KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah dari Penggeledahan Kantor Dinas PMPTSP Kota Madiun

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur, pada Kamis (22/1/2026).

Kegiatan dimaksud merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen penting, barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara, serta uang tunai milik SMN (Sumarno), Kepala Dinas PMPTSP Kota Madiun, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/1).

Selanjutnya, penyidik akan mendalami keterkaitan barang bukti dan uang tunai yang disita dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani, guna memperkuat alat bukti dan mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD) dan pihak terkait, sehubungan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di wilayah Pemerintah Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Maidi (MD) — Wali Kota Madiun nonaktif,
  2. Rochim Ruhdiyanto (RR) — orang kepercayaan Maidi, dan
  3. Thariq Megah (TM) — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif.

Ketiganya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, dan ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan daerah.

“KPK akan terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui penindakan, pencegahan, dan edukasi publik. Setiap temuan dan bukti akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Budi.

Polri Tangkap Buronan TPPO Jaringan Rohingya di Turki, HS Diduga Otak Sindikat Transnasional

JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri berhasil menangkap warga negara Indonesia berinisial HS, tersangka utama kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional yang memperdagangkan pengungsi Rohingya.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara NCB Interpol Indonesia dan otoritas keamanan Turki, setelah penerbitan Red Notice Interpol terhadap HS atas permintaan Polda Aceh.

Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, SES NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri, mengungkapkan bahwa permintaan penerbitan Red Notice tersebut diajukan pada April 2025, menyusul pengembangan penyelidikan kasus penyelundupan manusia lintas negara.

“Subjek HS merupakan bagian dari jaringan Aceh–Cox’s Bazar dengan modus penyelundupan manusia asal Bangladesh. Berdasarkan hasil penelusuran intelijen, HS diketahui bersembunyi di Kuala Lumpur sebelum akhirnya berpindah ke Istanbul, Turki,” jelas Untung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Informasi pergerakan HS yang terekam melalui kerja sama intelijen lintas negara menjadi kunci keberhasilan operasi. Pelaku akhirnya ditangkap oleh tim gabungan di Istanbul dan dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1).

Menurut penyidik, HS berperan sebagai penghubung antarnegara dalam jaringan penyelundupan manusia tersebut. Ia mengatur jalur laut dari Bangladesh menuju Malaysia dan Indonesia sebagai titik transit, sebelum korban dikirim ke negara tujuan seperti Australia.

“Indonesia hanya menjadi negara transit dan penampungan sementara. HS bertindak sebagai fasilitator utama dalam mengoordinasikan pengiriman dan pergerakan para korban Rohingya secara ilegal,” ujar Untung.

Catatan kepolisian menunjukkan bahwa HS bukan pemain baru. Ia pernah tersangkut kasus serupa di masa lalu, namun tetap melanjutkan aktivitas kriminalnya dan memperluas jaringan hingga ke level transnasional.

“HS tidak jera, bahkan membangun jaringan lintas batas yang lebih kompleks. Namun akhirnya upaya tersebut berakhir di tangan hukum,” tegas Untung.

Polri menegaskan, penangkapan HS menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan perdagangan orang lintas negara yang memanfaatkan jalur migrasi Rohingya. Aparat berjanji akan terus memperkuat kerja sama internasional untuk memburu pelaku lain yang masih buron.

BNN Gagalkan Peredaran Narkotika di Batam, Amankan 550 Gram Barang Bukti

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan melalui operasi terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Putu Putera Sadana, menyatakan bahwa perang melawan narkotika dilakukan secara menyeluruh — tidak hanya menindak pelaku hukum, tetapi juga memberikan ruang pemulihan bagi korban penyalahgunaan.

“Negara hadir secara tegas menutup ruang kejahatan narkotika, sekaligus memberikan jalan pemulihan bagi korban demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa,” ujar Putu di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Sebagai bagian dari upaya tersebut, BNN menggelar operasi terpadu di wilayah Batam, Kepulauan Riau, pada pertengahan Januari 2026. Dalam operasi bersama Polri, TNI, Bea dan Cukai, serta Imigrasi itu, petugas berhasil menggagalkan tiga kasus peredaran gelap narkotika di Bandara Hang Nadim Batam dan Pelabuhan Bintang 99 Persada.

Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan total barang bukti 550 gram bruto narkotika, terdiri atas 542,3 gram sabu dan 8,9 gram Tetrahydrocannabinol (THC) sintetis. Lima orang tersangka berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rangkaian Operasi


Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (15/1) pukul 14.00 WIB di Bandara Hang Nadim Batam. Petugas menemukan 400 gram sabu yang disembunyikan di dalam sandal milik tersangka berinisial AF. Satu pelaku lain masih diburu.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menggagalkan penyelundupan 132,4 gram sabu di Pelabuhan Bintang 99 Persada dengan modus body pack. Tersangka berinisial JCS diamankan, sementara satu orang lain ditetapkan sebagai DPO.

Kasus ketiga terjadi pada Sabtu (17/1) pukul 06.50 WIB, juga di Bandara Hang Nadim Batam. Petugas menemukan 9,9 gram sabu dan 8,9 gram tembakau gorila di dalam koper tersangka berinisial VDD.

Selain penindakan, BNN juga melaksanakan operasi terpadu di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam pada Sabtu (17/1). Dari 84 orang yang menjalani tes urine — termasuk pemandu lagu dan warga negara asing — lima orang dinyatakan positif narkotika.

Terhadap mereka, BNN menerapkan pendekatan berkeadilan. Individu yang positif tetapi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap akan diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi sesuai tingkat penyalahgunaan.

Putu menambahkan, keberhasilan operasi di Batam menjadi bukti nyata komitmen BNN dalam memperkuat sinergi lintas lembaga guna menjaga wilayah perbatasan dari ancaman narkotika.

“Sinergi dan kepedulian seluruh elemen masyarakat menjadi kunci mewujudkan ruang publik yang aman, sehat, dan bersih dari narkotika,” tegasnya.