Gelimang Mewah di Balik Skandal Suap Migor: Saksi Beberkan 22 Mobil Koleksi Ariyanto Bakri
JAKARTA – Tabir gaya hidup mewah di balik pusaran kasus suap hakim perkara minyak goreng (migor) kian tersingkap. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/1/2026), terungkap bahwa terdakwa Ariyanto Bakri mengoleksi sedikitnya 22 unit mobil mewah, mulai dari lini supercar Ferrari hingga deretan Porsche dan Land Rover.
Fakta mengejutkan ini dibeberkan oleh Bayhaqi, mantan pegawai Aryanto Arnaldo Law Firm (AALF), yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
Daftar Panjang “Garasi” Sang Pengacara
Drama persidangan memuncak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. Bayhaqi mengonfirmasi bahwa dirinya adalah orang kepercayaan yang ditugaskan khusus oleh Ariyanto untuk mengurus pajak puluhan kendaraan tersebut.

Meski sempat diwarnai interupsi dari terdakwa Marcella Santoso yang meminta daftar tersebut dibacakan secara detail, hakim tetap memerintahkan saksi untuk membedah isi BAP. Hasilnya, deretan kendaraan kelas atas menghiasi catatan aset Ariyanto:
| Kategori | Unit Kendaraan |
| Supercar & Luxury | Ferrari, Porsche, Mercedes-Benz G63, Mercedes GL3 |
| Premium SUV | Land Rover Defender (3 unit), Range Rover, Lexus, Toyota Land Cruiser |
| Lifestyle & City | MINI Cooper (3 unit), Alphard, Jeep Wrangler |
| Operasional | Innova (2 unit), Fortuner (2 unit), Honda BR-V |
“Uangnya dari Pak Ari. Biasanya saya ajukan posisi kendaraan yang habis masa pajaknya, lalu dapat arahan dari beliau,” ujar Bayhaqi di hadapan majelis hakim.
Korelasi dengan Dakwaan Suap Rp 40 Miliar
Temuan aset fantastis ini menjadi sorotan tajam di tengah dakwaan suap sebesar Rp 40 miliar. Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri diduga kuat menyuap hakim demi mengamankan vonis bebas dalam perkara korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan raksasa korporasi seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Tidak hanya suap, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Koleksi mobil mewah ini diduga merupakan instrumen penempatan dana hasil kejahatan untuk menyamarkan asal-usul uang.
Catatan Sidang: Sebelumnya, pada Rabu (14/1), jaksa bahkan menghadirkan unit Ferrari milik Ariyanto secara fisik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pemeriksaan langsung oleh hakim. Ariyanto secara terbuka mengakui kepemilikan mobil dan motor Harley-Davidson yang disita tersebut.
Analisis Hukum
Kesaksian Bayhaqi memperkuat indikasi adanya disproportionate wealth atau kekayaan yang tidak wajar dibanding profil pendapatan legal, yang seringkali menjadi pintu masuk pembuktian dalam kasus pencucian uang. Dengan terkonfirmasinya kepemilikan 22 mobil ini, jaksa memiliki pijakan kuat untuk menelusuri aliran dana yang digunakan untuk pengadaan aset-aset tersebut.
