Brimob yang Aniaya Siswa Hingga Tewas di Maluku Resmi Dipecat dari Polri
Ambon, MALUKU – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya. Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Satuan Brimob yang menjadi tersangka kasus penganiayaan maut terhadap seorang siswa di Tual, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan Sidang Kode Etik
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung maraton selama 14 jam di Markas Polda Maluku. Sidang yang dimulai sejak Senin pukul 14.00 WIT baru berakhir pada Selasa (24/2/2026) dini hari pukul 03.30 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa majelis sidang secara sah menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.
“Majelis sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri, serta penempatan dalam tempat khusus selama empat hari,” ujar Rositah di Ambon, Selasa.
Meskipun telah diputus pecat, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir dan diberikan waktu untuk mengajukan banding sesuai prosedur hukum internal kepolisian.
Proses Persidangan dan Pembuktian
Sidang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, dengan menghadirkan 14 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari:
- Sembilan anggota Brimob.
- Dua anggota Polres Tual.
- Satu kakak kandung korban (berinisial AT, 14 tahun).
- Dua saksi dari pihak keluarga korban yang memberikan keterangan secara daring.
Transparansi sidang ini diperkuat dengan kehadiran pengawas eksternal dari Komnas HAM Provinsi Maluku, UPTD PPA, serta asistensi langsung dari Divisi Propam Mabes Polri dan tim khusus Itwasum Polri atas instruksi Kapolri.
Landasan Hukum dan Komitmen Institusi
Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, jo Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Bapak Kapolri memberikan atensi khusus untuk menindak tegas, proses tuntas, dan transparan. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar tetap profesional, proporsional, dan humanis,” tegas Kapolda.
Meski sanksi etik telah dijatuhkan, Polda Maluku memastikan bahwa proses pidana terhadap tersangka akan tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di pengadilan umum
