OTT KPK Guncang ATR/BPN, Dirjen PPTR Lampri Diamankan Bersama 16 Orang
JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026), mengguncang lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, dipastikan menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Informasi tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyebut salah satu pejabat yang diamankan merupakan direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Uang Ratusan Miliar Jadi Sorotan
OTT tersebut tidak hanya menyita perhatian karena menyeret pejabat tinggi kementerian. Barang bukti yang diamankan KPK juga menjadi sorotan.
Tim KPK menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang ditemukan di sejumlah tempat penyimpanan. Uang tersebut antara lain berada di dalam boks, kardus hingga sekitar 20 koper.
Nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Besarnya uang yang diamankan itu membuat publik kini menunggu penjelasan KPK mengenai konstruksi perkara sebenarnya. Termasuk, dari mana uang tersebut berasal, untuk kepentingan apa disiapkan, siapa pemberi dan penerimanya, serta bagaimana dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena perkara yang disentuh KPK bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Pengurusan HGB berkaitan dengan hak pemanfaatan tanah dan kepentingan ekonomi bernilai besar.
Pejabat Baru, Kasus Lama?
Lampri diketahui baru beberapa bulan menduduki posisi sebagai Dirjen PPTR. Masuknya nama pejabat tersebut dalam OTT KPK otomatis memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal dan tata kelola birokrasi di sektor pertanahan.
Di tengah agenda pemerintah memperkuat reformasi birokrasi dan memberantas praktik korupsi, penindakan terhadap pejabat eselon tinggi di lingkungan ATR/BPN menjadi pukulan yang tidak ringan.
Publik tentu menunggu apakah OTT ini hanya akan berhenti pada individu-individu yang diamankan atau justru membuka persoalan yang lebih luas di balik proses pengurusan HGB.
KPK kini memiliki pekerjaan besar untuk menjelaskan rantai peristiwa, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga berperan dalam perkara tersebut.
KPK Didorong Buka Terang
Besarnya nilai barang bukti dan posisi salah satu pihak yang diamankan membuat transparansi menjadi kunci. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang utuh agar tidak muncul spekulasi mengenai praktik jual-beli pengaruh, intervensi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pertanahan.
Namun, status hukum para pihak yang diamankan masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan resmi KPK. Pengamanan dalam OTT belum dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
KPK selanjutnya diharapkan mengungkap secara terang siapa saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, peran masing-masing pihak, serta bagaimana dugaan suap tersebut berlangsung.
Satu hal yang kini menjadi perhatian: mengapa proses pengurusan HGB dapat berkembang menjadi perkara yang menyeret pejabat tinggi ATR/BPN sekaligus melibatkan barang bukti uang dengan nilai sangat besar?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi bagian penting untuk mengukur seberapa dalam persoalan yang berhasil dibongkar KPK dalam OTT kali ini.

