Mahasiswa UI Gugat “Hak Istimewa” Hakim dalam KUHAP Baru, MK Beri Catatan Kritis Soal Legal Standing
Jakarta Pusat, DKI JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan. Sidang perdana dengan nomor perkara 62/PUU-XXIV/2026 ini menyoroti aturan kontroversial mengenai prosedur penangkapan dan penahanan hakim yang dianggap memberikan perlakuan istimewa tidak proporsional.
Sidang yang beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan I ini dipimpin oleh Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir pada Kamis (19/2/2026). Pemohon dalam perkara ini adalah sejumlah mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang melayangkan uji formil dan materiil terhadap Pasal 98 dan Pasal 101 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Keharusan Izin Ketua MA Dinilai Menghambat Hukum
Para Pemohon dalam dalilnya menyatakan bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. Aturan tersebut mengharuskan aparat penegak hukum mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelum melakukan tindakan pro-justitia berupa penangkapan atau penahanan terhadap seorang hakim.
“Pasal-pasal a quo menciptakan perlakuan istimewa berbasis jabatan yang tidak proporsional. Ini menghambat hak masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan hukum secara kolektif,” tegas para mahasiswa UI tersebut dalam berkas permohonannya. Sebagai solusi hukum, mereka meminta pasal tersebut dibatalkan atau setidaknya dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pemohon mengusulkan agar izin Ketua MA tidak diperlukan dalam kasus-kasus tertentu seperti operasi tangkap tangan (OTT), tindak pidana khusus, atau kejahatan terhadap keamanan negara.
Sentilan Saldi Isra Mengenai Kedudukan Hukum
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan catatan tajam mengenai kedudukan hukum (legal standing) para mahasiswa tersebut. Saldi meminta pemohon membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata dan memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP.
“Jelaskan pada kami yang masuk akal, anggapan kerugian hak konstitusional saudara itu punya causal verband dengan berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP itu,” ujar Saldi Isra. Ia memperingatkan secara tegas bahwa jika argumentasi kerugian hak tersebut gagal dibangun secara kuat, maka permohonan tersebut terancam tidak dapat diterima atau dinyatakan drop.
Saran Majelis Hakim untuk Penguatan Argumen
Selain memberikan kritik, Saldi Isra juga memberikan arahan agar pemohon menelusuri kembali sejarah perdebatan hukum mengenai proteksi jabatan hakim. Ia merujuk pada preseden sebelumnya di mana Mahkamah Agung secara kelembagaan sebenarnya pernah menyatakan persetujuan atas adanya pengecualian izin untuk kasus-kasus tertentu.
“Baca keterangan Mahkamah Agung dalam Putusan 15. Di sana disebutkan, MA saja merasa perlu ada pengecualian, tapi tiba-tiba KUHAP menghilangkan pengecualian itu. Cari itu, bangun argumentasinya kepada Mahkamah,” saran Saldi sebagai panduan bagi para mahasiswa UI tersebut dalam memperbaiki berkas.
Mahkamah Konstitusi kini memberikan kesempatan satu kali kepada para Pemohon untuk menyerahkan berkas perbaikan. Berkas tersebut harus sudah diterima oleh kepaniteraan MK paling lambat pada tanggal 4 Maret 2026 mendatang guna menentukan kelanjutan perkara yang menyita perhatian publik ini.
