March 25, 2026

proJUSTITIA

Berpihak Pada Kebenaran

Dugaan ‘Pungli’ Dana Desa: Kajari Padang Lawas Diseret ke Kejagung, Kejati Sumut Klaim Bersih-Bersih Internal

MEDAN – Korps Adhyaksa Sumatera Utara tengah diguncang isu miring. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, dilaporkan harus menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah drastis ini merupakan buntut dari laporan masyarakat terkait dugaan “main mata” dan pemungutan liar dana desa yang melibatkan petinggi kejaksaan setempat.

Tidak hanya sang Kajari, pusaran kasus ini juga menyeret Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang Lawas, Ganda Nahot Manalu, serta seorang staf Tata Usaha. Ketiganya kini telah diboyong ke Jakarta untuk dikuliti keterlibatannya dalam dugaan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Padang Lawas.

Respons Cepat atau ‘Kebakaran Jenggot’?

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan ini adalah bentuk sikap responsif institusi terhadap laporan perilaku tercela. Mantan Kapuspenkum Kejagung ini mengirimkan pesan keras bahwa tidak ada ruang bagi oknum yang mencoba mencari keuntungan dari uang negara.

“Langkah pemeriksaan ini adalah bukti nyata kami responsif terhadap laporan dugaan perbuatan tercela. Sejak awal, saya sudah peringatkan: jangan berani bermain-main dengan dana desa atau proyek pemerintah,” tegas Harli dengan nada bicara tajam di Medan, Minggu (25/01/2026).

Fokus pada Integritas Penegakan Hukum

Harli menambahkan bahwa insiden ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh jajaran di bawah komandonya. Di saat kejaksaan gencar memberantas korupsi, sangat ironis jika justru aparat penegak hukumnya yang diduga menjadi “pemangsa” anggaran desa.

Ia mendesak seluruh jajaran untuk tetap solid dan profesional, terutama dalam menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), agar kepercayaan publik tidak ambruk akibat ulah segelintir oknum.

Proses Pemeriksaan Berlanjut

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengonfirmasi bahwa status ketiga orang tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan mendalam oleh tim pengawasan di Jakarta.

“Ada tiga orang yang dibawa ke Jakarta—dua jaksa dan satu staf TU. Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemungutan dana desa. Saat ini, prosesnya masih bergulir,” ungkap Rizaldi.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang menanti keberanian Kejagung untuk memberikan sanksi tegas jika dugaan praktik lancung tersebut terbukti benar.


Jika dugaan pemungutan dana desa tersebut terbukti, para oknum ini tidak hanya menghadapi sanksi etik, tetapi juga delik pidana korupsi yang serius:

  • Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 12 huruf e UU Tipikor): Oknum jaksa dapat dijerat pasal pemerasan dalam jabatan jika terbukti memaksa Kepala Desa memberikan sesuatu atau membayar pungutan dengan menyalahgunakan kekuasaan.
  • Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa: Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No. PER-014/A/JA/11/2012, tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
  • Aspek Pengawasan: Pemeriksaan oleh Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) di Jakarta menandakan bahwa kasus ini dianggap berisiko tinggi terhadap reputasi institusi secara nasional.

2. Poin Opini Publik: Menanti Nyali Kejaksaan

Masyarakat kini menyoroti apakah proses ini akan berakhir dengan sanksi nyata atau sekadar “mutasi administratif”. Beberapa poin kritis yang berkembang di publik antara lain:

Reformasi Birokrasi: Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan internal di level kabupaten/kota masih memiliki celah yang rawan dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan “perampokan” terhadap anggaran negara.

Ironi Penegakan Hukum: Dana desa seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan akar rumput. Jika penegak hukum yang seharusnya mengawasi justru “menggunting” dana tersebut, maka kepercayaan masyarakat di tingkat desa akan hancur.

Efek Jera (Deterrent Effect): Publik menuntut agar hasil pemeriksaan dibuka secara transparan. Kejati Sumut harus membuktikan bahwa slogan “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah” juga berlaku bagi internal mereka sendiri—alias “Tajam ke Dalam”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *