MK Ubah Aturan Main APBN 2026, Perubahan Anggaran yang Berdampak ke Belanja Pemerintah Wajib Disetujui DPR

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Perkara dengan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pemohon yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil MBG Watch, bersama antara lain mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.

Salah satu poin penting putusan tersebut menyangkut Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026, yang mengatur rincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program.

MK menyatakan ketentuan tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan syarat frasa “dan apabila ada perubahan” dimaknai sebagai perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus dilakukan dengan persetujuan DPR.

Dengan putusan ini, perubahan anggaran yang berdampak terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tidak cukup hanya diatur melalui Peraturan Presiden, tetapi memerlukan persetujuan DPR.

Aturan Insentif Desa Turut Dimaknai Bersyarat

MK juga memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026.

Frasa mengenai insentif desa dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dimaknai sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dan dilaksanakan pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Sementara itu, terkait Pasal 29 ayat (1) mengenai langkah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan anggaran dalam menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan, MK menegaskan pemerintah tetap dapat mengambil langkah tersebut. Namun, pelaksanaannya harus memperoleh persetujuan DPR.

Diajukan di Tengah Sorotan Program MBG

Perkara ini tidak terlepas dari sorotan terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam proses persidangan, MBG Watch menyampaikan sejumlah laporan masyarakat yang mereka jadikan bagian dari argumentasi permohonan.

Dalam perbaikan permohonan yang disampaikan April 2026, para pemohon menyebut terdapat 138 laporan terkait MBG yang mereka terima, termasuk laporan mengenai ketidaksesuaian dengan anggaran harian dan 97 laporan mengenai makanan yang dinilai tidak layak konsumsi. Data tersebut merupakan keterangan dari pihak pemohon dalam persidangan, bukan temuan independen MK.

Putusan MK tersebut juga disertai dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancasakti Foekh, yang memiliki pandangan berbeda terhadap permohonan tersebut.

Dengan putusan ini, sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026 tetap berlaku, tetapi dengan pemaknaan konstitusional sebagaimana ditetapkan MK.

DPO Terpidana Tambang Emas di Kawasan Hutan Diburu hingga Medan, Akhirnya Dijebloskan ke Tanjung Gusta

MEDAN — Pelarian seorang terpidana perkara kehutanan akhirnya terhenti di Kota Medan. Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan setelah keberadaannya terdeteksi di wilayah Medan Johor.

Julita bukan sekadar buronan biasa. Namanya tercatat sebagai terpidana dalam perkara aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung.

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengamankannya pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakannya, kawasan Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Pengamanan bahkan sempat diwarnai perlawanan dari pihak keluarga. Namun tim tetap berhasil membawa Julita untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Bukan Sekadar Kasus Tambang

Perkara Julita berawal dari aktivitas penggalian menggunakan alat berat di Sungai Lolo. Material hasil galian kemudian didulang untuk mendapatkan emas.

Persoalannya, lokasi aktivitas tersebut berdasarkan pertimbangan majelis hakim berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Perkara itu kemudian berujung pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205 K/Pid.Sus-LH/2025.

Dalam putusan tersebut, Julita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Hukumannya bukan ringan.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Namun setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi tidak langsung berjalan karena terpidana tidak berada di tempat dan kemudian masuk dalam daftar pencarian orang.

Jejak Pelarian Berakhir di Medan

Jajaran Intelijen Kejari Mandailing Natal tidak berhenti melakukan pencarian.

Pergerakan Julita dipantau dan dikembangkan hingga informasi mengenai keberadaannya mengarah ke Kota Medan.

Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Intelijen Kejati Sumut.

Setelah lokasi dipastikan, tim bergerak.

Pada Senin pagi, Julita akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya.

“Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan, dan terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, SH, MH.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa status DPO tidak otomatis membuat seseorang dapat menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

Putusan MA Tak Berhenti di Atas Kertas

Kejaksaan menegaskan pengamanan Julita merupakan bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan.

Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejati Sumut sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk menjalani proses eksekusi.

Eksekusi dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon, SH, MH.

Julita kemudian ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan.

Dengan demikian, perjalanan perkara yang bermula dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan tersebut memasuki babak akhir: putusan telah berkekuatan hukum tetap, status DPO telah berakhir dengan penangkapan, dan hukuman penjara kini mulai dijalani.

Kejaksaan Kirim Pesan Keras

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan pencarian terhadap DPO akan terus dilakukan. Koordinasi dengan Kejati Sumut dan jajaran terkait juga akan diperkuat untuk memastikan setiap buronan yang masih menghindari eksekusi dapat ditemukan.

Pesannya tegas: putusan pengadilan bukan sekadar dokumen hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” tegas Jupri.

Kepada para buronan yang masih menghindari proses hukum, Kejaksaan meminta agar segera menyerahkan diri.

Sebab, ketika sebuah putusan pidana telah berkekuatan hukum tetap, persoalannya bukan lagi apakah hukuman tersebut akan dilaksanakan, melainkan kapan terpidana akan ditemukan dan dieksekusi.

LRI Sumut Desak Polres Pelabuhan Belawan dan Pemko Medan Menindak Tegas Aksi 2 Kepling di Belawan

Medan, SUMATERA UTARA – Klaim “kriminalisasi” yang didengungkan oknum Kepala Lingkungan (Kepling) saat menjalankan Perwal Medan No. 51 Tahun 2021 mendadak runtuh. Ketua Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI) Sumut, M. Syafri, membongkar bahwa narasi tersebut hanyalah alibi murahan untuk menutupi aksi intimidasi, fitnah sepihak, dan penyalahgunaan wewenang.

ADP, seorang remaja yang menjadi korban, justru diteror secara psikologis dan diancam hukuman penjara. Di bawah tekanan hebat serta intimidasi yang memperalat kehadiran oknum Babinsa dan Bhabinkamtibmas, ADP dipaksa menandatangani surat pernyataan.

“ADP tidak pernah menyebarkan fitnah! Penandatanganan itu murni terjadi karena korban di bawah intimidasi berat dan ancaman penjara,” tegas M. Syafri, yang turut dilaporkan balik oleh kedua Kepling tersebut.

Catut Fasilitas Kelurahan dan Laporan Salah Alamat

Aksi ugal-ugalan kedua Kepling ini kian gamblang setelah terbukti mencatut kantor dan fasilitas kelurahan tanpa izin Lurah maupun perangkat setempat saat menekan warga. Langkah Penasehat Hukum Kepling yang melaporkan balik kasus ini atas tuduhan pencemaran nama baik pun dinilai mentah dan salah alamat.

Sebelum membawanya ke jalur hukum, LRI Sumut sudah melayangkan somasi dua kali dan melapor ke Camat Belawan. Namun, iktikad baik tersebut mentok tanpa penyelesaian konkret.

“Karena tidak ada niat baik dan jalan di tingkat kecamatan buntu, kami resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Pelabuhan Belawan,” pungkas Syafri.

LRI Sumut mendesak Polres Pelabuhan Belawan dan Pemko Medan menindak tegas dugaan penyalahgunaan wewenang ini secara objektif berdasarkan fakta lapangan, bukan termakan narasi pemutarbalikan fakta.

KOPERASI PRODUSEN SEDULUR MERAH PUTIH DISOROT: PROGRAM PINJAMAN RP20 JUTA DAN RIBUAN ANGGOTA MENGUNDANG PERTANYAAN HUKUM

Deli Serdang, SUMATERA UTARA — Persoalan yang berkembang di tengah anggota Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih mulai memasuki wilayah yang tidak lagi semata-mata berkaitan dengan keterlambatan pencairan pembiayaan.

Sejumlah anggota mempertanyakan status program pinjaman Rp20 juta, mekanisme perekrutan anggota, pungutan simpanan, persyaratan penjualan beras, jumlah anggota yang disebut mencapai ribuan orang, pembentukan Koordinator Wilayah (Korwil), hingga kemampuan pendanaan koperasi untuk merealisasikan program tersebut.

Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah anggota mengaku telah menunggu lebih dari enam bulan, namun belum mendapatkan kepastian mengenai realisasi pembiayaan yang sebelumnya menjadi salah satu alasan mereka mengikuti program keanggotaan.

Keresahan tersebut bahkan disebut telah memunculkan sejumlah aksi protes dan ketegangan kecil antara anggota dengan pihak yang dianggap sebagai perwakilan koperasi.

Dari perspektif hukum, kondisi tersebut perlu dilihat secara hati-hati.

Belum terealisasinya sebuah program tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Namun, apabila sejak awal terdapat informasi, janji, persyaratan, penerimaan uang, dan rangkaian tindakan tertentu yang ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka seluruh rangkaian tersebut dapat menjadi objek klarifikasi dan pemeriksaan hukum.

PERSOALAN BERMULA DARI PROGRAM RP20 JUTA

Sejumlah anggota menyampaikan bahwa mereka awalnya diajak bergabung dengan Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih melalui informasi mengenai program pembiayaan usaha.

Nilai pembiayaan yang disebut kepada anggota mencapai Rp20 juta per orang.

Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan masyarakat untuk mendaftarkan diri.

Pada kegiatan launching koperasi, anggota disebut memperoleh penjelasan bahwa mereka akan didata untuk selanjutnya diproses berkaitan dengan pencairan pinjaman.

Dalam proses pendaftaran, anggota menyatakan diwajibkan membayar:

  • Simpanan/Iuran Pokok Rp50.000;
  • Iuran Wajib selama satu tahun Rp60.000.

Dengan demikian, kewajiban awal yang disebut dibayarkan mencapai Rp110.000 per anggota.

Persoalan kemudian muncul setelah anggota menunggu pencairan.

Waktu berjalan lebih dari enam bulan.

Namun, menurut keterangan sejumlah anggota, kepastian pencairan belum mereka peroleh.

PERTANYAAN HUKUMNYA BUKAN SEKADAR: “KAPAN CAIR?”

Dalam perspektif hukum, persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan pertanyaan kapan uang akan dicairkan.

Ada sejumlah hal yang perlu diketahui secara objektif.

Apa sebenarnya bentuk program tersebut?

Apakah merupakan pinjaman dari koperasi atau pembiayaan dari pihak lain?

Siapa penyedia dananya?

Apa dasar koperasi menawarkan nilai pembiayaan Rp20 juta?

Apakah program tersebut tercantum dalam dokumen dan kegiatan usaha koperasi?

Apakah seluruh anggota memenuhi persyaratan yang sama?

