March 25, 2026

proJUSTITIA

Berpihak Pada Kebenaran

Bongkar Kartel Perjudian Jermal, Polrestabes Medan Ungkap Modus Baru “Fasilitas Bandar” dalam Praktik Judi Online

Medan, SUMATERA UTARA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil membongkar praktik perjudian daring (online) dengan modus operandi yang kian canggih dan terorganisir di kawasan Jermal, sebuah wilayah yang selama ini disinyalir menjadi basis kartel perjudian. Dalam pengungkapan terbaru ini, pihak kepolisian menemukan pergeseran strategi para bandar yang kini menyediakan fasilitas lengkap di lokasi, sehingga para pemain tidak lagi perlu menggunakan perangkat pribadi untuk mengakses situs terlarang tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini menyasar titik-titik krusial yang menjadi pusat operasional judi online (judol). Berbeda dengan praktik judol konvensional di mana pemain mengakses aplikasi melalui ponsel masing-masing secara privat, di lokasi ini bandar telah menyiapkan infrastruktur perjudian secara menyeluruh.

“Ini adalah device yang digunakan bandar perjudian di wilayah tertentu yang kami berhasil ungkap, khususnya di lokasi kartel perjudian yang ada di Jermal. Perangkat-perangkat ini, ponsel-ponsel ini, sengaja dipersiapkan oleh bandar perjudian di tempat itu. Koin-koinnya juga dilengkapi dan tersedia langsung di sana,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Jumat (13/2/2026).

Modus Operandi: Menjerat Masyarakat dengan Kemudahan Fasilitas

Berdasarkan hasil investigasi, modus ini dirancang untuk mempermudah akses sekaligus meminimalisir jejak digital pribadi para pemain. Dengan fasilitas yang disediakan oleh bandar, masyarakat yang datang ke lokasi cukup menggunakan perangkat yang ada untuk langsung masuk ke dalam jaringan perjudian yang telah diatur sedemikian rupa.

Kombes Calvijn menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya bandar untuk menciptakan ekosistem perjudian yang eksklusif namun tetap masif. “Jadi, sekarang modusnya masyarakat tidak lagi menggunakan aplikasi yang ada di ponsel pribadinya, tetapi dia menggunakan dan masuk ke dalam jaringan perjudian tersebut dengan menikmati fasilitas yang disiapkan oleh bandar tersebut,” tambahnya. Langkah ini diduga kuat untuk menarik minat kalangan masyarakat yang mungkin tidak memiliki perangkat mumpuni atau kuota internet, namun tetap ingin berjudi.

Estimasi omzet dari praktik perjudian di lokasi ini diperkirakan mencapai Rp 10 juta per bulannya. Meski terlihat tidak terlalu fantastis bagi sebuah kartel, polisi menduga angka ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas dengan perputaran uang yang terus mengalir setiap harinya dari berbagai lapisan masyarakat.

Struktur Organisasi dan Dalih Ekonomi

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, memaparkan bahwa praktik judi online di wilayah Jermal ini dikelola secara profesional. Mereka memiliki struktur organisasi yang jelas, mulai dari operator yang menjalankan sistem hingga pengawas yang bertugas menjaga keamanan dan kelancaran bisnis ilegal tersebut di lapangan.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para pelaku yang ditangkap, terungkap bahwa alasan klasik di balik menjamurnya usaha ilegal ini adalah faktor finansial. Para pemilik atau pengusaha judi tersebut berdalih bahwa sulitnya mencari lapangan pekerjaan formal menjadi pemicu utama mereka nekat membuka bisnis perjudian.

“Pemilik atau pengusaha itu beralasan motif ekonomi. Katanya pekerjaan susah, untuk menghidupi keluarga dan sebagainya, sehingga kesempatan itulah dimanfaatkan oleh pemilik untuk membuka usaha tersebut,” jelas AKBP Bayu Putro Wijayanto.

Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan kriminal yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat luas. Praktik judi online dinilai sebagai penyakit masyarakat yang justru memperparah kemiskinan dan memicu tindak kriminalitas lainnya.

Komitmen Pemberantasan Judi Tanpa Pandang Bulu

Polrestabes Medan memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus guna memburu aktor intelektual di balik kartel perjudian di Jermal. Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku judi online bahwa kepolisian terus memantau setiap perubahan modus operandi yang mereka lakukan.

Operasi pembersihan terhadap lokasi-lokasi yang dianggap sebagai sarang perjudian dan peredaran narkoba akan terus diintensifkan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming kemenangan instan dari judi online yang pada kenyataannya hanyalah jebakan sistematis yang menguntungkan bandar semata.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memutus rantai perjudian di Kota Medan dan sekitarnya, serta memberikan rasa aman bagi warga dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut. Kini, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

More Stories

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *