Dijanjikan Kerja di Luar Negeri, 13 Warga Sumut Malah Berakhir di Tahanan Madagaskar

Medan, SUMATERA UTARA — Mimpi mendapatkan pekerjaan di luar negeri berubah menjadi mimpi buruk bagi 13 warga Sumatera Utara (Sumut).

Alih-alih bekerja sesuai pekerjaan yang dijanjikan, mereka justru berakhir ribuan kilometer dari Indonesia, di Madagaskar, Afrika. Mereka disebut menjadi bagian dari 49 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terjebak dalam jaringan penipuan kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ironisnya, setelah diduga direkrut melalui tawaran pekerjaan, para WNI tersebut justru kini menghadapi persoalan hukum di negara asing. Mereka diamankan aparat keamanan Madagaskar setelah lokasi tempat mereka bekerja digerebek.

Informasi mengenai 13 warga Sumut itu mencuat setelah Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara menerima pengaduan dari keluarga dan korban.

Ketua Tim Pelindungan BP3MI Sumut, Enceng Supiyanto, mengatakan pihaknya menerima empat berkas pengaduan resmi pada 8 hingga 10 September 2026 yang berkaitan dengan 13 warga Sumut.

“Selama saya 30 tahun berkarier di BP3MI, baru pertama inilah kasus di Madagaskar,” ujar Enceng, Kamis (1/10/2026).

BERANGKAT DENGAN JANJI KERJA, BERUJUNG DI AFRIKA

Kasus ini memperlihatkan bagaimana tawaran pekerjaan di luar negeri dapat berubah menjadi persoalan serius ketika proses perekrutan dilakukan melalui jalur yang tidak jelas.

Salah satu korban asal Medan, berdasarkan dokumen yang diterima dalam penanganan kasus ini, disebut awalnya mendapat tawaran pekerjaan di luar negeri melalui media sosial. Ia berangkat dari Bandara Kualanamu pada 6 April 2026.

Namun, perjalanan yang semula dijanjikan menuju negara tujuan pekerjaan justru berakhir di Antananarivo, Madagaskar, setelah melewati sejumlah negara.

Sesampainya di Madagaskar, korban mengaku menghadapi kondisi berbeda dari pekerjaan yang ditawarkan. Paspor disebut disita dan para WNI kemudian diarahkan menjadi operator scam dan judi online.

Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan TPPO karena adanya keterangan mengenai perubahan tujuan, perubahan jenis pekerjaan, serta dugaan penguasaan dokumen perjalanan.

49 WNI DIGEREBEK, MALAH MASUK TAHANAN

Persoalan semakin pelik ketika aparat keamanan Madagaskar melakukan razia terhadap lokasi tempat para WNI tersebut bekerja.

Sebanyak 49 WNI diamankan dan kemudian dibawa ke Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo.

Di sinilah ironi kasus tersebut muncul.

Para WNI yang mengaku terjebak dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan tawaran awal, justru harus menghadapi proses hukum di negara tempat mereka berada.

Sejumlah laporan menyebut para WNI telah berada dalam penahanan selama berminggu-minggu. Kondisi tempat penahanan juga dilaporkan sempit dan penuh sesak. Namun, informasi mengenai proses hukum masing-masing WNI tetap perlu diklarifikasi secara resmi oleh otoritas terkait.

BUKAN SEKADAR SALAH TUJUAN

Bagi Federasi Buruh Migran Nahdlatul Ulama (F-BUMINU) Sumatera Utara, kasus ini harus menjadi peringatan serius bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri.

Ketua F-BUMINU Sumut, Chairul Bachri, SH, mengatakan calon pekerja migran tidak boleh hanya mempertimbangkan besarnya gaji ketika menerima tawaran pekerjaan.

“Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi calon pekerja migran Indonesia. Jangan hanya melihat besarnya gaji yang ditawarkan, tetapi harus dipastikan siapa perekrutnya, perusahaan yang mempekerjakan, negara tujuan, jenis pekerjaan, serta legalitas seluruh proses keberangkatannya,” ujar Chairul.

Menurutnya, apabila keterangan para korban terbukti, maka persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai kesalahan penempatan pekerja.

“Kalau benar mereka direkrut dengan janji bekerja di negara tertentu tetapi kemudian dibawa ke negara lain dan diarahkan melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, maka rantai perekrutannya harus ditelusuri secara menyeluruh,” katanya.

Chairul juga meminta pengawasan terhadap pola perekrutan melalui media sosial dan jaringan informal diperketat.

PEMERINTAH BERKEJARAN DENGAN WAKTU

BP3MI Sumut kini berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan perwakilan RI untuk menangani persoalan para WNI tersebut, termasuk mengupayakan dokumen perjalanan bagi mereka yang membutuhkan.

Namun, proses pemulangan tidak sederhana.

Selain persoalan dokumen, pemerintah harus berkomunikasi dengan otoritas Madagaskar karena para WNI tersebut berada dalam situasi hukum di negara itu.

“Masih ada harapan untuk mereka bisa kembali ke Indonesia, tapi prosesnya tidak semudah membalikkan tangan. Banyak yang harus diurus, apalagi mereka tertangkap otoritas setempat karena diduga menjadi bagian dari aktivitas scam,” kata Enceng.

Kini, pertanyaan besarnya bukan hanya kapan 13 warga Sumut tersebut bisa pulang.

Ada persoalan yang jauh lebih besar: siapa yang merekrut mereka, siapa yang memberangkatkan, siapa yang mengatur perjalanan hingga mereka tiba di Madagaskar, dan siapa yang mengendalikan pekerjaan yang kemudian mereka jalani?

