OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat Seret Wamen Imipas

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar), Rabu (3/6/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sedikitnya 17 orang yang terdiri dari pejabat penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa sejumlah pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

Salah satu pejabat yang diamankan adalah Saffar Godam selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025. Selain itu, penyidik juga mengamankan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

“Benar, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 turut diamankan dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan ini,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut KPK, para pihak yang diamankan berasal dari beberapa wilayah berbeda. Dua orang pihak swasta diamankan di Bali, seorang pejabat pemerintah diamankan di Jawa Barat, sementara pihak lainnya diamankan di Jakarta dan wilayah sekitarnya.

Dugaan Transaksi Suap Pengurusan KITAS dan KITAP

Berdasarkan informasi awal yang disampaikan KPK, perkara yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses penerbitan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing yang hendak tinggal di Indonesia.

Objek layanan yang diduga menjadi sarana terjadinya praktik korupsi tersebut antara lain pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), yang merupakan dokumen resmi keimigrasian bagi warga negara asing.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, nilai transaksi yang diduga terjadi, maupun peran masing-masing pihak yang diamankan. Seluruh pihak masih menjalani pemeriksaan intensif dalam tahap klarifikasi dan pendalaman fakta hukum.

Dalam rangkaian OTT tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Barang bukti tersebut berupa kendaraan bermotor, uang tunai dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta logam mulia.

Keberadaan barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut guna mengidentifikasi keterkaitannya dengan dugaan aliran dana maupun praktik gratifikasi yang tengah diselidiki penyidik.

Nama Wamen Imipas Muncul dalam Pengembangan Perkara

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Sebelumnya, penyidik dikabarkan tengah berupaya menghubungi dan meminta keterangan dari Silmy Karim dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut. KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang dibutuhkan keterangannya diharapkan bersikap kooperatif guna memperlancar proses penegakan hukum.

Pada Rabu malam, Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

KPK menyatakan kedatangan Silmy merupakan bentuk pemenuhan panggilan dan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Namun hingga berita ini diterbitkan, lembaga antirasuah tersebut belum menjelaskan status hukum Silmy Karim maupun relevansi keterangannya dalam perkara yang sedang diusut.

Selain melakukan pemeriksaan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan pada sebuah rumah yang diketahui berkaitan dengan Silmy Karim di wilayah Jakarta Selatan. Hasil penggeledahan dan barang-barang yang diamankan masih dalam proses inventarisasi penyidik.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada KPK.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi merupakan bagian dari agenda pembenahan internal dan penguatan integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 19 jo. Pasal 18 KUHAP dan Undang-Undang KPK, penyidik memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor pelayanan keimigrasian yang memiliki peran strategis dalam pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia. Publik kini menunggu hasil gelar perkara KPK untuk mengetahui apakah dugaan suap tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka baru maupun pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Jalur Impor Dibeli, Negara Dirugikan: KPK Bongkar Jatah Rp7 Miliar per Bulan untuk Oknum Bea Cukai

Jakarta, DKI JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan suap terstruktur dalam pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Skema yang terbongkar ini diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, dengan pola pemberian uang rutin bernilai miliaran rupiah setiap bulan untuk mengondisikan jalur pemeriksaan barang impor, Sabtu, (07/02/2026).

Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK menemukan indikasi adanya “jatah bulanan” yang diberikan oleh PT Blueray kepada oknum di DJBC agar barang impor tertentu tidak melalui pemeriksaan fisik. Praktik ini diduga membuat barang-barang palsu, tiruan, dan ilegal dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemberian uang dilakukan secara rutin dan sistematis. Menurutnya, uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengondisian jalur importasi sehingga barang tidak diarahkan ke jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan fisik oleh petugas.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan nilai jatah bulanan tersebut diduga mencapai sekitar Rp7 miliar. Ia menegaskan angka itu masih akan terus didalami oleh penyidik untuk memastikan besaran aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.

“Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar. Ini masih akan terus didalami,” kata Budi.

KPK mengungkap bahwa kesepakatan antara oknum Bea Cukai dan pihak PT Blueray diduga telah berlangsung sejak Oktober 2025. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan pengaturan jalur impor agar barang milik perusahaan tersebut tidak masuk ke jalur merah. Dalam mekanismenya, salah satu pegawai Bea Cukai menerima perintah untuk menyesuaikan parameter sistem pemeriksaan.

“FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” jelas Asep.

Pengaturan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mesin pemindai atau sistem pemeriksaan barang. Akibatnya, barang-barang impor yang didatangkan PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga dapat lolos masuk ke pasar domestik tanpa pengawasan yang semestinya.

KPK menilai pengondisian jalur impor ini berdampak serius terhadap perekonomian nasional. Masuknya barang-barang palsu, KW, dan ilegal dinilai dapat merusak tatanan pasar, merugikan pelaku usaha dalam negeri, serta menekan daya saing produk lokal, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan adanya sejumlah apartemen yang diduga disewa dan digunakan sebagai safe house oleh para oknum. Lokasi-lokasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia hasil dugaan tindak pidana korupsi.

“Para oknum ini diduga menyiapkan safe house untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia,” ujar Budi Prasetyo.

Dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk safe house dan kediaman para tersangka, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, logam mulia dengan berat lebih dari lima kilogram, serta sebuah jam tangan mewah.

“Total nilai barang bukti yang diamankan dari berbagai lokasi, termasuk safe house, mencapai sekitar Rp40,5 miliar,” kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Para tersangka diduga memiliki peran dalam pengaturan jalur impor, penerimaan suap, hingga penyimpanan hasil kejahatan.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, memperjelas peran masing-masing pihak, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan korupsi yang dinilai telah merugikan kepentingan negara tersebut.

Dalang Absen, Tradisi Terimbas: Penahanan Kepala KPP Madya Banjarmasin oleh KPK Bikin Pentas Wayang Ruwahan di Klaten Berubah

Klaten, JAWA TENGAH – Penahanan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berdampak pada institusi perpajakan, tetapi juga merembet ke ranah kebudayaan di kampung halamannya, Kabupaten Klaten. Mulyono yang dikenal luas sebagai dalang wayang kulit, dipastikan batal tampil dalam acara tradisi ruwahan atau sadranan di Dusun Kwiran-Tegalrejo, Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper, Klaten, Sabtu, (07/02/2026).

Batalnya Mulyono mendalang terjadi setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengajuan restitusi pajak. Penetapan status hukum tersebut membuat agenda pentas wayang kulit yang rencananya digelar sehari semalam harus mengalami perubahan mendadak, terutama pada jadwal dalang malam hari.

Ketua pemuda Dusun Kwiran-Tegalrejo, Reza, membenarkan bahwa Mulyono semula telah dijadwalkan menjadi dalang utama pada sesi malam dalam rangkaian acara sadranan. Namun, rencana itu urung terlaksana setelah pihak sanggar yang menaungi Mulyono menyampaikan kabar ketidakhadirannya.

“Rencananya memang beliau, Pak Mulyono Purwo Wijoyo, yang mendalang. Tetapi karena ada peristiwa penetapan tersangka oleh KPK, kemarin pihak Sanggar Cemara sudah datang ke sini dan menyampaikan bahwa beliau tidak bisa hadir,” ujar Reza saat ditemui di kediamannya.

Menurut Reza, tradisi pentas wayang kulit dalam acara ruwahan di dusunnya selalu menghadirkan dua dalang, masing-masing untuk pementasan siang dan malam. Awalnya, dalang siang dijadwalkan Wisnu Nugroho, sedangkan dalang malam adalah Mulyono. Dengan batalnya Mulyono, susunan tersebut pun berubah.

“Dalang malam akhirnya diganti Ki Wisnu Nugroho. Sementara untuk pementasan siang, nanti akan digantikan dalang lain yang saat ini masih kami cari,” jelasnya.

Reza menambahkan, acara ruwahan akan tetap digelar sesuai rencana pada Minggu, 8 Februari 2026, dengan durasi sehari semalam. Tradisi tersebut telah berlangsung turun-temurun dan menjadi agenda tahunan warga setempat sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur sekaligus sarana pelestarian budaya.

“Tradisi ini sudah ada sejak dulu. Dari dulu memang selalu dua dalang karena pentasnya siang dan malam,” lanjut Reza.

Ia juga mengungkapkan bahwa Mulyono bukan kali pertama tampil di Dusun Kwiran-Tegalrejo. Sebelum pandemi Covid-19, Mulyono beberapa kali mendalang dalam acara serupa dan dikenal baik oleh warga.

Hal senada disampaikan Giyono, warga setempat, yang menyebut bahwa kabar penangkapan dan penahanan Mulyono sudah diketahui masyarakat melalui pemberitaan media. Padahal, waktu pelaksanaan acara tinggal hitungan satu hari.

“Tinggal sehari lagi acaranya. Warga sudah tahu dari berita kalau yang bersangkutan ditangkap KPK,” ujar Giyono.

Pantauan di lokasi menunjukkan persiapan acara tetap berjalan. Panggung utama telah berdiri di depan gedung serbaguna dusun, lengkap dengan perlengkapan pementasan wayang. Bahkan, spanduk yang mencantumkan nama Mulyono Purwo Wijoyo sebagai dalang masih terpasang, meski dipastikan ia tidak hadir.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin ke tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, Mulyono ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega, seorang fiskus anggota tim pemeriksa pajak, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, sebagai tersangka.

KPK menyatakan telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp1 miliar.

Di luar jabatannya sebagai pejabat pajak, Mulyono dikenal di Klaten sebagai dalang aktif dan pemilik Sanggar Cemara. Ia juga tercatat sebagai Ketua Umum Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Kabupaten Klaten. Status hukumnya yang kini tengah diproses KPK secara langsung berdampak pada agenda kebudayaan yang selama ini melibatkan perannya sebagai seniman, termasuk pembatalan pentas wayang dalam tradisi ruwahan di Desa Jambu Kulon.

Drama Kejar-kejaran di Lapangan Golf: KPK Bongkar Skandal Suap Sengketa Lahan PN Depok

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi dramatis Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Operasi yang berlangsung pada Kamis (5/2) tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya penyidik berhasil meringkus para pelaku di kawasan Emerald Golf Tapos.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa praktik lancung ini berawal dari negosiasi “harga” pengurusan perkara. Awalnya, oknum pengadilan meminta imbalan sebesar Rp1 miliar, namun angka tersebut menyusut menjadi Rp850 juta setelah proses negosiasi.

Kronologi Pengintaian: Dari Subuh hingga Petang

Penyidik sebenarnya telah mengendus transaksi ini sejak pukul 04.00 WIB. Namun, para pelaku sempat mengubah jadwal beberapa kali untuk mengaburkan jejak.

  • 13.39 WIB: Tim KPK mendeteksi ALF (Staf Keuangan PT Karabha Digdaya) mencairkan uang tunai Rp850 juta di sebuah bank di Cibinong.
  • 14.36 WIB: Pergerakan mulai masif. Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), terpantau tiba di kantor untuk mengoordinasi pertemuan. Di saat yang sama, pihak PN Depok mulai bergerak keluar kantor.
  • 19.00 WIB: Eksekusi dilakukan. Tiga mobil—dua dari pihak swasta dan satu dari pihak pengadilan—bertemu di titik koordinat yang sama: Emerald Golf Tapos.

“Tim memantau pergerakan tiga mobil tersebut. Terjadi pertemuan singkat, dan sekitar pukul 19.00 WIB penyerahan uang dilakukan,” ujar Budi Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).

Aksi Kejar-kejaran

Penangkapan tidak berjalan mulus. Menyadari keberadaan petugas, para pelaku sempat berupaya melarikan diri, memicu aksi kejar-kejaran di area sekitar lokasi pertemuan. Namun, kesigapan tim penindakan KPK berhasil memblokade kendaraan pelaku sebelum mereka menghilang di kegelapan malam.

Dalam operasi ini, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER). Uang tunai senilai Rp850 juta dalam pecahan rupiah berhasil disita sebagai barang bukti utama suap untuk memuluskan putusan perkara lahan.

Gelimang Mewah di Balik Skandal Suap Migor: Saksi Beberkan 22 Mobil Koleksi Ariyanto Bakri

JAKARTA – Tabir gaya hidup mewah di balik pusaran kasus suap hakim perkara minyak goreng (migor) kian tersingkap. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/1/2026), terungkap bahwa terdakwa Ariyanto Bakri mengoleksi sedikitnya 22 unit mobil mewah, mulai dari lini supercar Ferrari hingga deretan Porsche dan Land Rover.

Fakta mengejutkan ini dibeberkan oleh Bayhaqi, mantan pegawai Aryanto Arnaldo Law Firm (AALF), yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.

Daftar Panjang “Garasi” Sang Pengacara

Drama persidangan memuncak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. Bayhaqi mengonfirmasi bahwa dirinya adalah orang kepercayaan yang ditugaskan khusus oleh Ariyanto untuk mengurus pajak puluhan kendaraan tersebut.

Meski sempat diwarnai interupsi dari terdakwa Marcella Santoso yang meminta daftar tersebut dibacakan secara detail, hakim tetap memerintahkan saksi untuk membedah isi BAP. Hasilnya, deretan kendaraan kelas atas menghiasi catatan aset Ariyanto:

KategoriUnit Kendaraan
Supercar & LuxuryFerrari, Porsche, Mercedes-Benz G63, Mercedes GL3
Premium SUVLand Rover Defender (3 unit), Range Rover, Lexus, Toyota Land Cruiser
Lifestyle & CityMINI Cooper (3 unit), Alphard, Jeep Wrangler
OperasionalInnova (2 unit), Fortuner (2 unit), Honda BR-V

“Uangnya dari Pak Ari. Biasanya saya ajukan posisi kendaraan yang habis masa pajaknya, lalu dapat arahan dari beliau,” ujar Bayhaqi di hadapan majelis hakim.


Korelasi dengan Dakwaan Suap Rp 40 Miliar

Temuan aset fantastis ini menjadi sorotan tajam di tengah dakwaan suap sebesar Rp 40 miliar. Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri diduga kuat menyuap hakim demi mengamankan vonis bebas dalam perkara korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan raksasa korporasi seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Tidak hanya suap, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Koleksi mobil mewah ini diduga merupakan instrumen penempatan dana hasil kejahatan untuk menyamarkan asal-usul uang.

Catatan Sidang: Sebelumnya, pada Rabu (14/1), jaksa bahkan menghadirkan unit Ferrari milik Ariyanto secara fisik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pemeriksaan langsung oleh hakim. Ariyanto secara terbuka mengakui kepemilikan mobil dan motor Harley-Davidson yang disita tersebut.

Analisis Hukum

Kesaksian Bayhaqi memperkuat indikasi adanya disproportionate wealth atau kekayaan yang tidak wajar dibanding profil pendapatan legal, yang seringkali menjadi pintu masuk pembuktian dalam kasus pencucian uang. Dengan terkonfirmasinya kepemilikan 22 mobil ini, jaksa memiliki pijakan kuat untuk menelusuri aliran dana yang digunakan untuk pengadaan aset-aset tersebut.

KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah dari Penggeledahan Kantor Dinas PMPTSP Kota Madiun

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur, pada Kamis (22/1/2026).

Kegiatan dimaksud merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen penting, barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara, serta uang tunai milik SMN (Sumarno), Kepala Dinas PMPTSP Kota Madiun, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/1).

Selanjutnya, penyidik akan mendalami keterkaitan barang bukti dan uang tunai yang disita dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani, guna memperkuat alat bukti dan mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD) dan pihak terkait, sehubungan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di wilayah Pemerintah Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Maidi (MD) — Wali Kota Madiun nonaktif,
  2. Rochim Ruhdiyanto (RR) — orang kepercayaan Maidi, dan
  3. Thariq Megah (TM) — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif.

Ketiganya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, dan ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan daerah.

“KPK akan terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui penindakan, pencegahan, dan edukasi publik. Setiap temuan dan bukti akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Budi.