March 25, 2026

proJUSTITIA

Berpihak Pada Kebenaran

KPK Desak Percepatan RUU Perampasan Aset: Fokus pada Efek Jera dan Pemulihan Kerugian Negara

JAKARTA, Minggu (22/02/2026) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah dan DPR RI dalam mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Lembaga antirasuah tersebut menilai bahwa regulasi ini bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan senjata pamungkas untuk memutus rantai ekonomi kejahatan kerah putih di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keberadaan UU Perampasan Aset sangat krusial untuk menciptakan efek jera (deterrent effect) yang nyata bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, selama ini hukuman penjara saja belum cukup efektif untuk menekan angka korupsi jika para pelakunya masih bisa menikmati hasil jarahannya setelah bebas nanti.


Memutus Rantai Manfaat Ekonomi Koruptor

Dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (22/2), Budi menjelaskan bahwa instrumen perampasan aset hasil tindak pidana akan membuat pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan fisik, tetapi juga kehilangan seluruh manfaat ekonomi yang diperoleh dari praktik lancung tersebut. Hal ini dianggap sebagai titik lemah yang selama ini sering dimanfaatkan oleh para koruptor.

“Perampasan aset menjadi instrumen penting. Pelaku tidak hanya harus menghadapi jeruji besi, tetapi juga harus dipastikan kehilangan aset-aset yang bersumber dari kejahatan. Tanpa mekanisme perampasan yang kuat, motif utama korupsi—yakni keuntungan finansial—tidak akan pernah tersentuh secara maksimal,” ujar Budi dengan tegas.

KPK menekankan bahwa orientasi penegakan hukum saat ini telah bergeser. Tidak lagi hanya terpaku pada penjatuhan pidana badan atau hukuman penjara, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Langkah ini dianggap sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadilan.


Strategi Follow the Money dan Optimalisasi Pendapatan Negara

Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi fondasi hukum yang strategis untuk memperkuat kerangka kerja pemberantasan korupsi. Dengan regulasi ini, aparat penegak hukum memiliki payung hukum yang lebih progresif dalam melakukan pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana.

Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu membuat proses pemulihan aset negara berjalan lebih cepat, terukur, dan akuntabel. KPK memandang bahwa sinergi antarpenegak hukum yang sudah ada saat ini akan semakin solid jika didukung oleh aturan yang komprehensif terkait penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana yang berlarut-larut dalam beberapa skema tertentu.

“Tujuan besar kami adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan kepada negara. Uang tersebut harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional,” tambah Budi.


Komitmen Parlemen dan Target Legislasi 2026

Di sisi legislatif, sinyal positif mulai terlihat sejak awal tahun. Komisi III DPR RI diketahui telah memulai pembahasan awal pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026 lalu. Berdasarkan draf yang beredar, RUU ini dirancang terdiri dari 8 bab dan 62 pasal yang mengatur secara mendalam mekanisme pelacakan, pemblokiran, penyitaan, hingga eksekusi aset hasil kejahatan.

Dukungan politik terhadap RUU ini semakin menguat setelah Komisi III DPR menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat RUU prioritas yang harus dituntaskan pada tahun 2026 ini. Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal komisi pada 10 Februari 2026.

Publik kini menaruh harapan besar agar pembahasan di parlemen tidak menemui hambatan berarti. Pengesahan RUU ini dianggap sebagai ujian konsistensi bagi pemerintah dan DPR dalam komitmen mereka memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Dengan regulasi yang tajam, diharapkan ruang gerak koruptor untuk menyembunyikan harta hasil kejahatan akan semakin sempit, sekaligus memberikan jaminan bahwa hukum tidak lagi “tumpul” dalam urusan pengembalian aset negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *