MANADO — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) memberikan klarifikasi resmi terkait meninggalnya seorang pria berinisial HK, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah. HK dikabarkan mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R. D. Kandou, Manado, pada Rabu (14/5/2025) malam, setelah sempat menyandang status tahanan pihak kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan secara rinci kronologi penanganan perkara yang menjerat almarhum guna meluruskan opini yang berkembang di tengah masyarakat. Kasus ini bermula dari adanya laporan resmi masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen hak milik tanah.
Perkara tersebut teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 21 November 2023, di mana pihak pelapor diketahui atas nama Rumawung Arnold Koloaij. Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini ditindaklanjuti secara profesional oleh tim penyidik. Perlu kami tegaskan bahwa dalam proses awal penyidikan berjalan, pihak kepolisian sama sekali tidak melakukan penahanan terhadap tersangka HK. Proses hukum berjalan lancar hingga berkas perkara tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan pada tanggal 19 Desember 2024,” ujar AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan saat menggelar wawancara cegat (doorstop) di hadapan awak media di Mapolda Sulut, Kamis (15/5/2025) siang.
Namun, kendala mulai muncul ketika penyidik hendak melakukan proses Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum. AKBP Alamsyah menyebutkan bahwa tersangka HK bersikap tidak kooperatif dan kerap berpindah-pindah tempat tinggal guna menghindari panggilan resmi dari pihak kepolisian.
Akibat tindakan tidak kooperatif tersebut, penyidik Polda Sulut terpaksa menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka. Setelah buron selama beberapa bulan, pelarian HK akhirnya terhenti pada tanggal 25 Maret 2025 setelah tim penyidik berhasil melacak keberadaannya, menangkapnya, dan kemudian melakukan penahanan resmi demi kelancaran proses hukum.
“Oleh karena itu, tidak benar jika ada isu yang menyatakan bahwa ada perlakuan tidak baik, intimidasi, ataupun kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum petugas terhadap tersangka selama berada di dalam ruang tahanan,” tegas Kabid Humas.
Lebih lanjut, AKBP Alamsyah membeberkan bahwa selama menjalani masa penahanan, HK mengeluhkan adanya gangguan kesehatan. Berdasarkan pemeriksaan medis internal, yang bersangkutan diketahui mengidap riwayat penyakit penyempitan pembuluh darah. Merespons keluhan tersebut, dokkes Polda Sulut langsung merujuk tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado guna mendapatkan perawatan yang lebih intensif.
Melihat kondisi kesehatan tersangka, tim dokter RS Bhayangkara memberikan rekomendasi medis untuk pengobatan lanjutan yang memerlukan tindakan khusus. Berbekal rekomendasi medis tersebut, pihak keluarga bersama penasihat hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik agar HK dapat fokus menjalani operasi atau pengobatan di luar tahanan.
“Penyidik mengabulkan permohonan tersebut dan status penahanan tersangka resmi ditangguhkan pada tanggal 8 Mei 2025. Saat dilepaskan, tersangka dalam keadaan sadar dan sehat, lalu diizinkan pulang ke rumah bersama keluarganya. Kami baru menerima kabar duka bahwa tersangka HK meninggal dunia di rumah sakit pada tanggal 15 Mei 2025,” tutur perwira menengah tersebut.
AKBP Alamsyah kembali menggarisbawahi bahwa tindakan penahanan yang sempat dilakukan murni karena tersangka tidak kooperatif dan sempat berstatus DPO. Ketika tersangka sakit, Polri tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dengan memberikan hak-hak medis, bahkan mengabulkan penangguhan penahanan agar almarhum bisa dioperasi oleh pihak keluarga.
“Artinya, dalam seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, semua sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku. Tidak ada masalah dalam proses penahanannya,” jelasnya.
Di sisi lain, terkait dengan beredarnya informasi mengenai adanya surat P21a yang dilayangkan oleh pihak Kejaksaan kepada penyidik Polda Sulut, Kabid Humas membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat P21a diterbitkan karena adanya kendala keterlambatan waktu penyerahan tersangka akibat ulah tersangka yang sempat melarikan diri.
“Berkas perkara sebenarnya sudah lengkap atau P21. Namun, karena tenggat waktu penyerahan tersangka dan barang bukti memakan waktu terlalu lama akibat tersangka yang tidak kooperatif, maka sesuai aturan administrasi formil kejaksaan, berkas tersebut dikembalikan sementara dengan status P21a,” urai AKBP Alamsyah.
Mengakhiri keterangannya, mewakili pimpinan tertinggi Polda Sulawesi Utara, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas meninggalnya HK kepada pihak keluarga yang ditinggalkan.
“Kami atas nama institusi turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya saudara HK. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan seluruh keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan kekuatan, ketabahan, serta keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini,” pungkasnya.