Masyarakat Panai Hulu Nantikan Janji Pembangunan Jalan Dari Gubernur Sumut

Labuhan Batu, SUMATERA UTARA – Jalan provinsi yang menghubungkan Aeknak Bara dengan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, masih dalam kondisi rusak dan menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat.

Mereka kini menuntut penegasan terkait janji kampanye yang pernah disampaikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobi Nasution.

Sebelum menjabat, Bobi Nasution pernah menyampaikan janji bahwa jalan Aeknak Bara-Ajamu akan dibangun dengan menggunakan aspal beton.

Menurut keterangan masyarakat, janji tersebut muncul karena pada masa kampanye, Gubernur Bobi Nasution mengalami sakit perut akibat kondisi jalan yang rusak saat melewati ruas tersebut. Ia kemudian berjanji akan membangun jalan tersebut setelah menjabat sebagai gubernur.

Meskipun kini jabatan gubernur telah dilantik, pembangunan jalan yang dijanjikan belum menunjukkan tanda-tanda dimulai.

Masyarakat dari wilayah Ajamu, Negeri Lama, hingga Aeknak Bara mengaku menunggu bukti konkret terkait pelaksanaan janji kampanye tersebut. (M. Rido Hia)

Eksistensi Hak Ulayat vs HGU: DPP FOKAL Lampung Gugat Keabsahan Penguasaan Lahan PTPN I

BANDAR LAMPUNG – Polemik agraria antara PTPN I Regional 7 dengan masyarakat adat di Provinsi Lampung memasuki babak baru. DPP Forum Komunikasi Local (FOKAL) secara resmi menggugat dasar hukum penguasaan lahan oleh korporasi negara tersebut, dengan argumen bahwa terdapat cacat prosedur dan pengabaian hak konstitusional masyarakat adat yang dilindungi undang-undang.

Analisis Yuridis: Kedudukan Hak Ulayat

Ketua DPP FOKAL Lampung, Abzari Zahroni, S.H. (Bung Roni), menyatakan bahwa secara legal-historis, tanah yang dikelola PTPN I Unit Way Lima bersumber dari erfpacht (hak guna usaha era kolonial) yang bersifat sewa-menyewa. Berdasarkan dokumen yang ada, kontrak sewa antara masyarakat adat Way Lima dan perusahaan Belanda tersebut telah berakhir demi hukum (van rechtswege) pada tahun 1940.

“Subjek hukum kolonial saat itu hanya memiliki hak sewa, bukan hak milik (eigendom). Secara hukum, ketika penyewa berhenti, maka objek sewa harus kembali ke pemilik asal, yaitu masyarakat adat. Nasionalisasi aset berdasarkan UU Nomor 86 Tahun 1958 hanya menyasar pada aset perusahaan, tidak serta-merta menghapus atau mengonversi hak ulayat menjadi tanah negara,” urai Bung Roni dalam keterangan persnya, Senin (26/1/2026).

Pelanggaran Terhadap Ketentuan UUPA dan UU Perkebunan

Pihak FOKAL juga menyoroti kelemahan substansial dalam penerbitan dan pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN I, di antaranya:

  • Hierarki Hak Atas Tanah: Merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP No. 18 Tahun 2021, HGU adalah hak pakai atas tanah negara yang jangka waktunya terbatas. HGU secara yuridis tidak boleh menegasikan hak ulayat yang eksistensinya telah diakui oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
  • Maladministrasi HGU: Terdapat dugaan okupansi lahan di luar titik koordinat yang ditetapkan dalam sertifikat HGU, serta tindakan pemindahtanganan manfaat lahan kepada pihak ketiga tanpa prosedur yang sah.
  • Wanprestasi Kewajiban Plasma: Berdasarkan Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pemegang izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma) sebesar 20%. Tidak dipenuhinya kewajiban ini dinilai sebagai pelanggaran administratif berat yang dapat menjadi dasar pembatalan HGU.

Bukti Dokumen Autentik 1910

Sebagai bukti penguat (probationes), masyarakat adat di Unit Way Berulu menunjukkan dokumen transaksi perdata bertanggal 15 Rajab 1328 H (23 Juli 1910). Dokumen tersebut mencatat jual beli tanah antara Kyai Ratu Sumbahan dan Radin Kapitan.

“Secara hukum pembuktian, dokumen ini adalah bukti autentik bahwa penguasaan fisik dan yuridis oleh masyarakat adat telah terjadi jauh sebelum adanya regulasi agraria modern. Hal ini menciptakan hubungan hukum yang tidak bisa diputus hanya dengan penerbitan HGU secara sepihak,” tegasnya.

Kabag Ops Polres Langkat Sosialisasikan Aspek Hukum Kamtibmas di Yaspen Al-Maksum Stabat

Stabat, SUMATERA UTARA – Guna menekan angka kriminalitas dan pelanggaran hukum di kalangan pelajar, Kepolisian Resor (Polres) Langkat melakukan langkah preventif melalui program pembinaan karakter di lingkungan pendidikan. Kabag Ops Polres Langkat, Kompol Abdul Rahman, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya upacara bendera sekaligus memberikan penyuluhan hukum di Yaspen Al-Maksum Stabat, Senin (26/1/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Batang Serangan, Kelurahan Kwala Bingai ini bertujuan untuk memberikan edukasi dini mengenai konsekuensi hukum terkait kenakalan remaja dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Fokus Pencegahan Tindak Pidana 3C dan Penyakit Masyarakat

Dalam amanatnya yang berorientasi pada aspek hukum, Kompol Abdul Rahman memberikan peringatan keras mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, pergaulan bebas, serta tindak perundungan (bullying) yang dapat berimplikasi pada sanksi pidana. Beliau juga menekankan pentingnya menghindari keterlibatan dalam organisasi ilegal seperti geng motor dan aksi tawuran antar-pelajar.

“Generasi muda merupakan subjek hukum yang harus memahami hak dan kewajibannya. Kami mengimbau para siswa untuk menjauhi aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, seperti tawuran dan geng motor, karena dampaknya akan merusak masa depan dan rekam jejak hukum mereka sendiri,” tegas Kompol Abdul Rahman.

Selain imbauan terkait tindak pidana, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap norma sosial, salah satunya dengan tidak berkeliaran pasca-jam sekolah guna meminimalisir potensi terjadinya gangguan keamanan di ruang publik.

Optimalisasi Pelayanan Hukum melalui Call Center 110

Sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi anak, Kompol Abdul Rahman menegaskan bahwa Polri siap memberikan bantuan hukum dan pengamanan bagi pelajar yang menjadi korban atau saksi tindak pidana. Siswa diarahkan untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai instrumen pelaporan darurat terhadap aktivitas kriminalitas di lingkungan mereka.

Komitmen Institusional Polres Langkat

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa kehadiran Pejabat Utama (PJU) Polri di sekolah-sekolah adalah manifestasi dari komitmen Polri terhadap perlindungan anak dan dunia pendidikan.

“Ini adalah implementasi dari fungsi Polri dalam memberikan pengayoman dan perlindungan hukum sejak dini. Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan secara sistematis di seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Langkat demi terciptanya kondusivitas Kamtibmas,” pungkas Kapolres.

Kegiatan berjalan tertib dan kondusif, mencerminkan sinergitas yang kuat antara institusi penegak hukum dan lembaga pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang sadar hukum.

Lanal Bali Tangkap Anggota Komcad Saat Hendak Transaksi Senjata Api di Denpasar



DENPASAR — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bali mengamankan seorang pria berinisial ASR (33) yang diduga hendak melakukan transaksi jual beli senjata api (senpi) ilegal.

ASR ditangkap dalam penggerebekan di sebuah warung di Jalan Buana Raya, Padang Sambian, Denpasar Barat, Kamis (22/1/2026) siang.

Pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan perusahaan jasa pengamanan dan tercatat sebagai anggota Komponen Cadangan (Komcad). Penangkapan dilakukan oleh tim intelijen gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali setelah menerima informasi terkait rencana transaksi senjata api.

Kepala Penerangan Lanal Bali, Kapten Laut (P) Eko Mey, menjelaskan bahwa tim langsung melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 12.16 Wita, petugas mendapati ASR berada di warung tersebut dan segera melakukan penindakan.

“Pelaku diamankan di lokasi bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kapten Eko, Minggu (25/1/2026).


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan menyerupai Sig Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, serta satu pucuk senjata jenis airsoft gun. Selain itu, turut diamankan berbagai barang milik pelaku, antara lain kartu keanggotaan Komcad, sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max, sepeda motor Yamaha Xride, uang tunai, serta dokumen identitas pribadi.

Usai menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Lanal Bali, ASR beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Polsek Denpasar Selatan.

Serah terima berlangsung di Markas Komando Lanal Bali pada Jumat (23/1/2026) siang dan diterima langsung oleh Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kapten Eko menambahkan, sebelum pelimpahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan fisik untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Proses dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh perwakilan Lanal Bali, Denpom Lanal Bali, dan Polsek Denpasar Selatan. Sekitar pukul 15.05 Wita, tersangka dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan.

“Selanjutnya perkara ini ditangani oleh penyidik Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan,” tegasnya.

Manuver Diplomasi Prabowo: Indonesia Resmi Gabung ‘Board of Peace’ Trump demi Kawal Palestina

JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara mengejutkan resmi mengambil kursi dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Dunia, sebuah badan internasional strategis bentukan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Langkah ini memicu perdebatan panas mengenai arah politik luar negeri Indonesia di tengah eskalasi Timur Tengah.

Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto ini bukan sekadar ikut-ikutan, melainkan langkah ofensif diplomasi untuk memastikan agenda kemerdekaan Palestina tetap berada di atas meja perundingan.

Bukan Sekadar Kecaman, Indonesia Ingin ‘Main’ di Dalam

Sugiono menyatakan bahwa Indonesia ingin beranjak dari sekadar retorika kecaman menuju aksi nyata. Kehadiran Indonesia di BoP dianggap krusial untuk memberikan pengaruh politik langsung terhadap kebijakan rehabilitasi dan stabilitas di Gaza.

“Ini adalah langkah konkret dan tangible. Kita bergabung untuk mengawal agar upaya perdamaian ini tetap pada relnya: kemerdekaan Palestina dan two-state solution,” tegas Sugiono dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/1/2026).

Politisi Gerindra ini juga menepis kekhawatiran bahwa BoP akan melangkahi peran PBB. Menurutnya, BoP adalah badan monitoring stabilisasi dan rehabilitasi pascakonflik yang bersifat melengkapi, bukan menggantikan organisasi dunia tersebut.

DPR Beri Warning: Ada Harga Mahal di Balik Keanggotaan

Meski dinilai positif secara pengaruh, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, melemparkan peringatan keras. Ia menyoroti empat risiko fatal yang membayangi keputusan ini:

  1. Risiko Geopolitik: Indonesia terancam dipersepsikan sebagai “stempel” agenda politik AS di Timur Tengah, yang bisa merenggangkan hubungan dengan faksi-faksi regional lainnya.
  2. Keamanan Personel: Penempatan TNI di bawah mandat bentukan AS berisiko menjadikan mereka target kelompok perlawanan di Gaza, terutama jika misi tersebut tidak dianggap inklusif bagi seluruh faksi.
  3. Beban Fiskal Rp16 Triliun: Donald Trump mematok kontribusi minimal anggota tetap sebesar 1 miliar USD (sekitar Rp16 triliun). Angka fantastis ini dipertanyakan urgensinya di tengah pengetatan fiskal nasional.
  4. Tabrakan Mandat PBB: Langkah BoP harus selaras dengan resolusi PBB agar Indonesia tidak terjebak dalam skema sepihak yang melanggar prinsip keadilan internasional.

“Pemerintah harus transparan. Jangan sampai niat baik perdamaian justru menjebak kita dalam risiko politik, keamanan, dan beban ekonomi yang mencekik rakyat,” ujar Hasanuddin.

Diplomasi di Atas Pedang

Keanggotaan Indonesia di BoP kini menjadi ujian besar bagi pemerintahan Prabowo. Di satu sisi, ini adalah peluang emas untuk menekan AS dari dalam; di sisi lain, taruhan nyawa personel TNI dan dana triliunan rupiah menjadi bayaran yang sangat mahal.

Gugur Saat Menuju Medan Bencana: Dua Personel Polri di Bandung Barat Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

BANDUNG – Duka mendalam menyelimuti jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat. Dua personel terbaik Polsek Cisarua, Aiptu Hendra Kurniawan dan Aipda Muhammad Jerry Sonconery, dinyatakan gugur saat menjalankan tugas mulia demi kemanusiaan. Keduanya mengalami kecelakaan maut saat tengah bergegas menuju lokasi bencana longsor di Desa Pasirlangu, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (24/1/2026).

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Sufahriadi, mengonfirmasi bahwa kedua Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tersebut menjadi korban dalam sebuah kecelakaan lalu lintas saat terlibat langsung dalam operasi penanggulangan bencana.

Kronologi Tragedi Jalan Cimeta

1. Panggilan Tugas Bencana (Sabtu, 24 Januari) Sore itu, wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sedang dalam kondisi siaga setelah terjadi bencana longsor di Desa Pasirlangu. Sebagai garda terdepan (Bhabinkamtibmas), Aiptu Hendra Kurniawan dan Aipda Muhammad Jerry Sonconery segera bergerak menuju lokasi untuk membantu proses evakuasi dan pengamanan warga.

2. Pukul 15.30 WIB: Perjalanan Menuju Lokasi Kedua personel tersebut berboncengan menggunakan sepeda motor dinas. Mereka melintasi Jalan Cimeta, tepatnya di Kampung Cimeta, Desa Tugumukti. Jalur ini dikenal memiliki kontur yang cukup menantang, terutama saat cuaca ekstrem atau mobilisasi kendaraan berat.

3. Situasi Lalu Lintas Beriringan Korban melaju dalam posisi beriringan dengan kendaraan lain (konvoi tidak resmi). Di depan sepeda motor korban, terdapat sebuah truk yang tengah melaju searah menuju arah Cisarua.

4. Rem Blong dan Terhimpit (Titik Kejadian)

  • Rem Mendadak: Secara tiba-tiba, truk yang berada di depan motor korban melakukan pengereman mendadak karena kondisi lalu lintas atau hambatan di depannya.
  • Gangguan Fungsi Pengereman: Di saat yang bersamaan, sebuah truk yang berada tepat di belakang motor kedua anggota polisi tersebut diduga mengalami gangguan pengereman (rem blong).
  • Benturan Fatal: Karena jarak yang sudah terlalu dekat dan kegagalan fungsi rem, truk di belakang tidak mampu berhenti dan menghantam motor korban, sehingga motor beserta kedua personel tersebut terjepit di antara dua truk (terhimpit).

5. Evakuasi dan Penanganan Kedua korban segera dievakuasi dari lokasi kejadian oleh warga dan petugas lain yang menyusul. Namun, akibat benturan keras dan luka serius yang dialami saat terhimpit kendaraan besar, keduanya dinyatakan meninggal dunia.

6. Pemakaman (Sabtu Malam & Minggu Pagi)

Minggu Pagi: Jenazah Aipda Muhammad Jerry Sonconery dimakamkan di pemakaman dekat kediamannya di Cigugur Tengah, Cimahi dengan upacara penghormatan.

Sabtu Malam: Jenazah Aiptu Hendra Kurniawan langsung dibawa ke rumah duka di Desa Mekarsari, Ngamprah dan dimakamkan malam itu juga.

Penghargaan Tertinggi dari Kapolri

Atas dedikasi dan pengabdian yang melampaui panggilan tugas, Kapolri memberikan penghargaan khusus berupa kenaikan pangkat luar biasa satu tingkat lebih tinggi.

“Mereka adalah pahlawan yang gugur saat hendak menolong sesama. Atas dedikasinya, Bapak Kapolri memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi,” ujar Kapolda Jabar di Bandung, Minggu (25/1).

Jenazah Aiptu Hendra Kurniawan telah dimakamkan pada Sabtu malam di kediamannya, Kecamatan Ngamprah. Sementara itu, rekannya, Aipda Muhammad Jerry Sonconery, dikebumikan pagi tadi di Kelurahan Cigugur Tengah, Kota Cimahi.

Duka Mendalam Korps Bhayangkara

Irjen Pol. Rudi menyampaikan rasa belasungkawa yang paling dalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia memastikan bahwa seluruh hak serta santunan bagi keluarga korban akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk penghormatan terakhir.

Gugurnya kedua personel ini menjadi pengingat pahit akan risiko tinggi yang dihadapi aparat kepolisian, bahkan sebelum mereka sampai di garis depan medan bencana. Nama mereka kini terukir sebagai pejuang kemanusiaan yang gugur dalam seragam kebanggaan.

Dugaan ‘Pungli’ Dana Desa: Kajari Padang Lawas Diseret ke Kejagung, Kejati Sumut Klaim Bersih-Bersih Internal

MEDAN – Korps Adhyaksa Sumatera Utara tengah diguncang isu miring. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, dilaporkan harus menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah drastis ini merupakan buntut dari laporan masyarakat terkait dugaan “main mata” dan pemungutan liar dana desa yang melibatkan petinggi kejaksaan setempat.

Tidak hanya sang Kajari, pusaran kasus ini juga menyeret Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang Lawas, Ganda Nahot Manalu, serta seorang staf Tata Usaha. Ketiganya kini telah diboyong ke Jakarta untuk dikuliti keterlibatannya dalam dugaan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Padang Lawas.

Respons Cepat atau ‘Kebakaran Jenggot’?

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan ini adalah bentuk sikap responsif institusi terhadap laporan perilaku tercela. Mantan Kapuspenkum Kejagung ini mengirimkan pesan keras bahwa tidak ada ruang bagi oknum yang mencoba mencari keuntungan dari uang negara.

“Langkah pemeriksaan ini adalah bukti nyata kami responsif terhadap laporan dugaan perbuatan tercela. Sejak awal, saya sudah peringatkan: jangan berani bermain-main dengan dana desa atau proyek pemerintah,” tegas Harli dengan nada bicara tajam di Medan, Minggu (25/01/2026).

Fokus pada Integritas Penegakan Hukum

Harli menambahkan bahwa insiden ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh jajaran di bawah komandonya. Di saat kejaksaan gencar memberantas korupsi, sangat ironis jika justru aparat penegak hukumnya yang diduga menjadi “pemangsa” anggaran desa.

Ia mendesak seluruh jajaran untuk tetap solid dan profesional, terutama dalam menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), agar kepercayaan publik tidak ambruk akibat ulah segelintir oknum.

Proses Pemeriksaan Berlanjut

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengonfirmasi bahwa status ketiga orang tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan mendalam oleh tim pengawasan di Jakarta.

“Ada tiga orang yang dibawa ke Jakarta—dua jaksa dan satu staf TU. Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemungutan dana desa. Saat ini, prosesnya masih bergulir,” ungkap Rizaldi.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang menanti keberanian Kejagung untuk memberikan sanksi tegas jika dugaan praktik lancung tersebut terbukti benar.


Jika dugaan pemungutan dana desa tersebut terbukti, para oknum ini tidak hanya menghadapi sanksi etik, tetapi juga delik pidana korupsi yang serius:

  • Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 12 huruf e UU Tipikor): Oknum jaksa dapat dijerat pasal pemerasan dalam jabatan jika terbukti memaksa Kepala Desa memberikan sesuatu atau membayar pungutan dengan menyalahgunakan kekuasaan.
  • Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa: Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No. PER-014/A/JA/11/2012, tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
  • Aspek Pengawasan: Pemeriksaan oleh Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) di Jakarta menandakan bahwa kasus ini dianggap berisiko tinggi terhadap reputasi institusi secara nasional.

