Brimob yang Aniaya Siswa Hingga Tewas di Maluku Resmi Dipecat dari Polri

Ambon, MALUKU – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya. Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Satuan Brimob yang menjadi tersangka kasus penganiayaan maut terhadap seorang siswa di Tual, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan Sidang Kode Etik

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung maraton selama 14 jam di Markas Polda Maluku. Sidang yang dimulai sejak Senin pukul 14.00 WIT baru berakhir pada Selasa (24/2/2026) dini hari pukul 03.30 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa majelis sidang secara sah menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri, serta penempatan dalam tempat khusus selama empat hari,” ujar Rositah di Ambon, Selasa.

Meskipun telah diputus pecat, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir dan diberikan waktu untuk mengajukan banding sesuai prosedur hukum internal kepolisian.

Proses Persidangan dan Pembuktian

Sidang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, dengan menghadirkan 14 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari:

  • Sembilan anggota Brimob.
  • Dua anggota Polres Tual.
  • Satu kakak kandung korban (berinisial AT, 14 tahun).
  • Dua saksi dari pihak keluarga korban yang memberikan keterangan secara daring.

Transparansi sidang ini diperkuat dengan kehadiran pengawas eksternal dari Komnas HAM Provinsi Maluku, UPTD PPA, serta asistensi langsung dari Divisi Propam Mabes Polri dan tim khusus Itwasum Polri atas instruksi Kapolri.

Landasan Hukum dan Komitmen Institusi

Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, jo Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Bapak Kapolri memberikan atensi khusus untuk menindak tegas, proses tuntas, dan transparan. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar tetap profesional, proporsional, dan humanis,” tegas Kapolda.

Meski sanksi etik telah dijatuhkan, Polda Maluku memastikan bahwa proses pidana terhadap tersangka akan tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di pengadilan umum

Dugaan Penganiayaan di Aspol Polda Sulsel: Propam Periksa 6 Polisi, Independensi Tim Forensik Diuji

Makassar, SULAWESI SELATAN – Skandal dugaan kekerasan di internal kepolisian kembali mencuat. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Selatan kini tengah mengusut tuntas kematian misterius Bripda DP, seorang bintara muda yang tewas di dalam lingkungan Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Minggu (22/02/2026).

Kematian anggota Polri muda ini memicu kecurigaan publik setelah ditemukan indikasi kekerasan fisik yang signifikan pada jenazah korban, meskipun laporan awal menyebutkan korban meninggal akibat sakit.

Kejanggalan Medis: Memar dan Pendarahan Mulut

Peristiwa bermula saat Direktorat Samapta Polda Sulsel melaporkan Bripda DP mengalami gangguan kesehatan mendadak pasca-salat Subuh. Korban sempat dilarikan ke RSUD Daya, namun dinyatakan meninggal dunia tak lama kemudian.

Titik balik kasus ini muncul ketika pihak keluarga—yang dipimpin oleh ayah korban, Aipda H. Jabir, seorang anggota Polres Pinrang—melihat kondisi fisik jenazah. Alih-alih tanda klinis penyakit alamiah, keluarga menemukan luka memar di sekujur tubuh dan sisa pendarahan di bagian mulut. Temuan ini langsung mematahkan asumsi awal bahwa korban meninggal karena sakit biasa.

Propam Bidik Senior dan Rekan Seangkatan

Merespons kejanggalan tersebut, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, mengambil langkah hukum progresif dengan melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi kunci di lingkungan asrama.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang, termasuk rekan satu angkatan (lichting) dan senior korban. Kami tidak menutup kemungkinan jumlah terperiksa akan bertambah seiring pengembangan penyelidikan,” tegas Kombes Zulham saat dikonfirmasi wartawan di Makassar.

Zulham juga memberikan instruksi keras kepada Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) agar menjaga integritas dalam proses visum dan autopsi di RS Bhayangkara. “Saya tegaskan kepada dokter yang memeriksa, silakan bekerja secara profesional. Jangan ada yang ditutup-tutupi jika memang ditemukan fakta kekerasan,” tambahnya.

Ancaman Sanksi Etik dan Pidana

Secara hukum, jika dugaan penganiayaan ini terbukti, para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis. Selain pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pelaku juga dapat dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan).

Pihak keluarga saat ini telah memberikan lampu hijau untuk dilakukan visum luar dan dalam guna memperkuat alat bukti surat (surat keterangan dokter). Rencananya, setelah seluruh rangkaian prosedur hukum di RS Bhayangkara selesai, jenazah Bripda DP akan dipulangkan ke kediamannya di Kabupaten Pinrang untuk dimakamkan.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Polda Sulsel untuk membuktikan komitmennya dalam melakukan reformasi kultural dan meniadakan tradisi kekerasan senioritas di lingkungan institusi penegak hukum.

Tabiat Brutal Oknum ASN BPK di Bogor: Siksa ART Hingga Cacat, Tetangga Sebut Suami Turut Jadi Korban

Gunung Putri, BOGOR – Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencoreng citra pelayan publik. Olfit Ariani Purba (37), seorang ASN yang bertugas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kini menjadi sorotan tajam setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan berat terhadap asisten rumah tangganya (ART) yang bernama Fitri. Aksi keji ini terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dan melaporkan penderitaannya ke Polres Bogor.

Fitri, yang telah bekerja selama dua tahun di kediaman pelaku di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mengalami luka memar dan bekas luka di sekujur tubuhnya. Puncak kekerasan terjadi pada pertengahan Desember 2025 dan berlanjut hingga Januari 2026. Luka yang diderita korban tergolong sadis; mulai dari telinga yang berubah bentuk akibat hantaman keras, hingga punggung yang dipenuhi luka bekas hantaman sodet atau sendok penggorengan berbahan besi.

“Punggung saya dipukul pakai sendok penggorengan besi. Telinga saya memang tidak sering dipukul, tapi sekali dia memukul itu sangat keras sampai seperti ini,” ungkap Fitri dengan nada gemetar dalam sebuah wawancara yang diunggah di kanal YouTube Laurend Hutagalung, Jumat (20/02/2026). Fitri juga menceritakan bagaimana ia berusaha menangkis pukulan yang mengarah ke matanya, namun justru kuku-kuku jarinya yang menjadi sasaran kemarahan sang majikan. Tidak berhenti di situ, bagian perutnya pun kerap menjadi sasaran cubitan berulang kali tanpa alasan yang jelas.

Pemicu Sepele dan Temperamen Tak Wajar

Berdasarkan hasil penyelidikan awal pihak kepolisian, tindakan brutal yang dilakukan oknum ASN ini sering kali dipicu oleh hal-hal sepele. Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa salah satu insiden kekerasan terjadi pada Kamis (22/01/2026). Saat itu, pelaku sedang memasak di dapur dan secara tidak sengaja korban mematikan kompor tersebut. Hal kecil ini sudah cukup bagi Olfit untuk naik pitam dan melakukan kekerasan fisik secara membabi buta.

“Pelaku marah karena kompor dimatikan secara tidak sengaja oleh korban. Berdasarkan keterangan korban, aksi kekerasan berupa cubitan, pukulan, hingga tendangan langsung dilakukan saat itu juga,” ujar AKP Silfi Adi Putri. Ia menambahkan bahwa hasil visum menunjukkan adanya luka di bagian kepala, telinga, tangan, serta punggung korban yang meninggalkan bekas permanen.

Kuasa hukum korban, Ruben Alexander Hutagalung, menyatakan bahwa kliennya sering kali bingung menghadapi perilaku pelaku yang tidak terduga. “Dia juga bingung, terkadang saat sedang mengepel lantai saja tiba-tiba ditendang. Kekerasan ini dilakukan tanpa alasan yang jelas atau logis,” tegasnya.

Terungkapnya Tabiat Asli: Suami Pernah Diteriaki Maling

Kisah pilu Fitri ternyata hanyalah puncak gunung es dari tabiat buruk Olfit Ariani Purba. Berdasarkan informasi valid dari para tetangga sekitar, Olfit dikenal sebagai pribadi yang memiliki kontrol emosi sangat buruk dan ringan tangan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Fitri adalah korban kedua; ART sebelumnya pun dikabarkan pernah mengalami nasib serupa sebelum akhirnya berhenti bekerja.

Lebih mencengangkan lagi, tetangga mengungkapkan bahwa Olfit sering melakukan kekerasan terhadap suaminya sendiri di dalam rumah. Pelaku dinilai ingin menunjukkan kekuasaan (power) yang absolut terhadap anggota keluarganya. “Informasi dari tetangga ini valid. Suaminya sendiri pernah dilempar helm. Bahkan yang lebih parah, Olfit pernah meneriaki suaminya sendiri dengan sebutan ‘maling’ di depan warga,” ungkap Laurend Hutagalung saat menelusuri kediaman pelaku.

Saat ini, Polres Bogor tengah mendalami kasus tersebut dan telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku berinisial OAP. Kanitres PPA dan PPO Polres Bogor menegaskan bahwa penganiayaan ini diduga telah terjadi secara sistematis selama enam bulan terakhir. Masyarakat kini menunggu ketegasan hukum bagi oknum ASN tersebut, mengingat tindakannya tidak hanya melanggar hukum pidana penganiayaan, tetapi juga menciderai etika profesi sebagai abdi negara.

Pihak BPK selaku instansi tempat pelaku bernaung diharapkan juga memberikan sanksi administratif yang tegas. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi publik tentang pentingnya pengawasan terhadap perilaku ASN di luar jam kantor, serta perlunya perlindungan yang lebih ketat bagi para pekerja domestik dari ancaman kekerasan majikan.

Polres Pelabuhan Belawan Klarifikasi Kasus Lansia Jadi Tersangka: Bukan Pembelaan Diri, Tapi Penganiayaan

MEDAN – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral di media sosial yang berjudul “Bela Diri Karena Pagar Rumahnya Dirusak, Pria Lansia Jadi Tersangka Penganiayaan.”

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasi Humas AKP Edy Suranta, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Hamzar Nodi, S.H., M.H., pada Kamis malam (5/2/2026) di Mapolsek Medan Labuhan.

Dalam keterangannya, AKP Edy menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jl. Veteran, Gang Melur, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli pada November 2025 dan merupakan murni kasus penganiayaan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tindakan yang dilakukan tersangka bukan semata-mata seperti narasi yang beredar, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tegasnya.

Edy menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka SP juga pernah melakukan penganiayaan terhadap istri korban berinisial RD pada Desember 2023. Namun saat itu, kedua pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.

“Atas perbuatannya dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas AKP Edy.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi atau judul berita yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian yang bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.…

JAKARTA – Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Polres Metro Tangerang Kota akan memeriksa Bahar bin Smith pada pekan depan.
“Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” ujarnya.

Oleh: admin

Talaud Membara: Ratusan Warga Serbu Mako Lanal Melongguane Pasca-Penganiayaan Guru oleh Oknum TNI AL

KEPULAUAN TALAUD – Suasana di Kepulauan Talaud mencekam setelah ratusan warga nekat menyerbu Markas Komando Lanal (Mako Lanal) Melongguane. Aksi massa ini memicu bentrokan fisik dengan prajurit TNI AL sebagai buntut dari dugaan penganiayaan brutal yang dilakukan oknum prajurit terhadap warga sipil, termasuk seorang guru.

Kronologi: Berawal dari Teguran Berujung Petaka

Insiden bermula saat sekelompok warga tengah memancing dan terganggu oleh teriakan gaduh sekelompok orang yang diduga dalam pengaruh alkohol (mabuk). Saat dihampiri dan ditegur, kelompok yang ternyata merupakan oknum prajurit TNI AL tersebut justru bereaksi anarkis.

Bukannya mereda, aksi kekerasan justru meluas. Korban yang awalnya satu orang merembet hingga total enam warga sipil menjadi sasaran pengeroyokan. Salah satu korban diketahui merupakan seorang tenaga pendidik (guru) yang mengalami luka-luka serius.

Massa Kepung Markas, Situasi Chaos

Tak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga korban dan ratusan warga mendatangi Mako Lanal Melongguane untuk menuntut keadilan. Namun, ketegangan justru memuncak di gerbang markas hingga pecah bentrokan antara warga dan prajurit.

“Masyarakat sudah melapor resmi ke Polres dengan jumlah terduga pelaku sebanyak enam orang,” konfirmasi Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, Sabtu (24/1).

Video amatir yang memperlihatkan detik-detik penyerbuan tersebut kini viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak massa yang beringas terlibat aksi saling dorong dan baku hantam dengan prajurit, sementara aparat kepolisian berusaha keras menengahi di tengah kerumunan.

Pemerintah Daerah Turun Tangan

Melihat situasi yang semakin tidak kondusif, Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Anisya G. Bambungan, langsung terjun ke lokasi untuk meredam kemarahan warga.

“Tindakan ini harus saya lakukan karena keadaan sudah sangat tidak kondusif. Jika dibiarkan, bentrok akan semakin meluas dan berdampak fatal,” tegas Anisya saat berupaya menenangkan massa yang emosional.

Pemerintah daerah mendesak pihak TNI AL untuk melakukan pengusutan tuntas secara transparan dan memberikan hukuman setimpal kepada para oknum yang terlibat. Saat ini, kasus tersebut telah masuk dalam penanganan hukum Polres Kepulauan Talaud dan diharapkan tidak memicu konflik horizontal yang lebih besar.