Tower Telekomunikasi di Binjai Diduga Dijarah, Polisi Buru Pelaku Pencurian Besi Infrastruktur

BINJAI, SUMATERA UTARA – Dugaan pencurian material besi kembali menyasar aset infrastruktur strategis. Kali ini, sebuah tower telekomunikasi yang berdiri di Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, diduga menjadi sasaran penjarahan oleh pelaku yang hingga kini masih diburu aparat kepolisian.

Kasus tersebut mencuat setelah video kondisi tower yang mengalami kerusakan pada bagian struktur besinya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman yang viral itu, terlihat sejumlah komponen besi pada bagian atas tower telah hilang, diduga dicopot dan dibawa kabur oleh pelaku.

Peristiwa tersebut memantik perhatian publik karena tower dengan ketinggian puluhan meter itu berada di tengah kawasan permukiman penduduk. Masyarakat mempertanyakan bagaimana aksi pencurian terhadap struktur tower dapat terjadi tanpa diketahui pihak terkait.

Menanggapi viralnya video tersebut, Satreskrim Polres Binjai memastikan telah menerima laporan resmi dari pihak perusahaan pemilik tower dan saat ini tengah melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, membenarkan adanya dugaan tindak pidana pencurian terhadap material besi tower telekomunikasi tersebut.

“Perusahaan sudah membuat laporan terkait dugaan pencurian material besi tower yang berada di wilayah Binjai Barat,” kata Hizkia, Selasa (16/6/2026).

Berdasarkan keterangan awal yang diterima penyidik, tower tersebut diketahui sudah tidak lagi beroperasi dan berada dalam kondisi minim pengawasan. Bahkan, aset tersebut disebut-sebut sedang menunggu proses pembongkaran oleh pihak perusahaan.

Namun demikian, kondisi tower yang tidak aktif tidak serta-merta memberikan ruang bagi siapa pun untuk mengambil atau menguasai material yang masih menjadi milik perusahaan. Tindakan tersebut tetap berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Saat ini polisi masih mendalami siapa saja pihak yang terlibat dalam aksi tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara rekaman CCTV di sekitar lokasi turut menjadi fokus penyelidikan guna mengungkap identitas para pelaku.

“Tim sudah turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan TKP, meminta keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV. Dugaan sementara, pelaku lebih dari satu orang,” ujar Hizkia.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian besi yang selama ini menyasar bangunan atau aset tidak aktif untuk kemudian menjual material hasil curian kepada penadah.

Selain menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, pencurian terhadap struktur tower telekomunikasi juga dinilai memiliki risiko serius terhadap keselamatan warga. Pengurangan komponen penyangga pada konstruksi menara berpotensi melemahkan struktur bangunan dan dapat membahayakan lingkungan sekitar apabila terjadi keruntuhan.

Hingga kini, polisi masih memburu para pelaku dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara tuntas dugaan pencurian yang menyasar salah satu infrastruktur telekomunikasi di Kota Binjai tersebut.

Aksi Curas Di Cemara Medan, Polisi Berikan Tindakan Tegas & Terukur

MEDAN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Empat orang tersangka eksekutor dan satu orang penadah berhasil diringkus setelah melakukan aksi pembegalan bersenjata tajam terhadap seorang warga di kawasan Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur.

Berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, peristiwa pidana ini menimpa korban atas nama Dimas (29) pada Senin (4/5/2026) dini hari. Korban diadang oleh kawanan pelaku yang secara terencana menggunakan senjata tajam untuk melumpuhkan nyali korban sebelum merampas aset kendaraan miliknya.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Butarbutar, menjelaskan bahwa modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan memepet kendaraan korban menggunakan dua sepeda motor.

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 365 KUHP. Dalam aksinya, mereka mengancam keselamatan jiwa korban dengan menodongkan senjata tajam jenis parang agar korban bersedia menyerahkan sepeda motornya,” ungkap Kompol Agus, Rabu (6/5/2026).

Merespons laporan pengaduan korban, Tim Opsnal Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Tembung, yang diduga kuat sebagai tempat transaksi barang hasil kejahatan.

Adapun identitas para tersangka yang diamankan adalah Afdal Zikry (21), M Haikal (20), Refaldo (19), dan Dani Rizki Saputra (19). Selain itu, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial Abdi (37) yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka penadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.

“Saat dilakukan upaya pengembangan guna mencari keterlibatan pelaku lain maupun barang bukti tambahan, keempat tersangka mencoba melakukan perlawanan dan upaya melarikan diri dari pengawalan petugas. Hal ini memaksa personel di lapangan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sesuai dengan SOP kepolisian,” tegas Kapolsek.

Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara maraton di Mapolsek Medan Timur guna melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam melakukan penegakan hukum secara represif terhadap segala bentuk kejahatan jalanan guna menjamin supremasi hukum dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Sumatera Utara.

POMAL Belawan Tangkap Terduga Begal Sadis, Warga Luapkan Emosi

Medan, SUMATERA UTAR – Tim Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Koarmada I Belawan mengamankan seorang pria berinisial PS yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Kampung Kolam, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Kamis (16/4/2026).

Penindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dan pengembangan perkara yang dilakukan aparat terhadap dugaan aksi begal yang sebelumnya dilaporkan meresahkan masyarakat.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, aparat berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan penangkapan di lapangan.

Komandan POMAL Koarmada I, Kolonel PM Triono, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka proses hukum.

“Yang bersangkutan tengah diperiksa DI pendalaman peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini,” ujar Triono.

Secara terpisah, Kepala Dinas Penerangan Koarmada I, Kolonel Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap setiap bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya tindak pidana jalanan.

Menurutnya, aparat akan bertindak tegas dan profesional dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk asas praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap hak-hak terduga pelaku selama proses pemeriksaan.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, terduga pelaku diamankan dalam kondisi berlumuran lumpur dan sempat menjadi sasaran kemarahan warga. Aparat di lokasi segera melakukan pengamanan guna mencegah tindakan main hakim sendiri.

Perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aparat juga membuka kemungkinan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya, termasuk kemungkinan adanya pihak yang turut serta, membantu, atau menikmati hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

SDN Karadenan 01 Cibinong Dibobol Maling, Puluhan Komputer Hingga Tabung Gas Raib Digondol Pelaku

Cibinong, BOGOR – Dunia pendidikan di Kabupaten Bogor kembali dikejutkan dengan aksi kriminalitas yang menyasar fasilitas belajar mengajar. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karadenan 01 yang berlokasi di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi korban pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya puluhan perangkat elektronik serta aset sekolah lainnya pada Senin (16/02/2026) dini hari lalu.

Aksi pencurian ini tergolong nekat karena pelaku menyisir hampir seluruh area vital sekolah, mulai dari ruang laboratorium komputer, ruang kepala sekolah, ruang guru, hingga area dapur. Berdasarkan data yang dihimpun, total kerugian mencapai puluhan unit perangkat elektronik yang selama ini digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar berbasis digital bagi para siswa.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil menggasak barang-barang berharga dari berbagai ruangan. Di ruang kepala sekolah, pelaku membawa kabur satu unit sound system, satu proyektor, satu printer, dan satu unit pengeras suara. Sementara itu, kerugian paling besar ditemukan di ruang laboratorium komputer, di mana sebanyak 24 unit komputer (Personal Computer/PC) dan 60 unit tablet raib digondol pelaku, ditambah dua unit pengeras suara lainnya.

“Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian berupa satu pasang gerendel pintu, satu buah gembok beserta pecahan isinya, kepala palu, serta pisau dapur dan cutter yang diduga digunakan pelaku untuk membobol akses masuk,” jelas AKP Anggi Eko Prasetyo saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat (20/02/2026).

Tak hanya perangkat elektronik canggih, pelaku juga menyasar barang-barang di ruang guru dan dapur. Di ruang guru, satu unit televisi dan satu unit proyektor dilaporkan hilang. Bahkan, pelaku sempat masuk ke area dapur sekolah dan menggasak satu buah tabung gas 3 kg serta satu unit alat penanak nasi (rice cooker). Aksi ini sempat viral di media sosial setelah video yang memperlihatkan kondisi sekolah pasca-pencurian beredar luas, memicu keprihatinan dari kalangan wali murid dan masyarakat netizen.

Kapolsek Cibinong, Kompol Jony Handoko, secara terpisah menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap identitas para pelaku. Saat ini, kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan masih menunggu pihak sekolah secara resmi merampungkan laporan polisi untuk melengkapi berkas penyidikan. “Kasus ini masih dalam proses lidik (penyelidikan). Kami sedang menunggu kepala sekolah untuk membuat laporan resmi agar proses hukum dapat segera ditingkatkan,” ujar Kompol Jony.

Hilangnya puluhan perangkat komputer dan tablet ini tentu menjadi pukulan berat bagi SDN Karadenan 01, mengingat perangkat tersebut merupakan sarana utama siswa dalam mengikuti perkembangan teknologi informasi. Pihak kepolisian mengimbau kepada sekolah-sekolah di wilayah Bogor untuk memperketat sistem keamanan dan pengawasan lingkungan guna mencegah terjadinya aksi serupa di masa mendatang.

Hingga berita ini ditayangkan, kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan informasi jika melihat adanya transaksi barang elektronik mencurigakan yang mengarah pada barang milik sekolah tersebut. Kasus ini kini menjadi atensi khusus jajaran Polres Bogor demi menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan di wilayah Kabupaten Bogor.

WNA China Penjarah Emas Ketapang Terancam 15 Tahun Penjara, Jaksa Resmi Tahan Liu Xiaodong

Ketapang, KALIMANTAN BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan penambangan emas ilegal yang menyeret warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, Selasa (3/2/2026). Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Bareskrim Polri ini menandai babak baru penegakan hukum atas penjarahan sumber daya alam di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).

Jeratan Pasal Berlapis: Akumulasi Pidana Berat

Tak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan amunisi pasal berlapis untuk menyeret Liu Xiaodong ke meja hijau. Tersangka dibidik menggunakan konstruksi hukum dalam KUHP Baru yang memberikan ancaman hukuman maksimal:

  • Pencurian dengan Pemberatan: Berdasarkan Pasal 447 KUHP Baru, tersangka diduga kuat melakukan pencurian listrik dan bahan peledak secara ilegal untuk mendukung aktivitas tambang ilegalnya. Ancaman pidana: 7 tahun penjara.
  • Penyalahgunaan Bahan Peledak: Mengacu pada Pasal 306 KUHP Baru (perluasan dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951), Liu disangkakan atas kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin yang membahayakan keamanan negara. Ancaman pidana: 15 tahun penjara.

Detik-Detik Pelimpahan: Tangan Diborgol, Kawalan Ketat

Tersangka mendarat di Bandara Ketapang pada pukul 15.01 WIB dengan pengawalan melekat dari tim Bareskrim Polri. Mengenakan kaos dan topi hitam, Liu Xiaodong tampak berusaha menutupi kedua tangannya yang terborgol rapat dengan jaket hitam saat digiring menuju kendaraan tahanan.

Sebelumnya, tersangka mendekam di Rutan Pontianak sebelum akhirnya diterbangkan menggunakan pesawat komersial menuju Ketapang untuk menjalani proses hukum di wilayah hukum tempat tindak pidana terjadi (locus delicti).

Menuju Meja Hijau

Pasca-pelimpahan ini, status Liu Xiaodong resmi beralih menjadi tahanan Kejaksaan. Pihak JPU mengonfirmasi bahwa tersangka kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Ketapang sembari merampungkan berkas dakwaan.

“Berkas sudah kami terima. Langkah selanjutnya adalah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Ketapang agar segera disidangkan. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas bagi siapapun yang merusak ekosistem pertambangan kita,” tegas pihak Kejaksaan.

Negara kini menunggu pembuktian di pengadilan, apakah WNA asal China ini akan dijatuhi hukuman maksimal atas dugaan aksi kriminalitas terorganisir yang merugikan daerah tersebut.

Dua Spesialis Ranmor Dijatah Timah Panas Usai 15 Kali Beraksi di Medan-Deli Serdang

MEDAN – Pelarian dua bandit jalanan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir tragis di tangan personel Polsek Medan Area. Bambang Hermanto (19) dan Azizan (20) terpaksa dilumpuhkan dengan “hadiah” timah panas di bagian kaki setelah mencoba kabur dan melawan saat penyergapan berlangsung, Jumat (30/1/2026).

Penyergapan di Tembung

Penangkapan dramatis ini terjadi di Jalan Pasar VII Beringin, Desa Tembung. Keduanya merupakan target operasi usai menggasak Yamaha Nmax BK 4432 ALU di Komplek Graha Rahayu, Jermal XI, Medan Denai, milik Elpa Syahroni Nasution. Aksi mereka sebelumnya sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur diambil karena para pelaku mengabaikan peringatan petugas dan mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Rekam Jejak Kriminal: 15 Kali Beraksi

Hasil interogasi mendalam mengungkap fakta mencengangkan. Kedua pemuda ini bukan pemain baru; mereka adalah sindikat lintas wilayah yang telah beraksi sebanyak 15 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan dan Polresta Deli Serdang.

  • Azizan (20): Mengaku telah melancarkan aksi di 10 lokasi berbeda.
  • Bambang (19): Mengaku terlibat di 5 lokasi pencurian.

“Mereka adalah spesialis yang sangat meresahkan masyarakat. Saat ini kami sedang memburu satu rekan mereka berinisial D yang masih buron. Identitasnya sudah kita kantongi,” tegas AKP Yaqin, Senin (2/2).

Modus Operandi: Incar Perumahan Pagi Hari

Kejahatan terakhir pelaku dilakukan pada Minggu (25/1) pagi. Memanfaatkan kelengahan penghuni rumah di Komplek Graha Rahayu, pelaku membobol pagar dan melarikan motor korban saat situasi lingkungan masih sepi. Kejadian tersebut baru disadari korban saat pengasuh anaknya melihat pagar rumah sudah dalam kondisi terbuka lebar pada pukul 08.00 WIB.

Koordinasi Lintas Polsek

Polsek Medan Area kini melakukan koordinasi dengan polsek-polsek sejajaran untuk mengidentifikasi laporan kehilangan lain yang melibatkan kedua tersangka. Keduanya kini mendekam di sel tahanan dengan luka temban di kaki sebagai pengingat atas aksi kriminal mereka.