Gunakan KUHAP Baru, ARUKKI dan LP3HI Gugat KPK Terkait Mangkraknya Kasus Korupsi Kementan
Jakarta Selatan, DKI JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan mangkraknya penanganan sejumlah kasus korupsi besar di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2020-2022, Jumat (20/02/2026). Gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ini menandai babak baru dalam sejarah peradilan Indonesia karena untuk pertama kalinya menggunakan landasan Pasal 158 huruf e KUHAP Baru.
Sidang perdana dengan nomor perkara 13/Pid.B/2026 digelar tepat hari ini di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum para penggugat, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respon atas ketidakjelasan progres penyelidikan tiga klaster korupsi di tubuh Kementan yang dinilai sengaja didiamkan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Dasar gugatan ini adalah Pasal 158 huruf e KUHAP baru yang mengatur objek praperadilan, termasuk penundaan penanganan perkara. Ini adalah hal baru dalam KUHAP yang memantapkan kami untuk menggugat aparat penegak hukum yang membiarkan perkara mangkrak,” tegas Boyamin kepada wartawan di area pengadilan. Dalam beleid baru tersebut, pengadilan memang memiliki wewenang untuk memutus sah atau tidaknya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Tiga Klaster Korupsi yang Menjadi Sorotan
Dalam dokumen gugatannya, ARUKKI dan LP3HI membeberkan tiga klaster dugaan korupsi yang hingga kini belum menemui titik terang di meja penyidik KPK. Klaster pertama menyangkut pengadaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya kelebihan bayar sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp 75,7 miliar.
Selanjutnya, gugatan juga menyoroti klaster kedua terkait pengadaan eartag atau penanda ternak berbasis secure QR code berdasarkan SK Menteri Pertanian tahun 2022, serta klaster ketiga yang berhubungan dengan pengadaan sapi. Boyamin menyebutkan bahwa meskipun laporan mengenai kasus-kasus ini telah masuk sejak tahun 2020 dan 2021, hingga saat ini belum ada satu pun penetapan tersangka dari pihak-pihak yang terlibat.
Kejanggalan penanganan perkara ini semakin diperkuat oleh keterangan yang pernah disampaikan mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Boyamin memaparkan bahwa Alexander Marwata telah memberikan disposisi ke bagian penindakan untuk melakukan penyelidikan sejak tahun 2021, namun perintah pimpinan tersebut diduga diabaikan oleh tim penindakan di bawahnya.
Sistem Monitoring KPK yang Dinilai “Blank”
Dugaan mangkraknya perkara ini sejatinya pernah menjadi perbincangan hangat di internal KPK pada tahun 2023. Kala itu, Alexander Marwata mengakui adanya laporan korupsi di Kementan yang “didiamkan” selama tiga tahun sejak 2020. Ia menyebut titik rawan di KPK saat ini adalah lemahnya pengawasan atau monitoring terhadap tindak lanjut disposisi pimpinan.
“Kami betul-betul blank, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat. Ternyata pimpinan sudah mendisposisi penyelidikan, tapi tidak ditindaklanjuti,” ungkap Alexander kala itu, yang kini kutipannya menjadi salah satu poin krusial dalam gugatan ARUKKI dan LP3HI. Kasus ini baru mencuat kembali ke permukaan saat KPK mengusut perkara pemerasan yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dengan digulirkannya gugatan ini melalui mekanisme KUHAP baru, publik kini menunggu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika gugatan dikabulkan, maka KPK akan dipaksa secara hukum untuk segera menuntaskan perkara-perkara yang selama ini terhenti di tingkat penyelidikan tanpa alasan yang sah. Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi transparansi penegakan hukum di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa tidak ada lagi perkara “siluman” yang sengaja diendapkan demi kepentingan tertentu.
