Dugaan Penganiayaan di Aspol Polda Sulsel: Propam Periksa 6 Polisi, Independensi Tim Forensik Diuji
Makassar, SULAWESI SELATAN – Skandal dugaan kekerasan di internal kepolisian kembali mencuat. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Selatan kini tengah mengusut tuntas kematian misterius Bripda DP, seorang bintara muda yang tewas di dalam lingkungan Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Minggu (22/02/2026).
Kematian anggota Polri muda ini memicu kecurigaan publik setelah ditemukan indikasi kekerasan fisik yang signifikan pada jenazah korban, meskipun laporan awal menyebutkan korban meninggal akibat sakit.
Kejanggalan Medis: Memar dan Pendarahan Mulut
Peristiwa bermula saat Direktorat Samapta Polda Sulsel melaporkan Bripda DP mengalami gangguan kesehatan mendadak pasca-salat Subuh. Korban sempat dilarikan ke RSUD Daya, namun dinyatakan meninggal dunia tak lama kemudian.
Titik balik kasus ini muncul ketika pihak keluarga—yang dipimpin oleh ayah korban, Aipda H. Jabir, seorang anggota Polres Pinrang—melihat kondisi fisik jenazah. Alih-alih tanda klinis penyakit alamiah, keluarga menemukan luka memar di sekujur tubuh dan sisa pendarahan di bagian mulut. Temuan ini langsung mematahkan asumsi awal bahwa korban meninggal karena sakit biasa.
Propam Bidik Senior dan Rekan Seangkatan
Merespons kejanggalan tersebut, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, mengambil langkah hukum progresif dengan melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi kunci di lingkungan asrama.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang, termasuk rekan satu angkatan (lichting) dan senior korban. Kami tidak menutup kemungkinan jumlah terperiksa akan bertambah seiring pengembangan penyelidikan,” tegas Kombes Zulham saat dikonfirmasi wartawan di Makassar.
Zulham juga memberikan instruksi keras kepada Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) agar menjaga integritas dalam proses visum dan autopsi di RS Bhayangkara. “Saya tegaskan kepada dokter yang memeriksa, silakan bekerja secara profesional. Jangan ada yang ditutup-tutupi jika memang ditemukan fakta kekerasan,” tambahnya.
Ancaman Sanksi Etik dan Pidana
Secara hukum, jika dugaan penganiayaan ini terbukti, para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis. Selain pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pelaku juga dapat dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan).
Pihak keluarga saat ini telah memberikan lampu hijau untuk dilakukan visum luar dan dalam guna memperkuat alat bukti surat (surat keterangan dokter). Rencananya, setelah seluruh rangkaian prosedur hukum di RS Bhayangkara selesai, jenazah Bripda DP akan dipulangkan ke kediamannya di Kabupaten Pinrang untuk dimakamkan.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi Polda Sulsel untuk membuktikan komitmennya dalam melakukan reformasi kultural dan meniadakan tradisi kekerasan senioritas di lingkungan institusi penegak hukum.
