Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik Kasus Pemerkosaan di Jambi, Diberhentikan Tidak Hormat
JAMBI – Dua anggota kepolisian di Jambi menjalani sidang kode etik terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun. Sidang yang digelar di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) itu memutuskan keduanya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Kedua oknum tersebut adalah Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman, anggota Ditreskrimum Polda Jambi, dan Bripda Samson Pardamean, anggota Polres Tanjung Jabung Timur. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pemerkosaan bersama dua warga sipil, berinisial I dan K, pada November 2025.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke Polda Jambi dengan nomor laporan STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi pada 6 Januari 2026. Dalam laporannya, korban disebut mengalami kekerasan seksual di dua lokasi berbeda di Kota Jambi pada hari yang sama.
Salah satu saksi, Romiyanto, menyebut korban awalnya dijemput oleh salah satu pelaku yang dikenalnya dan kemudian dibawa ke sebuah kos di kawasan Kebun Kopi, Jambi Selatan. Di lokasi itu, korban diperkosa oleh beberapa pelaku, termasuk dua oknum polisi. Korban kemudian kembali mengalami tindakan serupa di lokasi kedua di kawasan Arizona, Kota Jambi.
Menanggapi kasus tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menegaskan pihaknya menindak tegas setiap anggota yang mencoreng nama institusi.
“Saya dengan tegas memerintahkan penyidik Ditreskrimum menangani perkara ini secara profesional. Propam juga telah lebih dulu memproses pelanggaran etik sebelum kasus ini menjadi perhatian publik,” ujar Krisno, Kamis (5/2).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji membenarkan bahwa kedua oknum polisi telah disidang etik dan dijatuhi sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
“Dua anggota yang terlibat sudah diproses secara pidana dan etik. Untuk etik, keduanya telah dijatuhi PTDH,” kata Erlan.
Selain dua anggota Polri, dua warga sipil yang diduga terlibat juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Polda Jambi memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan berkeadilan, serta menjamin perlindungan penuh terhadap korban.
