Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN dalam Skandal Korupsi MBG, Siapa Lagi yang Akan Terseret?

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi di tubuh lembaga tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, menegaskan bahwa penyidik tidak akan membatasi pihak-pihak yang dapat dipanggil sebagai saksi. Menurutnya, siapa pun yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara ini dapat dimintai keterangan demi membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

“Siapapun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana tersebut bisa diperiksa sebagai saksi,” ujar Syarief di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Nanik S. Deyang. Pasalnya, sebelum menjabat sebagai Kepala BGN, Nanik diketahui pernah menduduki posisi strategis sebagai salah satu wakil kepala saat lembaga itu dipimpin Dadan Hindayana.

Meski belum memastikan jadwal pemanggilan, Syarief menegaskan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan informasi dengan perkara ini berpotensi dimintai keterangan.

“Kami lihat nanti urgensinya. Potensi semua bisa dipanggil,” katanya.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang menghebohkan tersebut. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG yang selama ini digadang-gadang sebagai program strategis nasional untuk meningkatkan gizi masyarakat.

Penyidik mendalami dugaan praktik jual beli izin operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyalahgunaan dana insentif operasional dapur MBG, hingga dugaan pelibatan yayasan-yayasan yang tidak memenuhi persyaratan namun tetap dijadikan mitra resmi BGN.

Tak hanya itu, penyidik juga sedang memetakan jaringan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penunjukan yayasan mitra dan pengelolaan program. Sejumlah SPPG yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka turut didata untuk menelusuri aliran dana serta pola kerja sama yang mencurigakan.

Di sisi lain, tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dapur MBG di wilayah Jakarta. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dokumen, perangkat elektronik, serta alat bukti lain yang dapat memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karenamenyangkut program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan gizi masyarakat.

Jika terbukti terjadi korupsi secara sistematis, maka skandal tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat tujuan utama program yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi masyarakat Indonesia.

Dengan penyidikan yang terus berkembang, publik kini menanti apakah daftar pihak yang akan diperiksa Kejagung akan semakin bertambah, termasuk para pejabat aktif yang pernah berada dalam lingkaran pengambilan keputusan di Badan Gizi Nasional

Sidang Tipikor Chromebook: Nilai Dakwaan Premis Asumtif, Nadiem Makarim Tuntut Vonis Bebas Murni (Vrijspraak)

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (02/06/2026), terdakwa secara tegas menyatakan tidak bersalah dan memohon putusan bebas murni (vrijspraak).

Dalam dalil pembelaannya, Nadiem mengurai landasan sosiologis dan ekonomis terkait kebijakan standardisasi sistem operasi di kementeriannya. Ia berargumen bahwa adopsi Chrome OS yang bersifat gratis justru merupakan bentuk mitigasi pemborosan anggaran yang berhasil menghemat keuangan negara setidaknya Rp 3,9 triliun. Angka efisiensi tersebut diklaim jauh melampaui nilai kerugian negara yang dihitung oleh penyidik.

“Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan Kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara,” urai Nadiem saat membacakan berkas pembelaannya di muka sidang.

Bantahan Unsur Materiel Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

Memasuki pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, Nadiem menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi kualifikasi hukum materiel. Menurutnya, tidak ada satu pun alat bukti di persidangan yang secara sah dan meyakinkan membuktikan adanya pemenuhan unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, ataupun unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu korporasi (pembuktian unsur materiil Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor).

Nadiem menilai, polemik dalam pengadaan barang dan jasa ini murni berada pada ranah hukum administrasi negara (maladministrasi), bukan merupakan peristiwa pidana (pactum sceleris). Menurutnya, perkara ini dipaksakan naik ke tahap penuntutan akibat adanya kekeliruan investigasi (error in investigatio) oleh aparat penegak hukum.

“Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti. Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif yang saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini murni kekeliruan investigasi,” tegasnya.