2. Poin Opini Publik: Menanti Nyali Kejaksaan

Masyarakat kini menyoroti apakah proses ini akan berakhir dengan sanksi nyata atau sekadar “mutasi administratif”. Beberapa poin kritis yang berkembang di publik antara lain:

Reformasi Birokrasi: Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan internal di level kabupaten/kota masih memiliki celah yang rawan dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan “perampokan” terhadap anggaran negara.

Ironi Penegakan Hukum: Dana desa seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan akar rumput. Jika penegak hukum yang seharusnya mengawasi justru “menggunting” dana tersebut, maka kepercayaan masyarakat di tingkat desa akan hancur.

Efek Jera (Deterrent Effect): Publik menuntut agar hasil pemeriksaan dibuka secara transparan. Kejati Sumut harus membuktikan bahwa slogan “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah” juga berlaku bagi internal mereka sendiri—alias “Tajam ke Dalam”.

Tokoh Masyarakat Keluhkan Transparansi dan Realisasi Dana Desa Bagan Bilah

Labuhan Batu, SUMATERA UTARA – Transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Bagan Bilah kembali menjadi sorotan tajam. Ali Guntur Nasution, salah seorang tokoh masyarakat di Dusun 6 Bagan Bilah, menyampaikan kritik keras terkait kepemimpinan Kepala Desa (Kades) saat ini, Suriadi, S.E.

Dalam wawancara khusus bersama awak media proJUSTITIA, Ali Guntur mengungkapkan kegelisahannya mengenai minimnya dampak nyata dari anggaran negara yang dikelola desa selama tiga tahun terakhir.

Kritik Atas Minimnya Pembangunan Fisik

Ali Guntur menilai, selama tiga tahun masa jabatan Suriadi, masyarakat belum merasakan adanya pembangunan infrastruktur atau program kerja nyata yang bersumber dari Dana Desa. Menurutnya, tidak ada proyek pembangunan yang terlihat signifikan atau bermanfaat langsung bagi kebutuhan primer masyarakat desa secara luas.

“Selama tiga tahun menjabat, kami melihat hampir tidak ada kerja nyata atau pembangunan dari Dana Desa yang nampak di mata masyarakat,” tegas Ali Guntur kepada wartawan Porus Titian, M. Rido Hia.

Kejanggalan Proyek Wisata di Dusun 2

Selain masalah minimnya realisasi fisik, Ali Guntur juga menyoroti proyek pembangunan lokasi wisata di Dusun 2 Bulu Inas yang dinilai janggal. Ada dua poin utama yang dipertanyakan oleh tokoh masyarakat ini:

  1. Status Lahan: Muncul pertanyaan mengenai legalitas lahan tempat objek wisata tersebut dibangun. Masyarakat mempertanyakan apakah Dana Desa diperbolehkan secara aturan untuk membeli lahan milik pribadi/pihak tertentu guna dijadikan aset wisata desa.
  2. Transparansi Anggaran: Pembangunan wisata di atas lahan tersebut dianggap tidak melalui proses sosialisasi yang jelas kepada tokoh masyarakat, sehingga menimbulkan kecurigaan terkait peruntukan dan efektivitas penggunaan Dana Desa.

“Saya sebagai tokoh masyarakat merasa ada yang tidak pas. Mengapa pembangunan wisata itu dilakukan di sana? Kami mempertanyakan, apakah regulasi Dana Desa membolehkan pembelian tanah untuk wisata atau membangun di lahan yang statusnya belum jelas bagi publik?” tambahnya.

