Skandal Perselingkuhan di Pucuk Pimpinan Polres Baubau: Iptu Jajat Sudrajat Dicopot, Terancam PTDH!

Baubau, SULAWESI UTARA – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali diguncang isu miring. Kali ini, dugaan perselingkuhan yang melibatkan perwira di internal Polres Baubau memicu kemarahan publik. Iptu JS, atau yang dikenal sebagai Jajat Sudrajat, resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polres Baubau setelah diduga terlibat hubungan gelap dengan istri Kapolres-nya sendiri.

Pencopotan jabatan ini menjadi tamparan keras bagi reformasi internal Polri di tengah upaya membangun citra “Presisi”. Kasus yang mencuat pada Minggu (15/2/2026) ini bukan sekadar urusan domestik, melainkan dianggap sebagai pengkhianatan moral dan pelanggaran etika berat bagi seorang penegak hukum.

Karier di Ujung Tanduk

Iptu Jajat, yang merintis karier dari level bintara hingga menjadi perwira, kini berada di ambang kehancuran. Jabatan strategis sebagai Kasat Lantas yang menjadi wajah hukum di jalanan Baubau, sirna seketika akibat dugaan skandal asusila tersebut.

“Jabatan dan pangkat tidak menjamin integritas. Jika moralitas diabaikan, kehormatan bertahun-tahun bisa runtuh sekejap,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat setempat yang mendesak penanganan kasus ini dilakukan secara transparan.

Terancam Jeratan Pasal Berlapis

Jika terbukti, Iptu Jajat tidak hanya menghadapi sanksi disiplin, tetapi juga ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Secara hukum dan regulasi, ia diduga melanggar:

  • PP No. 2 Tahun 2003: Terkait kewajiban menaati norma agama dan kesusilaan (Pasal 5).
  • Perpol No. 7 Tahun 2022: Mengenai kewajiban menjaga martabat institusi. Perbuatan tercela ini dapat berujung pada rekomendasi pemecatan.
  • Pasal 284 KUHP: Terkait perzinaan, jika terdapat aduan resmi dari pihak yang dirugikan (delik aduan).

Desakan Tindakan Tegas Kapolda Sultra

Gelombang tuntutan agar Kapolda Sulawesi Tenggara mengambil langkah tanpa kompromi terus mengalir. Publik menuntut agar proses pemeriksaan internal dilakukan secara akuntabel tanpa ada praktik “tebang pilih”.

“Jangan ada kompromi. PTDH adalah harga mati jika terbukti, demi memberikan efek jera dan menjaga marwah institusi,” tegas warga dalam diskusi publik yang berkembang.

Kini, bola panas berada di tangan Bidpropam Polda Sultra. Masyarakat menunggu, apakah keadilan akan ditegakkan secara objektif ataukah kasus ini hanya akan berakhir dengan mutasi jabatan semata.

Warga Minta Pemkab Asahan Periksa Losmen Family di Jalan H. Misbah Kisaran

Kisaran, SUMATRERA UTARA – Sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Losmen Family yang berlokasi di Jalan H. Misbah, Kisaran.

Permintaan ini muncul karena masyarakat menilai keberadaan losmen tersebut telah menimbulkan keresahan akibat aktivitas di dalamnya yang dianggap tidak sesuai dengan norma sosial dan ketertiban umum.

Warga berharap agar Kasatpol PP Asahan segera turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut serta memastikan apakah kegiatan di tempat itu sesuai dengan izin usaha dan ketentuan peraturan daerah.

“Kami mohon perhatian dari Pemkab Asahan, khususnya Satpol PP, karena aktivitas di losmen itu sudah sangat meresahkan warga sekitar dengan segala macam kegiatannya, apalagi kan ini sudah mau bulan Ramadhan dan disitu juga pernah terjaring sembilan pasangan tak jelas” ujar salah satu warga setempat, Kamis (6/2/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Asahan maupun Satpol PP Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan masyarakat tersebut.