Eksistensi Hak Ulayat vs HGU: DPP FOKAL Lampung Gugat Keabsahan Penguasaan Lahan PTPN I

BANDAR LAMPUNG – Polemik agraria antara PTPN I Regional 7 dengan masyarakat adat di Provinsi Lampung memasuki babak baru. DPP Forum Komunikasi Local (FOKAL) secara resmi menggugat dasar hukum penguasaan lahan oleh korporasi negara tersebut, dengan argumen bahwa terdapat cacat prosedur dan pengabaian hak konstitusional masyarakat adat yang dilindungi undang-undang.

Analisis Yuridis: Kedudukan Hak Ulayat

Ketua DPP FOKAL Lampung, Abzari Zahroni, S.H. (Bung Roni), menyatakan bahwa secara legal-historis, tanah yang dikelola PTPN I Unit Way Lima bersumber dari erfpacht (hak guna usaha era kolonial) yang bersifat sewa-menyewa. Berdasarkan dokumen yang ada, kontrak sewa antara masyarakat adat Way Lima dan perusahaan Belanda tersebut telah berakhir demi hukum (van rechtswege) pada tahun 1940.

“Subjek hukum kolonial saat itu hanya memiliki hak sewa, bukan hak milik (eigendom). Secara hukum, ketika penyewa berhenti, maka objek sewa harus kembali ke pemilik asal, yaitu masyarakat adat. Nasionalisasi aset berdasarkan UU Nomor 86 Tahun 1958 hanya menyasar pada aset perusahaan, tidak serta-merta menghapus atau mengonversi hak ulayat menjadi tanah negara,” urai Bung Roni dalam keterangan persnya, Senin (26/1/2026).

Pelanggaran Terhadap Ketentuan UUPA dan UU Perkebunan

Pihak FOKAL juga menyoroti kelemahan substansial dalam penerbitan dan pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN I, di antaranya:

  • Hierarki Hak Atas Tanah: Merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP No. 18 Tahun 2021, HGU adalah hak pakai atas tanah negara yang jangka waktunya terbatas. HGU secara yuridis tidak boleh menegasikan hak ulayat yang eksistensinya telah diakui oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
  • Maladministrasi HGU: Terdapat dugaan okupansi lahan di luar titik koordinat yang ditetapkan dalam sertifikat HGU, serta tindakan pemindahtanganan manfaat lahan kepada pihak ketiga tanpa prosedur yang sah.
  • Wanprestasi Kewajiban Plasma: Berdasarkan Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pemegang izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma) sebesar 20%. Tidak dipenuhinya kewajiban ini dinilai sebagai pelanggaran administratif berat yang dapat menjadi dasar pembatalan HGU.

Bukti Dokumen Autentik 1910

Sebagai bukti penguat (probationes), masyarakat adat di Unit Way Berulu menunjukkan dokumen transaksi perdata bertanggal 15 Rajab 1328 H (23 Juli 1910). Dokumen tersebut mencatat jual beli tanah antara Kyai Ratu Sumbahan dan Radin Kapitan.

“Secara hukum pembuktian, dokumen ini adalah bukti autentik bahwa penguasaan fisik dan yuridis oleh masyarakat adat telah terjadi jauh sebelum adanya regulasi agraria modern. Hal ini menciptakan hubungan hukum yang tidak bisa diputus hanya dengan penerbitan HGU secara sepihak,” tegasnya.

Kabag Ops Polres Langkat Sosialisasikan Aspek Hukum Kamtibmas di Yaspen Al-Maksum Stabat

Stabat, SUMATERA UTARA – Guna menekan angka kriminalitas dan pelanggaran hukum di kalangan pelajar, Kepolisian Resor (Polres) Langkat melakukan langkah preventif melalui program pembinaan karakter di lingkungan pendidikan. Kabag Ops Polres Langkat, Kompol Abdul Rahman, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya upacara bendera sekaligus memberikan penyuluhan hukum di Yaspen Al-Maksum Stabat, Senin (26/1/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Batang Serangan, Kelurahan Kwala Bingai ini bertujuan untuk memberikan edukasi dini mengenai konsekuensi hukum terkait kenakalan remaja dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Fokus Pencegahan Tindak Pidana 3C dan Penyakit Masyarakat

Dalam amanatnya yang berorientasi pada aspek hukum, Kompol Abdul Rahman memberikan peringatan keras mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, pergaulan bebas, serta tindak perundungan (bullying) yang dapat berimplikasi pada sanksi pidana. Beliau juga menekankan pentingnya menghindari keterlibatan dalam organisasi ilegal seperti geng motor dan aksi tawuran antar-pelajar.

“Generasi muda merupakan subjek hukum yang harus memahami hak dan kewajibannya. Kami mengimbau para siswa untuk menjauhi aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, seperti tawuran dan geng motor, karena dampaknya akan merusak masa depan dan rekam jejak hukum mereka sendiri,” tegas Kompol Abdul Rahman.

Selain imbauan terkait tindak pidana, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap norma sosial, salah satunya dengan tidak berkeliaran pasca-jam sekolah guna meminimalisir potensi terjadinya gangguan keamanan di ruang publik.

Optimalisasi Pelayanan Hukum melalui Call Center 110

Sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi anak, Kompol Abdul Rahman menegaskan bahwa Polri siap memberikan bantuan hukum dan pengamanan bagi pelajar yang menjadi korban atau saksi tindak pidana. Siswa diarahkan untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai instrumen pelaporan darurat terhadap aktivitas kriminalitas di lingkungan mereka.

Komitmen Institusional Polres Langkat

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa kehadiran Pejabat Utama (PJU) Polri di sekolah-sekolah adalah manifestasi dari komitmen Polri terhadap perlindungan anak dan dunia pendidikan.

“Ini adalah implementasi dari fungsi Polri dalam memberikan pengayoman dan perlindungan hukum sejak dini. Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan secara sistematis di seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Langkat demi terciptanya kondusivitas Kamtibmas,” pungkas Kapolres.

Kegiatan berjalan tertib dan kondusif, mencerminkan sinergitas yang kuat antara institusi penegak hukum dan lembaga pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang sadar hukum.

Lanal Bali Tangkap Anggota Komcad Saat Hendak Transaksi Senjata Api di Denpasar



DENPASAR — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bali mengamankan seorang pria berinisial ASR (33) yang diduga hendak melakukan transaksi jual beli senjata api (senpi) ilegal.

ASR ditangkap dalam penggerebekan di sebuah warung di Jalan Buana Raya, Padang Sambian, Denpasar Barat, Kamis (22/1/2026) siang.

Pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan perusahaan jasa pengamanan dan tercatat sebagai anggota Komponen Cadangan (Komcad). Penangkapan dilakukan oleh tim intelijen gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali setelah menerima informasi terkait rencana transaksi senjata api.

Kepala Penerangan Lanal Bali, Kapten Laut (P) Eko Mey, menjelaskan bahwa tim langsung melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 12.16 Wita, petugas mendapati ASR berada di warung tersebut dan segera melakukan penindakan.

“Pelaku diamankan di lokasi bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kapten Eko, Minggu (25/1/2026).


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan menyerupai Sig Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, serta satu pucuk senjata jenis airsoft gun. Selain itu, turut diamankan berbagai barang milik pelaku, antara lain kartu keanggotaan Komcad, sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max, sepeda motor Yamaha Xride, uang tunai, serta dokumen identitas pribadi.

Usai menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Lanal Bali, ASR beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Polsek Denpasar Selatan.

Serah terima berlangsung di Markas Komando Lanal Bali pada Jumat (23/1/2026) siang dan diterima langsung oleh Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kapten Eko menambahkan, sebelum pelimpahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan fisik untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Proses dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh perwakilan Lanal Bali, Denpom Lanal Bali, dan Polsek Denpasar Selatan. Sekitar pukul 15.05 Wita, tersangka dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan.

“Selanjutnya perkara ini ditangani oleh penyidik Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan,” tegasnya.