OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat Seret Wamen Imipas
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar), Rabu (3/6/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sedikitnya 17 orang yang terdiri dari pejabat penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa sejumlah pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.
Salah satu pejabat yang diamankan adalah Saffar Godam selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025. Selain itu, penyidik juga mengamankan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
“Benar, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 turut diamankan dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan ini,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut KPK, para pihak yang diamankan berasal dari beberapa wilayah berbeda. Dua orang pihak swasta diamankan di Bali, seorang pejabat pemerintah diamankan di Jawa Barat, sementara pihak lainnya diamankan di Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Dugaan Transaksi Suap Pengurusan KITAS dan KITAP
Berdasarkan informasi awal yang disampaikan KPK, perkara yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses penerbitan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing yang hendak tinggal di Indonesia.
Objek layanan yang diduga menjadi sarana terjadinya praktik korupsi tersebut antara lain pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), yang merupakan dokumen resmi keimigrasian bagi warga negara asing.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, nilai transaksi yang diduga terjadi, maupun peran masing-masing pihak yang diamankan. Seluruh pihak masih menjalani pemeriksaan intensif dalam tahap klarifikasi dan pendalaman fakta hukum.
Dalam rangkaian OTT tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Barang bukti tersebut berupa kendaraan bermotor, uang tunai dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta logam mulia.
Keberadaan barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut guna mengidentifikasi keterkaitannya dengan dugaan aliran dana maupun praktik gratifikasi yang tengah diselidiki penyidik.
Nama Wamen Imipas Muncul dalam Pengembangan Perkara
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Sebelumnya, penyidik dikabarkan tengah berupaya menghubungi dan meminta keterangan dari Silmy Karim dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut. KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang dibutuhkan keterangannya diharapkan bersikap kooperatif guna memperlancar proses penegakan hukum.
Pada Rabu malam, Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
KPK menyatakan kedatangan Silmy merupakan bentuk pemenuhan panggilan dan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Namun hingga berita ini diterbitkan, lembaga antirasuah tersebut belum menjelaskan status hukum Silmy Karim maupun relevansi keterangannya dalam perkara yang sedang diusut.
Selain melakukan pemeriksaan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan pada sebuah rumah yang diketahui berkaitan dengan Silmy Karim di wilayah Jakarta Selatan. Hasil penggeledahan dan barang-barang yang diamankan masih dalam proses inventarisasi penyidik.
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada KPK.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi merupakan bagian dari agenda pembenahan internal dan penguatan integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 19 jo. Pasal 18 KUHAP dan Undang-Undang KPK, penyidik memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor pelayanan keimigrasian yang memiliki peran strategis dalam pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia. Publik kini menunggu hasil gelar perkara KPK untuk mengetahui apakah dugaan suap tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka baru maupun pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.


