Kasus Polairud Tembak Rekannya : Ditemukan Empat Proyektil di Kepala Korban, Kuasa Hukum Desak Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana

TANGERANG SELATAN – Proses hukum terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan anggota Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri), Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai memasuki babak baru. Tim kuasa hukum keluarga korban mengungkap temuan krusial dari hasil pemeriksaan forensik yang memperkuat indikasi adanya unsur perencanaan dalam perkara tersebut.

Peristiwa hukum ini terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) ruang pemadam kebakaran Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 04.40 WIB. Korban diduga kuat dieksekusi menggunakan senjata api dinas laras panjang oleh terduga pelaku yang merupakan juniornya di kesatuan yang sama, yaitu Bharada Andika Rahmadani.

Kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (19/10/2026), memaparkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Dokumen forensik tersebut membuktikan adanya pemenuhan unsur kekerasan fatal yang mengakibatkan robeknya tempurung kepala korban.

“Hasil otopsi tim dokter forensik secara sah mengonfirmasi adanya empat proyektil peluru yang tertanam di dalam rongga kepala korban. Selain luka tembak, visum juga mencatat adanya luka robek akibat senjata tajam pada bagian leher dan lengan yang memicu pendarahan masif,” urai Petrus Bala Pattyona.

Dari perspektif hukum, tim advokasi menilai fakta-fakta materiel ini membantah asumsi adanya kelalaian atau ketidaksengajaan. Kehadiran empat proyektil di satu titik vital serta penggunaan senjata dinas yang menyisakan tiga butir peluru aktif di dalam magasin menjadi basis argumentasi bagi kuasa hukum untuk mendesak penyidik menggunakan jeratan pasal berlapis, khususnya ketentuan pidana pembunuhan berencana.

Pihak keluarga melalui sang ayah, Antonius Fernandez, menuntut penegakan supremasi hukum yang transparan dan akuntabel di internal Korps Bhayangkara. Setelah jenazah korban dipulangkan ke San Dominggo, Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur pada Sabtu (17/10/2026), keluarga mendesak agar hak-hak hukum korban dipenuhi melalui peradilan yang adil (fair trial).

Secara kelembagaan, penanganan perkara pidana umum (lex criminis) saat ini telah ditarik dan ditangani secara intensif oleh Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan status terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Secara paralel, Direktorat Propam Polri juga tengah berjalan melakukan pemeriksaan formal terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) demi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Adik Ipar Tikam Kakak Ipar hingga Tewas di Tanjung Morawa, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Deli Serdang, SUMATERA UTARA — Tragedi berdarah terjadi di Gang Pekong, Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (25/9/2026). Seorang pria bernama Benny (41) tewas setelah menjadi korban penikaman.

Ironisnya, terduga pelaku diketahui merupakan adik ipar korban sendiri. Pria bernama Erwin (41), yang juga warga Gang Pekong, diamankan polisi tak lama setelah kejadian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden penikaman tersebut terjadi pada Jumat. Akibat luka yang diderita, Benny akhirnya meninggal dunia.

Lurah Pekan Tanjung Morawa, Hadi Haryanto, membenarkan adanya peristiwa yang menewaskan salah seorang warganya tersebut.

Namun, hingga kini pihak kelurahan belum mengetahui secara pasti apa yang melatarbelakangi aksi penikaman tersebut.

“Untuk motif penikaman belum saya ketahui, namun korban meninggal dunia akibat penikaman tersebut. Pelaku sudah diamankan polisi karena usai kejadian ia tidak melarikan diri,” ujar Hadi.

Menurut Hadi, pelaku tidak melarikan diri setelah kejadian. Polisi kemudian mengamankan Erwin untuk menjalani pemeriksaan terkait peristiwa tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Joni H Damanik membenarkan adanya kasus penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Namun, polisi belum mengungkap secara rinci kronologi maupun motif di balik aksi kekerasan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh penyebab terjadinya penikaman yang melibatkan dua orang yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga tersebut.

Polisi juga masih memeriksa terduga pelaku dan sejumlah pihak yang mengetahui kejadian guna memastikan rangkaian peristiwa serta motif yang melatarbelakanginya.

Kasus Winda Lorenza Berubah Arah, Dugaan Pembunuhan Kini Masuk Penyidikan

MEDAN — Kasus kematian Winda Lorenza (WL) memasuki babak baru. Peristiwa yang pada awalnya disebut mengarah pada dugaan bunuh diri kini berkembang menjadi penyidikan atas dugaan tindak pidana pembunuhan.

Perubahan arah penyelidikan ini menjadi sorotan karena sejak awal terdapat sejumlah hal yang dipersoalkan keluarga korban, terutama terkait posisi korban, keberadaan senjata api, serta keterangan mengenai kondisi tubuh Winda saat ditemukan.

Kapolrestabes Medan J Calvijn sebelumnya menjelaskan bahwa ketika petugas tiba di lokasi, senjata api sudah berada di luar kamar mandi. Dua saksi, yakni IH dan M yang disebut merupakan anaknya, berada di luar kamar mandi. Sementara pintu kamar mandi dalam kondisi terkunci dari dalam.

Posisi tubuh korban disebut berada di bagian dalam dan menutupi arah pintu. Kondisi tersebut pada tahap awal membuat polisi mengarah pada dugaan bunuh diri.

Namun, perkara kemudian berkembang.

Menurut keterangan Bripda IH, senjata api tersebut sebelumnya berada di tangan korban dan setelah kejadian diambil oleh dirinya.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang kini harus diuji lebih jauh dalam proses penyidikan, terutama untuk memastikan rangkaian kejadian sebenarnya serta bagaimana senjata api tersebut berada di lokasi.

Keluarga Persoalkan Kondisi Tubuh Korban

Pihak keluarga sejak awal menyatakan tidak menerima begitu saja dugaan bahwa Winda mengakhiri hidupnya sendiri.

Ayah korban, Sanalui Gowasa, menyebut dirinya melihat sejumlah kondisi pada tubuh Winda yang menurut keluarga menimbulkan pertanyaan. Keluarga mengaku melihat dugaan bekas cekikan, kondisi mata yang disebut lebam, serta tubuh yang terlihat kebiruan.

Sementara itu, Ica, saudara korban, juga menyebut adanya sejumlah tanda pada tubuh Winda yang menurut keluarga perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, termasuk luka di bawah dagu yang disebut telah dijahit.

Pihak keluarga mengaku sempat mempertanyakan kondisi tersebut. Mereka menyebut mendapatkan penjelasan bahwa bagian tersebut merupakan bekas suntikan.

Di sisi lain, kepolisian menyampaikan hasil pemeriksaan forensik tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun luka akibat benda tumpul atau benda tajam.

Perbedaan antara keterangan keluarga dan hasil pemeriksaan inilah yang membuat proses penyidikan menjadi penting untuk mengurai fakta secara objektif.

Laporan Keluarga dan Penahanan Khusus

Keluarga Winda kemudian melaporkan Brigadir IH ke Polda Sumut pada 6 Agustus 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam LP Model B Nomor 1286/VIII/2026 dan dibuat oleh orang tua korban. Keluarga turut menyerahkan sejumlah dokumen foto yang mereka anggap berkaitan dengan dugaan pembunuhan di rumah mantan suami korban.

Perkembangan lain terjadi pada 11 Agustus 2026. Polda Sumut menempatkan Brigadir IH dalam penempatan khusus atau patsus selama 20 hari berkaitan dengan penggunaan senjata api dalam peristiwa kematian mantan istrinya.

Pihak kepolisian menyebut langkah tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakcermatan dalam mengamankan dan menyimpan senjata api.

Namun, penempatan khusus tersebut tidak serta-merta berarti IH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan.

Muncul Pernyataan tentang Dugaan “Dijual”

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah beredar rekaman yang oleh keluarga disebut berisi pernyataan Winda mengenai dugaan dirinya “dijual” oleh mantan suaminya.

Keluarga menyampaikan bahwa pernyataan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari informasi yang harus diuji, bukan langsung dianggap sebagai fakta hukum.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan sebelumnya menyatakan kepolisian akan memeriksa pihak yang memberikan informasi tersebut untuk memastikan kebenarannya.

Dengan demikian, pernyataan mengenai dugaan “dijual” tersebut masih membutuhkan proses verifikasi dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai motif ataupun rangkaian kematian Winda.

Kejaksaan Sudah Terima SPDP

Babak baru perkara ini semakin jelas setelah Kejaksaan Negeri Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan.

Kasi Intel Kejari Medan Valentino Harry Marpaung membenarkan penerimaan SPDP tersebut pada 10 September 2026.

Dalam SPDP, perkara disebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan. Pasal yang dicantumkan penyidik antara lain Pasal 458 KUHP atau Pasal 462 KUHP.

Meski demikian, kejaksaan menegaskan bahwa pada tahap tersebut belum terdapat penetapan tersangka.

Artinya, perkara saat ini masih berada dalam proses pembuktian. Penyidik masih memiliki tugas untuk memastikan apakah benar terdapat tindak pidana, bagaimana peristiwa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah seluruh alat bukti saling bersesuaian.

Titik Krusial Ada pada Rekonstruksi Fakta

Kini perhatian publik tertuju pada sejumlah pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.

Bagaimana posisi sebenarnya korban ketika ditemukan? Bagaimana senjata api dapat berada di lokasi? Siapa saja yang berada di sekitar tempat kejadian? Apakah seluruh keterangan saksi konsisten? Bagaimana hasil pemeriksaan forensik dibaca secara utuh? Dan apakah seluruh temuan di tempat kejadian sesuai dengan dugaan bunuh diri atau justru menunjukkan kemungkinan adanya tindak pidana lain?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena perkara telah bergeser dari tahap awal dugaan bunuh diri menuju penyidikan dugaan pembunuhan.

Publik kini menunggu satu hal: jawaban berbasis bukti mengenai bagaimana Winda Lorenza meninggal dunia.

Sebab dalam perkara kematian yang menyisakan banyak pertanyaan, kesimpulan tidak cukup dibangun dari dugaan maupun persepsi. Fakta harus dibuktikan melalui alat bukti, pemeriksaan forensik, keterangan saksi, serta rangkaian penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Gegara Tergiur Klaim Asuransi Abang Kandung Tega Bunuh Adiknya

Tanah Karo, SUMATERA UTARA – Ambisi buta terhadap harta menghancurkan ikatan darah. Polres Tanah Karo sukses membongkar skenario berdarah pembunuhan Iwan Sudarto Simanjuntak (33), yang tewas bukan karena nasib malang, melainkan karena eksekusi terencana yang didalangi kakak kandungnya sendiri, TS (42).

Skenario “Maut” di Pinggir Jalan

Minggu dini hari (18/1/2026) di Jalan Lintas Desa Kineppen menjadi saksi bisu kekejaman tersebut. Iwan ditemukan tergeletak tak bernyawa dengan kondisi wajah hancur bersimbah darah. Awalnya, pelaku mencoba menyamarkan ini sebagai kejadian biasa, namun luka parah di kepala korban meneriakkan fakta lain: ini adalah pembunuhan dingin.

“Tim kami bergerak cepat. Hasil penyelidikan di lapangan menunjuk pada satu nama: LN (57), sang eksekutor,” tegas Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R.

Perburuan Sang Eksekutor

Pelarian LN berakhir di Jalan Lintas Sumatera, Labuhan Batu Selatan. Di tangan polisi, nyali sang petani asal Tapanuli Utara ini menciut. Ia bernyanyi lantang bahwa nyawa Iwan dihargai dengan rupiah oleh kakak kandung korban sendiri. TS, sang wiraswasta asal Medan Johor, disebut sebagai otak di balik pengaturan waktu, lokasi, hingga cara menghabisi nyawa adiknya.

Kecerobohan yang Fatal: Menjemput Borgol di Kantor Polisi

Puncak dari drama ini adalah kepercayaan diri TS yang luar biasa. Merasa jejaknya telah bersih, TS dengan tenang melenggang masuk ke Mapolres Tanah Karo pada Rabu (28/1). Bukan untuk berduka, melainkan untuk mengurus administrasi kematian sang adik demi mencairkan polis asuransi.

Ia tidak sadar bahwa namanya sudah masuk dalam daftar target operasi. Alih-alih mendapatkan lembaran uang asuransi yang diincar, TS justru mendapatkan “hadiah” borgol di pergelangan tangannya.

“Ini adalah tindakan yang sangat keji. Tersangka (TS) datang ke kantor polisi justru untuk memuluskan motif ekonominya—klaim asuransi—di saat darah adiknya bahkan belum kering,” ujar AKP Eriks dengan nada tajam.

Ancaman Hukuman Mati

Kini, TS dan LN harus menghadapi kenyataan pahit. Jeratan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kini menanti, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kasus ini menjadi pengingat kelam bahwa di tangan orang yang gelap mata, nyawa saudara kandung pun bisa dijadikan komoditas perdagangan.