JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (02/06/2026), terdakwa secara tegas menyatakan tidak bersalah dan memohon putusan bebas murni (vrijspraak).
Dalam dalil pembelaannya, Nadiem mengurai landasan sosiologis dan ekonomis terkait kebijakan standardisasi sistem operasi di kementeriannya. Ia berargumen bahwa adopsi Chrome OS yang bersifat gratis justru merupakan bentuk mitigasi pemborosan anggaran yang berhasil menghemat keuangan negara setidaknya Rp 3,9 triliun. Angka efisiensi tersebut diklaim jauh melampaui nilai kerugian negara yang dihitung oleh penyidik.
“Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan Kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara,” urai Nadiem saat membacakan berkas pembelaannya di muka sidang.
Bantahan Unsur Materiel Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Memasuki pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, Nadiem menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi kualifikasi hukum materiel. Menurutnya, tidak ada satu pun alat bukti di persidangan yang secara sah dan meyakinkan membuktikan adanya pemenuhan unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, ataupun unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu korporasi (pembuktian unsur materiil Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor).
Nadiem menilai, polemik dalam pengadaan barang dan jasa ini murni berada pada ranah hukum administrasi negara (maladministrasi), bukan merupakan peristiwa pidana (pactum sceleris). Menurutnya, perkara ini dipaksakan naik ke tahap penuntutan akibat adanya kekeliruan investigasi (error in investigatio) oleh aparat penegak hukum.
“Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti. Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif yang saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini murni kekeliruan investigasi,” tegasnya.
Terdakwa juga melakukan klarifikasi yuridis (rechtsheft) terkait tuduhan konflik kepentingan (conflict of interest) berupa investasi Google di Gojek yang dikaitkan dengan pengadaan Chromebook. Nadiem menegaskan secara de jure dan de facto tidak memiliki hubungan kausalitas (causaliteit). Ia mengklaim tidak pernah menandatangani dokumen keputusan formal ataupun surat penetapan pemenang proyek, mengingat kewenangan atributif dan delegatif sepenuhnya berada pada level tim teknis kementerian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Adapun komunikasi dengan mantan tenaga konsultan, Ibrahim Arief alias Ibam, dinilai JPU secara bias. Nadiem berdalih frasa “Go ahead” merupakan instruksi biasa untuk mengkaji opsi alternatif sistem operasi lain, seperti Windows. Lebih lanjut, tindakan hukumnya melepaskan hak suara saham di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) di masa lalu adalah wujud itikad baik (bona fides) untuk mencegah benturan kepentingan, yang kini justru mengalami peyorasi makna oleh penegak hukum.
Menolak Konstruksi Hukum White Collar Crime Jaksa
Nadiem juga mengkritisi replikasi teori hukum yang diadopsi jaksa mengenai kejahatan kerah putih (white collar crime). Ia menganggap konstruksi hukum yang dibangun penuntut umum bersifat asumtif, spekulatif, dan tidak didasarkan pada pemenuhan dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan Pasal 184 KUHAP.
“Karena tidak ada bukti konkret keuntungan pribadi, saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan, yaitu ‘white collar crime’. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan. Karena Jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, yang tersisa hanya narasi kecurigaan,” tuturnya di sela-sela persidangan.
Atas dasar nihilnya mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana), penasihat hukum dan terdakwa meminta Majelis Hakim menolak seluruh tuntutan JPU. Ia juga membandingkan preseden hukum dan penerapan asas keadilan pada kasus hukum yang menjerat mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong serta eks Dirut ASDP Ira Puspadewi.
“Harapan saya hanya satu dari keputusan Majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain,” cetus Nadiem.
Tuntutan Keperdataan dan Pidana Badan oleh JPU
Perkara ini sebelumnya mencapai tensi yuridis tinggi setelah JPU pada kejaksaan membacakan amar tuntutan (requisitoir) pada Rabu (13/05/2026). Jaksa Roy Riady menilai perbuatan Nadiem telah memenuhi seluruh unsur delik korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam hukum positif.
“Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain pidana penjara hampir dua dekade, JPU juga menerapkan sanksi kumulatif berupa denda senilai Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, instrumen hukum pemulihan kerugian keuangan negara juga diterapkan melalui tuntutan pembayaran uang pengganti (schadeloosstelling) dengan nilai fantastis, yakni total Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,6 triliun). Angka tersebut mencakup nominal Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758.
Sesuai ketentuan Pasal 18 UU Tipikor, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Dalam hal aset terdakwa tidak mencukupi, maka akan dikompensasikan dengan pidana penjara pengganti (subsider) selama 9 tahun.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Nadiem melanggar dakwaan primer Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda tanggapan jaksa (replik) atas pleidoi terdakwa.