Harapan Masyarakat

Melalui aspirasi ini, Ali Guntur berharap pihak pemerintah kecamatan maupun dinas terkait di Kabupaten Labuhanbatu dapat meninjau kembali laporan pertanggungjawaban (LPJ) Desa Bagan Bilah. Masyarakat menuntut adanya audit transparan agar penggunaan Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga, bukan hanya kelompok tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Bagan Bilah, Suriadi, S.E., guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai tudingan minimnya realisasi pembangunan dan polemik proyek wisata tersebut.

Iran Pasang Perisai Digital Halau Intaian Starlink

TEHERAN, – Ditengah ancaman agresi militer yang kian membayangi dari Amerika Serikat, Republik Islam Iran telah melancarkan kontra-serangan tak terlihat namun mematikan di medan perang digital. Dengan bangga, Teheran mengumumkan keberhasilan sistem “Perisai Elektromagnetik” mutakhir mereka dalam menetralisir jaringan internet satelit Starlink milik SpaceX. Ini bukan sekadar sensor internet; ini adalah deklarasi perang digital terhadap apa yang Iran sebut sebagai “Gempuran Digital Amerika”.

Sejak awal Januari 2026, ketika konektivitas internet nasional Iran diputus hingga hampir nol persen untuk menjaga stabilitas di tengah gejolak domestik, Starlink tiba-tiba muncul sebagai kuda Troya digital. Pentagon, melalui SpaceX, dengan cepat mengaktivasi layanan satelitnya, bahkan secara gratis, sebuah langkah yang oleh Iran dipandang sebagai provokasi terang-terangan dan campur tangan langsung dalam urusan internal.

Ancaman di Balik Sinyal Gratis: Starlink sebagai Mata-mata dan Pemandu Serangan

Pemerintah Iran bersikeras memiliki bukti tak terbantahkan bahwa terminal Starlink yang diselundupkan secara ilegal bukan sekadar alat komunikasi, melainkan infrastruktur vital bagi jaringan intelijen asing. “Ini adalah alat navigasi militer yang disamarkan sebagai internet gratis,” tegas seorang juru bicara militer. Dalam skenario persiapan agresi AS, setiap sinyal Starlink di wilayah Iran adalah potensi panduan bagi rudal, drone, atau agen sabotase. Ini adalah garis depan baru di mana data telemetri yang bocor bisa berarti bencana bagi keamanan nasional.

“Kalinka” dan “Tobol”: Senjata Rahasia Iran Melumpuhkan Langit

Untuk menghadapi ancaman ini, Iran tidak bertempur dengan cara kuno. Mereka mengerahkan sistem Perang Elektronik (EW) canggih, termasuk “Kalinka” dan “Tobol” yang dipasok atau dikembangkan bersama Rusia. Sistem Kalinka mampu melakukan jamming presisi terhadap terminal individu dalam radius 15 kilometer, sementara Tobol dirancang khusus untuk memutus sinkronisasi antara satelit LEO (Orbit Bumi Rendah) dengan terminal di darat.

Taktik “Electronic Shield” ini secara efektif menciptakan zona buta sinyal, di mana packet loss pada perangkat Starlink melonjak hingga 80%. Artinya, meski Elon Musk berkoar tentang kebebasan internet, upaya SpaceX untuk mengirimkan data video atau koordinasi militer melalui Starlink menjadi mustahil. Aparat keamanan bahkan kini menggunakan alat pelacak emisi microwave untuk menyita “sarang intelijen asing” ini secara akurat.

Perang Firmware: Respons Agresif SpaceX dan Tekad Iran

SpaceX memang tidak tinggal diam. Mereka merespons dengan pembaruan firmware “anti-spoofing” yang memungkinkan terminal mengabaikan sinyal GPS palsu atau menggunakan data lokasi manual. Hasilnya, packet loss di Teheran sempat ditekan kembali dari 35% menjadi sekitar 10%. Selain itu, pemanfaatan jalur laser antar-satelit pada Starlink generasi terbaru memungkinkan data melompat antar satelit di luar angkasa, melewati stasiun bumi di Iran, menuju gateway di luar negeri.