Sebab, jika keterangan para korban nantinya terbukti, kasus ini bukan sekadar cerita tentang salah tujuan perjalanan.

Ini adalah dugaan rantai perekrutan lintas negara yang membuat warga Indonesia meninggalkan tanah air dengan harapan memperoleh pekerjaan, tetapi justru berakhir sebagai pekerja dalam aktivitas ilegal dan kemudian berhadapan dengan aparat hukum negara asing.

Dan di balik 49 WNI yang kini menunggu kepastian di Madagaskar, ada satu pertanyaan yang belum terjawab: siapa sebenarnya yang mengirim mereka ke sana?

Gagal Terbang ke Myanmar, Agen TPPO Online Scammer Diciduk di Kualanamu

Deli Serdang, SUMATERA UTARA — Upaya memberangkatkan seorang warga Tanjung Balai ke Myanmar untuk bekerja sebagai online scammer berujung gagal. Polisi menangkap seorang pria berinisial W (41) yang diduga berperan sebagai agen tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (11/9/2026).

W diamankan ketika hendak mengantar korbannya, SAH (29), menuju Myanmar menggunakan penerbangan Batik Air.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Isral mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika W menawarkan pekerjaan kepada korban di Medan.

Namun, setelah SAH tiba di Medan, tawaran pekerjaan tersebut berubah. Korban justru diarahkan untuk berangkat ke Myanmar dan bekerja sebagai online scammer.

“Ia hendak dipekerjakan sebagai penipuan daring atau online scammer,” kata Isral dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).

Mulai curiga dengan pekerjaan yang ditawarkan, SAH kemudian menghubungi keluarganya dan mengungkapkan kondisi yang dialaminya. Keluarga korban selanjutnya berkoordinasi dengan petugas kepolisian di Bandara Kualanamu.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti. Saat W dan SAH berada di area keberangkatan dan bersiap terbang ke luar negeri, polisi bergerak melakukan pengamanan.

“Maka saat mereka hendak terbang dari Bandara Kualanamu menggunakan pesawat Batik Air dilakukan koordinasi dengan petugas, polisi lalu mengamankan tersangka di area keberangkatan Bandara Kualanamu,” ujar Isral.

Dari tangan W, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paspor milik tersangka dan korban serta tiket pesawat tujuan luar negeri.

Penangkapan tersebut menggagalkan keberangkatan SAH ke Myanmar yang diduga berkaitan dengan pekerjaan sebagai online scammer.

Saat ini W telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan TPPO dan pihak lain yang terlibat dalam rencana pemberangkatan korban ke luar negeri.

KBRI Phnom Penh Diserbu 2.117 WNI dalam Sepekan, Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

PHNOM PENH – Krisis WNI yang terjebak dalam sindikat online scam di Kamboja mencapai titik didih. Hanya dalam kurun waktu satu pekan (16–23 Januari 2026), sebanyak 2.117 WNI menyerbu kantor KBRI Phnom Penh untuk meminta perlindungan dan pemulangan darurat ke tanah air.

Lonjakan drastis ini memaksa pihak kedutaan bekerja ekstra keras menghadapi gelombang aduan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Ledakan Aduan Pasca-Razia Besar-besaran

Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, mengungkapkan bahwa fenomena ini merupakan efek domino dari operasi pembersihan yang dilakukan Pemerintah Kamboja terhadap pusat-pusat penipuan daring.

“Penambahan jumlah WNI sangat signifikan. Pada 22 Januari saja tercatat 224 orang baru, disusul 164 orang pada hari berikutnya. Total yang kami tangani kini mencapai 2.117 orang,” ujar Santo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/1/2026).

Pembersihan besar-besaran oleh otoritas lokal membuat para sindikat kocar-kacir, menyebabkan ribuan warga asing, termasuk WNI, keluar dari tempat penampungan mereka. Kondisi serupa dilaporkan terjadi di beberapa kedutaan asing lainnya di ibu kota Kamboja tersebut.

Upaya Percepatan ‘Exit Permit’ dan Pemulangan

Menghadapi situasi darurat ini, KBRI tengah melakukan langkah-langkah strategis:

  1. Diplomasi Keimigrasian: Koordinasi intensif dengan otoritas Kamboja untuk mempercepat penerbitan exit permit dan meminta keringanan hukuman atas pelanggaran izin tinggal.
  2. Dokumentasi Darurat: Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) secara bertahap bagi WNI yang paspornya ditahan oleh sindikat.
  3. Mandiri Travel: WNI yang masih memiliki paspor dan visa valid didorong untuk segera melakukan kepulangan mandiri guna mengurai penumpukan di kedutaan.

Waspada Calo dan Penipuan Mengatasnamakan KBRI

Di tengah situasi chaos ini, Dubes Santo mengingatkan para WNI untuk tidak tergiur tawaran pihak ketiga yang menjanjikan kemudahan prosedur.

“Layanan KBRI tidak dipungut biaya, kecuali biaya resmi SPLP sesuai aturan. Kami mengimbau warga untuk bersabar dan waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan KBRI,” tegasnya.

Data Perbandingan: Lonjakan Luar Biasa

Sebagai gambaran tingkat keparahan krisis, sepanjang tahun 2025 KBRI rata-rata menangani 15–30 kasus per hari. Namun, dalam sepekan terakhir, angka aduan sempat menyentuh 520 kasus baru dalam satu hari. Tingginya angka ini menunjukkan betapa masifnya jaringan sindikat penipuan daring yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut.