Manuver “Rem Darurat” KPK: Sidang Praperadilan Korupsi Haji Yaqut Cholil Ditunda!
JAKARTA – Drama hukum menyelimuti sengketa status tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menarik “rem darurat” dengan meminta penundaan sidang perdana praperadilan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Alasan Klasik: Antrean Sidang yang Padat
KPK berdalih bahwa kesibukan Biro Hukum menjadi alasan utama ketidakhadiran mereka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim hukum lembaga antirasuah tersebut sedang “terkepung” oleh jadwal persidangan yang bentrok secara paralel.
“Kami telah mengajukan permohonan penundaan. Tim sedang fokus mengikuti empat sidang praperadilan lainnya secara bersamaan hari ini, mulai dari perkara e-KTP hingga kasus di Kementerian Pertanian,” jelas Budi kepada awak media di Jakarta.
Jejak Kerugian Negara Rp1 Triliun
Kasus yang menjerat sosok yang akrab disapa Gus Yaqut ini bukanlah perkara kecil. Berdasarkan catatan hukum, berikut adalah linimasa krusial perkara ini:
- Agustus 2025: KPK mengendus aroma busuk dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
- Estimasi Kerugian: Tak main-main, penghitungan awal kerugian negara menembus angka fantastis, yakni di atas Rp1 triliun.
- Januari 2026: KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka.
Tak terima dengan status tersebut, Yaqut melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada awal Februari lalu.
Pencekalan Berlanjut, Sidang Diundur
Meski sidang ditunda, posisi Yaqut semakin terjepit. Pada 19 Februari 2026, KPK resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan koleganya, Gus Alex. Menariknya, status pencekalan untuk pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, justru tidak diperpanjang.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akhirnya mengetuk palu penundaan. Sidang yang semula dijadwalkan hari ini diputuskan mundur ke pekan depan.
“Sidang dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2026 berdasarkan permohonan tertulis dari pihak KPK,” tegas Majelis Hakim dalam persidangan singkat tersebut.
