Gegara Tergiur Klaim Asuransi Abang Kandung Tega Bunuh Adiknya
Tanah Karo, SUMATERA UTARA – Ambisi buta terhadap harta menghancurkan ikatan darah. Polres Tanah Karo sukses membongkar skenario berdarah pembunuhan Iwan Sudarto Simanjuntak (33), yang tewas bukan karena nasib malang, melainkan karena eksekusi terencana yang didalangi kakak kandungnya sendiri, TS (42).
Skenario “Maut” di Pinggir Jalan
Minggu dini hari (18/1/2026) di Jalan Lintas Desa Kineppen menjadi saksi bisu kekejaman tersebut. Iwan ditemukan tergeletak tak bernyawa dengan kondisi wajah hancur bersimbah darah. Awalnya, pelaku mencoba menyamarkan ini sebagai kejadian biasa, namun luka parah di kepala korban meneriakkan fakta lain: ini adalah pembunuhan dingin.
“Tim kami bergerak cepat. Hasil penyelidikan di lapangan menunjuk pada satu nama: LN (57), sang eksekutor,” tegas Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R.
Perburuan Sang Eksekutor
Pelarian LN berakhir di Jalan Lintas Sumatera, Labuhan Batu Selatan. Di tangan polisi, nyali sang petani asal Tapanuli Utara ini menciut. Ia bernyanyi lantang bahwa nyawa Iwan dihargai dengan rupiah oleh kakak kandung korban sendiri. TS, sang wiraswasta asal Medan Johor, disebut sebagai otak di balik pengaturan waktu, lokasi, hingga cara menghabisi nyawa adiknya.
Kecerobohan yang Fatal: Menjemput Borgol di Kantor Polisi
Puncak dari drama ini adalah kepercayaan diri TS yang luar biasa. Merasa jejaknya telah bersih, TS dengan tenang melenggang masuk ke Mapolres Tanah Karo pada Rabu (28/1). Bukan untuk berduka, melainkan untuk mengurus administrasi kematian sang adik demi mencairkan polis asuransi.
Ia tidak sadar bahwa namanya sudah masuk dalam daftar target operasi. Alih-alih mendapatkan lembaran uang asuransi yang diincar, TS justru mendapatkan “hadiah” borgol di pergelangan tangannya.
“Ini adalah tindakan yang sangat keji. Tersangka (TS) datang ke kantor polisi justru untuk memuluskan motif ekonominya—klaim asuransi—di saat darah adiknya bahkan belum kering,” ujar AKP Eriks dengan nada tajam.
Ancaman Hukuman Mati
Kini, TS dan LN harus menghadapi kenyataan pahit. Jeratan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kini menanti, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kasus ini menjadi pengingat kelam bahwa di tangan orang yang gelap mata, nyawa saudara kandung pun bisa dijadikan komoditas perdagangan.
