Kejagung Langsung Tetapkan Kepala BGN Dadan Cs Sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua wakilnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 pada Rabu (3/6/2026).

Kedua pejabat teras BGN lainnya yang turut menyandang status tersangka adalah Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sanjaya, serta Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.

Pantauan di lokasi, ketiga tersangka keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Ketiganya langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Dua Alat Bukti Cukup

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai 2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.

Kronologi Penangkapan: Satu Tersangka Sempat Buron

Proses penegakan hukum dimulai melalui operasi penjemputan paksa yang digelar penyidik sejak dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam proses tersebut, tersangka Sony Sanjaya sempat tidak berada di kediamannya, sehingga penyidik melakukan pengejaran. Sony terdeteksi berada di wilayah Jawa Barat dan diduga kuat mencoba menghindari petugas. Kendati demikian, seluruh tersangka akhirnya berhasil diamankan secara simultan hingga pukul 10.00 WIB.

Modus Operandi: Manipulasi Verifikasi Portal Mitra BGN

Terkait konstruksi perkara, Kejagung mengungkap adanya dugaan praktik transaksional atau “jual beli” titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berfungsi sebagai dapur utama MBG.

Syarief menjelaskan, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meloloskan sejumlah yayasan yang secara regulasi tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Penyidik menemukan adanya intervensi langsung dari para petinggi BGN dalam sistem digitalisasi kemitraan.

  • Intervensi Sistem: Dilakukan pengaturan dan manipulasi proses verifikasi pada portal mitra BGN berdasarkan atensi khusus dari para tersangka.
  • Afiliasi Kuat: Yayasan yang diloloskan diketahui memiliki kedekatan silsilah atau afiliasi bisnis yang dimiliki oleh tersangka DH, SS, dan LP.
  • Aliran Dana: Dari manipulasi proyek ini, yayasan-yayasan terafiliasi tersebut diduga meraup keuntungan atau insentif ilegal mencapai miliaran rupiah per hari.

Hingga saat ini, Kejagung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP masih melakukan penghitungan progresif terkait total kerugian keuangan negara. Namun, korps adhyaksa memastikan nominal kerugian ditaksir masuk dalam skala besar.

Kasus ini memicu ironi mendalam. Pasalnya, tersangka Sony Sanjaya sebelumnya sempat mengeluarkan pernyataan publik yang memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya praktik penipuan jual beli titik dapur SPPG di daerah. Saat ini, ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tiga Pejabat PN Depok Ditangkap KPK, Mahkamah Agung Murka: “Tidak Ada Ampun, Berhenti atau Dipenjarakan!”

Depok, JAWA BARAT – Gempar! Tiga pejabat penting di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (05/02/2026). Mereka yang ditangkap adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap penanganan perkara yang melibatkan pihak berperkara di pengadilan.

Penangkapan itu menjadi pukulan telak bagi dunia peradilan Indonesia yang tengah berupaya memperbaiki citra pasca berbagai skandal korupsi sebelumnya. KPK belum merinci nominal uang yang diterima, namun memastikan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan langsung dengan jual beli pengaruh dalam proses peradilan.

MA Murka: Tidak Ada Toleransi untuk Pengkhianat Integritas

Hanya tiga hari setelah penangkapan, Mahkamah Agung (MA) melalui konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (09/02/2026), menegaskan sikap kerasnya. Ketua MA Sunarto, lewat Juru Bicara MA Yanto, menyampaikan rasa kecewa dan marah atas perbuatan bawahannya yang dinilai mencoreng kehormatan lembaga dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.

“Ketua Mahkamah Agung menyatakan sangat kecewa dan menyesalkan peristiwa yang mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim,” ujar Yanto dalam konferensi pers tersebut.
“Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada yang bersangkutan.”

Yanto menegaskan, tindakan ketiga pejabat PN Depok tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai integritas yang seharusnya melekat dalam diri setiap hakim dan aparatur peradilan. Ia menyebut, perbuatan tersebut adalah bentuk “judicial corruption”, penyakit berbahaya yang merusak sendi keadilan.

“Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim,” tegasnya.

Langkah Tegas: Diberhentikan Sementara dan Tak Akan Dilindungi

MA bergerak cepat. Ketua MA Sunarto telah menandatangani surat permohonan izin penahanan yang diajukan KPK untuk menjaga kehormatan institusi. Langkah berikutnya, ketiga pejabat PN Depok itu akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur pengadilan negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Yanto.

