan institusi. Langkah berikutnya, ketiga pejabat PN Depok itu akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur pengadilan negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Yanto.

Surat usulan pemberhentian sementara akan segera dikirim kepada Presiden RI Prabowo Subianto, sebagai dasar hukum penonaktifan resmi. Jika hasil persidangan membuktikan mereka bersalah, maka MA akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara itu, untuk Juru Sita Yohansyah yang berstatus aparatur sipil negara, proses disipliner dan pemberhentian akan dilakukan oleh pembina kepegawaian MA, yakni Sekretaris MA.

“Apabila nanti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim oleh presiden atas usul Ketua MA,” jelas Yanto.

Tak Ada Alasan: Hakim Sudah Sejahtera

Kasus ini menjadi tamparan keras, terlebih karena pemerintah dalam dua tahun terakhir telah menaikkan tunjangan dan fasilitas kesejahteraan hakim secara signifikan. Tujuannya agar para hakim lebih fokus pada integritas dan profesionalisme, bukan justru tergoda praktik suap.

MA menegaskan bahwa argumen “hakim tidak sejahtera” sudah tidak relevan lagi.

“Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera. Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup,” kata Yanto.

Pernyataan itu menegaskan bahwa tindakan korupsi semata-mata lahir dari keserakahan pribadi, bukan karena tekanan ekonomi. Dalam konteks ini, MA menyebut tindakan tiga pejabat PN Depok sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan dan kepercayaan negara.

Pesan Keras: “Berhenti atau Dipenjarakan”

Dalam bagian akhir pernyataannya, Yanto mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan di Indonesia agar menjauhi praktik transaksional dalam pelayanan hukum.

“Terhadap seluruh hakim dan ASN pengadilan yang terlibat transaksional dalam pelayanan pengadilan, seberapa pun nilainya, pilihannya hanya dua: berhenti atau dipenjarakan,” tandasnya.

Pesan itu menjadi simbol komitmen MA dalam menjalankan reformasi peradilan dan membersihkan lembaga hukum dari praktik korupsi.

Konteks Kasus dan Dampak Terhadap Citra Peradilan

Informasi awal dari sumber internal KPK menyebutkan, ketiga pejabat PN Depok ditangkap saat menerima uang dari pihak yang tengah berperkara. Diduga uang tersebut diberikan sebagai imbalan untuk mengatur hasil putusan pengadilan.

KPK kini mendalami alur transaksi dan pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan advokat maupun pihak swasta. Barang bukti berupa uang tunai dan dokumen perkara telah diamankan dari lokasi penangkapan.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lingkungan pengadilan, setelah sebelumnya beberapa hakim tinggi dan pejabat MA juga tersandung kasus serupa. Pengamat hukum menilai langkah cepat MA yang menolak melindungi pejabatnya menunjukkan adanya upaya serius memulihkan kredibilitas lembaga peradilan.

Dengan sikap tegas “zero tolerance” terhadap korupsi, MA berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pengadilan di Indonesia: jabatan hakim bukan untuk memperdagangkan keadilan, melainkan menjaga martabat hukum dan kepercayaan rakyat.

Polda Sulteng Cuci Gudang: 34 Personel Dipecat Tidak Hormat Akibat Pelanggaran Berat

Palu, SULAWESI TENGAH – Langkah tegas diambil oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam menjaga integritas institusi dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 34 personelnya. Puluhan oknum polisi tersebut resmi ditendang dari keanggotaan Polri setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan berbagai pelanggaran kode etik berat yang dinilai tidak lagi dapat ditoleransi oleh organisasi.

Keputusan pembersihan internal ini menjadi sinyal kuat bahwa pucuk pimpinan Polda Sulteng tidak main-main dalam menindak anggotanya yang “nakal”. Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa tindakan pemecatan massal ini terpaksa dilakukan karena para personel tersebut dianggap sudah melampaui batas pembinaan yang bisa dilakukan oleh institusi.

“Tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan. Perbuatan mereka secara nyata telah mencederai nama baik institusi kepolisian di mata publik,” ujar Kombes Pol Djoko Wienartono dalam keterangan resminya yang diterima awak media.

Mencederai Nilai Tribrata

Menurut Djoko, pelanggaran yang dilakukan oleh ke-34 personel tersebut masuk dalam kategori sangat berat. Tindakan mereka dinilai bertolak belakang dengan nilai-nilai luhur Tribrata serta Catur Prasetya, yang seharusnya menjadi kompas moral dan pedoman hidup bagi setiap anggota korps Bhayangkara. Sanksi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban institusi atas perilaku anggotanya yang menyimpang dari etika profesi.

Polda Sulteng menekankan bahwa kepercayaan masyarakat adalah modal utama kepolisian dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung dan pengayom. Oleh karena itu, keberadaan anggota yang melanggar hukum dan etika hanya akan menjadi benalu yang merusak muruah serta profesionalisme Polri secara keseluruhan.

Reformasi Birokrasi Tanpa Toleransi

Penegakan disiplin yang masif ini merupakan bagian dari komitmen besar Polri dalam menjalankan reformasi birokrasi. Tujuannya jelas: menciptakan aparat penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya (Promoter). Djoko menggarisbawahi bahwa tidak akan ada ruang toleransi bagi anggota yang berani bermain-main dengan pelanggaran berat.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen pimpinan untuk menjaga kepercayaan publik. Tidak ada tempat bagi mereka yang merusak citra institusi,” tegasnya.

Pihak Polda Sulteng juga memberikan peringatan keras kepada seluruh personel yang masih aktif agar selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pengawasan internal akan terus diperketat guna memastikan setiap anggota patuh pada hukum dan menjunjung tinggi etika profesi. Pemecatan 34 personel ini diharapkan menjadi cermin sekaligus peringatan bagi anggota lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat mengakhiri karier mereka secara memalukan.