Apa dasar penentuan penerima pembiayaan?

Dan apakah sejak awal anggota telah diberikan informasi yang lengkap mengenai kemungkinan pencairan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena informasi yang disampaikan kepada calon anggota dapat memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan informasi tersebut menjadi dasar seseorang menyerahkan uang atau mengambil keputusan ekonomi.

Namun, untuk menyatakan adanya pelanggaran hukum tetap diperlukan bukti dan pemeriksaan.

KOPERASI PRODUSEN, TETAPI PROGRAM PEMBIAYAAN MENJADI SOROTAN

Hal lain yang patut mendapat perhatian adalah status koperasi sebagai Koperasi Produsen.

Persoalannya bukan sekadar apakah anggota koperasi boleh mendapatkan akses pembiayaan.

Yang perlu diperjelas adalah kedudukan program pembiayaan tersebut dalam kegiatan koperasi.

Pengurus perlu menjelaskan:

  1. apa kegiatan usaha koperasi yang tercantum dalam dokumen resmi;
  2. apakah program pembiayaan merupakan kegiatan usaha koperasi;
  3. apakah koperasi bekerja sama dengan lembaga lain;
  4. siapa pihak penyedia dana;
  5. siapa pihak yang mengambil keputusan pencairan;
  6. apa dasar hukum dan organisatoris program tersebut;
  7. apa persyaratan anggota;
  8. bagaimana mekanisme pengajuan;
  9. bagaimana mekanisme pencairan; dan
  10. bagaimana mekanisme pengembalian pembiayaan.

Hal tersebut penting untuk membedakan antara kegiatan usaha koperasi produsen dengan kegiatan usaha simpan pinjam atau pembiayaan yang memiliki ketentuan tersendiri.

Karena itu, apabila program tersebut memang memiliki dasar dan mekanisme yang sah, pengurus seharusnya dapat memberikan penjelasan secara terbuka.

RIBUAN ANGGOTA, TETAPI SEBERAPA BESAR KEMAMPUAN DANA?

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa jumlah anggota Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih telah mencapai ribuan orang dari berbagai kabupaten/kota.

Angka tersebut perlu dikonfirmasi melalui data resmi.

Namun jika informasi tersebut benar, maka muncul persoalan finansial yang tidak dapat diabaikan.

Dengan asumsi sederhana:

1.000 anggota × Rp20 juta = Rp20 miliar.

2.000 anggota × Rp20 juta = Rp40 miliar.

5.000 anggota × Rp20 juta = Rp100 miliar.

10.000 anggota × Rp20 juta = Rp200 miliar.

Perhitungan tersebut bukan berarti seluruh anggota pasti memperoleh pencairan pada waktu bersamaan.

Namun perhitungan itu menunjukkan skala kebutuhan dana apabila program pembiayaan tersebut memang ditujukan kepada anggota dalam jumlah besar.

Maka pertanyaan publik menjadi wajar:

Dari mana sumber dana pembiayaan tersebut?

Jika berasal dari modal koperasi, berapa kemampuan modalnya?

Jika berasal dari lembaga keuangan atau pihak ketiga, siapa pihak tersebut?

Jika melalui kerja sama, apa bentuk kerja samanya?

Dan jika dana belum tersedia, mengapa program tersebut telah disampaikan kepada masyarakat dalam proses perekrutan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan bagaimana persoalan ini harus dilihat secara hukum.

PERSYARATAN BERAS RP73 RIBU JUGA MEMBUTUHKAN PENJELASAN

Sejumlah anggota juga menyampaikan adanya kewajiban menjual atau mendistribusikan beras 5 kilogram dengan nilai sekitar Rp73.000 sebanyak dua putaran.

Menurut keterangan yang disampaikan anggota, kegiatan tersebut dikaitkan dengan proses pencairan pembiayaan.

Apabila benar demikian, maka hubungan antara penjualan beras dengan program pembiayaan perlu dijelaskan secara tertulis.

Apa dasar kewajiban tersebut?

Apakah tercantum dalam ketentuan keanggotaan?

Apakah merupakan kegiatan usaha koperasi produsen?

Apakah seluruh anggota mendapatkan persyaratan yang sama?

Ke mana hasil penjualan tersebut mengalir?

Siapa yang menerima dan mencatat pembayaran?

Apakah penjualan tersebut benar-benar menjadi syarat pencairan?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Namun apabila terdapat transaksi keuangan, kewajiban anggota, dan janji mengenai pencairan dana, maka secara administratif maupun hukum, jejak dokumen dan pertanggungjawaban transaksi menjadi sangat penting.

KETIKA ANGGOTA MULAI PROTES

Menurut keterangan yang disampaikan sejumlah anggota pada Sabtu (22/8/2026), persoalan pencairan mulai menimbulkan keresahan.

Anggota mengaku telah berulang kali mempertanyakan program tersebut.

Sebagian merasa telah mengikuti tahapan yang disampaikan, tetapi belum memperoleh kepastian mengenai manfaat yang mereka harapkan.

Dalam beberapa kesempatan, protes anggota disebut sempat menimbulkan ketegangan dan keributan kecil.

Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut sudah mulai menyentuh aspek kepercayaan anggota terhadap pengurus.

Apabila komunikasi tidak segera diperbaiki, bukan tidak mungkin persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

KORWIL: STRUKTUR ORGANISASI ATAU PERPANJANGAN TANGAN PEREKRUTAN?

Munculnya Koordinator Wilayah (Korwil) di sejumlah daerah juga perlu mendapatkan penjelasan.

Pertanyaan hukumnya sederhana:

Apa dasar pembentukan Korwil?

Apakah berdasarkan keputusan pengurus?

Apakah terdapat surat mandat?

Apa kewenangannya?

Apakah Korwil dapat merekrut anggota?

Apakah dapat menerima uang?

Apakah dapat menjanjikan atau menjelaskan program pembiayaan?

Apakah memiliki kewenangan mengeluarkan dokumen atas nama koperasi?

Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas Korwil?

Pertanyaan ini menjadi penting apabila aktivitas Korwil bersentuhan langsung dengan penerimaan uang, perekrutan anggota, penyampaian informasi pembiayaan, atau kegiatan ekonomi lainnya.

Semakin luas jaringan yang menggunakan nama koperasi, semakin penting pula kejelasan mengenai mandat dan pertanggungjawaban.

POTENSI MASALAH HUKUM HARUS DILIHAT DARI RANGKAIAN PERISTIWA

Dari sudut pandang hukum, tidak tepat apabila keterlambatan pencairan langsung disebut sebagai tindak pidana.

Keterlambatan pembayaran atau tidak terlaksananya suatu program dapat saja menjadi persoalan perdata atau administrasi, tergantung hubungan hukum dan dokumen yang ada.

Namun persoalannya dapat menjadi berbeda apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya rangkaian tindakan yang sejak awal dilakukan dengan informasi yang tidak benar untuk menggerakkan seseorang menyerahkan uang atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Karena itu, yang harus diperiksa bukan hanya:

“Pinjamannya cair atau tidak?”

Tetapi juga:

“Informasi apa yang diberikan ketika anggota direkrut?”

“Apa dokumen yang ditandatangani?”

“Uang apa yang dibayarkan?”

“Kepada siapa uang dibayarkan?”

“Untuk tujuan apa uang tersebut digunakan?”

“Apa persyaratan yang diberikan kepada anggota?”

“Apakah informasi mengenai pembiayaan benar dan dapat dipertanggungjawabkan ketika disampaikan?”

“Siapa yang memberikan informasi tersebut?”

“Siapa yang menerima pembayaran?”

Rangkaian fakta itulah yang nantinya menentukan apakah persoalan hanya berada dalam ranah administrasi dan perdata atau terdapat aspek hukum lain yang perlu diperiksa.

JANGAN TERBURU-BURU MEMBERI LABEL PIDANA

Karena itu, pemberitaan ini tidak menyatakan bahwa Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih atau pengurusnya telah melakukan penipuan maupun tindak pidana lainnya.

Belum adanya pencairan bukan bukti otomatis adanya penipuan.

Begitu pula banyaknya anggota bukan bukti adanya pelanggaran.

Demikian pula pembentukan Korwil bukan dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum.

Semua itu membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen, mekanisme organisasi, arus dana, keterangan para pihak, serta fakta-fakta lain yang relevan.

Tetapi pada saat yang sama, ketiadaan kepastian selama berbulan-bulan setelah anggota menerima informasi mengenai program pembiayaan merupakan persoalan yang layak mendapatkan klarifikasi.

SITI FATIMAH BELUM MEMBERIKAN KONFIRMASI

Nama Siti Fatimah disebut sebagai Ketua Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih.

Namun sampai berita ini disusun pada 22 Agustus 2026, belum diperoleh konfirmasi yang dapat dimuat dari Siti Fatimah mengenai sejumlah pertanyaan yang disampaikan anggota.

Di antaranya:

  • program pembiayaan Rp20 juta;
  • jumlah anggota;
  • sumber dana;
  • mekanisme pencairan;
  • persyaratan penjualan beras;
  • pembentukan Korwil;
  • mekanisme perekrutan; dan
  • kemampuan koperasi memenuhi program pembiayaan.

Redaksi tidak menganggap tidak adanya jawaban sebagai pengakuan terhadap keluhan anggota.

Sebaliknya, hak jawab tetap diberikan sepenuhnya kepada Siti Fatimah dan Pengurus Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih.

Namun sebagai pimpinan koperasi, keterangannya sangat penting untuk memberikan keseimbangan dan kepastian kepada anggota.

DOKUMEN AKAN MENJADI KUNCI

Jika persoalan ini ingin diselesaikan secara objektif, maka perdebatan tidak seharusnya berhenti pada klaim dan bantahan.

Dokumen akan menjadi kunci.

Di antaranya:

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.

Data resmi jumlah anggota.

Bukti pembayaran simpanan anggota.

Dokumen program pembiayaan.

Perjanjian atau kerja sama dengan penyedia dana apabila ada.

Surat keputusan pembentukan Korwil.

Surat mandat pengurus kepada Korwil.

Bukti transaksi penjualan beras.

Data anggota yang telah menerima pencairan.

Data anggota yang masih menunggu.

Serta laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dokumen tersebut, persoalan dapat diperiksa secara objektif.

INSTANSI PEMBINA PERLU MEMASTIKAN, BUKAN SEKADAR MENUNGGU

Munculnya keluhan dari anggota dalam jumlah banyak seharusnya menjadi perhatian instansi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan koperasi.

Pemeriksaan tidak harus dimaknai sebagai tindakan untuk menyalahkan koperasi.

Justru pemeriksaan dapat memberikan kepastian.

Jika seluruh kegiatan sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk mengembalikan kepercayaan anggota.

Jika ditemukan persoalan administratif, dapat dilakukan pembinaan.

Dan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, barulah mekanisme hukum dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing institusi.

PERTANYAAN HUKUM YANG KINI MENUNGGU JAWABAN

Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab:

1. Apa dasar hukum dan organisatoris program pembiayaan Rp20 juta?

2. Apakah program tersebut sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih?

3. Siapa sebenarnya penyedia dana pembiayaan?

4. Berapa jumlah anggota yang resmi dan aktif?

5. Berapa total dana yang telah dihimpun dari anggota?

6. Bagaimana dana tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan?

7. Berapa anggota yang telah memperoleh pencairan?

8. Mengapa sebagian anggota telah menunggu lebih dari enam bulan?

9. Apa dasar kewajiban penjualan beras Rp73.000 sebanyak dua putaran?

10. Apa dasar pembentukan Korwil dan apa kewenangannya?

11. Apakah seluruh pihak yang melakukan perekrutan dan menerima pembayaran memiliki mandat resmi?

12. Apakah terdapat dokumen tertulis yang menjelaskan program pembiayaan kepada calon anggota?

13. Apakah informasi yang disampaikan kepada anggota sama dengan kondisi program yang sebenarnya?

14. Jika seluruh anggota yang memenuhi syarat memperoleh Rp20 juta, apakah sumber dana yang tersedia mampu memenuhi kewajiban tersebut?

15. Mengapa sampai 22 Agustus 2026 belum ada penjelasan terbuka yang menjawab seluruh keresahan anggota?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai vonis.

Pertanyaan tersebut merupakan titik-titik yang perlu dijelaskan agar persoalan dapat dinilai berdasarkan fakta, bukan berdasarkan rumor.

PERSOALAN INI MASIH TERBUKA UNTUK KLARIFIKASI

Satu hal yang harus ditegaskan adalah bahwa pemberitaan ini tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana.

Redaksi hanya mengangkat keterangan anggota, persoalan yang muncul di lapangan, serta sejumlah pertanyaan hukum yang membutuhkan klarifikasi.

Apabila terdapat bukti bahwa seluruh program telah berjalan sesuai ketentuan, pengurus memiliki hak dan kesempatan untuk menyampaikannya.

Apabila terdapat kendala teknis dalam pencairan, pengurus juga berhak menjelaskan penyebabnya.

Dan apabila terdapat kekeliruan informasi di lapangan, pengurus dapat memberikan koreksi.

Namun masyarakat dan anggota juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai kegiatan koperasi yang mereka ikuti.

HAK JAWAB

Redaksi memberikan ruang yang proporsional kepada Siti Fatimah selaku Ketua Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih, Pengurus Koperasi, Korwil, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, bantahan, koreksi, atau penjelasan.

Klarifikasi yang diterima redaksi akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan atau vonis terhadap pihak tertentu. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.

Namun, satu hal yang tidak dapat diabaikan:

Ketika masyarakat telah diajak menjadi anggota, telah membayar kewajiban, telah menunggu lebih dari enam bulan, dan kemudian mempertanyakan program pembiayaan yang disebut mencapai Rp20 juta per orang, maka pertanyaan mereka patut dijawab secara terbuka dengan data dan dokumen.

Sebab dalam koperasi, kepercayaan anggota adalah modal utama. Ketika kepercayaan mulai goyah, transparansi adalah jalan pertama untuk mengembalikannya.

Ketidaksesuaian Data Kependudukan di Desa Horsik Diduga Mengarah pada Maladministrasi dan Pemalsuan Dokumen

Toba, SUMATERA UTARA — Ketidaksesuaian data kependudukan yang ditemukan di Desa Horsik, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi tidak hanya merupakan persoalan administratif, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana apabila terdapat unsur kesengajaan dalam penerbitan maupun penggunaan data tersebut.

Praktisi hukum Sumatera Utara, Yudhi Zebua, SH, MH, menilai persoalan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh, terutama untuk memastikan sumber data, proses penerbitan dokumen, pihak yang bertanggung jawab serta tujuan penggunaan data yang dipersoalkan.

“Menyikapi adanya ketidaksesuaian data kependudukan di Desa Horsik, Kabupaten Toba, sangat terang adanya dugaan maladministrasi yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang pemerintah setempat, dalam hal ini pemerintah desa,” ujar Yudhi dalam pandangan hukumnya.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi lebih serius apabila dalam prosesnya ditemukan adanya dokumen atau surat yang dibuat secara tidak benar atau dipalsukan dan kemudian digunakan seolah-olah sebagai dokumen yang sah.

Yudhi menyinggung ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian.

“Apabila pihak Pemerintah Kabupaten Toba, khususnya Pemerintah Desa Horsik, terus memaksakan adanya situasi yang mengandung pelanggaran hukum pidana ini, maka produk keterangan yang dikeluarkan berpotensi cacat hukum dan harus diuji berdasarkan proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum, khususnya penyidik kepolisian, perlu melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan pemalsuan atau manipulasi data.

