Jalur Impor Dibeli, Negara Dirugikan: KPK Bongkar Jatah Rp7 Miliar per Bulan untuk Oknum Bea Cukai
Jakarta, DKI JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan suap terstruktur dalam pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Skema yang terbongkar ini diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, dengan pola pemberian uang rutin bernilai miliaran rupiah setiap bulan untuk mengondisikan jalur pemeriksaan barang impor, Sabtu, (07/02/2026).
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK menemukan indikasi adanya “jatah bulanan” yang diberikan oleh PT Blueray kepada oknum di DJBC agar barang impor tertentu tidak melalui pemeriksaan fisik. Praktik ini diduga membuat barang-barang palsu, tiruan, dan ilegal dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemberian uang dilakukan secara rutin dan sistematis. Menurutnya, uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengondisian jalur importasi sehingga barang tidak diarahkan ke jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan fisik oleh petugas.
“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan nilai jatah bulanan tersebut diduga mencapai sekitar Rp7 miliar. Ia menegaskan angka itu masih akan terus didalami oleh penyidik untuk memastikan besaran aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.
“Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar. Ini masih akan terus didalami,” kata Budi.
KPK mengungkap bahwa kesepakatan antara oknum Bea Cukai dan pihak PT Blueray diduga telah berlangsung sejak Oktober 2025. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan pengaturan jalur impor agar barang milik perusahaan tersebut tidak masuk ke jalur merah. Dalam mekanismenya, salah satu pegawai Bea Cukai menerima perintah untuk menyesuaikan parameter sistem pemeriksaan.
“FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” jelas Asep.
Pengaturan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mesin pemindai atau sistem pemeriksaan barang. Akibatnya, barang-barang impor yang didatangkan PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga dapat lolos masuk ke pasar domestik tanpa pengawasan yang semestinya.
KPK menilai pengondisian jalur impor ini berdampak serius terhadap perekonomian nasional. Masuknya barang-barang palsu, KW, dan ilegal dinilai dapat merusak tatanan pasar, merugikan pelaku usaha dalam negeri, serta menekan daya saing produk lokal, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan adanya sejumlah apartemen yang diduga disewa dan digunakan sebagai safe house oleh para oknum. Lokasi-lokasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia hasil dugaan tindak pidana korupsi.
“Para oknum ini diduga menyiapkan safe house untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia,” ujar Budi Prasetyo.
Dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk safe house dan kediaman para tersangka, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, logam mulia dengan berat lebih dari lima kilogram, serta sebuah jam tangan mewah.
“Total nilai barang bukti yang diamankan dari berbagai lokasi, termasuk safe house, mencapai sekitar Rp40,5 miliar,” kata Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Para tersangka diduga memiliki peran dalam pengaturan jalur impor, penerimaan suap, hingga penyimpanan hasil kejahatan.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, memperjelas peran masing-masing pihak, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan korupsi yang dinilai telah merugikan kepentingan negara tersebut.