Namun, Teheran melihat semua ini sebagai eskalasi. Pembaruan perangkat lunak, penyediaan layanan gratis, hingga inovasi teknologi laser, semuanya adalah bagian dari “Perang Firmware” yang disokong Pentagon untuk menembus kedaulatan digital Iran. “Kami tidak akan membiarkan teknologi asing menjadi jalan bagi musuh untuk menyerang kami dari dalam,” pungkas seorang pejabat pertahanan.

Kesimpulan: Duel Teknologi dan Kedaulatan di Era Perang Hibrida

Perang digital Iran melawan Starlink yang didukung AS adalah gambaran nyata dari konflik kedaulatan di era modern. Dengan kemampuan perang elektronik mutakhir, Iran tidak hanya mempertahankan wilayah fisiknya, tetapi juga “wilayah digitalnya” dari apa yang mereka anggap sebagai agresi terselubung. Dunia kini menyaksikan sebuah duel teknologi tinggi di mana taruhannya adalah kedaulatan sebuah bangsa, yang disajikan di bawah bayang-bayang potensi konflik militer yang lebih besar.

KBRI Phnom Penh Diserbu 2.117 WNI dalam Sepekan, Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

PHNOM PENH – Krisis WNI yang terjebak dalam sindikat online scam di Kamboja mencapai titik didih. Hanya dalam kurun waktu satu pekan (16–23 Januari 2026), sebanyak 2.117 WNI menyerbu kantor KBRI Phnom Penh untuk meminta perlindungan dan pemulangan darurat ke tanah air.

Lonjakan drastis ini memaksa pihak kedutaan bekerja ekstra keras menghadapi gelombang aduan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Ledakan Aduan Pasca-Razia Besar-besaran

Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, mengungkapkan bahwa fenomena ini merupakan efek domino dari operasi pembersihan yang dilakukan Pemerintah Kamboja terhadap pusat-pusat penipuan daring.

“Penambahan jumlah WNI sangat signifikan. Pada 22 Januari saja tercatat 224 orang baru, disusul 164 orang pada hari berikutnya. Total yang kami tangani kini mencapai 2.117 orang,” ujar Santo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/1/2026).

Pembersihan besar-besaran oleh otoritas lokal membuat para sindikat kocar-kacir, menyebabkan ribuan warga asing, termasuk WNI, keluar dari tempat penampungan mereka. Kondisi serupa dilaporkan terjadi di beberapa kedutaan asing lainnya di ibu kota Kamboja tersebut.

Upaya Percepatan ‘Exit Permit’ dan Pemulangan

Menghadapi situasi darurat ini, KBRI tengah melakukan langkah-langkah strategis:

  1. Diplomasi Keimigrasian: Koordinasi intensif dengan otoritas Kamboja untuk mempercepat penerbitan exit permit dan meminta keringanan hukuman atas pelanggaran izin tinggal.
  2. Dokumentasi Darurat: Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) secara bertahap bagi WNI yang paspornya ditahan oleh sindikat.
  3. Mandiri Travel: WNI yang masih memiliki paspor dan visa valid didorong untuk segera melakukan kepulangan mandiri guna mengurai penumpukan di kedutaan.

Waspada Calo dan Penipuan Mengatasnamakan KBRI

Di tengah situasi chaos ini, Dubes Santo mengingatkan para WNI untuk tidak tergiur tawaran pihak ketiga yang menjanjikan kemudahan prosedur.

“Layanan KBRI tidak dipungut biaya, kecuali biaya resmi SPLP sesuai aturan. Kami mengimbau warga untuk bersabar dan waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan KBRI,” tegasnya.

Data Perbandingan: Lonjakan Luar Biasa

Sebagai gambaran tingkat keparahan krisis, sepanjang tahun 2025 KBRI rata-rata menangani 15–30 kasus per hari. Namun, dalam sepekan terakhir, angka aduan sempat menyentuh 520 kasus baru dalam satu hari. Tingginya angka ini menunjukkan betapa masifnya jaringan sindikat penipuan daring yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut.