Dugaan Penganiayaan di Aspol Polda Sulsel: Propam Periksa 6 Polisi, Independensi Tim Forensik Diuji

Makassar, SULAWESI SELATAN – Skandal dugaan kekerasan di internal kepolisian kembali mencuat. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Selatan kini tengah mengusut tuntas kematian misterius Bripda DP, seorang bintara muda yang tewas di dalam lingkungan Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Minggu (22/02/2026).

Kematian anggota Polri muda ini memicu kecurigaan publik setelah ditemukan indikasi kekerasan fisik yang signifikan pada jenazah korban, meskipun laporan awal menyebutkan korban meninggal akibat sakit.

Kejanggalan Medis: Memar dan Pendarahan Mulut

Peristiwa bermula saat Direktorat Samapta Polda Sulsel melaporkan Bripda DP mengalami gangguan kesehatan mendadak pasca-salat Subuh. Korban sempat dilarikan ke RSUD Daya, namun dinyatakan meninggal dunia tak lama kemudian.

Titik balik kasus ini muncul ketika pihak keluarga—yang dipimpin oleh ayah korban, Aipda H. Jabir, seorang anggota Polres Pinrang—melihat kondisi fisik jenazah. Alih-alih tanda klinis penyakit alamiah, keluarga menemukan luka memar di sekujur tubuh dan sisa pendarahan di bagian mulut. Temuan ini langsung mematahkan asumsi awal bahwa korban meninggal karena sakit biasa.

Propam Bidik Senior dan Rekan Seangkatan

Merespons kejanggalan tersebut, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, mengambil langkah hukum progresif dengan melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi kunci di lingkungan asrama.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang, termasuk rekan satu angkatan (lichting) dan senior korban. Kami tidak menutup kemungkinan jumlah terperiksa akan bertambah seiring pengembangan penyelidikan,” tegas Kombes Zulham saat dikonfirmasi wartawan di Makassar.

Zulham juga memberikan instruksi keras kepada Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) agar menjaga integritas dalam proses visum dan autopsi di RS Bhayangkara. “Saya tegaskan kepada dokter yang memeriksa, silakan bekerja secara profesional. Jangan ada yang ditutup-tutupi jika memang ditemukan fakta kekerasan,” tambahnya.

Ancaman Sanksi Etik dan Pidana

Secara hukum, jika dugaan penganiayaan ini terbukti, para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis. Selain pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pelaku juga dapat dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan).

Pihak keluarga saat ini telah memberikan lampu hijau untuk dilakukan visum luar dan dalam guna memperkuat alat bukti surat (surat keterangan dokter). Rencananya, setelah seluruh rangkaian prosedur hukum di RS Bhayangkara selesai, jenazah Bripda DP akan dipulangkan ke kediamannya di Kabupaten Pinrang untuk dimakamkan.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Polda Sulsel untuk membuktikan komitmennya dalam melakukan reformasi kultural dan meniadakan tradisi kekerasan senioritas di lingkungan institusi penegak hukum.

KPK Desak Percepatan RUU Perampasan Aset: Fokus pada Efek Jera dan Pemulihan Kerugian Negara

JAKARTA, Minggu (22/02/2026) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah dan DPR RI dalam mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Lembaga antirasuah tersebut menilai bahwa regulasi ini bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan senjata pamungkas untuk memutus rantai ekonomi kejahatan kerah putih di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keberadaan UU Perampasan Aset sangat krusial untuk menciptakan efek jera (deterrent effect) yang nyata bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, selama ini hukuman penjara saja belum cukup efektif untuk menekan angka korupsi jika para pelakunya masih bisa menikmati hasil jarahannya setelah bebas nanti.


Memutus Rantai Manfaat Ekonomi Koruptor

Dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (22/2), Budi menjelaskan bahwa instrumen perampasan aset hasil tindak pidana akan membuat pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan fisik, tetapi juga kehilangan seluruh manfaat ekonomi yang diperoleh dari praktik lancung tersebut. Hal ini dianggap sebagai titik lemah yang selama ini sering dimanfaatkan oleh para koruptor.

“Perampasan aset menjadi instrumen penting. Pelaku tidak hanya harus menghadapi jeruji besi, tetapi juga harus dipastikan kehilangan aset-aset yang bersumber dari kejahatan. Tanpa mekanisme perampasan yang kuat, motif utama korupsi—yakni keuntungan finansial—tidak akan pernah tersentuh secara maksimal,” ujar Budi dengan tegas.

KPK menekankan bahwa orientasi penegakan hukum saat ini telah bergeser. Tidak lagi hanya terpaku pada penjatuhan pidana badan atau hukuman penjara, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Langkah ini dianggap sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadilan.


Strategi Follow the Money dan Optimalisasi Pendapatan Negara

Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi fondasi hukum yang strategis untuk memperkuat kerangka kerja pemberantasan korupsi. Dengan regulasi ini, aparat penegak hukum memiliki payung hukum yang lebih progresif dalam melakukan pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana.

Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu membuat proses pemulihan aset negara berjalan lebih cepat, terukur, dan akuntabel. KPK memandang bahwa sinergi antarpenegak hukum yang sudah ada saat ini akan semakin solid jika didukung oleh aturan yang komprehensif terkait penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana yang berlarut-larut dalam beberapa skema tertentu.

“Tujuan besar kami adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan kepada negara. Uang tersebut harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional,” tambah Budi.


Komitmen Parlemen dan Target Legislasi 2026

Di sisi legislatif, sinyal positif mulai terlihat sejak awal tahun. Komisi III DPR RI diketahui telah memulai pembahasan awal pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026 lalu. Berdasarkan draf yang beredar, RUU ini dirancang terdiri dari 8 bab dan 62 pasal yang mengatur secara mendalam mekanisme pelacakan, pemblokiran, penyitaan, hingga eksekusi aset hasil kejahatan.

Dukungan politik terhadap RUU ini semakin menguat setelah Komisi III DPR menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat RUU prioritas yang harus dituntaskan pada tahun 2026 ini. Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal komisi pada 10 Februari 2026.

Publik kini menaruh harapan besar agar pembahasan di parlemen tidak menemui hambatan berarti. Pengesahan RUU ini dianggap sebagai ujian konsistensi bagi pemerintah dan DPR dalam komitmen mereka memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Dengan regulasi yang tajam, diharapkan ruang gerak koruptor untuk menyembunyikan harta hasil kejahatan akan semakin sempit, sekaligus memberikan jaminan bahwa hukum tidak lagi “tumpul” dalam urusan pengembalian aset negara.