Wamenag Tinjau Basilika Pertama Indonesia di IKN: Mercusuar Toleransi yang Siap Diresmikan Maret 2026

Penajam Paser Utara, KALIMANTAN TIMUR — Denyut pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya berfokus pada kecanggihan teknologi, tetapi juga pada penguatan fondasi spiritual bangsa. Wakil Menteri Agama RI, R. Muhammad Syafi’i, melakukan peninjauan maraton terhadap proyek pembangunan Gereja Katolik Santo Fransiskus Xaverius di Kawasan Peribadatan IKN, Jumat (20/02/2026). Gereja yang berada di bawah naungan Keuskupan Agung Samarinda ini diproyeksikan mencatat sejarah sebagai Basilika pertama di Indonesia, sekaligus menjadi bukti konkret komitmen pemerintah terhadap inklusivitas di jantung pemerintahan baru.

Kehadiran Wamenag di lokasi proyek bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai jadwal, mengingat urgensi rumah ibadah ini sebagai bagian dari ekosistem sosial IKN. Dalam kunjungannya, Syafi’i menegaskan bahwa progres fisik bangunan kini telah memasuki tahap finalisasi, dengan fokus utama pada detail interior dan penyediaan sarana liturgi yang akan mendukung kekhusyukan umat dalam beribadah.

Integrasi Teknologi Digital Belanda pada Simbol Religi

Salah satu aspek paling mutakhir yang menjadi sorotan dalam pembangunan Basilika ini adalah penggunaan teknologi digital pada perangkat ibadah tradisional. Wamenag mengungkapkan bahwa gereja ini akan dilengkapi dengan lonceng dan salib raksasa yang didatangkan langsung dari Belanda. Menariknya, mekanisme operasional lonceng tersebut tidak lagi menggunakan sistem manual, melainkan terintegrasi dengan sistem digital modern yang selaras dengan konsep Smart City IKN.

“Kami sedang memantau ketat penyelesaian interior. Salib dan lonceng dari Belanda ini ditargetkan tuntas terpasang pada Maret 2026. Ini adalah perpaduan tradisi dan teknologi. Kami ingin memastikan bahwa pada tahun ini juga, fasilitas gereja beserta Wisma Uskup sudah sepenuhnya fungsional untuk melayani umat,” tegas R. Muhammad Syafi’i saat memberikan keterangan resmi di sela-sela peninjauan.

Akselerasi pembangunan ini juga mengejar target fungsionalitas besar pada pertengahan tahun. Pemerintah telah memplot Gereja Santo Fransiskus Xaverius sebagai lokasi strategis bagi pertemuan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang dijadwalkan berlangsung pada Mei 2026. Kapasitas gereja yang mampu menampung antara 1.300 hingga 1.600 jemaah menjadikannya infrastruktur religi paling representatif di Kalimantan Timur saat ini.

Arsitektur Megah: Perpaduan Simbol Suci dan Kearifan Lokal

Secara teknis, pembangunan ini menempati lahan seluas 2.023 hektar di zona peribadatan terpadu dengan total luas bangunan mencapai 10.612,66 meter persegi. Struktur utama gedung gereja dirancang setinggi empat lantai dengan luas 8.586 meter persegi. Tak hanya ruang ibadah, kompleks ini juga menghadirkan Wisma Uskup setinggi tiga lantai seluas 1.770 meter persegi yang menyediakan 43 kamar akomodasi bagi para pemimpin gereja dari seluruh Indonesia.

Desain arsitektur gereja ini menjadi perbincangan hangat karena keberhasilannya memadukan elemen budaya lokal Kalimantan dengan estetika simbolik Katolik. Di area luar, fasilitas pendukung seperti Plaza Jalan Salib, Taman Doa, Goa Maria, dan Pelataran Utama telah tertata rapi. Salah satu ikon yang diprediksi akan mencuri perhatian publik adalah salib raksasa di puncak gedung yang dilengkapi dengan sistem pencahayaan pintar (smart lighting), memberikan tampilan visual yang memukau dan sakral pada malam hari.

Pemerintah memproyeksikan Basilika ini tidak hanya berfungsi sebagai rumah doa bagi para ASN dan pekerja di IKN, tetapi juga sebagai pusat ziarah religi nasional. Hal ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor pariwisata religi yang terintegrasi dengan kemegahan ibu kota baru.

Komitmen Ruang Ibadah Multireligius

Peninjauan gereja Katolik ini merupakan bagian dari visi besar Otorita IKN (OIKN) untuk menciptakan ruang hidup yang multireligius. Wamenag Syafi’i menegaskan bahwa prinsip keadilan bagi semua agama tetap menjadi prioritas utama. Di kawasan yang sama, lahan untuk pembangunan gereja Protestan, pura, wihara, dan klenteng sudah disiapkan dengan matang.

