Manuver “Rem Darurat” KPK: Sidang Praperadilan Korupsi Haji Yaqut Cholil Ditunda!

JAKARTA – Drama hukum menyelimuti sengketa status tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menarik “rem darurat” dengan meminta penundaan sidang perdana praperadilan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Alasan Klasik: Antrean Sidang yang Padat

KPK berdalih bahwa kesibukan Biro Hukum menjadi alasan utama ketidakhadiran mereka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim hukum lembaga antirasuah tersebut sedang “terkepung” oleh jadwal persidangan yang bentrok secara paralel.

“Kami telah mengajukan permohonan penundaan. Tim sedang fokus mengikuti empat sidang praperadilan lainnya secara bersamaan hari ini, mulai dari perkara e-KTP hingga kasus di Kementerian Pertanian,” jelas Budi kepada awak media di Jakarta.

Jejak Kerugian Negara Rp1 Triliun

Kasus yang menjerat sosok yang akrab disapa Gus Yaqut ini bukanlah perkara kecil. Berdasarkan catatan hukum, berikut adalah linimasa krusial perkara ini:

  • Agustus 2025: KPK mengendus aroma busuk dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
  • Estimasi Kerugian: Tak main-main, penghitungan awal kerugian negara menembus angka fantastis, yakni di atas Rp1 triliun.
  • Januari 2026: KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka.

Tak terima dengan status tersebut, Yaqut melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada awal Februari lalu.

Pencekalan Berlanjut, Sidang Diundur

Meski sidang ditunda, posisi Yaqut semakin terjepit. Pada 19 Februari 2026, KPK resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan koleganya, Gus Alex. Menariknya, status pencekalan untuk pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, justru tidak diperpanjang.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akhirnya mengetuk palu penundaan. Sidang yang semula dijadwalkan hari ini diputuskan mundur ke pekan depan.

“Sidang dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2026 berdasarkan permohonan tertulis dari pihak KPK,” tegas Majelis Hakim dalam persidangan singkat tersebut.

KPK Desak Percepatan RUU Perampasan Aset: Fokus pada Efek Jera dan Pemulihan Kerugian Negara

JAKARTA, Minggu (22/02/2026) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah dan DPR RI dalam mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Lembaga antirasuah tersebut menilai bahwa regulasi ini bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan senjata pamungkas untuk memutus rantai ekonomi kejahatan kerah putih di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keberadaan UU Perampasan Aset sangat krusial untuk menciptakan efek jera (deterrent effect) yang nyata bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, selama ini hukuman penjara saja belum cukup efektif untuk menekan angka korupsi jika para pelakunya masih bisa menikmati hasil jarahannya setelah bebas nanti.


Memutus Rantai Manfaat Ekonomi Koruptor

Dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (22/2), Budi menjelaskan bahwa instrumen perampasan aset hasil tindak pidana akan membuat pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan fisik, tetapi juga kehilangan seluruh manfaat ekonomi yang diperoleh dari praktik lancung tersebut. Hal ini dianggap sebagai titik lemah yang selama ini sering dimanfaatkan oleh para koruptor.

“Perampasan aset menjadi instrumen penting. Pelaku tidak hanya harus menghadapi jeruji besi, tetapi juga harus dipastikan kehilangan aset-aset yang bersumber dari kejahatan. Tanpa mekanisme perampasan yang kuat, motif utama korupsi—yakni keuntungan finansial—tidak akan pernah tersentuh secara maksimal,” ujar Budi dengan tegas.

KPK menekankan bahwa orientasi penegakan hukum saat ini telah bergeser. Tidak lagi hanya terpaku pada penjatuhan pidana badan atau hukuman penjara, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Langkah ini dianggap sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadilan.


Strategi Follow the Money dan Optimalisasi Pendapatan Negara

Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi fondasi hukum yang strategis untuk memperkuat kerangka kerja pemberantasan korupsi. Dengan regulasi ini, aparat penegak hukum memiliki payung hukum yang lebih progresif dalam melakukan pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana.

Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu membuat proses pemulihan aset negara berjalan lebih cepat, terukur, dan akuntabel. KPK memandang bahwa sinergi antarpenegak hukum yang sudah ada saat ini akan semakin solid jika didukung oleh aturan yang komprehensif terkait penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana yang berlarut-larut dalam beberapa skema tertentu.

“Tujuan besar kami adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan kepada negara. Uang tersebut harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional,” tambah Budi.


Komitmen Parlemen dan Target Legislasi 2026

Di sisi legislatif, sinyal positif mulai terlihat sejak awal tahun. Komisi III DPR RI diketahui telah memulai pembahasan awal pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026 lalu. Berdasarkan draf yang beredar, RUU ini dirancang terdiri dari 8 bab dan 62 pasal yang mengatur secara mendalam mekanisme pelacakan, pemblokiran, penyitaan, hingga eksekusi aset hasil kejahatan.

Dukungan politik terhadap RUU ini semakin menguat setelah Komisi III DPR menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat RUU prioritas yang harus dituntaskan pada tahun 2026 ini. Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal komisi pada 10 Februari 2026.

Publik kini menaruh harapan besar agar pembahasan di parlemen tidak menemui hambatan berarti. Pengesahan RUU ini dianggap sebagai ujian konsistensi bagi pemerintah dan DPR dalam komitmen mereka memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Dengan regulasi yang tajam, diharapkan ruang gerak koruptor untuk menyembunyikan harta hasil kejahatan akan semakin sempit, sekaligus memberikan jaminan bahwa hukum tidak lagi “tumpul” dalam urusan pengembalian aset negara.

Gunakan KUHAP Baru, ARUKKI dan LP3HI Gugat KPK Terkait Mangkraknya Kasus Korupsi Kementan

Jakarta Selatan, DKI JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan mangkraknya penanganan sejumlah kasus korupsi besar di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2020-2022, Jumat (20/02/2026). Gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ini menandai babak baru dalam sejarah peradilan Indonesia karena untuk pertama kalinya menggunakan landasan Pasal 158 huruf e KUHAP Baru.

Sidang perdana dengan nomor perkara 13/Pid.B/2026 digelar tepat hari ini di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum para penggugat, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respon atas ketidakjelasan progres penyelidikan tiga klaster korupsi di tubuh Kementan yang dinilai sengaja didiamkan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Dasar gugatan ini adalah Pasal 158 huruf e KUHAP baru yang mengatur objek praperadilan, termasuk penundaan penanganan perkara. Ini adalah hal baru dalam KUHAP yang memantapkan kami untuk menggugat aparat penegak hukum yang membiarkan perkara mangkrak,” tegas Boyamin kepada wartawan di area pengadilan. Dalam beleid baru tersebut, pengadilan memang memiliki wewenang untuk memutus sah atau tidaknya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Tiga Klaster Korupsi yang Menjadi Sorotan

Dalam dokumen gugatannya, ARUKKI dan LP3HI membeberkan tiga klaster dugaan korupsi yang hingga kini belum menemui titik terang di meja penyidik KPK. Klaster pertama menyangkut pengadaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya kelebihan bayar sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp 75,7 miliar.

Selanjutnya, gugatan juga menyoroti klaster kedua terkait pengadaan eartag atau penanda ternak berbasis secure QR code berdasarkan SK Menteri Pertanian tahun 2022, serta klaster ketiga yang berhubungan dengan pengadaan sapi. Boyamin menyebutkan bahwa meskipun laporan mengenai kasus-kasus ini telah masuk sejak tahun 2020 dan 2021, hingga saat ini belum ada satu pun penetapan tersangka dari pihak-pihak yang terlibat.

Kejanggalan penanganan perkara ini semakin diperkuat oleh keterangan yang pernah disampaikan mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Boyamin memaparkan bahwa Alexander Marwata telah memberikan disposisi ke bagian penindakan untuk melakukan penyelidikan sejak tahun 2021, namun perintah pimpinan tersebut diduga diabaikan oleh tim penindakan di bawahnya.

Sistem Monitoring KPK yang Dinilai “Blank”

Dugaan mangkraknya perkara ini sejatinya pernah menjadi perbincangan hangat di internal KPK pada tahun 2023. Kala itu, Alexander Marwata mengakui adanya laporan korupsi di Kementan yang “didiamkan” selama tiga tahun sejak 2020. Ia menyebut titik rawan di KPK saat ini adalah lemahnya pengawasan atau monitoring terhadap tindak lanjut disposisi pimpinan.

“Kami betul-betul blank, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat. Ternyata pimpinan sudah mendisposisi penyelidikan, tapi tidak ditindaklanjuti,” ungkap Alexander kala itu, yang kini kutipannya menjadi salah satu poin krusial dalam gugatan ARUKKI dan LP3HI. Kasus ini baru mencuat kembali ke permukaan saat KPK mengusut perkara pemerasan yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dengan digulirkannya gugatan ini melalui mekanisme KUHAP baru, publik kini menunggu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika gugatan dikabulkan, maka KPK akan dipaksa secara hukum untuk segera menuntaskan perkara-perkara yang selama ini terhenti di tingkat penyelidikan tanpa alasan yang sah. Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi transparansi penegakan hukum di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa tidak ada lagi perkara “siluman” yang sengaja diendapkan demi kepentingan tertentu.