March 25, 2026

proJUSTITIA

Berpihak Pada Kebenaran

Lagi, Residivis Narkoba Labusel Diringkus: Polsek Kampung Rakyat Bongkar Sindikat Sabu di Teluk Panji

Kotapinang, SUMATERA UTARA – Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam menyapu bersih peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil menggulung sindikat pengedar sabu yang beroperasi di wilayah perkebunan. Dalam operasi kilat yang digelar pada Sabtu (21/2/2026), polisi meringkus dua tersangka, di mana satu di antaranya merupakan residivis kambuhan yang seolah tidak kapok dengan dinginnya sel penjara.

Kedua pelaku yang diamankan adalah LS (42) dan AK alias Wawan (31). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, menyusul laporan keresahan masyarakat yang mulai muak dengan aktivitas peredaran barang haram di lingkungan mereka.

Operasi Senyap di Rumah Kontrakan

Drama penangkapan bermula saat tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan melakukan pengintaian tajam di Dusun V Sidodadi. Berdasarkan instruksi Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., dan arahan tegas Kapolres Labusel AKBP Aditya S.P. Sembiring, tim merangsek masuk ke sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi titik transaksi.

Sekitar pukul 13.00 WIB, LS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangannya, petugas menyita paket sabu siap edar seberat 0,48 gram bruto dan uang tunai hasil penjualan. Namun, polisi tidak berhenti di situ. Melalui interogasi taktis, LS “bernyanyi” dan menyebutkan bahwa pasokan barang haram tersebut berasal dari tangan AK alias Wawan.

Residivis Kambuhan Tak Berkutik

Hanya berselang kurang dari dua jam, tepat pukul 14.45 WIB, polisi melakukan pengembangan dan mengepung persembunyian AK alias Wawan di Dusun Teluk Panji I. Pria yang tercatat pernah divonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh PN Rantauprapat ini akhirnya kembali harus berurusan dengan borgol polisi.

Dari penggeledahan terhadap AK, polisi menemukan barang bukti yang lebih signifikan: paket sabu 0,38 gram bruto, puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, timbangan manual (sekop), serta uang tunai Rp500.000. Totalitas barang bukti yang ditemukan memperkuat dugaan bahwa AK bukan sekadar pengguna, melainkan pemain lama yang kembali menggerakkan mesin peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Secara kumulatif, polisi menyita 0,86 gram sabu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta uang tunai Rp700.000 yang diduga kuat sebagai “uang darah” hasil perusakan generasi muda.

Pesan Keras Kapolres Labusel: “Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba”

Keberhasilan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku kejahatan narkotika di Labuhanbatu Selatan. Kapolres Labusel melalui AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu siapa pun yang berani mengusik ketenangan wilayah dengan narkotika.

“Kami tidak akan memberi celah. Keberhasilan ini adalah bukti sinergi kuat antara Polri dan masyarakat yang peduli. Narkoba adalah ancaman nyata bagi eksistensi generasi muda kita,” tegas AKP Ilham.

Saat ini, LS dan si residivis AK alias Wawan telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kampung Rakyat sebelum diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk penyidikan mendalam. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kedua tersangka ini.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pemain narkoba lainnya di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan: bahwa pelarian mereka hanya akan berakhir di balik jeruji besi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *