Mensekneg Tegaskan Kades dan Kadus Harus Proaktif Agar Kejadian Ketidakmampuan Pemenuhan Kebutuhan dan Pendidikan Seperti di NTT Tidak Terulang

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk memperketat pemantauan terhadap kelompok rentan. Langkah ini diambil sebagai respons atas insiden tragis yang menimpa seorang siswa SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kepala desa atau kepala dusun harus terus melakukan monitoring dan melaporkan apabila ada warga yang belum tercatat sebagai penerima manfaat program pemerintah,” ujar Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Prasetyo menegaskan bahwa kehadiran negara harus benar-benar dirasakan masyarakat, terutama bagi mereka yang masuk kategori kemiskinan ekstrem. Pemerintah daerah diminta aktif menjemput bola agar tak ada warga yang terlewat dari jangkauan bantuan sosial maupun program pemberdayaan.

“Kami pastikan, meski belum bisa diberdayakan sepenuhnya, intervensi pemerintah harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat, terutama yang paling bawah,” imbuhnya.

Mensesneg juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan nasional.

“Ini bagian dari evaluasi menyeluruh terkait pendataan, pelaporan, hingga kepedulian sosial kita,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang siswa SD berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, NTT, mengakhiri hidupnya dengan meninggalkan sepucuk surat untuk ibundanya. Surat yang ditulis dengan bahasa sederhana itu berisi pesan perpisahan yang menggugah banyak pihak. Anak tersebut diketahui tinggal bersama neneknya, sementara sang ibu bekerja sebagai petani dan buruh serabutan untuk menghidupi kelima anaknya.

Ketiakmampuan secara ekonomi dan pemenuhan kebutuhan pendidikan oleh orang tua membuat anak tersebut harus memilih jalan pintas yang dianggapnya terbaik.

Warga Minta Pemkab Asahan Periksa Losmen Family di Jalan H. Misbah Kisaran

Kisaran, SUMATRERA UTARA – Sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Losmen Family yang berlokasi di Jalan H. Misbah, Kisaran.

Permintaan ini muncul karena masyarakat menilai keberadaan losmen tersebut telah menimbulkan keresahan akibat aktivitas di dalamnya yang dianggap tidak sesuai dengan norma sosial dan ketertiban umum.

Warga berharap agar Kasatpol PP Asahan segera turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut serta memastikan apakah kegiatan di tempat itu sesuai dengan izin usaha dan ketentuan peraturan daerah.

“Kami mohon perhatian dari Pemkab Asahan, khususnya Satpol PP, karena aktivitas di losmen itu sudah sangat meresahkan warga sekitar dengan segala macam kegiatannya, apalagi kan ini sudah mau bulan Ramadhan dan disitu juga pernah terjaring sembilan pasangan tak jelas” ujar salah satu warga setempat, Kamis (6/2/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Asahan maupun Satpol PP Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan masyarakat tersebut.

RUU Perampasan Aset Kembali Disorot: Harapan Pemberantasan Korupsi, Tapi Rentan Disalahgunakan

JAKARTA – Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) kembali mencuat ke permukaan. Dorongan agar regulasi ini segera disahkan menjadi salah satu tuntutan utama dalam berbagai aksi demonstrasi belakangan ini.

RUU tersebut diharapkan mampu menjadi senjata pamungkas dalam pemberantasan korupsi, khususnya untuk benar-benar memiskinkan para koruptor. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa tanpa perubahan substansial, pengesahan RUU PA justru berisiko menghadirkan masalah baru dalam sistem hukum nasional.

Isi dan Pokok Pengaturan RUU PA

RUU PA mengatur mekanisme perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana yang membuktikan kesalahan pelaku. Mekanisme ini dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau in rem, yaitu proses hukum terhadap benda (aset), bukan terhadap orang seperti dalam perkara pidana biasa.

Beberapa ketentuan utama dalam RUU ini antara lain:

  1. Kewenangan aparat penegak hukum (APH) untuk merampas aset terkait tindak pidana yang tidak bisa diproses melalui hukum pidana biasa, misalnya karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.
  2. Perampasan atas kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan (unexplained wealth).
  3. Prosedur perampasan yang lebih cepat dan sederhana, termasuk penerapan pembuktian terbalik dengan standar pembuktian seperti perkara perdata.
  4. Kewenangan baru bagi Jaksa Agung untuk mengelola aset yang disita negara.

Selain itu, Pasal 6 ayat (1) membatasi nilai aset yang dapat dirampas hanya untuk aset bernilai Rp100 juta atau lebih, serta berasal dari tindak pidana dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Batas ini dinilai positif agar fokus hanya pada kasus besar, tetapi juga berpotensi terlalu luas, karena mencakup berbagai tindak pidana umum seperti pencurian biasa.

Kritik dan Potensi Masalah Baru

Pasal 7 ayat (1) dan (2) RUU PA menetapkan bahwa perampasan aset hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu, misalnya ketika:

  • Tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya;
  • Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum;
  • Perkara tidak dapat disidangkan karena pemilik barang tidak diketahui;
  • Ditemukan aset baru setelah terdakwa dinyatakan bersalah.

Kendati pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan, para pengamat menilai celah hukum tetap terbuka, terutama terkait aset terdakwa yang diputus lepas.

Putusan lepas pada prinsipnya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan tindak pidana atau memiliki alasan pembenar/pemaaf. Maka, perampasan terhadap aset terdakwa lepas dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum dan bisa menjadi pintu baru bagi praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

Desakan Reformasi Hukum Menyeluruh

Pakar hukum menilai bahwa pengesahan RUU PA memang penting, namun harus disertai perbaikan substansial. Tanpa perbaikan tersebut, regulasi ini berpotensi menjadi sumber ketidakpastian hukum baru.

Reformasi hukum yang lebih luas juga perlu menyentuh aspek lain seperti pembatasan transaksi tunai, kriminalisasi perdagangan pengaruh, dan penguatan sistem integritas aparat penegak hukum.

RUU PA pada dasarnya bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan menutup celah hukum yang memungkinkan pelaku kejahatan menikmati hasil perbuatannya. Namun, seperti disampaikan para pengamat, regulasi ini hanya akan efektif jika dibarengi mekanisme pengawasan ketat dan jaminan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Polres Pelabuhan Belawan Klarifikasi Kasus Lansia Jadi Tersangka: Bukan Pembelaan Diri, Tapi Penganiayaan

MEDAN – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral di media sosial yang berjudul “Bela Diri Karena Pagar Rumahnya Dirusak, Pria Lansia Jadi Tersangka Penganiayaan.”

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasi Humas AKP Edy Suranta, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Hamzar Nodi, S.H., M.H., pada Kamis malam (5/2/2026) di Mapolsek Medan Labuhan.

Dalam keterangannya, AKP Edy menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jl. Veteran, Gang Melur, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli pada November 2025 dan merupakan murni kasus penganiayaan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tindakan yang dilakukan tersangka bukan semata-mata seperti narasi yang beredar, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tegasnya.

Edy menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka SP juga pernah melakukan penganiayaan terhadap istri korban berinisial RD pada Desember 2023. Namun saat itu, kedua pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.

“Atas perbuatannya dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas AKP Edy.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi atau judul berita yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian yang bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.