March 25, 2026

proJUSTITIA

Berpihak Pada Kebenaran

Eksistensi Hak Ulayat vs HGU: DPP FOKAL Lampung Gugat Keabsahan Penguasaan Lahan PTPN I

BANDAR LAMPUNG – Polemik agraria antara PTPN I Regional 7 dengan masyarakat adat di Provinsi Lampung memasuki babak baru. DPP Forum Komunikasi Local (FOKAL) secara resmi menggugat dasar hukum penguasaan lahan oleh korporasi negara tersebut, dengan argumen bahwa terdapat cacat prosedur dan pengabaian hak konstitusional masyarakat adat yang dilindungi undang-undang.

Analisis Yuridis: Kedudukan Hak Ulayat

Ketua DPP FOKAL Lampung, Abzari Zahroni, S.H. (Bung Roni), menyatakan bahwa secara legal-historis, tanah yang dikelola PTPN I Unit Way Lima bersumber dari erfpacht (hak guna usaha era kolonial) yang bersifat sewa-menyewa. Berdasarkan dokumen yang ada, kontrak sewa antara masyarakat adat Way Lima dan perusahaan Belanda tersebut telah berakhir demi hukum (van rechtswege) pada tahun 1940.

“Subjek hukum kolonial saat itu hanya memiliki hak sewa, bukan hak milik (eigendom). Secara hukum, ketika penyewa berhenti, maka objek sewa harus kembali ke pemilik asal, yaitu masyarakat adat. Nasionalisasi aset berdasarkan UU Nomor 86 Tahun 1958 hanya menyasar pada aset perusahaan, tidak serta-merta menghapus atau mengonversi hak ulayat menjadi tanah negara,” urai Bung Roni dalam keterangan persnya, Senin (26/1/2026).

Pelanggaran Terhadap Ketentuan UUPA dan UU Perkebunan

Pihak FOKAL juga menyoroti kelemahan substansial dalam penerbitan dan pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN I, di antaranya:

  • Hierarki Hak Atas Tanah: Merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP No. 18 Tahun 2021, HGU adalah hak pakai atas tanah negara yang jangka waktunya terbatas. HGU secara yuridis tidak boleh menegasikan hak ulayat yang eksistensinya telah diakui oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
  • Maladministrasi HGU: Terdapat dugaan okupansi lahan di luar titik koordinat yang ditetapkan dalam sertifikat HGU, serta tindakan pemindahtanganan manfaat lahan kepada pihak ketiga tanpa prosedur yang sah.
  • Wanprestasi Kewajiban Plasma: Berdasarkan Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pemegang izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma) sebesar 20%. Tidak dipenuhinya kewajiban ini dinilai sebagai pelanggaran administratif berat yang dapat menjadi dasar pembatalan HGU.

Bukti Dokumen Autentik 1910

Sebagai bukti penguat (probationes), masyarakat adat di Unit Way Berulu menunjukkan dokumen transaksi perdata bertanggal 15 Rajab 1328 H (23 Juli 1910). Dokumen tersebut mencatat jual beli tanah antara Kyai Ratu Sumbahan dan Radin Kapitan.

“Secara hukum pembuktian, dokumen ini adalah bukti autentik bahwa penguasaan fisik dan yuridis oleh masyarakat adat telah terjadi jauh sebelum adanya regulasi agraria modern. Hal ini menciptakan hubungan hukum yang tidak bisa diputus hanya dengan penerbitan HGU secara sepihak,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *