Polres Pelabuhan Belawan Klarifikasi Kasus Lansia Jadi Tersangka: Bukan Pembelaan Diri, Tapi Penganiayaan
MEDAN – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral di media sosial yang berjudul “Bela Diri Karena Pagar Rumahnya Dirusak, Pria Lansia Jadi Tersangka Penganiayaan.”
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasi Humas AKP Edy Suranta, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Hamzar Nodi, S.H., M.H., pada Kamis malam (5/2/2026) di Mapolsek Medan Labuhan.
Dalam keterangannya, AKP Edy menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jl. Veteran, Gang Melur, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli pada November 2025 dan merupakan murni kasus penganiayaan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tindakan yang dilakukan tersangka bukan semata-mata seperti narasi yang beredar, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tegasnya.
Edy menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka SP juga pernah melakukan penganiayaan terhadap istri korban berinisial RD pada Desember 2023. Namun saat itu, kedua pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.
“Atas perbuatannya dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas AKP Edy.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi atau judul berita yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian yang bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