“Setiap umat beragama di IKN harus memiliki fasilitas ibadah yang layak dan representatif. Pembangunan Basilika ini adalah langkah awal yang nyata. Kami memastikan pembangunan rumah ibadah agama lain akan dimulai tahun ini atau paling lambat pada 2027 sebagai wujud persatuan kita,” tambah Syafi’i.

Langkah strategis ini memberikan sinyal positif bagi publik mengenai arah pembangunan mentalitas di IKN. Pemerintah ingin membuktikan bahwa Nusantara bukan sekadar kota beton, melainkan ruang hidup yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keberagaman. Melalui sinergi pembangunan fisik dan spiritual, IKN diharapkan menjadi miniatur ideal bagi masa depan Indonesia yang lebih rukun dan damai.

Menag Nasaruddin Umar Pimpin Salat Jumat di IKN: Mercusuar Toleransi dan Harmoni Ramadan dari Jantung Nusantara

Penajam Paser Utara, KALIMANTAN TIMUR — Gema azan dan lantunan ayat suci Al-Qur’an menandai babak baru kehidupan religi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Di tengah suasana khusyuk Ramadan 1447 Hijriah, Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, melakukan kunjungan kerja bersejarah sekaligus menjadi khatib dalam pelaksanaan Salat Jumat perdana di Masjid Negara IKN pada Jumat (20/02/2026).

Kehadiran tokoh sentral keagamaan ini bukan sekadar kunjungan seremonial, melainkan sebuah pesan kuat bagi dunia internasional bahwa Nusantara dibangun di atas fondasi harmoni dan toleransi yang kokoh. Dalam khotbahnya yang mendalam di hadapan para ASN, pekerja konstruksi, dan masyarakat lokal, Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Masjid Negara IKN memiliki tanggung jawab strategis untuk menjadi pusat pemberdayaan umat sekaligus rumah besar bagi kemanusiaan.

Masjid Negara Sebagai Pusat Pemberdayaan Modern

Pembangunan Masjid Negara IKN yang kini telah mencapai progres 99 persen menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyiapkan infrastruktur ibadah yang mumpuni. Menag menekankan bahwa fungsi masjid di era modern harus mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitarnya, tidak hanya sebagai tempat sujud ritualistik bagi para pekerja dan penghuni IKN.

“Masjid ini harus menjadi pusat pemberdayaan umat. Bukan saja umat memberdayakan masjid, tapi masjid sebaliknya harus memberdayakan sekitarnya. IKN adalah miniatur Indonesia yang sesungguhnya: rukun, damai, dan penuh toleransi,” ujar Menag Nasaruddin Umar di depan pintu lobi utama masjid usai pelaksanaan salat yang dipimpin oleh Imam Masjid Istiqlal, Martomo Malaing.

Suasana Ramadan tahun ini di IKN terasa sangat spesial dengan keterlibatan ribuan pekerja konstruksi yang tetap bersemangat menunaikan ibadah di tengah percepatan pembangunan. Syiar Ramadan di Nusantara diharapkan membawa energi positif bagi percepatan target pemerintah, sembari memastikan setiap individu mendapatkan pelayanan hak beragama yang setara.

Meninjau Simbol Toleransi Lintas Agama

Sebagai representasi dari keberagaman Indonesia, kunjungan Menag tidak hanya terhenti di fasilitas Islam. Beliau bersama rombongan dari Otorita IKN dan Kementerian Pekerjaan Umum melakukan peninjauan maraton ke sejumlah titik krusial. Salah satu yang mencuri perhatian adalah progres pembangunan Gereja Katolik Basilika Nusantara Santo Fransiskus Xaverius yang terletak berdekatan dengan kompleks Masjid Negara.

Gereja tersebut, yang direncanakan menjadi basilika pertama di Indonesia dengan kapasitas 1.600 umat, ditargetkan rampung pada Mei 2026. Peninjauan ini menunjukkan wajah asli Indonesia yang menjunjung tinggi nilai inklusivitas. Sinergi lintas agama ini menjadi bukti nyata bahwa Nusantara tumbuh sebagai pusat pemerintahan modern yang tetap berpijak pada nilai-nilai kebersamaan dan pelayanan publik yang prima.

“Kehadiran rumah ibadah yang berdampingan ini adalah pesan visual kepada dunia tentang betapa harmonisnya kehidupan beragama di Indonesia. IKN bukan sekadar beton dan baja, tapi tentang membangun jiwa bangsa,” tambah Menag saat meninjau area peribadatan terpadu tersebut.

Kesiapan Infrastruktur dan Fasilitas Publik

Selain sektor religi, Menag juga meninjau kesiapan infrastruktur pendukung lainnya guna memastikan ekosistem kehidupan di IKN berjalan optimal bagi para ASN yang akan segera berpindah secara masif. Peninjauan mencakup RS Hermina Nusantara yang baru saja diresmikan, serta 47 menara Rumah Susun (Rusun) ASN 1 yang telah dilengkapi dengan teknologi smart home system.

Fasilitas kesehatan dan hunian modern ini dirancang untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi para pelayan negara. Dengan sistem penguncian otomatis dan kontrol energi berbasis digital, hunian di IKN menetapkan standar baru residensial di Indonesia. Dukungan moral dari tokoh agama diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan diri para ASN dalam menjalani transisi menuju ibu kota baru.

Otorita IKN (OIKN) menegaskan bahwa momentum Ramadan 1447 H ini menjadi tonggak sejarah penting. Pemerintah memastikan bahwa pembangunan fisik yang masif akan selalu diimbangi dengan pembangunan mentalitas masyarakat yang harmonis. Melalui kolaborasi lintas kementerian, IKN diproyeksikan menjadi ruang hidup yang ramah bagi keberagaman dan contoh nyata bagi daerah lain dalam mengelola toleransi beragama.

Kunjungan ini diakhiri dengan agenda penanaman pohon di Plaza Bhinneka Tunggal IKA sebagai simbol pertumbuhan berkelanjutan. Menag Nasaruddin Umar dijadwalkan menetap hingga Sabtu (21/02/2026) untuk memimpin Salat Subuh berjamaah dan menyerahkan bantuan Al-Qur’an serta kurma bagi para pekerja, mempertegas kehadiran negara dalam setiap denyut nadi pembangunan di Ibu Kota Nusantara.

Tabiat Brutal Oknum ASN BPK di Bogor: Siksa ART Hingga Cacat, Tetangga Sebut Suami Turut Jadi Korban

Gunung Putri, BOGOR – Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencoreng citra pelayan publik. Olfit Ariani Purba (37), seorang ASN yang bertugas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kini menjadi sorotan tajam setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan berat terhadap asisten rumah tangganya (ART) yang bernama Fitri. Aksi keji ini terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dan melaporkan penderitaannya ke Polres Bogor.

Fitri, yang telah bekerja selama dua tahun di kediaman pelaku di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mengalami luka memar dan bekas luka di sekujur tubuhnya. Puncak kekerasan terjadi pada pertengahan Desember 2025 dan berlanjut hingga Januari 2026. Luka yang diderita korban tergolong sadis; mulai dari telinga yang berubah bentuk akibat hantaman keras, hingga punggung yang dipenuhi luka bekas hantaman sodet atau sendok penggorengan berbahan besi.

“Punggung saya dipukul pakai sendok penggorengan besi. Telinga saya memang tidak sering dipukul, tapi sekali dia memukul itu sangat keras sampai seperti ini,” ungkap Fitri dengan nada gemetar dalam sebuah wawancara yang diunggah di kanal YouTube Laurend Hutagalung, Jumat (20/02/2026). Fitri juga menceritakan bagaimana ia berusaha menangkis pukulan yang mengarah ke matanya, namun justru kuku-kuku jarinya yang menjadi sasaran kemarahan sang majikan. Tidak berhenti di situ, bagian perutnya pun kerap menjadi sasaran cubitan berulang kali tanpa alasan yang jelas.

Pemicu Sepele dan Temperamen Tak Wajar

Berdasarkan hasil penyelidikan awal pihak kepolisian, tindakan brutal yang dilakukan oknum ASN ini sering kali dipicu oleh hal-hal sepele. Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa salah satu insiden kekerasan terjadi pada Kamis (22/01/2026). Saat itu, pelaku sedang memasak di dapur dan secara tidak sengaja korban mematikan kompor tersebut. Hal kecil ini sudah cukup bagi Olfit untuk naik pitam dan melakukan kekerasan fisik secara membabi buta.

“Pelaku marah karena kompor dimatikan secara tidak sengaja oleh korban. Berdasarkan keterangan korban, aksi kekerasan berupa cubitan, pukulan, hingga tendangan langsung dilakukan saat itu juga,” ujar AKP Silfi Adi Putri. Ia menambahkan bahwa hasil visum menunjukkan adanya luka di bagian kepala, telinga, tangan, serta punggung korban yang meninggalkan bekas permanen.

Kuasa hukum korban, Ruben Alexander Hutagalung, menyatakan bahwa kliennya sering kali bingung menghadapi perilaku pelaku yang tidak terduga. “Dia juga bingung, terkadang saat sedang mengepel lantai saja tiba-tiba ditendang. Kekerasan ini dilakukan tanpa alasan yang jelas atau logis,” tegasnya.

Terungkapnya Tabiat Asli: Suami Pernah Diteriaki Maling

Kisah pilu Fitri ternyata hanyalah puncak gunung es dari tabiat buruk Olfit Ariani Purba. Berdasarkan informasi valid dari para tetangga sekitar, Olfit dikenal sebagai pribadi yang memiliki kontrol emosi sangat buruk dan ringan tangan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Fitri adalah korban kedua; ART sebelumnya pun dikabarkan pernah mengalami nasib serupa sebelum akhirnya berhenti bekerja.

Lebih mencengangkan lagi, tetangga mengungkapkan bahwa Olfit sering melakukan kekerasan terhadap suaminya sendiri di dalam rumah. Pelaku dinilai ingin menunjukkan kekuasaan (power) yang absolut terhadap anggota keluarganya. “Informasi dari tetangga ini valid. Suaminya sendiri pernah dilempar helm. Bahkan yang lebih parah, Olfit pernah meneriaki suaminya sendiri dengan sebutan ‘maling’ di depan warga,” ungkap Laurend Hutagalung saat menelusuri kediaman pelaku.

Saat ini, Polres Bogor tengah mendalami kasus tersebut dan telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku berinisial OAP. Kanitres PPA dan PPO Polres Bogor menegaskan bahwa penganiayaan ini diduga telah terjadi secara sistematis selama enam bulan terakhir. Masyarakat kini menunggu ketegasan hukum bagi oknum ASN tersebut, mengingat tindakannya tidak hanya melanggar hukum pidana penganiayaan, tetapi juga menciderai etika profesi sebagai abdi negara.

Pihak BPK selaku instansi tempat pelaku bernaung diharapkan juga memberikan sanksi administratif yang tegas. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi publik tentang pentingnya pengawasan terhadap perilaku ASN di luar jam kantor, serta perlunya perlindungan yang lebih ketat bagi para pekerja domestik dari ancaman kekerasan majikan.

Aksi Heroik Suster Ika: Selamatkan 13 Perempuan Jabar dari Cengkeraman TPPO di Maumere

Maumere, NUSA TENGGARA TIMUR – Sebuah kisah kemanusiaan yang menggetarkan hati datang dari daratan Flores, di mana seorang biarawati dengan keberanian luar biasa berhasil membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Suster Ika, Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), menjadi sosok sentral dalam penyelamatan 13 perempuan asal Provinsi Jawa Barat yang terjebak dalam lingkaran kekerasan di Pub Eltras, sebuah tempat hiburan malam ikonik di Kota Maumere, Kabupaten Sikka.

Kisah penyelamatan ini menjadi perhatian nasional setelah diviralkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang kini turun tangan langsung mengawal kasus tersebut. Ke-13 perempuan tersebut diduga tidak hanya dipaksa bekerja di luar kontrak, namun juga mengalami rentetan kekerasan fisik, pelecehan seksual, hingga ancaman yang membuat mereka hidup dalam ketakutan mendalam di balik jeruji kamar pub tempat mereka bekerja.

Berawal dari Pesan Singkat Penuh Ketakutan

Tabir gelap ini mulai tersingkap pada 20 Januari 2026, ketika Suster Ika menerima sebuah pesan WhatsApp dari salah satu korban. Dalam pesan tersebut, korban memohon bantuan dengan sangat untuk dikeluarkan dari tempat kerjanya. Korban mengaku mengalami depresi berat karena dilarang keluar kamar dan tidak diperbolehkan mengakses bantuan hukum secara mandiri.

“Saya menerima pesan WA yang isinya meminta bantuan untuk dikeluarkan dari Pub Eltras. Korban merasa sangat tertekan karena ruang geraknya dibatasi total,” ungkap Suster Ika sebagaimana dikutip dari kanal media sosial Lembur Pakuan, Jumat (20/2/2026).

Merespons aduan darurat tersebut, Suster Ika segera berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka. Pada 21 Januari 2026, tim gabungan bergerak ke lokasi. Dengan taktik yang tenang dan humanis, Suster Ika masuk ke area pub setelah meminta izin kepada pihak manajemen, sementara aparat kepolisian berjaga di luar untuk memantau situasi. Saat bertemu Suster Ika, korban keluar dari kamar dengan kondisi fisik yang gemetar hebat dan wajah pucat pasi akibat trauma yang dialaminya.

Bukti Kekerasan dan Penahanan Identitas

Keesokan harinya, keberanian korban lain mulai muncul. Tiga orang dari rombongan tersebut mengirimkan bukti foto lebam di bagian tubuh mereka sebagai tanda adanya kekerasan fisik yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan tersebut. Suster Ika memuji kecerdasan para korban yang berani menyimpan bukti-bukti kuat tersebut sebagai dasar laporan hukum.