Menurut Yudhi, pemeriksaan tidak semata-mata diarahkan kepada perangkat desa yang diduga menerbitkan atau menggunakan data yang bermasalah, tetapi juga perlu menelusuri pihak yang memberikan, menyediakan, memerintahkan, atau turut menggunakan data tersebut.

“Penyidik kepolisian wajib memeriksa perangkat desa yang diduga melakukan tindakan pemalsuan, begitu juga orang maupun sumber data yang terkait harus ditelusuri berdasarkan peran masing-masing,” katanya.

Yudhi juga menyebut ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana, namun penerapan pasal tersebut tetap harus melihat secara cermat peran dan unsur perbuatan masing-masing pihak.

Ia menekankan, dugaan pelanggaran hukum tidak boleh langsung dianggap terbukti hanya berdasarkan adanya ketidaksesuaian data. Harus ada pemeriksaan terhadap dokumen asli, sumber data kependudukan, proses administrasi, pejabat atau perangkat yang menerbitkan dokumen, serta pihak yang menggunakan dokumen tersebut.

“Yang paling penting adalah membuka secara terang bagaimana data tersebut muncul, siapa yang memasukkan atau menerbitkannya, atas dasar apa data itu dibuat, dan untuk kepentingan apa digunakan. Dari sana dapat diketahui apakah persoalannya murni kesalahan administrasi atau justru terdapat unsur kesengajaan yang memenuhi ketentuan pidana,” jelasnya.

Karena itu, Yudhi meminta seluruh pihak terkait tidak mengabaikan persoalan tersebut dan menyerahkan pengujiannya kepada mekanisme hukum yang berlaku. Apabila ditemukan bukti adanya manipulasi atau pemalsuan yang memenuhi unsur pidana, menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti hanya pada persoalan administratif.

Catatan: Dugaan maladministrasi maupun tindak pidana dalam perkara tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut atau diduga terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Ahli Presiden di MK: Pemberi Bantuan Hukum Tak Bisa Disamakan dengan Advokat dalam KUHAP

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (3/8/2026). Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, yang dihadirkan sebagai ahli Presiden, menegaskan bahwa kewenangan pemberi bantuan hukum tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan advokat.

Isnur menjelaskan, sistem hukum Indonesia memang mengakui keberadaan berbagai pihak yang memberikan bantuan dan pendampingan hukum. Namun, pengakuan tersebut bersifat fungsional, memiliki batas kewenangan, serta harus mengacu pada ketentuan dalam undang-undang yang menjadi dasar penugasannya.

Menurutnya, sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak pernah memberikan status yang sama antara seluruh pendamping dengan advokat maupun hak litigasi tanpa batas.

“Istilah selain advokat dalam KUHAP bukanlah konsep baru. Namun kewenangan konkretnya harus selalu diuji berdasarkan undang-undang asal, kapasitas, penugasan, dan mekanisme pengawasan,” ujar Isnur di hadapan majelis hakim konstitusi.

Dalam keterangannya, Isnur juga menyoroti masih belum meratanya ketersediaan advokat dan pemberi bantuan hukum di berbagai daerah. Kondisi tersebut menyebabkan proses penyidikan pada tahap awal di sejumlah wilayah masih berlangsung tanpa pendampingan hukum yang memadai.

Ia menilai persoalan itu tidak dapat diselesaikan dengan menghapus standar profesi advokat, melainkan melalui penguatan sistem bantuan hukum, termasuk memastikan ketersediaan advokat, lembaga bantuan hukum yang terakreditasi, personel yang terlatih, penugasan yang jelas, serta mekanisme pengawasan sesuai kebutuhan perkara.

Isnur menegaskan, pencantuman pemberi bantuan hukum dan pihak yang memberikan jasa hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan ke dalam KUHAP bertujuan menjamin hak masyarakat penerima bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bantuan Hukum.

Tanpa pengaturan tersebut, menurutnya, terdapat potensi aparat penegak hukum hanya mengakui advokat perseorangan dan menolak personel lembaga bantuan hukum yang sah, meskipun mereka menjalankan tugas berdasarkan penugasan resmi.

“Pengakuan dalam KUHAP berfungsi membuka akses terhadap bantuan hukum, sedangkan batas kewenangan masing-masing tetap ditentukan oleh undang-undang asal serta kapasitas personel yang bersangkutan,” katanya.

Lebih lanjut, Isnur menjelaskan frasa “Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum” dalam Pasal 155 ayat (3) KUHAP harus dibaca secara utuh bersama ayat (1) dan ayat (2). Menurutnya, lembaga pemberi bantuan hukum dapat bertanggung jawab menyediakan layanan hukum, namun tindakan pembelaan yang secara khusus diwajibkan dilakukan advokat tetap harus dijalankan oleh advokat yang berada atau ditugaskan dalam lembaga tersebut.

Sementara itu, personel non-advokat tetap dapat menjalankan fungsi pendukung sesuai kapasitas dan kewenangannya, tetapi tidak dapat menggantikan peran advokat dalam tindakan hukum yang secara tegas dipersyaratkan KUHAP.

Dengan skema tersebut, Isnur menilai KUHAP membangun sistem perlindungan hukum yang bertingkat. Dalam perkara yang berpotensi menjatuhkan pidana berat, negara tetap menjamin pendampingan oleh advokat, sedangkan pada layanan hukum lainnya, pemberi bantuan hukum beserta personelnya tetap dapat menjalankan perannya sesuai ketentuan Undang-Undang Bantuan Hukum, undang-undang sektoral, dan peraturan pelaksana yang berlaku.

Sengketa Tanah Adat di Desa Gonsol Berlanjut ke PN Kabanjahe

KARO – Perselisihan terkait tanah adat yang melibatkan ahli waris almarhum GM Panggabean dan masyarakat adat Simantek Kuta, Desa Gonsol, Kabupaten Karo, kini bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 101/Pdt.G/2026/PN Kbj setelah masyarakat adat Desa Gonsol mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya, Advokat Yudhi Zebua, SH., MH & Partners.
Dalam perkara itu, ahli waris almarhum GM Panggabean, Tuty Farida Rotua Panggabean, tercatat sebagai Tergugat I. Sementara Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo turut menjadi Tergugat II.

Selain itu, ahli waris pemilik tanah adat dari marga Surbakti tercatat sebagai Turut Tergugat I. Pemerintah Kabupaten Karo melalui Kepala Desa Gundaling I menjadi Turut Tergugat II, sedangkan Pemerintah Kabupaten Karo melalui Kepala Desa Gonsol tercatat sebagai Turut Tergugat III.

Sidang perdana perkara tersebut telah digelar di PN Kabanjahe pada 25 Juni 2026.

Kuasa hukum masyarakat adat sekaligus ahli waris penerima mandat tanah adat, Yudhi Zebua, SH., MH, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi yang akan diajukan dalam persidangan untuk mendukung dalil gugatan.

“Kami akan menghadirkan bukti dan saksi yang mendukung gugatan klien kami. Dalam gugatan ini, kami meminta agar Tergugat I menyerahkan tanah tersebut kepada klien kami,” ujar Yudhi.

Dalam menangani perkara tersebut, Yudhi didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Jenni Siboro, SH, Jamal Miranda, SH, dan Angga Sitorus, SH.

Yudhi juga menyampaikan bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian melalui mediasi bagi para tergugat dan turut tergugat. Menurutnya, langkah tersebut dapat ditempuh apabila seluruh pihak memiliki itikad baik untuk mencari penyelesaian atas sengketa yang sedang berlangsung.

“Kami tetap membuka ruang mediasi bagi Tergugat I, Tergugat II, serta para turut tergugat agar perkara ini dapat diselesaikan dengan itikad baik,” katanya.

Terkait dokumen atau bukti kepemilikan yang menjadi dasar penguasaan objek sengketa, Yudhi menyebut pihaknya akan menguji seluruh bukti yang diajukan dalam proses persidangan.

Ia menegaskan, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menghadiri setiap agenda persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Setiap bukti dan dalil akan diuji dalam persidangan, sehingga semua pihak diharapkan hadir dan menunjukkan itikad baik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara sengketa tanah adat tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di PN Kabanjahe. Kebenaran mengenai status kepemilikan dan penguasaan atas objek tanah sengketa akan ditentukan berdasarkan pembuktian serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Kuasa Hukum Angkat Bicara: Isu Transaksi Narkoba Klien Kami di Lapas Adalah Fitnah Keji


MEDAN, SUMATERA UTARA — Tim penasihat hukum dari warga binaan yang dituding melakukan transaksi narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan akhirnya angkat bicara. Mereka membantah keras seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh sekelompok orang yang dinilai sengaja ingin merusak reputasi dan memojokkan kliennya. Tuduhan tersebut dinilai sebagai bentuk fitnah keji yang tidak didasari oleh bukti hukum yang sah, melainkan murni gerakan pembunuhan karakter (character assassination).

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum menegaskan bahwa kliennya saat ini fokus menjalani masa hukuman dengan berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas. Tudingan bahwa kliennya mengendalikan atau bertransaksi narkoba dari dalam sel dianggap sangat tidak masuk akal mengingat ketatnya sistem pengawasan yang diterapkan oleh petugas pemasyarakatan di dalam institusi tersebut.

“Klien kami sama sekali tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh sekelompok orang tersebut. Ini adalah fitnah yang sangat kejam dan terstruktur. Kami menantang pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut untuk menunjukkan satu saja bukti otentik, apakah ada barang bukti yang disita petugas? Apakah ada laporan polisi resmi? Jika tidak ada, maka ini murni pencemaran nama baik,” tegas Kuasa Hukum.

Tim hukum juga mengapresiasi langkah responsif dari pihak Lapas yang langsung melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal untuk membuktikan bahwa isu tersebut hoaks. Berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dari internal Lapas, kliennya dinyatakan bersih dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika apa pun seperti yang sempat dituduhkan secara liar di media sosial dan beberapa kalangan masyarakat.

Melihat dampak psikologis dan kerugian nama baik yang dialami oleh klien serta keluarganya, tim kuasa hukum mengaku tidak akan tinggal diam. Mereka saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti digital dan identitas sekelompok orang yang menjadi aktor intelektual di balik penyebaran isu bohong ini untuk segera dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Kami mengingatkan kepada siapa saja untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Menyebarkan tuduhan tanpa bukti di ruang publik memiliki konsekuensi hukum yang berat. Kami sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum pidana, termasuk menggunakan Undang-Undang ITE, terhadap oknum-oknum yang sengaja memproduksi dan menyebarkan hoaks ini,” pungkasnya.

Gegara Aroma Rendang Seorang Napi Melarikan Diri

PEKANBARU – Seorang narapidana yang sempat kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru akhirnya kembali ditangkap setelah tiga hari buron.

Uniknya, pelarian pria tersebut disebut berakhir karena aroma rendang daging kurban yang dimasak warga di kawasan Rumbai, Pekanbaru.

Narapidana bernama Nasriyatno alias Cili bin Rakiman (35) itu diketahui melarikan diri dari Rutan Pekanbaru pada Minggu (24/5/2026) menjelang waktu Maghrib. Ia merupakan warga binaan dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Pelariannya berakhir pada Rabu (27/5/2026) setelah warga bersama petugas berhasil mengamankannya di sekitar lokasi pemotongan hewan kurban dekat area musala di kawasan Rumbai.

Informasi penangkapan tersebut viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Nasriyatno tampak digiring warga dan petugas menuju kendaraan untuk dibawa kembali ke tahanan.

Berdasarkan informasi yang beredar di lokasi, Nasriyatno diduga keluar dari persembunyiannya karena lapar setelah mencium aroma masakan rendang yang tengah dimasak warga dari daging kurban.
Saat itu, masyarakat setempat memang sedang menggelar kegiatan memasak dan makan bersama usai pemotongan hewan kurban. Aroma masakan disebut tercium hingga area tempat persembunyian napi tersebut.

“Menurut saksi di lokasi, tahanan tersebut keluar karena lapar. Kebetulan di dekat lokasi sedang masak rendang kurban,” demikian narasi yang beredar di media sosial.

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Erwin Siregar, membenarkan bahwa narapidana yang sempat melarikan diri itu telah kembali diamankan petugas.
“Sudah tertangkap kembali,” ujar Erwin saat dikonfirmasi.

Meski demikian, pihak rutan belum menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan maupun proses pelarian Nasriyatno. Saat ini, pemeriksaan internal terhadap warga binaan tersebut masih berlangsung.

TUDUHAN BLOK VIP & HP BEBAS DI LAPAS MEDAN TERNYATA HOAKS, PETUGAS TEMUKAN GAMBAR REKAYASA AI SAAT SIDAK

MEDAN — Tuduhan miring mengenai adanya fasilitas mewah layaknya Very Important Person (VIP) serta kebebasan menggunakan handphone (HP) bagi narapidana di Blok Rehabilitasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, resmi dinyatakan sebagai informasi bohong atau hoaks. Kepastian ini diperoleh setelah jajaran pengamanan melakukan investigasi dan inspeksi mendadak (sidak) menyeluruh di lokasi yang dituduhkan.

Pihak Lapas Kelas I Medan mengonfirmasi bahwa narasi yang disebarkan oleh media online darknews.id pada Senin, 25 Mei 2026, murni merupakan penggiringan opini tanpa fakta hukum. Faktanya, media tersebut sengaja menggunakan gambar visual hasil rekayasa teknologi artificial intelligence (AI) untuk memanipulasi kondisi Gedung Rehabilitasi (Gedung Sentosa) demi memicu kegaduhan publik.

“Kami pastikan gambar yang beredar itu bukan foto lapangan, melainkan rekayasa AI. Visual palsu tersebut jelas merugikan institusi dan sengaja dirancang untuk menyesatkan persepsi masyarakat,” tegas pihak manajemen Lapas Kelas I Medan dalam rilis resminya, Selasa (26/5/2026).

Merespons cepat isu yang beredar, Kepala KPLP bersama Kepala Bidang Kamtib langsung memimpin operasi sidak berskala besar dengan menyisir setiap kamar hunian di Gedung Sentosa. Hasilnya, petugas sama sekali tidak menemukan adanya fasilitas eksklusif, barang terlarang, ataupun aktivitas warga binaan yang memegang ponsel secara bebas.

Manajemen menjelaskan, Gedung Sentosa yang berketinggian dua lantai di sisi kiri depan lapas tersebut sebenarnya adalah blok Pengamanan Khusus (PAMSUS). Warga binaan yang ditempatkan di sana justru berada di bawah pengawasan super ketat petugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemasyarakatan, bukan untuk mendapatkan keistimewaan.

Pihak Lapas juga mematahkan klaim mengenai keterlibatan dua warga binaan bernama Rahmat dan Edi Ginting. Berdasarkan validasi data base registrasi administrasi dan pengecekan fisik langsung di lapangan, kedua nama tersebut dipastikan bersih dan tidak pernah menghuni blok rehabilitasi tersebut.

Pasca-kejadian ini, Lapas Kelas I Medan menyatakan langsung memperketat sistem pengawasan internal. Langkah deteksi dini melalui razia kamar secara acak, kontrol blok berlapis, hingga monitoring ketat terhadap kinerja petugas pengamanan kini digencarkan secara berkelanjutan untuk menutup rapat celah pelanggaran hukum di dalam lapas.

Menyikapi viralnya pemberitaan sepihak tersebut, Lapas Kelas I Medan mendesak seluruh pengelola media siber untuk kembali ke koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap media diwajibkan melakukan cek dan ricek serta mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides) sebelum menyiarkan produk berita ke ruang publik.