Manuver “Rem Darurat” KPK: Sidang Praperadilan Korupsi Haji Yaqut Cholil Ditunda!

JAKARTA – Drama hukum menyelimuti sengketa status tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menarik “rem darurat” dengan meminta penundaan sidang perdana praperadilan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Alasan Klasik: Antrean Sidang yang Padat

KPK berdalih bahwa kesibukan Biro Hukum menjadi alasan utama ketidakhadiran mereka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim hukum lembaga antirasuah tersebut sedang “terkepung” oleh jadwal persidangan yang bentrok secara paralel.

“Kami telah mengajukan permohonan penundaan. Tim sedang fokus mengikuti empat sidang praperadilan lainnya secara bersamaan hari ini, mulai dari perkara e-KTP hingga kasus di Kementerian Pertanian,” jelas Budi kepada awak media di Jakarta.

Jejak Kerugian Negara Rp1 Triliun

Kasus yang menjerat sosok yang akrab disapa Gus Yaqut ini bukanlah perkara kecil. Berdasarkan catatan hukum, berikut adalah linimasa krusial perkara ini:

  • Agustus 2025: KPK mengendus aroma busuk dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
  • Estimasi Kerugian: Tak main-main, penghitungan awal kerugian negara menembus angka fantastis, yakni di atas Rp1 triliun.
  • Januari 2026: KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka.

Tak terima dengan status tersebut, Yaqut melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada awal Februari lalu.

Pencekalan Berlanjut, Sidang Diundur

Meski sidang ditunda, posisi Yaqut semakin terjepit. Pada 19 Februari 2026, KPK resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan koleganya, Gus Alex. Menariknya, status pencekalan untuk pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, justru tidak diperpanjang.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akhirnya mengetuk palu penundaan. Sidang yang semula dijadwalkan hari ini diputuskan mundur ke pekan depan.

“Sidang dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2026 berdasarkan permohonan tertulis dari pihak KPK,” tegas Majelis Hakim dalam persidangan singkat tersebut.

Brimob yang Aniaya Siswa Hingga Tewas di Maluku Resmi Dipecat dari Polri

Ambon, MALUKU – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya. Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Satuan Brimob yang menjadi tersangka kasus penganiayaan maut terhadap seorang siswa di Tual, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan Sidang Kode Etik

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung maraton selama 14 jam di Markas Polda Maluku. Sidang yang dimulai sejak Senin pukul 14.00 WIT baru berakhir pada Selasa (24/2/2026) dini hari pukul 03.30 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa majelis sidang secara sah menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri, serta penempatan dalam tempat khusus selama empat hari,” ujar Rositah di Ambon, Selasa.

Meskipun telah diputus pecat, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir dan diberikan waktu untuk mengajukan banding sesuai prosedur hukum internal kepolisian.

Proses Persidangan dan Pembuktian

Sidang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, dengan menghadirkan 14 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari:

  • Sembilan anggota Brimob.
  • Dua anggota Polres Tual.
  • Satu kakak kandung korban (berinisial AT, 14 tahun).
  • Dua saksi dari pihak keluarga korban yang memberikan keterangan secara daring.

Transparansi sidang ini diperkuat dengan kehadiran pengawas eksternal dari Komnas HAM Provinsi Maluku, UPTD PPA, serta asistensi langsung dari Divisi Propam Mabes Polri dan tim khusus Itwasum Polri atas instruksi Kapolri.

Landasan Hukum dan Komitmen Institusi

Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, jo Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Bapak Kapolri memberikan atensi khusus untuk menindak tegas, proses tuntas, dan transparan. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar tetap profesional, proporsional, dan humanis,” tegas Kapolda.

Meski sanksi etik telah dijatuhkan, Polda Maluku memastikan bahwa proses pidana terhadap tersangka akan tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di pengadilan umum