Proses penjemputan 13 korban tersebut pada 23 Januari 2026 dini hari tidak berjalan mulus. Meskipun pemilik pub sedang berada di Jakarta, kuasa hukum pemilik sempat menghalangi langkah tim relawan dan menuding penjemputan dilakukan secara sepihak. Namun, upaya penghadangan tersebut dipatahkan oleh Polres Sikka yang langsung menunjukkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik).

Kejanggalan lain terungkap saat petugas meminta dokumen identitas para korban. Diketahui, pihak Pub Eltras menahan seluruh KTP milik para pekerja tersebut, sebuah pola umum dalam kasus TPPO untuk membatasi ruang gerak korban. Atas desakan Kasatreskrim Polres Sikka, manajer pub akhirnya menyerahkan seluruh identitas tersebut sebelum ke-13 perempuan itu dibawa ke rumah aman (safe house) milik TRUK-F.

Menanti Ketegasan Hukum

Sejak 6 Februari 2026, para korban telah resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Hingga saat ini, proses pendampingan psikologis dan hukum terus dilakukan oleh tim advokasi Gereja Katolik tersebut. Namun, Suster Ika menyuarakan kegelisahannya terkait perkembangan kasus ini yang dinilai lamban dalam penetapan tersangka.

“Proses hukum sudah bergulir, namun hingga detik ini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Ini menjadi perhatian serius bagi kami tim advokasi. Kami mendesak adanya kepastian hukum demi keadilan bagi para korban yang sudah cukup menderita,” tegas Suster Ika.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan telah berkoordinasi erat dengan Suster Ika untuk memastikan keselamatan warganya dan kepulangan mereka ke Jawa Barat dalam kondisi yang layak. Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan tempat hiburan malam serta perlindungan tenaga kerja lintas provinsi agar tidak ada lagi perempuan yang menjadi mangsa sindikat perdagangan orang dengan kedok pekerjaan di luar daerah.

Dukung Kemajuan Hukum Internasional, Mahkamah Agung Serahkan Trofi Bergengsi di Kompetisi Jessup Indonesia 2026

Sleman, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas akademik dan praktis hukum internasional di tanah air. Bentuk dukungan nyata ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam penyelenggaraan Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition, kompetisi peradilan semu paling bergengsi di dunia, yang babak nasionalnya baru saja usai diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Penyelenggaraan Indonesia National Round yang berlangsung pada 5–8 Februari 2026 tersebut diikuti oleh berbagai universitas terkemuka dari seluruh penjuru Indonesia. Sejak tahun 2023, Mahkamah Agung telah memberikan izin istimewa untuk menyematkan namanya pada piala tetap yang dikenal sebagai Trophy Mahkamah Agung. Trofi ini diberikan setiap tahunnya sebagai penghargaan tertinggi bagi universitas yang berhasil menyabet gelar juara nasional dalam kompetisi Jessup di level domestik.

Dalam pidato penutupnya, Hakim Agung Lucas Prakoso menekankan bahwa keterlibatan institusi peradilan tertinggi negara ini merupakan bagian dari visi jangka panjang untuk mendukung perkembangan hukum internasional di Indonesia. Beliau juga memberikan lampu hijau kepada Indonesian Society of International Law (INASIL) untuk memanfaatkan sarana dan fasilitas pengadilan dalam upaya mensosialisasikan serta mengembangkan hukum internasional di berbagai daerah di Indonesia.

“Mahkamah Agung memberi kesempatan kepada INASIL untuk menggunakan sarana pengadilan guna mengembangkan hukum internasional di berbagai daerah. Dukungan ini diharapkan dapat memperluas akses bagi para mahasiswa hukum dan praktisi muda terhadap praktik nyata hukum internasional, sekaligus memperkuat kapasitas akademik di tingkat nasional agar mampu bersaing secara global,” ujar Hakim Agung Lucas Prakoso di hadapan para peserta.

Dukungan Mahkamah Agung tidak hanya bersifat seremonial. Sebagai langkah konkret, lembaga ini menugaskan empat hakim terbaiknya untuk bertindak sebagai juri (judges) guna menjaga objektivitas dan kualitas penilaian dalam kompetisi tersebut. Keempat hakim tersebut adalah Lucas Prakoso, Cecep Mustafa, Supid Arso Hananto, dan Rizkiansyah. Kehadiran para hakim aktif sebagai juri memberikan nuansa peradilan nyata yang diharapkan dapat mempertajam kemampuan litigasi internasional para peserta.

Setelah melalui persaingan yang sengit di Yogyakarta, empat universitas terbaik dipastikan akan mewakili Indonesia dalam International Rounds Jessup yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Maret hingga 4 April 2026 mendatang di Washington, D.C., Amerika Serikat. Keempat tim yang akan membawa bendera Indonesia di kancah global tersebut adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Pelita Harapan (UPH), Universitas Airlangga (UNAIR), dan Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR).

