March 25, 2026

proJUSTITIA

Berpihak Pada Kebenaran

WNA China Penjarah Emas Ketapang Terancam 15 Tahun Penjara, Jaksa Resmi Tahan Liu Xiaodong

Ketapang, KALIMANTAN BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan penambangan emas ilegal yang menyeret warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, Selasa (3/2/2026). Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Bareskrim Polri ini menandai babak baru penegakan hukum atas penjarahan sumber daya alam di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).

Jeratan Pasal Berlapis: Akumulasi Pidana Berat

Tak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan amunisi pasal berlapis untuk menyeret Liu Xiaodong ke meja hijau. Tersangka dibidik menggunakan konstruksi hukum dalam KUHP Baru yang memberikan ancaman hukuman maksimal:

  • Pencurian dengan Pemberatan: Berdasarkan Pasal 447 KUHP Baru, tersangka diduga kuat melakukan pencurian listrik dan bahan peledak secara ilegal untuk mendukung aktivitas tambang ilegalnya. Ancaman pidana: 7 tahun penjara.
  • Penyalahgunaan Bahan Peledak: Mengacu pada Pasal 306 KUHP Baru (perluasan dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951), Liu disangkakan atas kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin yang membahayakan keamanan negara. Ancaman pidana: 15 tahun penjara.

Detik-Detik Pelimpahan: Tangan Diborgol, Kawalan Ketat

Tersangka mendarat di Bandara Ketapang pada pukul 15.01 WIB dengan pengawalan melekat dari tim Bareskrim Polri. Mengenakan kaos dan topi hitam, Liu Xiaodong tampak berusaha menutupi kedua tangannya yang terborgol rapat dengan jaket hitam saat digiring menuju kendaraan tahanan.

Sebelumnya, tersangka mendekam di Rutan Pontianak sebelum akhirnya diterbangkan menggunakan pesawat komersial menuju Ketapang untuk menjalani proses hukum di wilayah hukum tempat tindak pidana terjadi (locus delicti).

Menuju Meja Hijau

Pasca-pelimpahan ini, status Liu Xiaodong resmi beralih menjadi tahanan Kejaksaan. Pihak JPU mengonfirmasi bahwa tersangka kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Ketapang sembari merampungkan berkas dakwaan.

“Berkas sudah kami terima. Langkah selanjutnya adalah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Ketapang agar segera disidangkan. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas bagi siapapun yang merusak ekosistem pertambangan kita,” tegas pihak Kejaksaan.

Negara kini menunggu pembuktian di pengadilan, apakah WNA asal China ini akan dijatuhi hukuman maksimal atas dugaan aksi kriminalitas terorganisir yang merugikan daerah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *