Aksi Heroik Suster Ika: Selamatkan 13 Perempuan Jabar dari Cengkeraman TPPO di Maumere
Maumere, NUSA TENGGARA TIMUR – Sebuah kisah kemanusiaan yang menggetarkan hati datang dari daratan Flores, di mana seorang biarawati dengan keberanian luar biasa berhasil membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Suster Ika, Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), menjadi sosok sentral dalam penyelamatan 13 perempuan asal Provinsi Jawa Barat yang terjebak dalam lingkaran kekerasan di Pub Eltras, sebuah tempat hiburan malam ikonik di Kota Maumere, Kabupaten Sikka.
Kisah penyelamatan ini menjadi perhatian nasional setelah diviralkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang kini turun tangan langsung mengawal kasus tersebut. Ke-13 perempuan tersebut diduga tidak hanya dipaksa bekerja di luar kontrak, namun juga mengalami rentetan kekerasan fisik, pelecehan seksual, hingga ancaman yang membuat mereka hidup dalam ketakutan mendalam di balik jeruji kamar pub tempat mereka bekerja.
Berawal dari Pesan Singkat Penuh Ketakutan
Tabir gelap ini mulai tersingkap pada 20 Januari 2026, ketika Suster Ika menerima sebuah pesan WhatsApp dari salah satu korban. Dalam pesan tersebut, korban memohon bantuan dengan sangat untuk dikeluarkan dari tempat kerjanya. Korban mengaku mengalami depresi berat karena dilarang keluar kamar dan tidak diperbolehkan mengakses bantuan hukum secara mandiri.
“Saya menerima pesan WA yang isinya meminta bantuan untuk dikeluarkan dari Pub Eltras. Korban merasa sangat tertekan karena ruang geraknya dibatasi total,” ungkap Suster Ika sebagaimana dikutip dari kanal media sosial Lembur Pakuan, Jumat (20/2/2026).
Merespons aduan darurat tersebut, Suster Ika segera berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka. Pada 21 Januari 2026, tim gabungan bergerak ke lokasi. Dengan taktik yang tenang dan humanis, Suster Ika masuk ke area pub setelah meminta izin kepada pihak manajemen, sementara aparat kepolisian berjaga di luar untuk memantau situasi. Saat bertemu Suster Ika, korban keluar dari kamar dengan kondisi fisik yang gemetar hebat dan wajah pucat pasi akibat trauma yang dialaminya.
Bukti Kekerasan dan Penahanan Identitas
Keesokan harinya, keberanian korban lain mulai muncul. Tiga orang dari rombongan tersebut mengirimkan bukti foto lebam di bagian tubuh mereka sebagai tanda adanya kekerasan fisik yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan tersebut. Suster Ika memuji kecerdasan para korban yang berani menyimpan bukti-bukti kuat tersebut sebagai dasar laporan hukum.
Proses penjemputan 13 korban tersebut pada 23 Januari 2026 dini hari tidak berjalan mulus. Meskipun pemilik pub sedang berada di Jakarta, kuasa hukum pemilik sempat menghalangi langkah tim relawan dan menuding penjemputan dilakukan secara sepihak. Namun, upaya penghadangan tersebut dipatahkan oleh Polres Sikka yang langsung menunjukkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik).
Kejanggalan lain terungkap saat petugas meminta dokumen identitas para korban. Diketahui, pihak Pub Eltras menahan seluruh KTP milik para pekerja tersebut, sebuah pola umum dalam kasus TPPO untuk membatasi ruang gerak korban. Atas desakan Kasatreskrim Polres Sikka, manajer pub akhirnya menyerahkan seluruh identitas tersebut sebelum ke-13 perempuan itu dibawa ke rumah aman (safe house) milik TRUK-F.
Menanti Ketegasan Hukum
Sejak 6 Februari 2026, para korban telah resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Hingga saat ini, proses pendampingan psikologis dan hukum terus dilakukan oleh tim advokasi Gereja Katolik tersebut. Namun, Suster Ika menyuarakan kegelisahannya terkait perkembangan kasus ini yang dinilai lamban dalam penetapan tersangka.
“Proses hukum sudah bergulir, namun hingga detik ini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Ini menjadi perhatian serius bagi kami tim advokasi. Kami mendesak adanya kepastian hukum demi keadilan bagi para korban yang sudah cukup menderita,” tegas Suster Ika.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan telah berkoordinasi erat dengan Suster Ika untuk memastikan keselamatan warganya dan kepulangan mereka ke Jawa Barat dalam kondisi yang layak. Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan tempat hiburan malam serta perlindungan tenaga kerja lintas provinsi agar tidak ada lagi perempuan yang menjadi mangsa sindikat perdagangan orang dengan kedok pekerjaan di luar daerah.