Mahkamah Agung menyambut baik terpilihnya delegasi-delegasi tersebut dan berharap mereka mampu menunjukkan performa terbaik di Washington. Sinergi berkelanjutan antara Mahkamah Agung, Jessup Indonesia, dan INASIL diharapkan terus menjadi kawah candradimuka bagi mahasiswa hukum Indonesia untuk mengasah kemampuan intelektual, diplomasi hukum, serta memperkuat posisi strategis Indonesia dalam percaturan hukum global di masa depan.

Sidang Tuntutan Tokoh AMPB di PN Pati Diwarnai Aksi Solidaritas, Pengadilan Tegaskan Independensi Mutlak

Pati, JAWA TENGAH – Persidangan perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti yang menjerat dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, kembali digelar dengan pengawalan ketat, Jumat (20/02/2026). Memasuki agenda pembacaan tuntutan, suasana di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Pati dipadati oleh massa pendukung yang hadir memberikan solidaritas bagi kedua terdakwa. Meski tekanan publik begitu besar, pihak pengadilan menegaskan bahwa putusan hukum tidak akan goyah oleh opini massa maupun kepentingan politik tertentu.

Kedua terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan sejumlah pasal alternatif yang cukup berat, mulai dari Pasal 192 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 terkait gangguan terhadap sarana lalu lintas umum, hingga Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai penghasutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung terbuka namun tetap dijaga ketat oleh aparat keamanan demi menjamin ketertiban umum.

Menyikapi eskalasi massa di luar ruang sidang, PN Pati secara resmi menegaskan bahwa jalannya persidangan tetap berlandaskan sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan dan asas-asas hukum yang berlaku. Independensi peradilan menjadi harga mati, di mana Majelis Hakim hanya akan melahirkan putusan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap secara sah di dalam ruang sidang. Pengadilan menjamin bahwa tidak akan ada ruang bagi intervensi pihak luar dalam menentukan nasib kedua tokoh masyarakat tersebut.

Sebagai wujud nyata dari transparansi publik, PN Pati juga membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki bukti valid terkait adanya dugaan penyimpangan selama proses hukum berlangsung. Laporan masyarakat dapat disampaikan secara resmi melalui Sistem Informasi Pengawasan (Siwas) Mahkamah Agung maupun lembaga pengawas eksternal lainnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen “bersih-bersih” birokrasi dan menjaga integritas aparatur peradilan dari segala bentuk praktik yang mencederai keadilan.

Selain itu, pihak pengadilan secara terbuka mengajak masyarakat untuk terus memantau proses hukum ini hingga tahap pengucapan putusan nanti. Keterbukaan ini dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas pengadilan kepada publik, sekaligus membuktikan bahwa institusi peradilan tidak menutup diri dari pengawasan masyarakat. Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga etika, baik saat berada di lingkungan pengadilan maupun dalam menggunakan media sosial, agar tidak menyebarkan opini yang bersifat menyesatkan atau provokatif.

Lebih lanjut, pengadilan menekankan kepatuhan seluruh pihak terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Aturan ini mengikat semua pihak, tanpa terkecuali, untuk menjaga ketertiban dan martabat persidangan. Dengan dipatuhinya protokol tersebut, diharapkan jalannya persidangan dapat berlangsung tertib, aman, dan berwibawa hingga tuntas.

Di tengah sorotan tajam dan gelombang aksi massa yang terus bergulir, Majelis Hakim dituntut untuk menunjukkan keteguhan sikap. Keadilan harus tetap ditegakkan sesuai dengan hukum acara dan prinsip independensi tanpa terpengaruh oleh tekanan dari mana pun. Putusan final nantinya akan menjadi ujian bagi konsistensi hukum di Kabupaten Pati dalam menyikapi persoalan yang melibatkan gerakan massa dan tokoh organisasi kemasyarakatan.

Mahasiswa UI Gugat “Hak Istimewa” Hakim dalam KUHAP Baru, MK Beri Catatan Kritis Soal Legal Standing

Jakarta Pusat, DKI JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan. Sidang perdana dengan nomor perkara 62/PUU-XXIV/2026 ini menyoroti aturan kontroversial mengenai prosedur penangkapan dan penahanan hakim yang dianggap memberikan perlakuan istimewa tidak proporsional.

Sidang yang beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan I ini dipimpin oleh Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir pada Kamis (19/2/2026). Pemohon dalam perkara ini adalah sejumlah mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang melayangkan uji formil dan materiil terhadap Pasal 98 dan Pasal 101 UU Nomor 20 Tahun 2025.

Keharusan Izin Ketua MA Dinilai Menghambat Hukum

Para Pemohon dalam dalilnya menyatakan bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. Aturan tersebut mengharuskan aparat penegak hukum mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelum melakukan tindakan pro-justitia berupa penangkapan atau penahanan terhadap seorang hakim.

“Pasal-pasal a quo menciptakan perlakuan istimewa berbasis jabatan yang tidak proporsional. Ini menghambat hak masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan hukum secara kolektif,” tegas para mahasiswa UI tersebut dalam berkas permohonannya. Sebagai solusi hukum, mereka meminta pasal tersebut dibatalkan atau setidaknya dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pemohon mengusulkan agar izin Ketua MA tidak diperlukan dalam kasus-kasus tertentu seperti operasi tangkap tangan (OTT), tindak pidana khusus, atau kejahatan terhadap keamanan negara.

Sentilan Saldi Isra Mengenai Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan catatan tajam mengenai kedudukan hukum (legal standing) para mahasiswa tersebut. Saldi meminta pemohon membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata dan memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP.

“Jelaskan pada kami yang masuk akal, anggapan kerugian hak konstitusional saudara itu punya causal verband dengan berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP itu,” ujar Saldi Isra. Ia memperingatkan secara tegas bahwa jika argumentasi kerugian hak tersebut gagal dibangun secara kuat, maka permohonan tersebut terancam tidak dapat diterima atau dinyatakan drop.

Saran Majelis Hakim untuk Penguatan Argumen

Selain memberikan kritik, Saldi Isra juga memberikan arahan agar pemohon menelusuri kembali sejarah perdebatan hukum mengenai proteksi jabatan hakim. Ia merujuk pada preseden sebelumnya di mana Mahkamah Agung secara kelembagaan sebenarnya pernah menyatakan persetujuan atas adanya pengecualian izin untuk kasus-kasus tertentu.

“Baca keterangan Mahkamah Agung dalam Putusan 15. Di sana disebutkan, MA saja merasa perlu ada pengecualian, tapi tiba-tiba KUHAP menghilangkan pengecualian itu. Cari itu, bangun argumentasinya kepada Mahkamah,” saran Saldi sebagai panduan bagi para mahasiswa UI tersebut dalam memperbaiki berkas.

Mahkamah Konstitusi kini memberikan kesempatan satu kali kepada para Pemohon untuk menyerahkan berkas perbaikan. Berkas tersebut harus sudah diterima oleh kepaniteraan MK paling lambat pada tanggal 4 Maret 2026 mendatang guna menentukan kelanjutan perkara yang menyita perhatian publik ini.

Gunakan KUHAP Baru, ARUKKI dan LP3HI Gugat KPK Terkait Mangkraknya Kasus Korupsi Kementan

Jakarta Selatan, DKI JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan mangkraknya penanganan sejumlah kasus korupsi besar di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2020-2022, Jumat (20/02/2026). Gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ini menandai babak baru dalam sejarah peradilan Indonesia karena untuk pertama kalinya menggunakan landasan Pasal 158 huruf e KUHAP Baru.

Sidang perdana dengan nomor perkara 13/Pid.B/2026 digelar tepat hari ini di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum para penggugat, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respon atas ketidakjelasan progres penyelidikan tiga klaster korupsi di tubuh Kementan yang dinilai sengaja didiamkan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Dasar gugatan ini adalah Pasal 158 huruf e KUHAP baru yang mengatur objek praperadilan, termasuk penundaan penanganan perkara. Ini adalah hal baru dalam KUHAP yang memantapkan kami untuk menggugat aparat penegak hukum yang membiarkan perkara mangkrak,” tegas Boyamin kepada wartawan di area pengadilan. Dalam beleid baru tersebut, pengadilan memang memiliki wewenang untuk memutus sah atau tidaknya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Tiga Klaster Korupsi yang Menjadi Sorotan

Dalam dokumen gugatannya, ARUKKI dan LP3HI membeberkan tiga klaster dugaan korupsi yang hingga kini belum menemui titik terang di meja penyidik KPK. Klaster pertama menyangkut pengadaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya kelebihan bayar sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp 75,7 miliar.

Selanjutnya, gugatan juga menyoroti klaster kedua terkait pengadaan eartag atau penanda ternak berbasis secure QR code berdasarkan SK Menteri Pertanian tahun 2022, serta klaster ketiga yang berhubungan dengan pengadaan sapi. Boyamin menyebutkan bahwa meskipun laporan mengenai kasus-kasus ini telah masuk sejak tahun 2020 dan 2021, hingga saat ini belum ada satu pun penetapan tersangka dari pihak-pihak yang terlibat.

Kejanggalan penanganan perkara ini semakin diperkuat oleh keterangan yang pernah disampaikan mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Boyamin memaparkan bahwa Alexander Marwata telah memberikan disposisi ke bagian penindakan untuk melakukan penyelidikan sejak tahun 2021, namun perintah pimpinan tersebut diduga diabaikan oleh tim penindakan di bawahnya.

Sistem Monitoring KPK yang Dinilai “Blank”

Dugaan mangkraknya perkara ini sejatinya pernah menjadi perbincangan hangat di internal KPK pada tahun 2023. Kala itu, Alexander Marwata mengakui adanya laporan korupsi di Kementan yang “didiamkan” selama tiga tahun sejak 2020. Ia menyebut titik rawan di KPK saat ini adalah lemahnya pengawasan atau monitoring terhadap tindak lanjut disposisi pimpinan.

“Kami betul-betul blank, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat. Ternyata pimpinan sudah mendisposisi penyelidikan, tapi tidak ditindaklanjuti,” ungkap Alexander kala itu, yang kini kutipannya menjadi salah satu poin krusial dalam gugatan ARUKKI dan LP3HI. Kasus ini baru mencuat kembali ke permukaan saat KPK mengusut perkara pemerasan yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dengan digulirkannya gugatan ini melalui mekanisme KUHAP baru, publik kini menunggu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika gugatan dikabulkan, maka KPK akan dipaksa secara hukum untuk segera menuntaskan perkara-perkara yang selama ini terhenti di tingkat penyelidikan tanpa alasan yang sah. Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi transparansi penegakan hukum di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa tidak ada lagi perkara “siluman” yang sengaja diendapkan demi kepentingan tertentu.

SDN Karadenan 01 Cibinong Dibobol Maling, Puluhan Komputer Hingga Tabung Gas Raib Digondol Pelaku

Cibinong, BOGOR – Dunia pendidikan di Kabupaten Bogor kembali dikejutkan dengan aksi kriminalitas yang menyasar fasilitas belajar mengajar. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karadenan 01 yang berlokasi di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi korban pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya puluhan perangkat elektronik serta aset sekolah lainnya pada Senin (16/02/2026) dini hari lalu.

Aksi pencurian ini tergolong nekat karena pelaku menyisir hampir seluruh area vital sekolah, mulai dari ruang laboratorium komputer, ruang kepala sekolah, ruang guru, hingga area dapur. Berdasarkan data yang dihimpun, total kerugian mencapai puluhan unit perangkat elektronik yang selama ini digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar berbasis digital bagi para siswa.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil menggasak barang-barang berharga dari berbagai ruangan. Di ruang kepala sekolah, pelaku membawa kabur satu unit sound system, satu proyektor, satu printer, dan satu unit pengeras suara. Sementara itu, kerugian paling besar ditemukan di ruang laboratorium komputer, di mana sebanyak 24 unit komputer (Personal Computer/PC) dan 60 unit tablet raib digondol pelaku, ditambah dua unit pengeras suara lainnya.

“Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian berupa satu pasang gerendel pintu, satu buah gembok beserta pecahan isinya, kepala palu, serta pisau dapur dan cutter yang diduga digunakan pelaku untuk membobol akses masuk,” jelas AKP Anggi Eko Prasetyo saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat (20/02/2026).

Tak hanya perangkat elektronik canggih, pelaku juga menyasar barang-barang di ruang guru dan dapur. Di ruang guru, satu unit televisi dan satu unit proyektor dilaporkan hilang. Bahkan, pelaku sempat masuk ke area dapur sekolah dan menggasak satu buah tabung gas 3 kg serta satu unit alat penanak nasi (rice cooker). Aksi ini sempat viral di media sosial setelah video yang memperlihatkan kondisi sekolah pasca-pencurian beredar luas, memicu keprihatinan dari kalangan wali murid dan masyarakat netizen.

Kapolsek Cibinong, Kompol Jony Handoko, secara terpisah menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap identitas para pelaku. Saat ini, kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan masih menunggu pihak sekolah secara resmi merampungkan laporan polisi untuk melengkapi berkas penyidikan. “Kasus ini masih dalam proses lidik (penyelidikan). Kami sedang menunggu kepala sekolah untuk membuat laporan resmi agar proses hukum dapat segera ditingkatkan,” ujar Kompol Jony.

Hilangnya puluhan perangkat komputer dan tablet ini tentu menjadi pukulan berat bagi SDN Karadenan 01, mengingat perangkat tersebut merupakan sarana utama siswa dalam mengikuti perkembangan teknologi informasi. Pihak kepolisian mengimbau kepada sekolah-sekolah di wilayah Bogor untuk memperketat sistem keamanan dan pengawasan lingkungan guna mencegah terjadinya aksi serupa di masa mendatang.

Hingga berita ini ditayangkan, kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan informasi jika melihat adanya transaksi barang elektronik mencurigakan yang mengarah pada barang milik sekolah tersebut. Kasus ini kini menjadi atensi khusus jajaran Polres Bogor demi menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan di wilayah Kabupaten Bogor.