Terdakwa juga melakukan klarifikasi yuridis (rechtsheft) terkait tuduhan konflik kepentingan (conflict of interest) berupa investasi Google di Gojek yang dikaitkan dengan pengadaan Chromebook. Nadiem menegaskan secara de jure dan de facto tidak memiliki hubungan kausalitas (causaliteit). Ia mengklaim tidak pernah menandatangani dokumen keputusan formal ataupun surat penetapan pemenang proyek, mengingat kewenangan atributif dan delegatif sepenuhnya berada pada level tim teknis kementerian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Adapun komunikasi dengan mantan tenaga konsultan, Ibrahim Arief alias Ibam, dinilai JPU secara bias. Nadiem berdalih frasa “Go ahead” merupakan instruksi biasa untuk mengkaji opsi alternatif sistem operasi lain, seperti Windows. Lebih lanjut, tindakan hukumnya melepaskan hak suara saham di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) di masa lalu adalah wujud itikad baik (bona fides) untuk mencegah benturan kepentingan, yang kini justru mengalami peyorasi makna oleh penegak hukum.

Menolak Konstruksi Hukum White Collar Crime Jaksa

Nadiem juga mengkritisi replikasi teori hukum yang diadopsi jaksa mengenai kejahatan kerah putih (white collar crime). Ia menganggap konstruksi hukum yang dibangun penuntut umum bersifat asumtif, spekulatif, dan tidak didasarkan pada pemenuhan dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan Pasal 184 KUHAP.

“Karena tidak ada bukti konkret keuntungan pribadi, saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan, yaitu ‘white collar crime’. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan. Karena Jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, yang tersisa hanya narasi kecurigaan,” tuturnya di sela-sela persidangan.

Atas dasar nihilnya mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana), penasihat hukum dan terdakwa meminta Majelis Hakim menolak seluruh tuntutan JPU. Ia juga membandingkan preseden hukum dan penerapan asas keadilan pada kasus hukum yang menjerat mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong serta eks Dirut ASDP Ira Puspadewi.

“Harapan saya hanya satu dari keputusan Majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain,” cetus Nadiem.

Tuntutan Keperdataan dan Pidana Badan oleh JPU

Perkara ini sebelumnya mencapai tensi yuridis tinggi setelah JPU pada kejaksaan membacakan amar tuntutan (requisitoir) pada Rabu (13/05/2026). Jaksa Roy Riady menilai perbuatan Nadiem telah memenuhi seluruh unsur delik korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam hukum positif.

“Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain pidana penjara hampir dua dekade, JPU juga menerapkan sanksi kumulatif berupa denda senilai Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, instrumen hukum pemulihan kerugian keuangan negara juga diterapkan melalui tuntutan pembayaran uang pengganti (schadeloosstelling) dengan nilai fantastis, yakni total Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,6 triliun). Angka tersebut mencakup nominal Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758.

Sesuai ketentuan Pasal 18 UU Tipikor, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Dalam hal aset terdakwa tidak mencukupi, maka akan dikompensasikan dengan pidana penjara pengganti (subsider) selama 9 tahun.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Nadiem melanggar dakwaan primer Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda tanggapan jaksa (replik) atas pleidoi terdakwa.

Manuver “Rem Darurat” KPK: Sidang Praperadilan Korupsi Haji Yaqut Cholil Ditunda!

JAKARTA – Drama hukum menyelimuti sengketa status tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menarik “rem darurat” dengan meminta penundaan sidang perdana praperadilan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Alasan Klasik: Antrean Sidang yang Padat

KPK berdalih bahwa kesibukan Biro Hukum menjadi alasan utama ketidakhadiran mereka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim hukum lembaga antirasuah tersebut sedang “terkepung” oleh jadwal persidangan yang bentrok secara paralel.

“Kami telah mengajukan permohonan penundaan. Tim sedang fokus mengikuti empat sidang praperadilan lainnya secara bersamaan hari ini, mulai dari perkara e-KTP hingga kasus di Kementerian Pertanian,” jelas Budi kepada awak media di Jakarta.

Jejak Kerugian Negara Rp1 Triliun

Kasus yang menjerat sosok yang akrab disapa Gus Yaqut ini bukanlah perkara kecil. Berdasarkan catatan hukum, berikut adalah linimasa krusial perkara ini:

  • Agustus 2025: KPK mengendus aroma busuk dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
  • Estimasi Kerugian: Tak main-main, penghitungan awal kerugian negara menembus angka fantastis, yakni di atas Rp1 triliun.
  • Januari 2026: KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka.

Tak terima dengan status tersebut, Yaqut melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada awal Februari lalu.

Pencekalan Berlanjut, Sidang Diundur

Meski sidang ditunda, posisi Yaqut semakin terjepit. Pada 19 Februari 2026, KPK resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan koleganya, Gus Alex. Menariknya, status pencekalan untuk pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, justru tidak diperpanjang.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akhirnya mengetuk palu penundaan. Sidang yang semula dijadwalkan hari ini diputuskan mundur ke pekan depan.

“Sidang dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2026 berdasarkan permohonan tertulis dari pihak KPK,” tegas Majelis Hakim dalam persidangan singkat tersebut.

KPK Desak Percepatan RUU Perampasan Aset: Fokus pada Efek Jera dan Pemulihan Kerugian Negara

JAKARTA, Minggu (22/02/2026) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah dan DPR RI dalam mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Lembaga antirasuah tersebut menilai bahwa regulasi ini bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan senjata pamungkas untuk memutus rantai ekonomi kejahatan kerah putih di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keberadaan UU Perampasan Aset sangat krusial untuk menciptakan efek jera (deterrent effect) yang nyata bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, selama ini hukuman penjara saja belum cukup efektif untuk menekan angka korupsi jika para pelakunya masih bisa menikmati hasil jarahannya setelah bebas nanti.


Memutus Rantai Manfaat Ekonomi Koruptor

Dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (22/2), Budi menjelaskan bahwa instrumen perampasan aset hasil tindak pidana akan membuat pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan fisik, tetapi juga kehilangan seluruh manfaat ekonomi yang diperoleh dari praktik lancung tersebut. Hal ini dianggap sebagai titik lemah yang selama ini sering dimanfaatkan oleh para koruptor.

“Perampasan aset menjadi instrumen penting. Pelaku tidak hanya harus menghadapi jeruji besi, tetapi juga harus dipastikan kehilangan aset-aset yang bersumber dari kejahatan. Tanpa mekanisme perampasan yang kuat, motif utama korupsi—yakni keuntungan finansial—tidak akan pernah tersentuh secara maksimal,” ujar Budi dengan tegas.

KPK menekankan bahwa orientasi penegakan hukum saat ini telah bergeser. Tidak lagi hanya terpaku pada penjatuhan pidana badan atau hukuman penjara, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Langkah ini dianggap sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadilan.


Strategi Follow the Money dan Optimalisasi Pendapatan Negara

Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi fondasi hukum yang strategis untuk memperkuat kerangka kerja pemberantasan korupsi. Dengan regulasi ini, aparat penegak hukum memiliki payung hukum yang lebih progresif dalam melakukan pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana.

Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu membuat proses pemulihan aset negara berjalan lebih cepat, terukur, dan akuntabel. KPK memandang bahwa sinergi antarpenegak hukum yang sudah ada saat ini akan semakin solid jika didukung oleh aturan yang komprehensif terkait penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana yang berlarut-larut dalam beberapa skema tertentu.

“Tujuan besar kami adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan kepada negara. Uang tersebut harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional,” tambah Budi.


Komitmen Parlemen dan Target Legislasi 2026

Di sisi legislatif, sinyal positif mulai terlihat sejak awal tahun. Komisi III DPR RI diketahui telah memulai pembahasan awal pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026 lalu. Berdasarkan draf yang beredar, RUU ini dirancang terdiri dari 8 bab dan 62 pasal yang mengatur secara mendalam mekanisme pelacakan, pemblokiran, penyitaan, hingga eksekusi aset hasil kejahatan.

Dukungan politik terhadap RUU ini semakin menguat setelah Komisi III DPR menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat RUU prioritas yang harus dituntaskan pada tahun 2026 ini. Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal komisi pada 10 Februari 2026.

Publik kini menaruh harapan besar agar pembahasan di parlemen tidak menemui hambatan berarti. Pengesahan RUU ini dianggap sebagai ujian konsistensi bagi pemerintah dan DPR dalam komitmen mereka memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Dengan regulasi yang tajam, diharapkan ruang gerak koruptor untuk menyembunyikan harta hasil kejahatan akan semakin sempit, sekaligus memberikan jaminan bahwa hukum tidak lagi “tumpul” dalam urusan pengembalian aset negara.

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka CPO

Jakarta, — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024 pada Selasa (10/2/2026).

Modus utama:
Terjadi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang sebenarnya berkadar asam tinggi, namun dilaporkan sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO, menggunakan HS Code berbeda untuk menghindari pengendalian ekspor oleh pemerintah.

Daftar tersangka (inisial & jabatan):

  • LHB – Pejabat di Kementerian Perindustrian
  • FJR – Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea Cukai
  • MZ – Kepala Seksi di KPBC Pekanbaru
  • ES – Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS
  • ERW – Direktur PT BMM
  • FLX – Dirut & Head Commerce PT AP
  • RND – Direktur PT TAJ
  • TNY – Direktur PT TEO
  • VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya
  • RBN – Direktur PT CKK
  • YSR – Dirut PT MAS & Komisaris PT SBP

Pasal yang disangkakan:

  • Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf (a) atau (c) UU No. 1 Tahun 2023
    Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Penahanan:
Para tersangka akan ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Langkah penyidikan sebelumnya:

  • Penggeledahan di Gedung Ditjen Bea Cukai, rumah pejabat terkait di Jakarta dan luar daerah.
  • Pemeriksaan puluhan saksi dari unsur pemerintah dan swasta.
Akal-Akalan Proyek Terbongkar : Mantan Kadis Perkim Taput Ditahan, Negara Rugi Rp4,8 Miliar

Tarutung, SUMATERA UTARA – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menahan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berinisial BG, atas dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan lampu taman yang bersumber dari dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kamis, (05/02/2026). Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.858.953.437.

Selain BG, jaksa juga menahan pelaksana pengerjaan proyek berinisial WL yang diduga memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek bermasalah tersebut. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk, menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat BG menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Taput pada tahun anggaran 2020. Pada masa itu, Dinas Perkim Taput melaksanakan proyek LPJU dan lampu taman dengan pagu anggaran mencapai Rp13,6 miliar yang bersumber dari dana PEN.

“Pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp13.600.000.000, yang kemudian dibagi menjadi 73 paket pekerjaan. Rinciannya, 15 kegiatan lampu penerangan jalan umum dan 58 kegiatan lampu taman,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (06/02/2026).

Dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek, BG yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan pengondisian sejak tahap awal. Penyidik menilai BG dengan sengaja menyusun dan menetapkan rencana anggaran kegiatan dengan nilai per paket di bawah Rp200 juta. Pola tersebut diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme tender yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

Tidak hanya itu, pada tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), BG diduga memerintahkan WL untuk melakukan mark up anggaran dengan cara menambahkan harga pada sejumlah item pekerjaan. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa BG meminta WL mencari dan menyiapkan dokumen perusahaan tertentu untuk kemudian ditunjuk sebagai pelaksana proyek.

“Dalam proses pengadaan, para pejabat pengadaan di Dinas Perkim Taput tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara penuh. Hal ini karena adanya perintah dari tersangka BG,” kata Dedy.

Akibat perintah tersebut, tahapan pengadaan seperti undangan, penjelasan pekerjaan, pemasukan dan evaluasi dokumen penawaran, klarifikasi, hingga negosiasi teknis dan biaya tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Proses pengadaan pun berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

Dalam pelaksanaannya, WL mengerjakan sebanyak 69 paket pekerjaan LPJU dan lampu taman. Namun, pekerjaan tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan secara langsung. Penyidik menemukan bahwa WL melakukan subkontrak kepada pihak lain, khususnya untuk pekerjaan tiang lampu taman dan penyediaan material LPJU, dengan tujuan memperoleh keuntungan lebih besar serta memenuhi pembayaran komitmen fee.

“Subkontrak tersebut dilakukan demi mendapatkan keuntungan dan pembayaran komitmen fee kepada Dinas Perkim,” ungkap Dedy.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 19 Januari 2026, perbuatan BG dan WL menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.858.953.437.

Atas perbuatannya, BG dan WL dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan. Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Kejaksaan menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan dana PEN agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pemulihan ekonomi, bukan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.