Akal-Akalan Proyek Terbongkar : Mantan Kadis Perkim Taput Ditahan, Negara Rugi Rp4,8 Miliar
Tarutung, SUMATERA UTARA – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menahan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berinisial BG, atas dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan lampu taman yang bersumber dari dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kamis, (05/02/2026). Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.858.953.437.
Selain BG, jaksa juga menahan pelaksana pengerjaan proyek berinisial WL yang diduga memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek bermasalah tersebut. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk, menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat BG menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Taput pada tahun anggaran 2020. Pada masa itu, Dinas Perkim Taput melaksanakan proyek LPJU dan lampu taman dengan pagu anggaran mencapai Rp13,6 miliar yang bersumber dari dana PEN.
“Pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp13.600.000.000, yang kemudian dibagi menjadi 73 paket pekerjaan. Rinciannya, 15 kegiatan lampu penerangan jalan umum dan 58 kegiatan lampu taman,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (06/02/2026).
Dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek, BG yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan pengondisian sejak tahap awal. Penyidik menilai BG dengan sengaja menyusun dan menetapkan rencana anggaran kegiatan dengan nilai per paket di bawah Rp200 juta. Pola tersebut diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme tender yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Tidak hanya itu, pada tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), BG diduga memerintahkan WL untuk melakukan mark up anggaran dengan cara menambahkan harga pada sejumlah item pekerjaan. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa BG meminta WL mencari dan menyiapkan dokumen perusahaan tertentu untuk kemudian ditunjuk sebagai pelaksana proyek.
“Dalam proses pengadaan, para pejabat pengadaan di Dinas Perkim Taput tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara penuh. Hal ini karena adanya perintah dari tersangka BG,” kata Dedy.
Akibat perintah tersebut, tahapan pengadaan seperti undangan, penjelasan pekerjaan, pemasukan dan evaluasi dokumen penawaran, klarifikasi, hingga negosiasi teknis dan biaya tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Proses pengadaan pun berjalan tanpa pengawasan yang memadai.
Dalam pelaksanaannya, WL mengerjakan sebanyak 69 paket pekerjaan LPJU dan lampu taman. Namun, pekerjaan tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan secara langsung. Penyidik menemukan bahwa WL melakukan subkontrak kepada pihak lain, khususnya untuk pekerjaan tiang lampu taman dan penyediaan material LPJU, dengan tujuan memperoleh keuntungan lebih besar serta memenuhi pembayaran komitmen fee.
“Subkontrak tersebut dilakukan demi mendapatkan keuntungan dan pembayaran komitmen fee kepada Dinas Perkim,” ungkap Dedy.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 19 Januari 2026, perbuatan BG dan WL menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.858.953.437.
Atas perbuatannya, BG dan WL dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan. Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Kejaksaan menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan dana PEN agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pemulihan ekonomi, bukan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
