Polri Tangkap Buronan TPPO Jaringan Rohingya di Turki, HS Diduga Otak Sindikat Transnasional
JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri berhasil menangkap warga negara Indonesia berinisial HS, tersangka utama kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional yang memperdagangkan pengungsi Rohingya.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara NCB Interpol Indonesia dan otoritas keamanan Turki, setelah penerbitan Red Notice Interpol terhadap HS atas permintaan Polda Aceh.
Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, SES NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri, mengungkapkan bahwa permintaan penerbitan Red Notice tersebut diajukan pada April 2025, menyusul pengembangan penyelidikan kasus penyelundupan manusia lintas negara.
“Subjek HS merupakan bagian dari jaringan Aceh–Cox’s Bazar dengan modus penyelundupan manusia asal Bangladesh. Berdasarkan hasil penelusuran intelijen, HS diketahui bersembunyi di Kuala Lumpur sebelum akhirnya berpindah ke Istanbul, Turki,” jelas Untung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (23/1).
Informasi pergerakan HS yang terekam melalui kerja sama intelijen lintas negara menjadi kunci keberhasilan operasi. Pelaku akhirnya ditangkap oleh tim gabungan di Istanbul dan dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1).
Menurut penyidik, HS berperan sebagai penghubung antarnegara dalam jaringan penyelundupan manusia tersebut. Ia mengatur jalur laut dari Bangladesh menuju Malaysia dan Indonesia sebagai titik transit, sebelum korban dikirim ke negara tujuan seperti Australia.
“Indonesia hanya menjadi negara transit dan penampungan sementara. HS bertindak sebagai fasilitator utama dalam mengoordinasikan pengiriman dan pergerakan para korban Rohingya secara ilegal,” ujar Untung.
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa HS bukan pemain baru. Ia pernah tersangkut kasus serupa di masa lalu, namun tetap melanjutkan aktivitas kriminalnya dan memperluas jaringan hingga ke level transnasional.
“HS tidak jera, bahkan membangun jaringan lintas batas yang lebih kompleks. Namun akhirnya upaya tersebut berakhir di tangan hukum,” tegas Untung.
Polri menegaskan, penangkapan HS menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan perdagangan orang lintas negara yang memanfaatkan jalur migrasi Rohingya. Aparat berjanji akan terus memperkuat kerja sama internasional untuk memburu pelaku lain yang masih buron.
