March 25, 2026

proJUSTITIA

Berpihak Pada Kebenaran

Sidang Tuntutan Tokoh AMPB di PN Pati Diwarnai Aksi Solidaritas, Pengadilan Tegaskan Independensi Mutlak

Pati, JAWA TENGAH – Persidangan perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti yang menjerat dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, kembali digelar dengan pengawalan ketat, Jumat (20/02/2026). Memasuki agenda pembacaan tuntutan, suasana di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Pati dipadati oleh massa pendukung yang hadir memberikan solidaritas bagi kedua terdakwa. Meski tekanan publik begitu besar, pihak pengadilan menegaskan bahwa putusan hukum tidak akan goyah oleh opini massa maupun kepentingan politik tertentu.

Kedua terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan sejumlah pasal alternatif yang cukup berat, mulai dari Pasal 192 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 terkait gangguan terhadap sarana lalu lintas umum, hingga Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai penghasutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung terbuka namun tetap dijaga ketat oleh aparat keamanan demi menjamin ketertiban umum.

Menyikapi eskalasi massa di luar ruang sidang, PN Pati secara resmi menegaskan bahwa jalannya persidangan tetap berlandaskan sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan dan asas-asas hukum yang berlaku. Independensi peradilan menjadi harga mati, di mana Majelis Hakim hanya akan melahirkan putusan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap secara sah di dalam ruang sidang. Pengadilan menjamin bahwa tidak akan ada ruang bagi intervensi pihak luar dalam menentukan nasib kedua tokoh masyarakat tersebut.

Sebagai wujud nyata dari transparansi publik, PN Pati juga membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki bukti valid terkait adanya dugaan penyimpangan selama proses hukum berlangsung. Laporan masyarakat dapat disampaikan secara resmi melalui Sistem Informasi Pengawasan (Siwas) Mahkamah Agung maupun lembaga pengawas eksternal lainnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen “bersih-bersih” birokrasi dan menjaga integritas aparatur peradilan dari segala bentuk praktik yang mencederai keadilan.

Selain itu, pihak pengadilan secara terbuka mengajak masyarakat untuk terus memantau proses hukum ini hingga tahap pengucapan putusan nanti. Keterbukaan ini dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas pengadilan kepada publik, sekaligus membuktikan bahwa institusi peradilan tidak menutup diri dari pengawasan masyarakat. Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga etika, baik saat berada di lingkungan pengadilan maupun dalam menggunakan media sosial, agar tidak menyebarkan opini yang bersifat menyesatkan atau provokatif.

Lebih lanjut, pengadilan menekankan kepatuhan seluruh pihak terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Aturan ini mengikat semua pihak, tanpa terkecuali, untuk menjaga ketertiban dan martabat persidangan. Dengan dipatuhinya protokol tersebut, diharapkan jalannya persidangan dapat berlangsung tertib, aman, dan berwibawa hingga tuntas.

Di tengah sorotan tajam dan gelombang aksi massa yang terus bergulir, Majelis Hakim dituntut untuk menunjukkan keteguhan sikap. Keadilan harus tetap ditegakkan sesuai dengan hukum acara dan prinsip independensi tanpa terpengaruh oleh tekanan dari mana pun. Putusan final nantinya akan menjadi ujian bagi konsistensi hukum di Kabupaten Pati dalam menyikapi persoalan yang melibatkan gerakan massa dan tokoh organisasi kemasyarakatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *