Saksi Akui Terima “Uang Jajan” Berkala dari Pejabat Kemnaker, Jaksa Dalami Aliran Dana Kasus Sertifikasi K3

Jakarta Pusat, DKI JAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengungkap fakta penting, pada Jumat, (6/2/2026). Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, mengakui hampir rutin menerima sejumlah uang dari salah satu terdakwa, Hery Sutanto, yang saat itu menjabat Direktur Bina Kelembagaan.

Pengakuan tersebut disampaikan Ivon saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/2/2026). Dalam kesaksiannya, Ivon menyebut pemberian uang itu terjadi sejak tahun 2021 hingga Februari 2025, dengan nominal berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta setiap kali pemberian.

Di hadapan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ivon menyatakan uang tersebut disampaikan oleh Hery Sutanto sebagai “tambahan uang jajan”. Saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber dana yang diberikan, serta tidak pernah menerima penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pemberian tersebut.

Selain dari Hery Sutanto, Ivon juga mengaku menerima uang dari terdakwa lain, yakni Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, serta Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja. Menurut Ivon, masing-masing pemberian dari kedua terdakwa tersebut bernilai sekitar Rp 500 ribu, yang diterima dalam bentuk amplop.

Jaksa kemudian mendalami frekuensi penerimaan uang oleh saksi. Ivon menyebut dirinya menerima uang sekitar lima kali dari Hery Sutanto, serta kurang lebih sepuluh kali dari Anitasari Kusumawati dan Sekarsari Kartika Putri. Meski demikian, Ivon menegaskan bahwa pemberian tersebut tidak selalu bersifat rutin setiap bulan.

Lebih lanjut, Ivon mengungkapkan bahwa pemberian uang itu tidak hanya diterima dirinya, tetapi juga sejumlah pegawai lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 serta Sekretariat Jenderal Kemnaker. Ia menyatakan bahwa dirinya pernah mengonfirmasi kepada pemberi, dan mendapat penjelasan bahwa dana tersebut merupakan arahan untuk “memperhatikan teman-teman” di lingkungan direktorat terkait.

Dalam persidangan, jaksa turut membacakan pesan singkat yang dikirim Ivon kepada Hery Sutanto, berisi ucapan terima kasih atas uang yang diterima melalui perantara. Ivon membenarkan isi pesan tersebut dan mengakui bahwa ucapan terima kasih itu disampaikan atas nama dirinya dan rekan-rekannya.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus besar dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3, yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Para terdakwa dalam perkara ini antara lain Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, bersama sepuluh terdakwa lainnya yang berasal dari unsur ASN Kemnaker dan pihak swasta.

Jaksa KPK mendakwa Noel bersama para terdakwa lain telah menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu K3. Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga memaksa para pemohon sertifikasi untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6,52 miliar sejak tahun 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri.

Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler, yang diduga diterima dari ASN Kemnaker dan pihak swasta dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

Persidangan perkara ini digelar dengan berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain. Jaksa menegaskan pengungkapan aliran dana menjadi krusial untuk membuktikan unsur perbuatan melawan hukum serta keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Akal-Akalan Proyek Terbongkar : Mantan Kadis Perkim Taput Ditahan, Negara Rugi Rp4,8 Miliar

Tarutung, SUMATERA UTARA – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menahan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berinisial BG, atas dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan lampu taman yang bersumber dari dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kamis, (05/02/2026). Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.858.953.437.

Selain BG, jaksa juga menahan pelaksana pengerjaan proyek berinisial WL yang diduga memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek bermasalah tersebut. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk, menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat BG menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Taput pada tahun anggaran 2020. Pada masa itu, Dinas Perkim Taput melaksanakan proyek LPJU dan lampu taman dengan pagu anggaran mencapai Rp13,6 miliar yang bersumber dari dana PEN.

“Pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp13.600.000.000, yang kemudian dibagi menjadi 73 paket pekerjaan. Rinciannya, 15 kegiatan lampu penerangan jalan umum dan 58 kegiatan lampu taman,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (06/02/2026).

Dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek, BG yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan pengondisian sejak tahap awal. Penyidik menilai BG dengan sengaja menyusun dan menetapkan rencana anggaran kegiatan dengan nilai per paket di bawah Rp200 juta. Pola tersebut diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme tender yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

Tidak hanya itu, pada tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), BG diduga memerintahkan WL untuk melakukan mark up anggaran dengan cara menambahkan harga pada sejumlah item pekerjaan. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa BG meminta WL mencari dan menyiapkan dokumen perusahaan tertentu untuk kemudian ditunjuk sebagai pelaksana proyek.

“Dalam proses pengadaan, para pejabat pengadaan di Dinas Perkim Taput tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara penuh. Hal ini karena adanya perintah dari tersangka BG,” kata Dedy.

Akibat perintah tersebut, tahapan pengadaan seperti undangan, penjelasan pekerjaan, pemasukan dan evaluasi dokumen penawaran, klarifikasi, hingga negosiasi teknis dan biaya tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Proses pengadaan pun berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

Dalam pelaksanaannya, WL mengerjakan sebanyak 69 paket pekerjaan LPJU dan lampu taman. Namun, pekerjaan tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan secara langsung. Penyidik menemukan bahwa WL melakukan subkontrak kepada pihak lain, khususnya untuk pekerjaan tiang lampu taman dan penyediaan material LPJU, dengan tujuan memperoleh keuntungan lebih besar serta memenuhi pembayaran komitmen fee.

“Subkontrak tersebut dilakukan demi mendapatkan keuntungan dan pembayaran komitmen fee kepada Dinas Perkim,” ungkap Dedy.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 19 Januari 2026, perbuatan BG dan WL menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.858.953.437.

Atas perbuatannya, BG dan WL dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan. Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Kejaksaan menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan dana PEN agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pemulihan ekonomi, bukan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Jalur Impor Dibeli, Negara Dirugikan: KPK Bongkar Jatah Rp7 Miliar per Bulan untuk Oknum Bea Cukai

Jakarta, DKI JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan suap terstruktur dalam pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Skema yang terbongkar ini diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, dengan pola pemberian uang rutin bernilai miliaran rupiah setiap bulan untuk mengondisikan jalur pemeriksaan barang impor, Sabtu, (07/02/2026).

Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK menemukan indikasi adanya “jatah bulanan” yang diberikan oleh PT Blueray kepada oknum di DJBC agar barang impor tertentu tidak melalui pemeriksaan fisik. Praktik ini diduga membuat barang-barang palsu, tiruan, dan ilegal dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemberian uang dilakukan secara rutin dan sistematis. Menurutnya, uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengondisian jalur importasi sehingga barang tidak diarahkan ke jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan fisik oleh petugas.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan nilai jatah bulanan tersebut diduga mencapai sekitar Rp7 miliar. Ia menegaskan angka itu masih akan terus didalami oleh penyidik untuk memastikan besaran aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.

“Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar. Ini masih akan terus didalami,” kata Budi.

KPK mengungkap bahwa kesepakatan antara oknum Bea Cukai dan pihak PT Blueray diduga telah berlangsung sejak Oktober 2025. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan pengaturan jalur impor agar barang milik perusahaan tersebut tidak masuk ke jalur merah. Dalam mekanismenya, salah satu pegawai Bea Cukai menerima perintah untuk menyesuaikan parameter sistem pemeriksaan.

“FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” jelas Asep.

Pengaturan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mesin pemindai atau sistem pemeriksaan barang. Akibatnya, barang-barang impor yang didatangkan PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga dapat lolos masuk ke pasar domestik tanpa pengawasan yang semestinya.

KPK menilai pengondisian jalur impor ini berdampak serius terhadap perekonomian nasional. Masuknya barang-barang palsu, KW, dan ilegal dinilai dapat merusak tatanan pasar, merugikan pelaku usaha dalam negeri, serta menekan daya saing produk lokal, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan adanya sejumlah apartemen yang diduga disewa dan digunakan sebagai safe house oleh para oknum. Lokasi-lokasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia hasil dugaan tindak pidana korupsi.

“Para oknum ini diduga menyiapkan safe house untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia,” ujar Budi Prasetyo.

Dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk safe house dan kediaman para tersangka, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, logam mulia dengan berat lebih dari lima kilogram, serta sebuah jam tangan mewah.

“Total nilai barang bukti yang diamankan dari berbagai lokasi, termasuk safe house, mencapai sekitar Rp40,5 miliar,” kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Para tersangka diduga memiliki peran dalam pengaturan jalur impor, penerimaan suap, hingga penyimpanan hasil kejahatan.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, memperjelas peran masing-masing pihak, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan korupsi yang dinilai telah merugikan kepentingan negara tersebut.

Dalang Absen, Tradisi Terimbas: Penahanan Kepala KPP Madya Banjarmasin oleh KPK Bikin Pentas Wayang Ruwahan di Klaten Berubah

Klaten, JAWA TENGAH – Penahanan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berdampak pada institusi perpajakan, tetapi juga merembet ke ranah kebudayaan di kampung halamannya, Kabupaten Klaten. Mulyono yang dikenal luas sebagai dalang wayang kulit, dipastikan batal tampil dalam acara tradisi ruwahan atau sadranan di Dusun Kwiran-Tegalrejo, Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper, Klaten, Sabtu, (07/02/2026).

Batalnya Mulyono mendalang terjadi setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengajuan restitusi pajak. Penetapan status hukum tersebut membuat agenda pentas wayang kulit yang rencananya digelar sehari semalam harus mengalami perubahan mendadak, terutama pada jadwal dalang malam hari.

Ketua pemuda Dusun Kwiran-Tegalrejo, Reza, membenarkan bahwa Mulyono semula telah dijadwalkan menjadi dalang utama pada sesi malam dalam rangkaian acara sadranan. Namun, rencana itu urung terlaksana setelah pihak sanggar yang menaungi Mulyono menyampaikan kabar ketidakhadirannya.

“Rencananya memang beliau, Pak Mulyono Purwo Wijoyo, yang mendalang. Tetapi karena ada peristiwa penetapan tersangka oleh KPK, kemarin pihak Sanggar Cemara sudah datang ke sini dan menyampaikan bahwa beliau tidak bisa hadir,” ujar Reza saat ditemui di kediamannya.

Menurut Reza, tradisi pentas wayang kulit dalam acara ruwahan di dusunnya selalu menghadirkan dua dalang, masing-masing untuk pementasan siang dan malam. Awalnya, dalang siang dijadwalkan Wisnu Nugroho, sedangkan dalang malam adalah Mulyono. Dengan batalnya Mulyono, susunan tersebut pun berubah.

“Dalang malam akhirnya diganti Ki Wisnu Nugroho. Sementara untuk pementasan siang, nanti akan digantikan dalang lain yang saat ini masih kami cari,” jelasnya.

Reza menambahkan, acara ruwahan akan tetap digelar sesuai rencana pada Minggu, 8 Februari 2026, dengan durasi sehari semalam. Tradisi tersebut telah berlangsung turun-temurun dan menjadi agenda tahunan warga setempat sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur sekaligus sarana pelestarian budaya.

“Tradisi ini sudah ada sejak dulu. Dari dulu memang selalu dua dalang karena pentasnya siang dan malam,” lanjut Reza.

Ia juga mengungkapkan bahwa Mulyono bukan kali pertama tampil di Dusun Kwiran-Tegalrejo. Sebelum pandemi Covid-19, Mulyono beberapa kali mendalang dalam acara serupa dan dikenal baik oleh warga.

Hal senada disampaikan Giyono, warga setempat, yang menyebut bahwa kabar penangkapan dan penahanan Mulyono sudah diketahui masyarakat melalui pemberitaan media. Padahal, waktu pelaksanaan acara tinggal hitungan satu hari.

“Tinggal sehari lagi acaranya. Warga sudah tahu dari berita kalau yang bersangkutan ditangkap KPK,” ujar Giyono.

Pantauan di lokasi menunjukkan persiapan acara tetap berjalan. Panggung utama telah berdiri di depan gedung serbaguna dusun, lengkap dengan perlengkapan pementasan wayang. Bahkan, spanduk yang mencantumkan nama Mulyono Purwo Wijoyo sebagai dalang masih terpasang, meski dipastikan ia tidak hadir.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin ke tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, Mulyono ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega, seorang fiskus anggota tim pemeriksa pajak, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, sebagai tersangka.

KPK menyatakan telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp1 miliar.

Di luar jabatannya sebagai pejabat pajak, Mulyono dikenal di Klaten sebagai dalang aktif dan pemilik Sanggar Cemara. Ia juga tercatat sebagai Ketua Umum Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Kabupaten Klaten. Status hukumnya yang kini tengah diproses KPK secara langsung berdampak pada agenda kebudayaan yang selama ini melibatkan perannya sebagai seniman, termasuk pembatalan pentas wayang dalam tradisi ruwahan di Desa Jambu Kulon.