Dua Spesialis Ranmor Dijatah Timah Panas Usai 15 Kali Beraksi di Medan-Deli Serdang

MEDAN – Pelarian dua bandit jalanan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir tragis di tangan personel Polsek Medan Area. Bambang Hermanto (19) dan Azizan (20) terpaksa dilumpuhkan dengan “hadiah” timah panas di bagian kaki setelah mencoba kabur dan melawan saat penyergapan berlangsung, Jumat (30/1/2026).

Penyergapan di Tembung

Penangkapan dramatis ini terjadi di Jalan Pasar VII Beringin, Desa Tembung. Keduanya merupakan target operasi usai menggasak Yamaha Nmax BK 4432 ALU di Komplek Graha Rahayu, Jermal XI, Medan Denai, milik Elpa Syahroni Nasution. Aksi mereka sebelumnya sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur diambil karena para pelaku mengabaikan peringatan petugas dan mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Rekam Jejak Kriminal: 15 Kali Beraksi

Hasil interogasi mendalam mengungkap fakta mencengangkan. Kedua pemuda ini bukan pemain baru; mereka adalah sindikat lintas wilayah yang telah beraksi sebanyak 15 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan dan Polresta Deli Serdang.

  • Azizan (20): Mengaku telah melancarkan aksi di 10 lokasi berbeda.
  • Bambang (19): Mengaku terlibat di 5 lokasi pencurian.

“Mereka adalah spesialis yang sangat meresahkan masyarakat. Saat ini kami sedang memburu satu rekan mereka berinisial D yang masih buron. Identitasnya sudah kita kantongi,” tegas AKP Yaqin, Senin (2/2).

Modus Operandi: Incar Perumahan Pagi Hari

Kejahatan terakhir pelaku dilakukan pada Minggu (25/1) pagi. Memanfaatkan kelengahan penghuni rumah di Komplek Graha Rahayu, pelaku membobol pagar dan melarikan motor korban saat situasi lingkungan masih sepi. Kejadian tersebut baru disadari korban saat pengasuh anaknya melihat pagar rumah sudah dalam kondisi terbuka lebar pada pukul 08.00 WIB.

Koordinasi Lintas Polsek

Polsek Medan Area kini melakukan koordinasi dengan polsek-polsek sejajaran untuk mengidentifikasi laporan kehilangan lain yang melibatkan kedua tersangka. Keduanya kini mendekam di sel tahanan dengan luka temban di kaki sebagai pengingat atas aksi kriminal mereka.

Gegara Tergiur Klaim Asuransi Abang Kandung Tega Bunuh Adiknya

Tanah Karo, SUMATERA UTARA – Ambisi buta terhadap harta menghancurkan ikatan darah. Polres Tanah Karo sukses membongkar skenario berdarah pembunuhan Iwan Sudarto Simanjuntak (33), yang tewas bukan karena nasib malang, melainkan karena eksekusi terencana yang didalangi kakak kandungnya sendiri, TS (42).

Skenario “Maut” di Pinggir Jalan

Minggu dini hari (18/1/2026) di Jalan Lintas Desa Kineppen menjadi saksi bisu kekejaman tersebut. Iwan ditemukan tergeletak tak bernyawa dengan kondisi wajah hancur bersimbah darah. Awalnya, pelaku mencoba menyamarkan ini sebagai kejadian biasa, namun luka parah di kepala korban meneriakkan fakta lain: ini adalah pembunuhan dingin.

“Tim kami bergerak cepat. Hasil penyelidikan di lapangan menunjuk pada satu nama: LN (57), sang eksekutor,” tegas Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R.

Perburuan Sang Eksekutor

Pelarian LN berakhir di Jalan Lintas Sumatera, Labuhan Batu Selatan. Di tangan polisi, nyali sang petani asal Tapanuli Utara ini menciut. Ia bernyanyi lantang bahwa nyawa Iwan dihargai dengan rupiah oleh kakak kandung korban sendiri. TS, sang wiraswasta asal Medan Johor, disebut sebagai otak di balik pengaturan waktu, lokasi, hingga cara menghabisi nyawa adiknya.

Kecerobohan yang Fatal: Menjemput Borgol di Kantor Polisi

Puncak dari drama ini adalah kepercayaan diri TS yang luar biasa. Merasa jejaknya telah bersih, TS dengan tenang melenggang masuk ke Mapolres Tanah Karo pada Rabu (28/1). Bukan untuk berduka, melainkan untuk mengurus administrasi kematian sang adik demi mencairkan polis asuransi.

Ia tidak sadar bahwa namanya sudah masuk dalam daftar target operasi. Alih-alih mendapatkan lembaran uang asuransi yang diincar, TS justru mendapatkan “hadiah” borgol di pergelangan tangannya.

“Ini adalah tindakan yang sangat keji. Tersangka (TS) datang ke kantor polisi justru untuk memuluskan motif ekonominya—klaim asuransi—di saat darah adiknya bahkan belum kering,” ujar AKP Eriks dengan nada tajam.

Ancaman Hukuman Mati

Kini, TS dan LN harus menghadapi kenyataan pahit. Jeratan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kini menanti, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kasus ini menjadi pengingat kelam bahwa di tangan orang yang gelap mata, nyawa saudara kandung pun bisa dijadikan komoditas perdagangan.