Surat usulan pemberhentian sementara akan segera dikirim kepada Presiden RI Prabowo Subianto, sebagai dasar hukum penonaktifan resmi. Jika hasil persidangan membuktikan mereka bersalah, maka MA akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara itu, untuk Juru Sita Yohansyah yang berstatus aparatur sipil negara, proses disipliner dan pemberhentian akan dilakukan oleh pembina kepegawaian MA, yakni Sekretaris MA.

“Apabila nanti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim oleh presiden atas usul Ketua MA,” jelas Yanto.

Tak Ada Alasan: Hakim Sudah Sejahtera

Kasus ini menjadi tamparan keras, terlebih karena pemerintah dalam dua tahun terakhir telah menaikkan tunjangan dan fasilitas kesejahteraan hakim secara signifikan. Tujuannya agar para hakim lebih fokus pada integritas dan profesionalisme, bukan justru tergoda praktik suap.

MA menegaskan bahwa argumen “hakim tidak sejahtera” sudah tidak relevan lagi.

“Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera. Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup,” kata Yanto.

Pernyataan itu menegaskan bahwa tindakan korupsi semata-mata lahir dari keserakahan pribadi, bukan karena tekanan ekonomi. Dalam konteks ini, MA menyebut tindakan tiga pejabat PN Depok sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan dan kepercayaan negara.

Pesan Keras: “Berhenti atau Dipenjarakan”

Dalam bagian akhir pernyataannya, Yanto mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan di Indonesia agar menjauhi praktik transaksional dalam pelayanan hukum.

“Terhadap seluruh hakim dan ASN pengadilan yang terlibat transaksional dalam pelayanan pengadilan, seberapa pun nilainya, pilihannya hanya dua: berhenti atau dipenjarakan,” tandasnya.

Pesan itu menjadi simbol komitmen MA dalam menjalankan reformasi peradilan dan membersihkan lembaga hukum dari praktik korupsi.

Konteks Kasus dan Dampak Terhadap Citra Peradilan

Informasi awal dari sumber internal KPK menyebutkan, ketiga pejabat PN Depok ditangkap saat menerima uang dari pihak yang tengah berperkara. Diduga uang tersebut diberikan sebagai imbalan untuk mengatur hasil putusan pengadilan.

KPK kini mendalami alur transaksi dan pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan advokat maupun pihak swasta. Barang bukti berupa uang tunai dan dokumen perkara telah diamankan dari lokasi penangkapan.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lingkungan pengadilan, setelah sebelumnya beberapa hakim tinggi dan pejabat MA juga tersandung kasus serupa. Pengamat hukum menilai langkah cepat MA yang menolak melindungi pejabatnya menunjukkan adanya upaya serius memulihkan kredibilitas lembaga peradilan.

Dengan sikap tegas “zero tolerance” terhadap korupsi, MA berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pengadilan di Indonesia: jabatan hakim bukan untuk memperdagangkan keadilan, melainkan menjaga martabat hukum dan kepercayaan rakyat.

Drama Kejar-kejaran di Lapangan Golf: KPK Bongkar Skandal Suap Sengketa Lahan PN Depok

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi dramatis Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Operasi yang berlangsung pada Kamis (5/2) tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya penyidik berhasil meringkus para pelaku di kawasan Emerald Golf Tapos.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa praktik lancung ini berawal dari negosiasi “harga” pengurusan perkara. Awalnya, oknum pengadilan meminta imbalan sebesar Rp1 miliar, namun angka tersebut menyusut menjadi Rp850 juta setelah proses negosiasi.

Kronologi Pengintaian: Dari Subuh hingga Petang

Penyidik sebenarnya telah mengendus transaksi ini sejak pukul 04.00 WIB. Namun, para pelaku sempat mengubah jadwal beberapa kali untuk mengaburkan jejak.

  • 13.39 WIB: Tim KPK mendeteksi ALF (Staf Keuangan PT Karabha Digdaya) mencairkan uang tunai Rp850 juta di sebuah bank di Cibinong.
  • 14.36 WIB: Pergerakan mulai masif. Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), terpantau tiba di kantor untuk mengoordinasi pertemuan. Di saat yang sama, pihak PN Depok mulai bergerak keluar kantor.
  • 19.00 WIB: Eksekusi dilakukan. Tiga mobil—dua dari pihak swasta dan satu dari pihak pengadilan—bertemu di titik koordinat yang sama: Emerald Golf Tapos.

“Tim memantau pergerakan tiga mobil tersebut. Terjadi pertemuan singkat, dan sekitar pukul 19.00 WIB penyerahan uang dilakukan,” ujar Budi Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).

Aksi Kejar-kejaran

Penangkapan tidak berjalan mulus. Menyadari keberadaan petugas, para pelaku sempat berupaya melarikan diri, memicu aksi kejar-kejaran di area sekitar lokasi pertemuan. Namun, kesigapan tim penindakan KPK berhasil memblokade kendaraan pelaku sebelum mereka menghilang di kegelapan malam.

Dalam operasi ini, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER). Uang tunai senilai Rp850 juta dalam pecahan rupiah berhasil disita sebagai barang bukti utama suap untuk memuluskan putusan perkara lahan.

Dugaan ‘Pungli’ Dana Desa: Kajari Padang Lawas Diseret ke Kejagung, Kejati Sumut Klaim Bersih-Bersih Internal

MEDAN – Korps Adhyaksa Sumatera Utara tengah diguncang isu miring. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, dilaporkan harus menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah drastis ini merupakan buntut dari laporan masyarakat terkait dugaan “main mata” dan pemungutan liar dana desa yang melibatkan petinggi kejaksaan setempat.

Tidak hanya sang Kajari, pusaran kasus ini juga menyeret Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang Lawas, Ganda Nahot Manalu, serta seorang staf Tata Usaha. Ketiganya kini telah diboyong ke Jakarta untuk dikuliti keterlibatannya dalam dugaan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Padang Lawas.

Respons Cepat atau ‘Kebakaran Jenggot’?

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan ini adalah bentuk sikap responsif institusi terhadap laporan perilaku tercela. Mantan Kapuspenkum Kejagung ini mengirimkan pesan keras bahwa tidak ada ruang bagi oknum yang mencoba mencari keuntungan dari uang negara.

“Langkah pemeriksaan ini adalah bukti nyata kami responsif terhadap laporan dugaan perbuatan tercela. Sejak awal, saya sudah peringatkan: jangan berani bermain-main dengan dana desa atau proyek pemerintah,” tegas Harli dengan nada bicara tajam di Medan, Minggu (25/01/2026).

Fokus pada Integritas Penegakan Hukum

Harli menambahkan bahwa insiden ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh jajaran di bawah komandonya. Di saat kejaksaan gencar memberantas korupsi, sangat ironis jika justru aparat penegak hukumnya yang diduga menjadi “pemangsa” anggaran desa.

Ia mendesak seluruh jajaran untuk tetap solid dan profesional, terutama dalam menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), agar kepercayaan publik tidak ambruk akibat ulah segelintir oknum.

Proses Pemeriksaan Berlanjut

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengonfirmasi bahwa status ketiga orang tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan mendalam oleh tim pengawasan di Jakarta.

“Ada tiga orang yang dibawa ke Jakarta—dua jaksa dan satu staf TU. Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemungutan dana desa. Saat ini, prosesnya masih bergulir,” ungkap Rizaldi.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang menanti keberanian Kejagung untuk memberikan sanksi tegas jika dugaan praktik lancung tersebut terbukti benar.


Jika dugaan pemungutan dana desa tersebut terbukti, para oknum ini tidak hanya menghadapi sanksi etik, tetapi juga delik pidana korupsi yang serius:

  • Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 12 huruf e UU Tipikor): Oknum jaksa dapat dijerat pasal pemerasan dalam jabatan jika terbukti memaksa Kepala Desa memberikan sesuatu atau membayar pungutan dengan menyalahgunakan kekuasaan.
  • Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa: Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No. PER-014/A/JA/11/2012, tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
  • Aspek Pengawasan: Pemeriksaan oleh Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) di Jakarta menandakan bahwa kasus ini dianggap berisiko tinggi terhadap reputasi institusi secara nasional.

2. Poin Opini Publik: Menanti Nyali Kejaksaan

Masyarakat kini menyoroti apakah proses ini akan berakhir dengan sanksi nyata atau sekadar “mutasi administratif”. Beberapa poin kritis yang berkembang di publik antara lain:

Reformasi Birokrasi: Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan internal di level kabupaten/kota masih memiliki celah yang rawan dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan “perampokan” terhadap anggaran negara.

Ironi Penegakan Hukum: Dana desa seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan akar rumput. Jika penegak hukum yang seharusnya mengawasi justru “menggunting” dana tersebut, maka kepercayaan masyarakat di tingkat desa akan hancur.

Efek Jera (Deterrent Effect): Publik menuntut agar hasil pemeriksaan dibuka secara transparan. Kejati Sumut harus membuktikan bahwa slogan “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah” juga berlaku bagi internal mereka sendiri—alias “Tajam ke Dalam”.