RUU Perampasan Aset Kembali Disorot: Harapan Pemberantasan Korupsi, Tapi Rentan Disalahgunakan
JAKARTA – Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) kembali mencuat ke permukaan. Dorongan agar regulasi ini segera disahkan menjadi salah satu tuntutan utama dalam berbagai aksi demonstrasi belakangan ini.
RUU tersebut diharapkan mampu menjadi senjata pamungkas dalam pemberantasan korupsi, khususnya untuk benar-benar memiskinkan para koruptor. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa tanpa perubahan substansial, pengesahan RUU PA justru berisiko menghadirkan masalah baru dalam sistem hukum nasional.
Isi dan Pokok Pengaturan RUU PA
RUU PA mengatur mekanisme perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana yang membuktikan kesalahan pelaku. Mekanisme ini dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau in rem, yaitu proses hukum terhadap benda (aset), bukan terhadap orang seperti dalam perkara pidana biasa.
Beberapa ketentuan utama dalam RUU ini antara lain:
- Kewenangan aparat penegak hukum (APH) untuk merampas aset terkait tindak pidana yang tidak bisa diproses melalui hukum pidana biasa, misalnya karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.
- Perampasan atas kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan (unexplained wealth).
- Prosedur perampasan yang lebih cepat dan sederhana, termasuk penerapan pembuktian terbalik dengan standar pembuktian seperti perkara perdata.
- Kewenangan baru bagi Jaksa Agung untuk mengelola aset yang disita negara.
Selain itu, Pasal 6 ayat (1) membatasi nilai aset yang dapat dirampas hanya untuk aset bernilai Rp100 juta atau lebih, serta berasal dari tindak pidana dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Batas ini dinilai positif agar fokus hanya pada kasus besar, tetapi juga berpotensi terlalu luas, karena mencakup berbagai tindak pidana umum seperti pencurian biasa.
Kritik dan Potensi Masalah Baru
Pasal 7 ayat (1) dan (2) RUU PA menetapkan bahwa perampasan aset hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu, misalnya ketika:
- Tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya;
- Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum;
- Perkara tidak dapat disidangkan karena pemilik barang tidak diketahui;
- Ditemukan aset baru setelah terdakwa dinyatakan bersalah.
Kendati pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan, para pengamat menilai celah hukum tetap terbuka, terutama terkait aset terdakwa yang diputus lepas.
Putusan lepas pada prinsipnya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan tindak pidana atau memiliki alasan pembenar/pemaaf. Maka, perampasan terhadap aset terdakwa lepas dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum dan bisa menjadi pintu baru bagi praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
Desakan Reformasi Hukum Menyeluruh
Pakar hukum menilai bahwa pengesahan RUU PA memang penting, namun harus disertai perbaikan substansial. Tanpa perbaikan tersebut, regulasi ini berpotensi menjadi sumber ketidakpastian hukum baru.
Reformasi hukum yang lebih luas juga perlu menyentuh aspek lain seperti pembatasan transaksi tunai, kriminalisasi perdagangan pengaruh, dan penguatan sistem integritas aparat penegak hukum.
RUU PA pada dasarnya bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan menutup celah hukum yang memungkinkan pelaku kejahatan menikmati hasil perbuatannya. Namun, seperti disampaikan para pengamat, regulasi ini hanya akan efektif jika dibarengi mekanisme pengawasan ketat dan jaminan akuntabilitas aparat penegak hukum.
